Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, ketahanan hayati mencakup tataran konsep, tatarn struktur, dan tataran prosedural. Pada tataran konsep, ketahanan hayati berkembang dari mencakup hanya sektor pertanian menjadi mencakup berbagai sektor kehidupan. Pada tataran struktur, konsep bahaya yang didefinisikan berbeda-beda antar sektor diintegrasikan melalui konsep risiko. Pada tataran prosedural, ketahanan hayati diimplementasikan melalui pelaksanaan analisis risiko hama yang pelaksanaannya diuraikan pada tulisan ini.
4.3.1. MATERI KULIAH
4.3.1.1. Membaca Materi Kuliah
Penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar sebagai berikut:
Pelaksanaan PRA, yang di Indonesia diterjemahkan menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dan disingkat menjadi AROPT dan Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPHK, diatur secara internasiona melalui International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM):
Untuk memahami bagaimana bentuk dokumen PRA, silahkan kunjungi PRA untuk sejumlah hama dan penyakit pisang yang dilakukan oleh European Food Safety Authority (EPSA) untuk hama dan patogen sebagai berikut:
Penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar sebagai berikut:
- Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan sebagaimana dianut oleh sebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina
- Ketahanan hayati dikaitkan dengan OPT dalam kontinuum prabatas (preborder), batas (border), dan pascabatas (postborder) sebagaimana dianur oleh Australia (Gambar 1), Selandia Baru, dan beberapa negara lain. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina, melainkan terhadapOPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati.
Gambar 1 |
- ISPM No. 11 (2004) Pest risk analysis for quarantine pests, including analysis of environmental risks and living modified organisms (AROPT/ARHPHK untuk OPT/HPHK karantina, termasuk risiko lingkungan dan organisme termodifikasi hidup, unduh PDF);
- ISPM No. 21 (2004) Pest risk analysis for regulated non-quarantine pests (AROPT/ARHPHK untuk OPT/HPHK non-karantina yang datur untuk wajib AROPT, unduh PDF).
- Tahap 1 Inisiasi, mencakup: (a) titik inisiasi, (b) identifikasi kawasan AROPT, (c) informasi, dan (d) kesimpulan mengenai inisiasi.
- Tahap 2 Penilaian Risiko OPT, mencakup: (a) kategorisasi OPT, (b) penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, (c) penilaian konsekuensi ekonomis potensial, (d) derajat ketidaktentuan, dan (e) kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT;
- Tahap 3 Pengelolaan Risiko OPT, mencakup: (a) tingkat risiko, (b) informasi teknis yang diperlukan, (c) keberteriaan risiko, (d) identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, (e) certifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan (f) kesimpulan mengenai pengelolaan risiko OPT.
Untuk memahami bagaimana bentuk dokumen PRA, silahkan kunjungi PRA untuk sejumlah hama dan penyakit pisang yang dilakukan oleh European Food Safety Authority (EPSA) untuk hama dan patogen sebagai berikut:
- Erionota thrax
- Odoiporus longicollis
- Banana bract mosaic virus
- Banana bunchy top virus
- Banana mild mosaic virus
- Banana streak viruses
- Fusarium oxysporum f. sp. cubense (TR4)
- Pseudocercospora eumusae (bercak daun eumusa)
- Pseudocercospora fijiensis (sigatoka hitam)
- Ralstonia solanacearum race 2
- Ralstonia sp. (penyakit darah)
- Xanthomonas campestris pv. musacearum (layu xanthomonas)
- Peraturan Menteri Pertanian No. 31/Permentan/KR.010/7/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian No. 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (unduh file PDF)
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan, dan Klasifikasi Media Pembawa (unduh file PDF)
- PRA untuk OPT karantina menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina disingkat menjadi AROPT Karantina
- PRA untuk hama dan penyakit hewan karantina menjadi Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPH Karantina.
suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;Pada pihak lain, PRA menurut ISPM No. 5 (2005) merupakan:
proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut.
Berdasarkan atas kedua definisi tersebut, PRA berbeda dari AROPT dalam hal:
- PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
- PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
Peraturan Menteri Pertanian tentang jenis OPT Karantina dan Keputusan Menteri Pertanian mengenai Hama dan Penyakit Hewan Karantina tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Karantina Pertanian dengan melakukan dan menyediakan hasil AROP untuk sejumlah OPT karantina dan ARHPH untuk beberapa hama penyakit hewan karantina. Silahkan klik tautan file PDF untuk mengunduh AROPT karantina dan klik tautan untuk mengunduh file PDF ARHPH Karantina. Perhatikan bahwa berbeda dengan PRA yang dibuat berdasarkan jenis OPT, AROPT dibuat berdasarkan kategori tanaman sebagai media pembawa dan negara asal. Misalkan pada tautan tersebut, untuk kategori Benih Tanaman Pangan, silahkan klik
- Benih Padi (Oryza sativa) asal Filipina (pdf10)
- Benih Padi (Oryza sativa) asal China (pdf11)
- Benih Padi (Oryza sativa) asal India (pdf13)
- Persyaratan Karantina Tumbuhan (Plant Quarantine Requirements)
- Kewajiban Tambahan (Additional Requirements)
- Pendahuluan, memuat pendahuluan umum mengenai penyakit darah, dokumen yang dirujuk, prosedur evaluasi, dan komentar umum terhadap dokumen
- Evaluasi terghadap PRA, memuat: (a) kategorisasi OPT mencakup identitas OPT, keberadaan OPT di area PRA, status regulasi, potensi mapan dan menyebar di area PRA, potensi konsekuensi ekonomis di area PRA, dan kesimpulan kategorisasi OPT, (b) penilaian terhadap peluang introduksi dan penyebaran mencakup peluang masuk, peluang mapan, peluang menyebar setelah mapan, dan kesimpulan mengenai peluang masuk dan menyebar, dan (c) penilaian terhadap konsekuensi ekonomis mencakup pengaruh OPT secara langsung, pengaruh OPT secara tidak langsung, kesimpulan mengenai penilaian terhadap konsekuensi ekonomis, komentar terhadap kesimpulan PRA, dan derajat ketidakpastian
- Kesimpulan dan rekomendasi
- Dokumen yang disediakan oleh EFSA
- Referensi
4.3.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka Daring
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka Daring dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini. Setiap mahasiswa wajib mengklik tautan pada materi kuliah dan wajib mengunduh dan membaca pustaka daring untuk dilkaporkan dalam Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.
4.3.2. TUGAS KULIAH
4.3.2.1. Mendiskusikan dengan Cara Menyampaikan dan/atau Menanggapi Komentar
Setelah membaca materi kuliah, silahkan buat minimal satu pertanyaan dan atau komentar mengenai materi kuliah. Buat pertanyaan secara langsung tanpa perlu didahului dengan selamat pagi, selamat siang, dsb., sebab belum tentu akan dibaca pada jam sesuai dengan ucapan selamat yang diberikan. Ketik pertanyaan atau komentar secara singkat tetapi jelas, misalnya "Mohon menjelaskan apakah memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pendekatan ilmiah mempunyai kelebihan dan kelemahan". Pertanyaan dan/atau komentar diharapkan ditanggapi oleh mahasiswa lainnya dan setiap mahasiswa wajib menanggapi minimal satu pertanyaan dan/atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya. Pertanyaan dan/atau komentar maupun tanggapannya disampaikan paling lambat pada Kamis, 20 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.
