Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Senin, 16 Maret 2020

4.3. Prosedur Pelaksanaan Analisis Risiko OPT sebagai Dasar Penerapan Perlindungan Tanaman Berparadigma Ketahanan Hayati

Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, ketahanan hayati mencakup tataran konsep, tatarn struktur, dan tataran prosedural. Pada tataran konsep, ketahanan hayati berkembang dari mencakup hanya sektor pertanian menjadi mencakup berbagai sektor kehidupan. Pada tataran struktur, konsep bahaya yang didefinisikan berbeda-beda antar sektor diintegrasikan melalui konsep risiko. Pada tataran prosedural, ketahanan hayati diimplementasikan melalui pelaksanaan analisis risiko hama yang pelaksanaannya diuraikan pada tulisan ini.

4.3.1. MATERI KULIAH

4.3.1.1. Membaca Materi Kuliah
Penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar sebagai berikut:
  1. Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan sebagaimana dianut oleh sebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina
  2. Ketahanan hayati dikaitkan dengan OPT dalam kontinuum prabatas (preborder), batas (border), dan pascabatas (postborder) sebagaimana dianur oleh Australia (Gambar 1), Selandia Baru, dan beberapa negara lain. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina, melainkan terhadapOPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati.
Berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand,  kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya.  Namun dalam organisasi Badan Karantina Pertanian, istilah yang digunakan adalah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari istilah biosecurity.

Gambar 1
Pelaksanaan PRA, yang di Indonesia diterjemahkan menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dan disingkat menjadi AROPT dan Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPHK, diatur secara internasiona melalui International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM):
  1. ISPM No. 11 (2004) Pest risk analysis for quarantine pests, including analysis of environmental risks and living modified organisms (AROPT/ARHPHK untuk OPT/HPHK karantina, termasuk risiko lingkungan dan organisme termodifikasi hidup, unduh PDF);
  2. ISPM No. 21 (2004) Pest risk analysis for regulated non-quarantine pests (AROPT/ARHPHK untuk OPT/HPHK non-karantina yang datur untuk wajib AROPT, unduh PDF).
Pada dasarnya, PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina yang diatur wajib AROPT terdiri atas langkah-langkah yang sama sebagai berikut:
  1. Tahap 1 Inisiasi, mencakup: (a) titik inisiasi, (b) identifikasi kawasan AROPT, (c) informasi, dan (d) kesimpulan mengenai inisiasi.
  2. Tahap 2 Penilaian Risiko OPT, mencakup: (a) kategorisasi OPT, (b) penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, (c) penilaian konsekuensi ekonomis potensial, (d) derajat ketidaktentuan, dan (e) kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT;
  3. Tahap 3 Pengelolaan Risiko OPT, mencakup: (a) tingkat risiko, (b) informasi teknis yang diperlukan, (c) keberteriaan risiko, (d) identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, (e) certifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan (f) kesimpulan mengenai pengelolaan risiko OPT.
PRA untuk OPT non-karantina wajib AROPT disertai dengan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi mengenai tindakan fitosanitari. PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina wajib AROP masing-masing disertai dengan ketentuan mengenai dokumen hasil analisis.

