Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Smt Genap 2020/2021

Nama Mata Kuliah dan SKS
Kebijakan Perlindungan Tanaman 2 SKS
 
Dosen Pengampu
  • Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D., kantor: Gedung Rektorat Undana Lantai 2, hubungi melalui email
  • Agustina E. Nahas, SP, MSi., kantor, Dedung Fakultas Pertanian Undana, hubungi melalui email
Hari, Jam, dan Ruang Kuliah
Jumat, 08.00-09.45, daring, setiap mahasiswa wajib melaksanakan perkuliahan daring sesuai dengan jadwal.

Kelas
Agroteknologi
 
Jadwal Materi Kuliah
Pelaksanaan kuliah dilakukan dengan penyampaian materi kuliah dengan jadwal sebagai berikut:
  1. Kuliah 1, 22 Januari 2021: Permasalahan Perlindungan Tanaman dan Dampak yang Ditimbulkan
  2. Kuliah 2, 29 Januari 2021: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Faktor yang Menentukan Kebijakan Perlindungan
  3. Kuliah 3, 5 Februari 2021: Peraturan Perundang-undangan Mengenai Kebijakan Perlindungan Tanaman
  4. Kuliah 4, 12 Februari 2021: Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Kebijakan Mengenai Pestisida
  5. Kuliah 5, 19 Februari 2021: Catatan Teknis Mengenai Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Kebijakan Perlindungan Tanaman
  6. Kuliah 6, 26 Februari 2021: Latar Belakang, Konsep, dan Hakekat PHT sebagai Sistem Perlindungan Tanaman
  7. Kuliah 7, 5 Maret 2021: Pengambilan Keputusan, Penerapan, dan Pengorganisasian Pengendalian Hama Terpadu dan Keberhasilan, Tantangan, dan Keberhasilan, Tantangan, dan Perkembangan Pengendalian Hama Terpadu
  8. Kuliah 8, 12 Maret 2021: Ujian Tengah Semester
  9. Kuliah 9, 19 Maret 2021: Pengendalian Hama Terpadu sebagai Sistem Perlindungan Tanaman yang Bersifat Sektoral
  10. Kuliah 10, 26 Maret 2021: Perubahan Paradigma Perlindungan Tanaman Menjadi Lintas Sektoral
  11. Kulkiah 11, 2 April 2021: Prosedur Pelaksanaan Analisis Risiko Hama sebagai Penerapan Perlindungan Tanaman Berparadigma Ketahanan Hayati
  12. Kuliah 12, 9 April 2021: Pengelolaan Perlindungan Tanaman: Daur Pengelolaan
  13. Kuliah 13, 16 April 2021: Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Identifikasi Masalah dan Tujuan, Perencanaan, serta Pelaksanaan dan Pemantauan
  14. Kuliah 14, 23 April 2021: Pengelolaan Program Perlindungan Tanaman: Evaluasi, Perenungan/Pembelajaran, dan Penyerahan Program
  15. Kuliah 15, 30 April 2021: Tantangan Kebijakan Perlindungan Tanaman di Masa Depan dan Peluang Kebijakan Perlindungan Tanaman di Masa Depan
  16. Kuliah 16,  7 Mei 2021: Ujian Akhir Semester.
Pendekatan Pelaksanaan Perkuliahan
Pelaksanaan perkuliahan selama masa normal dilakukan dengan pendekatan hybrid tatap muka dan daring, sedangkan pelaksanaan perkuliahan selama masa pandemi Covid-10 dilaksanakan sepenuhnya secara daring.

Tata Cara Perkuliahan
Setiap mahasiswa wajib melaksanakan perkuliahan daring dengan mengikuti tata cara sebagaimana yang telah diuraikan pada halaman Panduan Perkuliahan Daring.

Penggunaan TIK sebagai darana Pendukung Perkuliahan
Perkuliahan daring dilakukan dengan menggunakan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan. Silahkan klik halaman Dukungan TIK untuk mengenal berbagai TIK yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perkuliahan. Dosen mengasumsikan bahwa setiap mahasiswa telah mengetahui cara menggunakan dukungan TIK yang diperlukan dan tidak akan memberikan panduan mengenai cara penggunaannya. Setiap mahasiswa wajib mempelajari cara penggunaan sarana TIK yang digunakan oleh dosen untuk mendukung proses perkuliahan.
 