4.3.2.2. Mendiskusikan dengan Cara Membagikan Materi Kuliah
Setelah membaca materi kuliah, silahkan bagikan materi kuliah melalui media sosial yang dimiliki disertai dengan mencantumkan status tertentu, misalnya "Saya sekarang sudah tahu bahwa ternyata pengetahuan terdiri atas beberapa macam ... dst." Untuk membagikan lauar klik tombol Beranda dan kemudian klik tombol pembagian memalui media sosial dengan mengklik tombol media sosial yang tertera di sebelah kanan judul materi kuliah. Jika media sosial yang dimiliki tidak tersedia dalam ikon yang ditampilkan, klik ikon paling kanan untuk membuka ikon media sosial lainnya. Materi kuliah dibagikan paling lambat pada Kamis, 20 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.
4.3.2.3. Mengerjakan Tugas Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman dalam kaitan dengan PRA yang di Indonesia disebut Analisis Risiko OPT (AROPT), silahkan kerjakan tugas sebagai berikut:
- Kunjungi situs Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Direktorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian dan kemudian pada setiap situs lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai AROPT. Situs mana yang menyediakan informasi mengenai AROPT dan mengapa demuikian?
- Setelah membaca informasi mengenai AROPT, uraikan perbedaan antara PRA dan AROPT
- Cari informasi untuk menjelaskan mengapa penerapan AROPT dapat dikatakan sebagai dasar penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati.
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas materi kuliah ini.
4.3.2.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH
Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini:
- Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikkan telah menandatangani daftar hadir; dan
- Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Kamis, 20 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikan bahwa laporan sudah masuk.
Mahasiswa
yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan
sebagai tidak mengikuti perkuliahan.
***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.
Mengapa Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan?
BalasHapusMenurut saya sebagaimana dianut oleh sebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures yang mana Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional.untuk supaya mencegah penyebaran Masuknya OPT dari daerah atau negara lain maka perlu berwaspada.kareba Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitari (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).
HapusKarena adanya ketahanan hayati yang sudah ditetapkan dalam UU NO.16 thun 1992 yang dimana menempatkan ketahanan hayati dengan OPT dapat dilakukan dengan kegiatan karantina pada tanaman, ketetapan inilah sesuai pula dengan pasal 1 PP No. 14 thun 2002 dimana sesuai proses untuk menetapkan bahwa suatu organisme pengganggu tumbuhanharus dilakukan karantina agar bisa menetukan syarat2 dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut.
Hapusmenurut saya karena kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya. Namun dalam organisasi Badan Karantina Pertanian, istilah yang digunakan adalah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari istilah biosecurity.
Hapus"Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan" karena Ketahanan Hayati bersifat PROAKTIF yang mana dengan Ketahanan Hayati OPT yang merugikan sudah diperhatikan sejak masih diluar batas(prabatas) atau dalam hal ini masih belum ada pada daerah bersangkutan
HapusKarena sebagaimana yang telah dianut oleh sebagian besar negara didunia dan di atur melalui mekanisme (SPS) dan ada kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui international standards For Phytosanitary Measures.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional.untuk supaya mencegah penyebaran Masuknya OPT dari daerah atau negara lain maka perlu berwaspada.kareba Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitari (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).
HapusPRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina wajib AROP masing-masing disertai dengan ketentuan mengenai dokumen hasil analisis,Mengapa demikian ?
BalasHapusKarena menurut saya,PRA dan AROPT merupakan suatu tindakan yang penting dalam melakukan prosedur pelaksanaan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman. Dimana PRA merupakan tindakan evaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah guna menetapkan suatu OPT sedangkan AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan apakah OPT tersebut adalah OPT karantina atau OPT penting.
HapusUntuk memahami bagaimana bentuk dokumen PRA,Sebagai implementasi dari kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan.
HapusHal ini karena telah diatur dalam kaitan dengan ketentuan mengenai PRA dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. PRA sendiri merupakan proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut.
Hapus"PRA WAJIB AROPT" karena pada dasarnya semua tindakan Pelaksanaan(PRA) diawali dengan analisis terlebih dahulu(AROPT) sehingga pada proses pelaksaannya nanti tidak ada kekeliruan dan kesalahan serts data atau hasil yang diharapkan dari sasaran utamanya OPT adalah akurat
HapusKarena menurut saya PRA dan AROPT,merupakan suatu tindakan yang penting dalam melakukan prosedur pelaksanaan karena sudah di atur sesui dengan ketentuan mengenai PRA dalam UU No 16 tahun 1992 tentng karantina Hewan,ikan dan tumbuhan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPRA untuk OPT Karantina Dan OPT non-karantina itu HARUS atau WAJIB AROPT. Hal ini disebabkan karena dalam AROPT akan terdapat beberapa langkah yang harus dilalui secara bertahap mulai dari Inisiasi, Penilaian Resiko OPT, dan Pengelolaan Resiko OPT. Dengan melewati tahapan-tahapan tersebut maka akan mendapatkan suatu dokumen hasil analisis. Dimana dari dokumen hasil analisis tersebut yang akan menjadi patokan atau acuan dalam melalukan kegiatan Pemantauan dan evaluasi terhadap OPT baik OPT karantina maupun OPT non-karantina.
HapusMengapa ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina melainkan terhadap OPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati?
BalasHapusMenurut saya ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina karena jika terbatas mak OPT dari luar yang masuk akan merusak tanaman yang ada didalam suatu daerah atau negara tersebut.
HapusKetahanan hayati didefinisikan sebagai OPT karantina dan non-karantina karena dalam ketahanan hayati diperlukan kegiatan karantina pada tanaman yang dimana dampak positif dari adanya karantina ini berpengaruh sangat baik bagi kapasitas tanaman dan diperlukan prosedur ketahanan hayati untuk menyesuaikan apakah kegiatan karantina tersebut berjalan dengan baik atau tidak
HapusKetahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusMenurut saya ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada OPT karantina karena jika terbatas, maka OPT dari luar negeri akan masuk ke indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah di indonesia. Dan contohnya yaitu OPT luar negeri yang telah masuk keindonesia yang menyebabkan kerugian secara ekonomis.
HapusKarena apabila katahanan hayati didefenisikan secara terbatas maka OPT yang dibawa dari luar negri akan masuk ke Indonesia sehingga dapat merusak tanaman dan sumber daya hayati yang ada ada di negara kita.
Hapuskarena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusKetahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusSebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.
Karena ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina sehingga hal ini memudahkan OPT yang terbawa dari luar akan mudah masuk ke ke suatu wilayah atau negara dan mengakibatkan tanaman menjadi rusak.Sedangkan OPT karantina dan non karantina selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan karena dalam karantina OPT selalu dipikirkan terlebih dahulu dampak yang ditimbulkan sehingga dapat berjalan dengan baik.
HapusMenurut saya Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusMenurut saya ketahanan hayati didefeniskan terbatas pada ketahanan OPT karen jika tidk terbatas maka OPT yang berasa dari luar daerh ataupun luar negeri akan masuk dan akan merusak tanaman yang ada diIndonesia.
HapusMenurut saya karena OPT berbahaya bukan hanya OPT karantina tetapi ada juga beberapa jenis OPT yang mungkin belum dikarntina karena belum ada laporan mengenai risiko yang ditimbulkan.
HapusKetahanan hayati didefinisikan tidak terbatas karena jika dilakukan secara terbatas maka Dengan mudahnya opt akan masuk
HapusKetahanan hayati didefenisikan tidak terbatas pada OPT karantina. Seperti yang diketahui bahwa penting sekali dilakukan karantina terhadap tanaman-tanaman yang akan memasuki suatu daerah baik yang berasal dari luar negeri maupun dari wilayah satu ke wilayah lain dalam negeri. Langkah ini tidak terlepas dari sistem perlindungan tanaman, karena karantina merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tanaman dari hama dan penyakit tumbuhan atau OPT. Karantina dilakukan untuk menghindari terjadinya kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat menyebabkan kerugian baik skala kecil maupun skala besar.Oleh karena itu maka defenisi ketahanan hayati haruslah tidak terbatas pada OPT mengingat akan dampak buruk yang akan terjadi dan kerugian yang ditimbulkannya.