Untuk memahami bagaimana bentuk dokumen PRA, silahkan kunjungi PRA untuk sejumlah hama dan penyakit pisang yang dilakukan oleh European Food Safety Authority (EPSA) untuk hama dan patogen sebagai berikut:
Sebagai implementasi dari kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya maka Menteri Pertanian Republik Indonesia telah menetapkan:
Dalam kaitan dengan ketentuan mengenai PRA maka karena UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggunakan istilah yang berbeda untuk pengganggu tumbuhan dan pengganggu hewan maka:
  • PRA untuk OPT karantina menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina disingkat menjadi AROPT Karantina
  • PRA untuk hama dan penyakit hewan karantina menjadi Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPH Karantina.
Sesuai dengan Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, AROPT merupakan:
suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
Pada pihak lain, PRA menurut ISPM No. 5 (2005) merupakan:
proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut.
Berdasarkan atas kedua definisi tersebut, PRA berbeda dari AROPT dalam hal:
  • PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
  • PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
Peraturan Menteri Pertanian tentang jenis OPT Karantina dan Keputusan Menteri Pertanian mengenai Hama dan Penyakit Hewan Karantina tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Karantina Pertanian dengan melakukan dan menyediakan hasil AROP untuk sejumlah OPT karantina dan ARHPH untuk beberapa hama penyakit hewan karantina. Silahkan klik tautan file PDF untuk mengunduh AROPT karantina dan klik tautan untuk mengunduh file PDF ARHPH Karantina. Perhatikan bahwa berbeda dengan PRA yang dibuat berdasarkan jenis OPT, AROPT dibuat berdasarkan kategori tanaman sebagai media pembawa dan negara asal. Misalkan pada tautan tersebut, untuk kategori Benih Tanaman Pangan, silahkan klik
  • Benih Padi (Oryza sativa) asal Filipina (pdf10)
  • Benih Padi (Oryza sativa) asal China (pdf11)
  • Benih Padi (Oryza sativa) asal India (pdf13
File yang kemudian tampil adalah file yang memuat Persyaratan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Benih Padi (Oryza sativa) asal Filipina, China, dan India yang memuat hanya:
  • Persyaratan Karantina Tumbuhan (Plant Quarantine Requirements)
  • Kewajiban Tambahan (Additional Requirements)
Hal ini berbeda dengan PRA yang dibuat berdasarkan atas jenis OPT, misalnya untuk OPT penyakit darah pada tanaman pisang, memuat:
  1. Pendahuluan, memuat pendahuluan umum mengenai penyakit darah, dokumen yang dirujuk, prosedur evaluasi, dan komentar umum terhadap dokumen
  2. Evaluasi terghadap PRA, memuat: (a) kategorisasi OPT mencakup identitas OPT, keberadaan OPT di area PRA, status regulasi, potensi mapan dan menyebar di area PRA, potensi konsekuensi ekonomis di area PRA, dan kesimpulan kategorisasi OPT, (b) penilaian terhadap peluang introduksi dan penyebaran mencakup peluang masuk, peluang mapan, peluang menyebar setelah mapan, dan kesimpulan mengenai peluang masuk dan menyebar, dan (c) penilaian terhadap konsekuensi ekonomis mencakup pengaruh OPT secara langsung, pengaruh OPT secara tidak langsung, kesimpulan mengenai penilaian terhadap konsekuensi ekonomis, komentar terhadap kesimpulan PRA, dan derajat ketidakpastian
  3. Kesimpulan dan rekomendasi
  4. Dokumen yang disediakan oleh EFSA
  5. Referensi
Berdasarkan atas PRA selanjutnya disimpulkan regulasi seperti apa yang dikenakan terhadap penyakit darah pada tanaman pisang di area PRA.

4.3.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka Daring
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka Daring dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini. Setiap mahasiswa wajib mengklik tautan pada materi kuliah dan wajib mengunduh dan membaca pustaka daring untuk dilkaporkan dalam Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.

4.3.2. TUGAS KULIAH

4.3.2.1. Mendiskusikan dengan Cara Menyampaikan dan/atau Menanggapi Komentar
Setelah membaca materi kuliah, silahkan buat minimal satu pertanyaan dan atau komentar mengenai materi kuliah. Buat pertanyaan secara langsung tanpa perlu didahului dengan selamat pagi, selamat siang, dsb., sebab belum tentu akan dibaca pada jam sesuai dengan ucapan selamat yang diberikan. Ketik pertanyaan atau komentar secara singkat tetapi jelas, misalnya "Mohon menjelaskan apakah memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pendekatan ilmiah mempunyai kelebihan dan kelemahan". Pertanyaan dan/atau komentar diharapkan ditanggapi oleh mahasiswa lainnya dan setiap mahasiswa wajib menanggapi minimal satu pertanyaan dan/atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya. Pertanyaan dan/atau komentar maupun tanggapannya disampaikan paling lambat pada Kamis, 20 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

4.3.2.2. Mendiskusikan dengan Cara Membagikan Materi Kuliah
Setelah membaca materi kuliah, silahkan bagikan materi kuliah melalui media sosial yang dimiliki disertai dengan mencantumkan status tertentu, misalnya "Saya sekarang sudah tahu bahwa ternyata pengetahuan terdiri atas beberapa macam ... dst." Untuk membagikan lauar klik tombol Beranda dan kemudian klik tombol pembagian memalui media sosial dengan mengklik tombol media sosial yang tertera di sebelah kanan judul materi kuliah. Jika media sosial yang dimiliki tidak tersedia dalam ikon yang ditampilkan, klik ikon paling kanan untuk membuka ikon media sosial lainnya. Materi kuliah dibagikan paling lambat pada Kamis, 20 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