Kesepakatan Perkuliahan
Pelaksanaan perkuliah secara daring dilakukan dengan ketentuan dan kondisi sebagai berikut:
  1. Dosen menyiapkan sistem untuk mendukung pelaksanaan perkuliahan secara daring dan mahasiswa melaksanakan perkuliahan dengan dukungan sistem yang telah disiapkan.
  2. Dosen menyiapkan sistem registrasi mata kuliah dan dosen melakukan registrasi mata kuliah dengan menggunakan sistem yang disediakan dengan cara menyampaikan informasi diri yang sebenarnya 
  3. Dosen memberikan kuliah dan mahasiswa melaksanakan perkuliahan secara daring sesuai dengan materi kuliah dan jadwal penyampaian materi kuliah yang telah ditetapkan. 
  4. Dosen menyiapkan materi kuliah dan mahasiswa mengakses materi kuliah berbasis teks yang jika diperlukan dapat menggunakan dukungan aplikasi rapat daring seperti Zoom, Google Meet, dan aplikasi sejenis lainnya untuk melakukan perkuliahan tatap muka daring
  5. Dosen menyaiapkan materi kuliah untuk memudahkan diakses dan mahasiswa mengakses materi kuliah dari mana saja dengan menyesuaikan waktu mengakses dengan ketersediaan koneksi Internet yang memadai sejak pada hari dan jam kuliah sampai pada hari sebelum hari kuliah berikutnya.
  6. Dosen memberikan kuliah dan mahasiswa melaksanakan kuliah secara daring menggunakan piranti dan koneksi Internet yang menjadi tanggung jawab masing-masing
  7. Dosen menyampaikan petunjuk pelaksanaan perkuliahan daring dan mahasiswa melaksanakan perkuliahan daring sesuai dengan petunjuk yang diberikan secara umum pada halaman situs mata kuliah dan secara khusus pada setiap materi kuliah
  8. Dosen menugaskan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan perkuliahan tertentu dengan batas waktu pengerjaan yang ditetapkan dan mahasiswa mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam melaksanakan kegiatan yang ditugaskan.
  9. Dosen dan mahasiswa saling berkomunikasi lisan maupun tulisan dengan menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar, santun, patut, dan saling menghargai satu sama lain.
  10. Dosen menyiapkan sistem untuk membukatikan pelaksanaan perkuliahan dan mahasiswa menggunakan sistem yang sudah disiapkan untuk membuktikan telah mengikuti perkuliahan secara daring.
  11. Dosen memberikan ujian akhir semester dan ujian akhir semester secara daring dan mahasiswa melaksanakan ujian daring secara mandiri dan sejujur-jujurnya untuk menjaga harga diri sendiri dan martabat kampus.
  12. Dosen memeriksa ujian tengah semester dan ujian akhir semester serta seluruh laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan perkuliahan dan mahasiswa dapat menyampaikan keberatan jika merasa nilai yang diperoleh tidak sesuai dengan jawaban ujian yang sudah disampaikan.
  13. Dosen menggunakan informasi diri mahasiswa hanya untuk kepentingan perkuliahan dan mahasiswa memberikan informasi diri dengan sebenar-benarnya hanya untuk mendukung kepentingan perkuliahan, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan perkuliahan. 
  14. Dosen dan mahasiswa berinteraksi secara daring dengan menjunjung tinggi nilai kemanusian dan kebangsaan berdasarkan Pancasila.
  15. Dosen membatasi interaksi tatap muka langsung dengan mahasiswa dan mahasiswa membatasi interaksi tatap muka dengan mahasiswa lainnya sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan menghadapi pandemi Covid-19.
Setelah membaca ketentuan dan kondisi tersebut di atas maka setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan daring mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap tahun 2020/2021 menyatakan menerima dan menyepakati ketentuan dan kondisi yang telah ditetapkan.

Lain-lain
Semua mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta kuliah diasumsikan telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang disampaikan pada halaman ini.

Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Creative Commons License

Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.