HapusMengapa kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand?
BalasHapusKarena di Indonesia kebijakan perlindungan tanaman yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan degan OPT karantina telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundag-undangan turunannya.
HapusMenurut saya karena di Indonesia kebijakan perlindungan tanaman masih diatur secara Sah oleh UU no 12 tahun 1992 tentang karntina hewan,ikan dan tumbuhan.
HapusKarena kebijakan perlindungan tanaman diIndonesia masih diatur oleh UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan,dan tumbuhan yang didukung dengan peraturan perundang-undangan lainnya
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusApa yang dimaksud dengan OPT dalam kontinuum prabatas (preborder), batas (border), dan pascabatas (postborder)
BalasHapusKontinuum prabatas(preborder) berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar suatu wilayah. Batas(border) berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah. Pascabatas(postborder) berarti setelah organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.
HapusDalam hal ini wilayah dapat berupa hamparan,ekosistem tertentu,pulau atau batas administrasi pemerintahan.
1. Yang dimaksud dengan kontinuum prabatas (preborder): Organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar situ wilayah.
Hapus2. Batas (Border): Organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah.
3. Pascabatas (Postborder):Organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.(Hamparan,Ekosistem tertentu,Pulau atau Batas Adminitrasi Pemerintah)
penanganan organisme berbahaya yang mencakup penanganan pra-batas (pre-border), pada batas (border), dan pasca-batas (post-border). Artinya, kalau organisme berbahaya tersebut adalah hama maka penanganan dilakukan pada tahap sebelum masuk, pada saat masuk, setelah masuk ke dalam agro-ekosistem, bukan hanya menunggu setelah hama tersebut masuk dahulu ke dalam agroekosistem sebagaimana yang terjadi dalam PHT. Dengan demikian, ketahanan hayati bersifat proaktif sedangkan PHT bersifat reaktif.
HapusYang dimaksud dengan kontinuum prabatas (preborder): Organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar situ wilayah.Batas (Border): Organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah.Dan Pascabatas (Postborder):Organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.(Hamparan,Ekosistem tertentu,Pulau atau Batas Adminitrasi Pemerintah).
Hapus1. Kontinuum prabatas(preborder) artinya ketika organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar suatu wilayah.
Hapus2. Batas(border) berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah.
3. Pascabatas(postborder) berarti setelah organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.
Dalam hal ini wilayah dapat berupa hamparan,ekosistem tertentu,pulau atau batas administrasi pemerintahan.
Apakah dengan adanya biosafety bisa mengurangi penyebaran OPT ?
BalasHapusMenurut saya iya,karena hal ini sejalan dengan pengertian biosafety sendiri yang merupakan usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut
Hapusmenurut saya, iya bisa karena biosafety merupakan konsep keamanan hayati yang di terapkan untuk menjaga agar tidak meluasnya penyebaran OPT di suatu wilayah tersebut.
HapusMenurut saya iya, karena biosafety merupakan usaha yang dilakukan untuk perlindungan terhadap agen mikroorganisme ataupun informasi penelitian yang berhubungan dengan penyalahgunaan, pencurian, kehilangan, dan pengalihan yang disengaja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan menjaga agar suatu OPT tidak menyebar di wilayah tersebut.
HapusMenurut saya,biosafety bisa mengurangi penyebaran Opt karna biosafety adalah istilah dari keamanan hayati yang merupakan suatu pemanfaatan yang bertujuan mengendalikan OPT contohnya adalah dengan menggunakan musuh alami untuk menekan penyebaran Opt.
HapusMenurut saya biosafety bisa mengurangi penyebaran OPT karena biosafety adalah suatu disiplin dalam penanganan dan sistem kontainmen terhadap mikroorganisme menular dan bahan biologi berbahaya. Biosafety menjaga agar suatu OPT tidak menyebar diwilayah tertentu
HapusMenurut saya, Biosafety merupakan konsep atau dasar keamanan hayati yang diterapkan untuk mencegah penyebaran OPT disuatu wilayah.
HapusBerdasarkan pemahaman saya terhadap biosafety, maka saya setuju dengan pernyataan atau pendapat dari teman-teman yang telah mengatakan Iya bahwa Biosafety dapat mengurangi penyebaran OPT. seperti yang diketahui dalam pengertiannya bahwa biosafety merupakan suatu cara untuk melindungi tanaman.
HapusNamun pengertian melindungi tanaman tersebut tidak hanya terbatas pada OPT atau mikroorganisme melainkan juga melindungi tanaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dengan demikian maka biosafety dapat menjaga agar tidak terjadinya penyebaran OPT di suatu wilayah.
Menurut saya,dengan adanya Biosafety akan dapat mengurangi penyebaran OPT karena biosafety sendiri merupakan satu kedisplinan dalam penanganan terhadap OPT.Apabila dalam penaganan OPT ini dilakukan dengan disiplin,maka akan dapat mencegah penyebaran OPT.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDalam kaitan dengan ketentuan mengenai PRA maka karena UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggunakan istilah yang berbeda.mengapa demikian?
BalasHapusMenurut saya mengapa sehingga dalam kaitannya dengan ketentuan mengenai PRA UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan,ikan,dan Tumbuhan menggunakan istilah yang berbeda agar dapat mengganggu tumbuhan dan mengganggu hewan sehingga :
Hapus1. PRA untuk OPT karantina menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina disingkat menjadi AROPT Karantina.
2. PRAntuk hama dan penyakit hewan karantina menjadi Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPH Karantina.
Menurut saya, dalam UU No. 16 tahun 1992 digunakan istilah yang berbeda agar dapat dengan mudah membedakan antara PRA untuk OPT karantina dengan PRA untuk hama dan penyakit hewan karantina.
HapusPada langakah2 PRA untuk OPT karantina bdan OPT non-karantina yang diatur wajib AROPT Menerangkan inisiasi pada tahap pertama dan mencakupi titik inisiasi. Yang saya mau tnyakan adalah apa yang dimaksudkan dengan inisiasi dan titik inisiasi serta bagaimanakah kita bisa menentukan titik inisiasi ini dan apa manfaat dari menentukan titik ini sehingga perlu dicakupi
BalasHapusInisiasi merupakan proses identifikasi organism untuk menilai risiko dan menentukan area status suatu OPT. Titik inisiasi ditentukan oleh proses inisiasi yang merupakan tahap pendahuluan penyusunan AROPT dengan maksud untuk menentukan jenis OPT serta potensi atau peluang terbawa masuk melalui media pembawa yang diimpor. Manfaat dari tahap inisiasi adalah untuk mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT yang memiliki kemungkinan terbawa oleh media pembawa dari Negara asalnya.
HapusInisiasi adalah suatu proses untuk mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT yang memiliki kemungkinan terbawa oleh media pembawa dari negara asalnya. Titik inisiasi ditentukan oleh proses inisiasi tersebut.
HapusDari penjawab sebelumnya mngatakan bahwa inisiasi adalah proses mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT dan titik inisiasi ditentukan oleh proses inisiasi tersebut maka dari ini saya ingin bertanya lanjutan bagaimanakh manfaat dari keberlangsungan proses tersebut?