4.3.2.3. Mengerjakan Tugas Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman dalam kaitan dengan PRA yang di Indonesia disebut Analisis Risiko OPT (AROPT), silahkan kerjakan tugas sebagai berikut:
  1. Kunjungi situs Direktorat Perlindungan Tanaman PanganDirektorat Perlindungan HortikulturaDirektorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian dan kemudian pada setiap situs lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai AROPT. Situs mana yang menyediakan informasi mengenai AROPT dan mengapa demuikian?
  2. Setelah membaca informasi mengenai AROPT, uraikan perbedaan antara PRA dan AROPT
  3. Cari informasi untuk menjelaskan mengapa penerapan AROPT dapat dikatakan sebagai dasar penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati.
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas materi kuliah ini.

4.3.2.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini: 
  1. Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikkan telah menandatangani daftar hadir; dan
  2. Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Kamis, 20 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikan bahwa laporan sudah masuk.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.


***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

333 komentar:

  1. Mengapa Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya sebagaimana dianut oleh sebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures yang mana Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional.untuk supaya mencegah penyebaran Masuknya OPT dari daerah atau negara lain maka perlu berwaspada.kareba Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitari (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).

      Hapus
    2. Karena adanya ketahanan hayati yang sudah ditetapkan dalam UU NO.16 thun 1992 yang dimana menempatkan ketahanan hayati dengan OPT dapat dilakukan dengan kegiatan karantina pada tanaman, ketetapan inilah sesuai pula dengan pasal 1 PP No. 14 thun 2002 dimana sesuai proses untuk menetapkan bahwa suatu organisme pengganggu tumbuhanharus dilakukan karantina agar bisa menetukan syarat2 dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT tersebut.

      Hapus
    3. menurut saya karena kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya. Namun dalam organisasi Badan Karantina Pertanian, istilah yang digunakan adalah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari istilah biosecurity.

      Hapus
    4. "Ketahanan hayati dikaitkan hanya dengan OPT yang belum terdapat di negara yang bersangkutan" karena Ketahanan Hayati bersifat PROAKTIF yang mana dengan Ketahanan Hayati OPT yang merugikan sudah diperhatikan sejak masih diluar batas(prabatas) atau dalam hal ini masih belum ada pada daerah bersangkutan

      Hapus
    5. Karena sebagaimana yang telah dianut oleh sebagian besar negara didunia dan di atur melalui mekanisme (SPS) dan ada kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui international standards For Phytosanitary Measures.

      Hapus
    6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    7. Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional.untuk supaya mencegah penyebaran Masuknya OPT dari daerah atau negara lain maka perlu berwaspada.kareba Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitari (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).

      Hapus
  2. PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina wajib AROP masing-masing disertai dengan ketentuan mengenai dokumen hasil analisis,Mengapa demikian ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena menurut saya,PRA dan AROPT merupakan suatu tindakan yang penting dalam melakukan prosedur pelaksanaan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman. Dimana PRA merupakan tindakan evaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah guna menetapkan suatu OPT sedangkan AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan apakah OPT tersebut adalah OPT karantina atau OPT penting.

      Hapus
    2. Untuk memahami bagaimana bentuk dokumen PRA,Sebagai implementasi dari kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan.

      Hapus
    3. Hal ini karena telah diatur dalam kaitan dengan ketentuan mengenai PRA dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. PRA sendiri merupakan proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut.

      Hapus
    4. "PRA WAJIB AROPT" karena pada dasarnya semua tindakan Pelaksanaan(PRA) diawali dengan analisis terlebih dahulu(AROPT) sehingga pada proses pelaksaannya nanti tidak ada kekeliruan dan kesalahan serts data atau hasil yang diharapkan dari sasaran utamanya OPT adalah akurat

      Hapus
    5. Karena menurut saya PRA dan AROPT,merupakan suatu tindakan yang penting dalam melakukan prosedur pelaksanaan karena sudah di atur sesui dengan ketentuan mengenai PRA dalam UU No 16 tahun 1992 tentng karantina Hewan,ikan dan tumbuhan.