Hapus
BalasHapusMengapa sehingga peraturan Menteri Pertanian tentang jenis OPT Karantina dan Keputusan Menteri Pertanian mengenai Hama dan Penyakit Hewan Karantina tersebut harus ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Badan Karantina Pertanian ?
karena Badan Karantina Pertanian merupakan lembaga pemerintah yang berada dibawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
Hapus
HapusKarena Karantina Pertanian bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan
pertanian dan pengawasan keamanan hayati,Sebagai upaya pengamanan pangan dan perlindungan kesehatan hewan dan tumbuhan yang
menjadi sumber daya alam hayati dan nabati di Indonesia, sehingga
Badan Karantina Pertanian sebagai unit lembaga pemerintah di bawah
Kementerian Pertanian melakukan pengawasan terkait lalu lintas
hewan dan tumbuhan beserta produknya dengan ketat'
Karena Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Secara lebih ringkas mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
HapusMenurut saya harus ditindak lajuti terlebih dahulu oleh Badan karantina untuk mencapai harmonisasi dan tindakan tindakan untukuntuk me kedepannya bagaimana menangani Penyebaran OPT
HapusApakah dalam peneran analisis resiko hama bisa dilaksanakan program secara bersamaan antara hayati dan PHT?
BalasHapusBisa, karena keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang di timbulkan oleh organisme yang merugikan, dalam kaitan ini PHT di peruntukan khusus untuk menghadapai organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk kedalam suatu agroekosistem.
HapusOleh karena itu PHT bersifat reaktif sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif.
Sehingga keduanya saling berhubungan.
Bisa.
HapusKarena PHT bersifat Reaktif sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif sehingga keduanya saling berhubungan dan bisa mengatasi masalah yang d timbulkan dengan baik
proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut. Yang ingin saya tanyakan apa yang dimaksudkan dengan tindakan fitosanitari?
BalasHapusFitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusTindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor.
Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusTindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor.
Fitosanitari adalah suatu tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat pada suatu buah sebelum dikirim ke negara lain.
HapusFitosanitari adalah tindakan karantina yang dilakukan untuk untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dari risiko tertentu.
HapusFitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusFitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusTindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor
Menurut saya fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum di ekspor ke negara lain.tindakan ini di lakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang menyarankan produk petanian yang di ekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.
HapusFitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusTindakan fitosanitari adalah suatu tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada didalam buah sebelum di ekspor ke negara lain. Dalam tindakan inilah kita bisa melihat tindakan fitosanitari diperlukan karena bermanfaat untuk melindungi manusia, hewan dan tanaman dari penyakit, hama atau kontaminasi
HapusFitosanitari itu adalah Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional.
HapusSesuai dengan Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, AROPT merupakan:
BalasHapussuatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut.
Yang ingin saya tanyakan apa saja syarat dan tindakan yang dilakukan karantina tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT ???
Tindakan yg dilakukan karantina misalnya :Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati telah melakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap benih maupun produk tumbuhan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk pertamakalinya. Hasil AROPT akan dituangkan di dalam persyaratan teknis pemasukan Media Pembawa ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
HapusTINDAKAN 8P
Hapus1. Pemeriksaan
Tindakan Pemeriksaan meliputi :
Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam point 2, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
Pemilik membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
2. Pengasingan dan Pengamatan
Tindakan Pengasingan dan Pengamatan
Pengasingan dan pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
Pengasingan dan pengamatan dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bersangkutan.
3. Perlakuan
Tindakan Perlakuan
Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau mensucihamakan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan II.
Perlakuan dapat dilakukan secara fisik maupun kimiawi.
4. Penahanan
Tindakan Penahanan
Penahanan dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.
5. Penolakan
Tindakan Penolakan
Penolakan dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya.
Pengiriman Media Pembawa yang dikenai tindakan penolakan ke negara atau Area asal atau Area lain dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
Penolakan dilakukan dikarenakan :
Setelah 14 hari kalender persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi;
Setelah diperiksa diatas alat angkut ternyata merupakan media pembawa OPTK yang dilarang pemasukannya, busuk, rusak;
Setelah diperiksa diatas alat angkut ternyata tidak bebas dari OPTK tertentu dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan.
6. Pemusnahan
Tindakan Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina OPTK.
Pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab Pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan tertular Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau tidak dikirim kembali ke negara atau Area asal atau Area lain oleh Pemiliknya setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, pemusnahannya dilakukan terhadap seluruh partai kiriman Media Pembawa.
Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan berada dalam keadaan busuk atau rusak, pemusnahannya dilakukan hanya terhadap Media Pembawa yang busuk atau rusak.
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam point 1 sampai point 4 diatas dinyatakan dalam suatu berita acara.
7. Pembebasan
Tindakan Pembebasan
Pembebasan dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :
Bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); dan
Semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.
PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
HapusBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, Persyaratan Karantina Tumbuhan adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhandan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukanuntuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
Pasal 3
(1)Setiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a. dilengkapiSertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatuArea yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme PenggangguTumbuhan Karantina.
(3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukanoleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta denganmempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Pasal 4
Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dandiserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untukkeperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
Pasal 5
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3) ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
PROSEDUR EKSPOR KARANTINA TUMBUHAN
Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export;
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Kewajiban Tambahan :
Surat Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, khusus untuk benih tumbuhan;
Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaDalam Negeri (SATS-DN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi;.
Packing declaration (untuk kemasan kayu);
Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);
PROSEDUR IMPOR KARANTINA TUMBUHAN
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006 :
Rencana Kedatangan Alat Angkut ;
Daftar Muatan Kapal (Inward manifest) ;
Cargo Manifest ;
Bill of Lading (BL) ;
Airway Bill (AWB) ;
Packing List ;
Tindakan Karantina meliputi:
-Pemeriksaan Dokumen
-Pemeriksaan Fisik
-Pemeriksaan Laboratorium
-Pengasingan
-Pengamatan
-Perlakuan
-Penahanan
-Penolakan
-Pemusnahan
TINDAKAN :
1. Pemeriksaan
2. Pengasingan dan pengamatan
3. Perlakuan
4. Penahanan
5. Penolakan
6. Pemusnahan
7. Pembebasan
Persyaratan :
Hapus1. Memiliki sertifikat kesehatan
2. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Tindakan
1. Pemeriksaan administratif atau untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan persyaratan
2. Pemeriksaan kesehatan, untuk mendeteksi adanya OPTK pada media pembawa.
Tindakan yang dilakukan ialah:
Hapus1.pemeriksaan
2.pengasingan dan pengamatan
3.penahanan
4.penolakan
5.pemusnahan
6.pembebasan
Dari uraian diatas dijelaskan dalam Organisasi Badan Karantina Pertanian, istilah yang digunakan adalah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari biosecurity. Pertanyaannya! Jelaskan perbedaan penanganan dari biosafety dan biosecurity?
BalasHapusBiosafety menitikberatkan pada manajemen dan desain laboratorium dengan tujuan melindungi staf laboratorium agar dapat bekerja secara aman di laboratorium.Biosecurity, menitikberatkan pada penanganan objek penelitian agar aman bagi lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penilaian dan pemilihan jenis laboratorium yang akan digunakan dalam memulai suatu kegiatan penelitian.
HapusBiosafety adalah penerapan pengetahuan, teknik, dan peralatan untuk melindungi personil laboratorium, laboratorium, dan lingkungan dari paparan agen yang berpotensi menyebarkan penyakit. Sehingga, biosafety memerlukan tempat kerja khusus (containment) untuk mencegah agen biologis berbahaya (biohazard) tidak keluar dari lingkungan kerja dan mencegah risiko paparan patogen terhadap personil di laboratorium, orang di luar laboratorium, juga lingkungan laboratorium. Sedangkan biosecurity pada perkembangannya memiliki prinsip, suatu perlindungan agen biologis dan kimia dari suatu penyalahgunaan (bioterrorism). Tujuan biosecurity adalah mencegah, mengendalikan, dan mengelola risiko terhadap kehidupan dan kesehatan dari suatu ancaman tertentu.
HapusBiosafety adalah suatu disiplin dalam penanganan dan sistem kontainmen terhadap mikroorganisme menular dan bahan biologi berbahaya. Prinsip-prinsip biosafety yang diperkenalkan dalam pelatihan ini adalah sistem kontainmen laboratorium dan penilaian risiko yang meliputi dasar-dasar sistem kontainmen termasuk praktek dan teknik laboratorium yang benar, peralatan keselamatan, fasilitas yang melindungi pekerja laboratorium, lingkungan, dan masyarakat dari terpaparnya mikroorganisme menular.dan Biosecurity, menitikberatkan pada penanganan objek penelitian agar aman bagi lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penilaian dan pemilihan jenis laboratorium yang akan digunakan dalam memulai suatu kegiatan penelitian.
HapusBiosecurity adalah usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut. Sedangkan biosafety adalah usaha yang dilakukan agar orang yang bekerja dengan bahan biologi berbahaya terlindungi dari bahan bahaya bahan biologi yang ditanganinya.
HapusSecara sederhana Biosecurity mempunyai peranan penting dalam pencegahan penyebaran penyakit sedangkan biosafety adalah suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan suatu bahan biologis. pada intinya bioscurity juga mendukung terlaksananya biosafety, begitu juga sebaliknya.
Biosafety adalah:suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan menggunakan bahan biologis.sedangkan Biosecurity adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi kehidupan dari penyebaran penyakit.
HapusPerbedaan diantara keduanya adalah biosecurity adalah usaha untuk melindungi kehidupan yang dimana peranannya penting dalam pencegahan penyebaran penyakit dan merupakan suatu sistem yang dapat melokalisasi agen penyakit sehingga tidak menyebar ke tempat lain, sedangkan biosafety adalah suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan suatu bahan biologis dan merupakan suatu konsep yang mengatur orang bekerja atau bersentuhan dengan objek biologis berbahaya agar terhindar dari bahaya objek biologis tersebut.
HapusBiiosafety menitikberatkanp manajemen dan desain laboratorium dengan tujuan melindungi staf laboratorium agar dapat bekerja
Hapussecara aman di laboratorium.
Sedangkan biosecurity pada
perkembangannya memiliki
prinsip, suatu perlindungan agen
biologis dan kimia dari suatu
penyalahgunaan (bioterrorism).
Tujuan biosecurity adalah
mencegah, mengendalikan, dan
mengelola risiko terhadap
kehidupan dan kesehatan dari
suatu ancaman tertentu. Atau Biosecurity lebih menitikberatkan pada kelestarian lingkungan hidup.
Kalau biosafety bertujuan untuk melindungi staf laboratorium sedangkan bosecurity bertujuan untuk menangani objek penelitika agar aman bagi lingkungan
HapusApakah yang dimaksud dengan "evaluasi mengenai tindakan fitosanitari" dan bagaimanakah langkah-langkah kegiatan evaluasi tersebut?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagaimana mekanisme Sanitary and Phythosanitary Measures (SPS) yang merupakan kesepakatan dari World Trade Organization (WTO)?
BalasHapusKesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement dalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional. Perdagangan dan perjalanan internasional telah mengalami perluasan secara signifikan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir. Hal ini berakibat meningkatnya perpindahan produk pertanian yang selanjutnya dapat meningkatkan resiko kesehatan. Kesepakatan SPS memperkenalkan perlunya bagi negara anggota WTO untuk tidak hanya melindungi dari resiko yang disebabkan oleh masuknya hama, penyakit, dan gulma, tetapi juga untuk meminimalkan efek negatif dari ketentuan SPS terhadap perdagangan.
HapusSanitary and Phythosanitary Measures (SPS) merupakan sebuah perjanjian internasional di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Isi perjanjian ini dirundingkan selama Putaran Uruguay dan mulai berlaku setelah pendirian WTO pada awal tahun 1995.Tindakan sanitari dan fitosanitari yang termasuk dalam cakupan perjanjian ini adalah perjanjian yang ingin melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dari risiko tertentu.
HapusSesuai dengan isi perjanjian ini, WTO menetapkan batasan terhadap kebijakan negara anggota yang terkait dengan keamanan makanan (kontaminan bakteri, pestisida, inspeksi, dan pemberian label) serta kesehatan hewan dan tumbuhan (fitosanitasi) yang terkait dengan hama dan penyakit yang masuk dari luar negeri.
Bagaimana tahap atau proses yang dilakukan dalam analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT) Untuk menetapkan bahwa suatu organisme OPT adalah OPT Karantina?
BalasHapusTahap 1 Inisiasi, mencakup: (a) titik inisiasi, (b) identifikasi kawasan AROPT, (c) informasi, dan (d) kesimpulan mengenai inisiasi.
HapusTahap 2 Penilaian Risiko OPT, mencakup: (a) kategorisasi OPT, (b) penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, (c) penilaian konsekuensi ekonomis potensial, (d) derajat ketidaktentuan, dan (e) kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT;
Tahap 3 Pengelolaan Risiko OPT, mencakup: (a) tingkat risiko, (b) informasi teknis yang diperlukan, (c) keberteriaan risiko, (d) identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, (e) certifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan (f) kesimpulan mengenai pengelolaan risiko OPT.
Tahapan AROPT yaitu :
HapusA. INISIASI (INITIATION) Inisiasi berfungsi untuk mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT yang memiliki kemungkinan terbawa oleh media pembawa dari negara asalnya. Inisiasi terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu :
A.Mengidentifikasi media pembawa:
• Benih (biji, batang, daun, kecambah, culture jaringan, dll)
• Peruntukan (konsumsi, bahan baku industri, benih, dll.);
B. Membuat daftar OPT yang berpotensi terbawa oleh media pembawa
C. Apabila tidak ditemukan OPT yang berpotensi terbawa oleh media pembawa maka AROPT dihentikan;
D. Jika ditemukan OPT berpotensi terbawa media pembawa, maka OPT dievaluasi apakah memenuhi kriteria atau berpotensi sebagai “OPTK/quarantine pest”
E. Setiap OPT yang memenuhi kriteria OPTK dilanjutkan ke tahap penilaian risiko/risk assessment.
2. PENILAIAN RESIKO OPT (PEST RISK ASSESSMENT)
Penilaian potensi resiko suatu OPT bertujuan untuk menentukan apakah suatu OPT dapat dikategorikan sebagai OPTK dan mengevaluasi potensi terjadinya introduksi. Adapun penilaian resiko OPT terbagi menjadi enam, yaitu :
A. Penggolongan OPT berdasarkan tingkat klasifikasi.
B. Penilaian OPT sebagai OPTK
C. Potensi Menetap (Establish Potential)
Faktor yang dinilai:
· Informasi biologi (siklus hidup, ketersediaan inang, dll)
· Kesesuaian OPT di PRA area dibandingkan dengan daerah
D. Potensi Menyebar (Spread Potential )
Faktor yang dinilai:
· Membandingkan proses penyebaran di negara asalnya
· Keseuaian lingkungan (alami atau lingkungan budidaya
· Penyebaran melalui komoditas dan alat angkut
· Tujuan pemasukan (intended use)
· Ketersediaan vektor dan potensi musuh alami di PRA area
E. Potensi Masuk ke PRA Area (Introduction Potential)
Faktor yang dinilai:
· Frekuensi dan jumlah Media pembawa
· Peluang terbawa OPT pada media pembawa dan Alat angkut
· Kemampuan bertahan OPT selama perjalanan
· Kemampuan deteksi di tempat pemasukan
· Kemampuan membebaskan media pembawa dari OPTK
· Kemampuan melakukan eradikasi
· Jumlah dan frekuensi keluar-masuk manusia di tempat pemasukan.
F. Potensi Menimbulkan Kerugian Secara Ekonomi
Faktor yang dinilai:
· Potensi menimbulkan kehilangan pasar;
· Potensi menyebabkan biaya tambahan dalam rangka pengendalian;
· Potensi mengganggu program pengendalian OPT yang sedang berjalan
· Potensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan vektor bagi OPT lain
· Potensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat
3. MANAJEMEN RESIKO OPT (PEST RISK MANAGEMENT)
Pengelolaan potensi resiko suatu OPT diartikan sebagai upaya untuk memperkecil kemungkinan terjadinya introduksi. Prinsip dalam melakukan manajemen atau pengelolaan resiko OPT meliputi :
A. Pengelolaan risiko OPTK harus proporsional/tidak berlebih-lebihan
B. Ketentuan fitosanitari sebaiknya diaplikasikan untuk wilayah terbatas sehingga akan dicapai tingkat perlindungan yang efektif
C. Pengelolaan risiko merupakan pilihan dari beberapa opsi yang meliputi
a. Persyaratan Karantina Tumbuhan :
· Memiliki Sertifikat Kesehatan Tanaman (PC)
· Dimasukkan di tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
· Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan tindakan karantina
b. Kewajiban Tambahan
· Diberi perlakuan, ditanam di PFA, pemeriksaan selama musim tanam, dan sertification scheme
· Pemeriksaan di tempat pemasukan dan tindakan karantina pasca masuk
· Pelarangan bagi komoditas tertentu dari daerah tertentu
Tahapan atau proses yang dilakukan dalam analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT) Untuk menetapkan bahwa suatu organisme OPT adalah OPT Karantina yaitu melalui 3 tahap. Pertama adalah tahap inisiasi dimana pada tahap ini dilakukan suatu pengujian terhadap tanaman melalaui beberapa tahapan seperti titik inisiasi, identifikasi kawasan AROPT, informasi, dan kesimpulan mengenai inisiasi. Kedua tahap Penilaian Resiko OPT dimana akan dilakukan penilaian setelah melewati tahap pengujian terhadap suatu tanaman yang meliputi kategorisasi OPT, penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, penilaian konsekuensi ekonomis potensial, derajat ketidaktentuan, dan kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT.Tahap ketiga atau terakhir yaitu tahap Pengelolaan Resiko OPT dimana setelah tanaman melewati tahap pengujian Dan penilaian maka dilakukan pengelolaan apakah tanaman tersebut aman dan layak. Tahap pengelolaan meliputi tingkat resiko, informasi teknis yang diperlukan, keberteriaan risiko, identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, sertifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan kesimpulan mengenai pengelolaan resiko OPT.
HapusTerkait dengan materi diatas,bagaimanakah cara kerja AROPT untuk langsung menetapkan status OPT?
BalasHapusMenurut saya cara kerja AROPT
Hapus1.AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
2.AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
Menurut saya cara kerja AROPT untuk langsung menetapkan status OPT yaitu: yang pertama sudah dijelaskan bahwa kepanjangan dari AROPT adalah Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, jadi dari kepanjangan itu kita mengetahui bahwa AROPT berkaitan erat dengan OPT karena AROPT sendiri menganalisis/menyelidiki risiko OPT dalam pertanian. Dan AROPT merupakan suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan.
HapusAROPT disertai dengan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi mengenai tindakan fitosanitari ,dan Dengan mengikuti langkah- langkah yang ada agar dapat lebih mudah menentukan OPT tersebut .
HapusTahap 1 Inisiasi, mencakup: (a) titik inisiasi, (b) identifikasi kawasan AROPT, (c) informasi, dan (d) kesimpulan mengenai inisiasi.
HapusTahap 2 Penilaian Risiko OPT, mencakup: (a) kategorisasi OPT, (b) penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, (c) penilaian konsekuensi ekonomis potensial, (d) derajat ketidaktentuan, dan (e) kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT;
Tahap 3 Pengelolaan Risiko OPT, mencakup: (a) tingkat risiko, (b) informasi teknis yang diperlukan, (c) keberteriaan risiko, (d) identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, (e) certifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan (f) kesimpulan mengenai pengelolaan risiko OPT.
Caea kerja AROPT adalah pertama dengan menganalisis lalu AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT tersbut tidak masuk dan tersebar.
HapusMenurut saya cara kerja APORT untuk langsung menetapkan status opt adalah menyelidiki resiko OPT yang masuk dan menyerang pertanian.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSetiap media pembawa yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia,wajib:
Hapus1) dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
2) melalui tempat-tempat pemasukkan yang telah ditetapkan
3) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukkan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
HapusBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, Persyaratan Karantina Tumbuhan adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhandan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukanuntuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
Pasal 3
(1)Setiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a. dilengkapiSertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatuArea yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme PenggangguTumbuhan Karantina.
(3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukanoleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta denganmempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Pasal 4
Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dandiserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untukkeperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
Pasal 5
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3) ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
PROSEDUR EKSPOR KARANTINA TUMBUHAN
Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export;
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Kewajiban Tambahan :
Surat Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, khusus untuk benih tumbuhan;
Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaDalam Negeri (SATS-DN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi;.
Packing declaration (untuk kemasan kayu);
Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);
PROSEDUR IMPOR KARANTINA TUMBUHAN
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006 :
Rencana Kedatangan Alat Angkut ;
Daftar Muatan Kapal (Inward manifest) ;
Cargo Manifest ;
Bill of Lading (BL) ;
Airway Bill (AWB) ;
Packing List ;
Tindakan Karantina meliputi:
-Pemeriksaan Dokumen
-Pemeriksaan Fisik
-Pemeriksaan Laboratorium
-Pengasingan
-Pengamatan
-Perlakuan
-Penahanan
-Penolakan
-Pemusnahan
TINDAKAN :
1. Pemeriksaan
2. Pengasingan dan pengamatan
3. Perlakuan
4. Penahanan
5. Penolakan
6. Pemusnahan
7. Pembebasan
Persyaratan :
Hapus1. Memiliki sertifikat kesehatan
2. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Tindakan
1. Pemeriksaan administratif atau untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan persyaratan
2. Pemeriksaan kesehatan, untuk mendeteksi adanya OPTK pada media pembawa
PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya,mengapa demikian??
BalasHapusSeperti yang sudah diuraikan dalam materi PRA menurut ISPM No.5 (2005) merupakan proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut
HapusMenurut saya, karena setelah PRA melakukan evaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah maka PRA juga mengenakan regulasi atau suatu peraturan terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah yang sudah dievaluasi.
HapusMenurut saya karena PRA adlh tindak lnjut dri AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
HapusApakah dengan adanya Biosafety bisa dapat mengurangi populasi hama yg ada dalam lingkungan pertanian?
BalasHapusYa bisa ,karena hal ini sejalan dengan pengertian biosafety sendiri yang merupakan usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut
HapusMenurut saya dapat mengurangi hama.. Karena dari pengertiannya sendiri biosafety merupakan penanganan atau disiplin mikroorganise yang menular..
HapusMenurut saya,bisa.
HapusKarena seperti yang dijelaskan bahwa biosafety disiplin dalam penanganan dan sistem kontainmen terhadap mikroorganisme menular dan bahan biologi berbahaya. Biosafety menjaga agar suatu OPT tidak menyebar diwilayah tertentu.sehingga dengan adanya tindakan demikian,saya rasa populasi hama bisa berkurang.
Menurut saya bisa.
HapusKarena biosafety merupakan usaha untuk menjaga suatu daerah dari daerah tertentu dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar dalam suatu daerah.
Mengapa PRA untuk OPT non-karantina wajib AROPT disertai dengan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi mengenai tindakan fitosanitari ? Jelaskan ! Dan Apabila PRA untuk OPT non - Karantina wajib AROPT namun jika tidak disertai dengan ketentuan mengenai tindakan fitosanitari apakah mempunyai pengaruh atau masalah ?
BalasHapusBerdasakan perbedaan antara PRA dan AROPT manakah yang lebih tepat dalam melakukan prosedur pelaksanan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati ?
BalasHapusBerdasarkan definisi bahwa
HapusPRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
Dan menurut saya PRA dan AROPT harus berjalan bersama-sama agar lebih mudah dalam penerapan perlindungan tanaman
AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT trsbut tidak masuk dan tersebar.sedangkan PRA merupakan tindak lanjut dari AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
HapusJadi keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting dalam membrantas OPT.
yang lebih tepat dalam melakukan prosedur pelaksanan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati adalah PRA karena PRA merupakan proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT. Dan pada hal ini PRA yang dibuat berdasarkan jenis OPT, Contohnya OPT penyakit darah pada tanaman pisang.
HapusSedangkan APORT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT trsbut tidak masuk dan tersebar.
HapusSdngkan PRA adlh tindak lnjut dari AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
Jadi Menurut saya keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting dalam membrantas OPT untuk itu keduanya harua sama" berjalan sehingga mudah dilakukan sebagai penerapan perlindungan tanaman.
HapusMenurut saya PRA dan AROPT sama penting dan harus berjalan sama karna sama dalam mencegah penyebaran Opt
- PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
- PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
Menurut saya AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu organisme pengganggu tumbuhan merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan penting, dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT tersebut tidak masuk dan tersebar.sedangkan PRA adalah tindak lanjut dari AROPT yaitu di evaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.jadi keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting.
HapusMenurut saya keduanya sangat penting tetapi yang lebih tepat untuk pelaksanaan analis adalah PRA karena PRA mendahulukan untuk mengevaluasi bukti2 hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya sedangkan AROPT langsung menetapkan status OPT selain itu juga PRA mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti2 hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya sedangkan AROPT langsung menetapkan OPT sebagai OPTK
HapusSeperti yang sudah dijelaskan pada materi PRA dilakukan untuk mengevakuasi bukti- bukti sedangkan APORT untuk langsung menetapka status opt.. Jadi menurut saya yang lebih baik diterapkan adalah PRA dmna ,,APORT sendiri tidak melakukan evaluasi bukti- bukti hayati atau ilmiah tapi langsung menetapkan OPT.
HapusOrganisasi Badan Karantina Pertanian di Indonesi menggunakan istilah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari istilah biosecurity. Mengapa demikian?
BalasHapusSeperti yng sudah dijelaskan pada materi diatas dalam kaitan ketahanan hayati didefenisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina, mengapa dikatakan demikian???
BalasHapusKetahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusSebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.
Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.sehingga
HapusBadan Karantina Pertanian sebagai unit lembaga pemerintah di bawah
Kementerian Pertanian melakukan pengawasan terkait lalu lintas
hewan dan tumbuhan beserta produknya dengan ketat sehingga tidak dapat menyebabkan kerugian secara ekonomis
Ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
Hapusmengapa dalam mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan hanya terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina saja bagaimana dengan OPT non karantina?
BalasHapusSebagai implementasi dari kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya.
BalasHapusPertanyaan nya jelaskan apa ada dampak negatif dari dikebijakan di dalam penempatan ketahanan hayati dalam kaitan dengan opt karantina??
Dan apa dampak positif nya?
1. Mengapa Indonesia menggunakan istilah keamanan hayati bukan ketahanan hayati seperti negara lain?
BalasHapusJika ketahanan hayati dibeberapa negara hanya ditetapkan pada OPT karantina,terus apa dan bagaimana metode yang digunakan pada penanganan untuk OPT non karantina?
BalasHapusDalam indonesia Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dan disingkat menjadi AROPT dan Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPHK, mengapa harus diatur secara internasional, melalui International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM) ?
BalasHapus1. Apa yang dimaksud dengan tindakan fitosanitari?
BalasHapus2. Apa keuntungan teknis biosafety dan biosecurity bagi ketahanan hayati?
1.Fitosanitari adalah serangkaian proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan (PKT) terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate atau PC) oleh Unit Pelayanan Teknis Karantina Pertanian.
Hapus1.Fitosanitari adalah suatu tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat pada suatu buah sebelum dikirim ke negara lain.
Hapus2.memiliki alat-alat laboratorium yang lengkap dan terlindungi
1. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusTindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor
2. Seperti yang telah ditulis pada materi bahwa biosafety adalah keamanan hayati dan biosecurity adalah ketahanan hayati. Keduanya ini saling berkaitan dalam upaya perlindungan tanaman karena sama-sama mengenai tentang penangan suatu OPT. Keuntungan dari biosafety adalah dimana adanya tindakan perlindungan terhadap tanaman pertanian dalam suatu negara terhadap serangan atau masuknya OPT asing. Keuntungan dalam biosecurity adalah OPT asing dicegah masuk atau keluar kesuatu daerah tertentu sehingga penyebaran OPT tidak meluas.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus1.fitosanitari adalah serangkaian proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor
Hapus2.keuntungan dari biosecurity adalah untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu jadi penyakit dari suatu daerah tidak dapat menyerang tanaman pertanian daerah lain dan menjaga agar agen penyakit tidak menyebar.
Keuntungan biosafety agar orang yang bekerja dengan bahan biologi berbahaya terlindungi dari bahan bahaya bahan biologi yang ditanganinya.
Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusTindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor
1. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
HapusTindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor.
2. Keuntungan dari biosafety adalah dimana adanya tindakan perlindungan terhadap tanaman pertanian dalam suatu negara terhadap serangan atau masuknya OPT asing dan juga adanya keamanan atau perlindungan yang diberikan kepada orang yang bekerja agar terhindar dari bahan berbahaya. Keuntungan dalam biosecurity adalah OPT asing dicegah masuk atau keluar kesuatu daerah tertentu sehingga penyebaran OPT tidak meluas.
Mengapa sifat ketahanan hayati tidak terbatas pada proses karantina tetapi pada non karantina harus mengikuti prosedur ketahanan hayati?
BalasHapusKarena ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusSebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.
Karena proses karantina tetapi pada non karantina harus mengikuti prosedur ketahanan hayati sangat bersifat meluas di dunia jadi proses non karantina mengikuti prosedurnya sesuai dengan uu yang mengatur tentang karantina
HapusApakah dengan adanya Biosafety bisa dapat mengurangi populasi hama yg ada dalam lingkungan pert6anian ?
BalasHapusMenurut saya bisa.
HapusKarena dapat menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu dan menjaga agar tidak menyebar dalam suatu daerah.
Menurut saya bisa karena adanya tindakan perlindungan terhadap tanaman pertanian dalam suatu negara terhadap serangan atau masuknya OPT asing
HapusBerdasarkan perbedaan PRA dan AROPT manakah yang lebih tepat dalam melakukan prosedur pelaksanaan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati?
BalasHapusSperti yg sdah dijelaskan bahwa perbedaan PRA dan AROPT:
Hapus1.PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
2.PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
Jadi yang lebihh tepatnya PRA karena peranan PRA lebihh detail.
Telah dijelaskan bahwa AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT trsbut tidak masuk dan tersebar.
HapusSedngkan PRA adalah tindak lnjut dari AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
Jadi Menurut saya keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting dalam membrantas OPT untuk itu keduanya harus berjalan bersama.
Penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar, apakah hal yang mendasar atau utama dalam pengkategorian tersebut?
BalasHapussebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina
HapusMenurut saya, penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dibagi menjadi 2 kategori didasarkan pada perbedaan definisi ketahanan hayati yang dianut, yakni ketahanan hayati yang terbatas hanya pada OPTK saja (dianut oleh sebagian besar negara) dan ketahanan hayati yang tidak terbatas hanya pada OPTK saja melainkan juga terhadap OPTK dan OPT non karantina (dianut oleh Australia dan New Zealand)
HapusYang ingin saya tanyakan disini adalah, Apa itu ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina ?
BalasHapusMenurut saya,ketahanan hayati yang bersifat terbatas ialah suatu tindakan karantina OPT dsuatu wilayah dengan terbatas.
HapusMenurut saya ketahanan hayati terbatas pada OPT karantina maksudnya bahwa dalam perlindungan tanaman dengan menggunakan metode ketahanan hayati yang menjadi fokus utama adalah upaya pencegahan masuk dan keluarnya suatu OPT yang sudah terkarantina.
HapusKetahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusSebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka.
Ketahanan hayati dikatakan terbatas disebabkan karena OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
HapusApa saja peran karantina dalam mengatasi OPT??
BalasHapusPeran Karantina adalah mengcegah masuknya suatu OPT asing kedalam suatu daerah serta mencegah keluarnya OPT dari suatu daerah kedaerah lain sehingga penyebaran OPT tersebut tidak meluas.
HapusMenurut saya
Hapus1. Mencegah masuknya OPTK A1 (OPT yang belum terdapat di Indonesia) dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Jika peran penting karantina tumbuhan ini tidak terlaksana dengan baik, OPTK A1 akan lolos masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
Sebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.
Contoh selanjutnya yaitu masuknya Nematoda Sista Kuning, yang disebabkan oleh Globodera rochtosiensis. OPT ini berasal dari Belanda, menyebabkan hampir seluruh pertanaman kentang di Jawa Timur hancur, pada tahun 2005.
2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di wilayah Indonesia namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.
Peran selanjutnya adalah untuk mencegah penyebaran penyakit tertentu dari satu daerah di Indonesia menyebar ke daerah lain.
Untuk mencegah penyebarannya ke daerah lain di wilayah Indonesia, maka karantina tumbuhan harus bisa memainkan peran pentingnya secara optimal. Dengan pengawasan karantina yang ketat diharapkan penyakit ini dapat dicegah penularannya/penyebarannya ke daerah lain, dengan demikian kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
3. Mencegah OPT tertentu ke luar wilayah Indonesia (yang tidak dikehendaki negara lain).
Sesuai dengan ketentuan international, bangsa Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk mencegah keluarnya OPT tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia. Pencegahan ini dilakukan jika yang bersangkutan menginginkannya.
Menurut UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan,dan tumbuhan yang didukung dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
HapusJadi,perannya untuk mencegah OPT dalam suatu wilayah.
Petan karantina dalam mengatasi OPT
Hapus1. Mencegah masuknya OPTK A1 (OPT yang belum terdapat di dalam suatu daerah atau negeri) dari luar negeri atau daerah ke dalam wilayah tersebut
2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di suatu wilayah namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.
3. Mencegah OPT tertentu ke luar wilayah atau negara misalnya Indonesia (yang tidak dikehendaki negara lain).
Perannya yaitu :
Hapus1. Untuk mencegah masuknya OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia
2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di wilayah Indonesia namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.
Peran karantina untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)
Hapusdari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan mencegah opt keluar dari wilayah Indonesia atau dari daerah terjangkit.
Peran karantina adalah sebagai pintu awal penjagaan terhadap masuk keluarnya OPT yang berpotensi berbahaya bagi Indonesia agar tidak tersebar lagu ke daerah atau wilayah yang masih bebas dari OPT itu.
HapusMengapa analisis rasio hama sebagai penerapan perlindungan tanaman sebagai paradigma bersifat lus.jelaskan
BalasHapusJelaskan apa yang dimaksud dengan kewajiban tambahan (additional regquirements) dan persyaratan karantina tumbuhan ( plant quarantine requirements )?
BalasHapusBerdasarkan materi penilaian terhadap konsekuensi ekonomis mencakup pengaruh OPT secara langsung, pengaruh OPT secara tidak langsung, kesimpulan mengenai penilaian terhadap konsekuensi ekonomis, komentar terhadap kesimpulan PRA, dan derajat ketidakpastian. Bagaimanakah pengaruh OPT secara langsung dan secara tidak langsung ?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagamana pemerintah melakukan karantina??dan apa tujuannya??
BalasHapusCara pemerintah melakukan karantina yaitu menbentuk suatu badan perlindungan tanaman yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian.
HapusTujuannya untuk mencegah masuknya OPT dari daerah yang satu ke daerah yang lain.
Pemerintah melakukan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit pada tanaman yang sudah terserang.tujuannya adalah meningkatkan hasil kualitas dan kuantitas tumbuh tanaman
HapusPemerintah melakukan karantina dengan membentuk suatu badan perlindungan yang di lausanakan oleh badan karantina
Hapustujuannya mencegah masuknya OTP darih luar daerah dan untuk meningkatka kualitas tumbuhan
Cara Pemerintah Melakukan Karantina adalah Untuk Mencegah Terjadi penyebaran penyakit Pada Tanaman-tanaman Lain Yang Dapat Mengurai hasil panen Tersebut
HapusJelaskan proses mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut?
BalasHapusMengapa tindakan non karantina masih bisa d perbolehkan padahal tindakan ini bisa menyebabkan kerusakan tanaman d indonesia??
BalasHapus
BalasHapusApakah pelaksanaan PRA atau analisis resiko opt sudah menjamin perkembangan hasil Pertanian di Indonesia meningkat?? Jelaskan!!
Apa saja syarat suatu OPT dikatakan sebagai OPTK atau OPT penting serta tindakan Karantina Tumbuhan seperti apa yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya suatu OPT?
BalasHapusMenurut saya syarat OPT dinyatakan OPTK yaitu telah dikarantina dan melalui tahap pemeriksaan dan pengamatan dan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
HapusTindakan karantina yang dilakukan yaitu Tindakan Pengasingan dan Pengamatan
Pengasingan dan pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
Selanjutnya dilakukan Perlakuan untuk membebaskan atau mensucihamakan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan II.
Selanjutnya Pemusnahan.
dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina OPTK.
Berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina. Mengapa terjadi demikian ?
BalasHapusIndonesia masih menempatkan ketahanan hayati pada OPT karantina karena masih berpedoman pada aturan yang ada dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMengapa OPT non-karantina wajib AROPT, berikan alasannya!
BalasHapusApakah ada dampak positif dan negatif dari AROPT terhadap masyarakat? Jika ada jelaskan dampak-dampak tersebut!
BalasHapusSyarat-syarat dan tindakan apa saja dalam karantina tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut?
BalasHapusPersyaratan yang perlu dilakukan sudah tercantum dalam PERATURAN MENTERI PERTANIAN
HapusNOMOR 11/PERMENTAN/OT.140/2/2009
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATACARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP
PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU
TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN
DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Mengapa PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina wajib AROP masing-masing disertai dengan ketentuan mengenai dokumen hasil analisis.
BalasHapusJelaskan PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina yang diatur wajib AROPT?
BalasHapusBagaimana cara kerja AROPT dalam menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan?
BalasHapus