      Hapus
    6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    7. PRA untuk OPT Karantina Dan OPT non-karantina itu HARUS atau WAJIB AROPT. Hal ini disebabkan karena dalam AROPT akan terdapat beberapa langkah yang harus dilalui secara bertahap mulai dari Inisiasi, Penilaian Resiko OPT, dan Pengelolaan Resiko OPT. Dengan melewati tahapan-tahapan tersebut maka akan mendapatkan suatu dokumen hasil analisis. Dimana dari dokumen hasil analisis tersebut yang akan menjadi patokan atau acuan dalam melalukan kegiatan Pemantauan dan evaluasi terhadap OPT baik OPT karantina maupun OPT non-karantina.

      Hapus
  3. Mengapa ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina melainkan terhadap OPT karantina dan OPT non-karantina yang ditetapkan mengikuti prosedur ketahanan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina karena jika terbatas mak OPT dari luar yang masuk akan merusak tanaman yang ada didalam suatu daerah atau negara tersebut.

      Hapus
    2. Ketahanan hayati didefinisikan sebagai OPT karantina dan non-karantina karena dalam ketahanan hayati diperlukan kegiatan karantina pada tanaman yang dimana dampak positif dari adanya karantina ini berpengaruh sangat baik bagi kapasitas tanaman dan diperlukan prosedur ketahanan hayati untuk menyesuaikan apakah kegiatan karantina tersebut berjalan dengan baik atau tidak

      Hapus
    3. Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.

      Hapus
    4. Menurut saya ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada OPT karantina karena jika terbatas, maka OPT dari luar negeri akan masuk ke indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah di indonesia. Dan contohnya yaitu OPT luar negeri yang telah masuk keindonesia yang menyebabkan kerugian secara ekonomis.

      Hapus
    5. Karena apabila katahanan hayati didefenisikan secara terbatas maka OPT yang dibawa dari luar negri akan masuk ke Indonesia sehingga dapat merusak tanaman dan sumber daya hayati yang ada ada di negara kita.

      Hapus
    6. karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.

      Hapus
    7. Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
      Sebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.

      Hapus
    8. Karena ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina sehingga hal ini memudahkan OPT yang terbawa dari luar akan mudah masuk ke ke suatu wilayah atau negara dan mengakibatkan tanaman menjadi rusak.Sedangkan OPT karantina dan non karantina selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan karena dalam karantina OPT selalu dipikirkan terlebih dahulu dampak yang ditimbulkan sehingga dapat berjalan dengan baik.

      Hapus
    9. Menurut saya Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.

      Hapus
    10. Menurut saya ketahanan hayati didefeniskan terbatas pada ketahanan OPT karen jika tidk terbatas maka OPT yang berasa dari luar daerh ataupun luar negeri akan masuk dan akan merusak tanaman yang ada diIndonesia.

      Hapus
    11. Menurut saya karena OPT berbahaya bukan hanya OPT karantina tetapi ada juga beberapa jenis OPT yang mungkin belum dikarntina karena belum ada laporan mengenai risiko yang ditimbulkan.

      Hapus
    12. Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas karena jika dilakukan secara terbatas maka Dengan mudahnya opt akan masuk

      Hapus
    13. Ketahanan hayati didefenisikan tidak terbatas pada OPT karantina. Seperti yang diketahui bahwa penting sekali dilakukan karantina terhadap tanaman-tanaman yang akan memasuki suatu daerah baik yang berasal dari luar negeri maupun dari wilayah satu ke wilayah lain dalam negeri. Langkah ini tidak terlepas dari sistem perlindungan tanaman, karena karantina merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tanaman dari hama dan penyakit tumbuhan atau OPT. Karantina dilakukan untuk menghindari terjadinya kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat menyebabkan kerugian baik skala kecil maupun skala besar.Oleh karena itu maka defenisi ketahanan hayati haruslah tidak terbatas pada OPT mengingat akan dampak buruk yang akan terjadi dan kerugian yang ditimbulkannya.

      Hapus
  4. Mengapa kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena di Indonesia kebijakan perlindungan tanaman yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan degan OPT karantina telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundag-undangan turunannya.

      Hapus
    2. Menurut saya karena di Indonesia kebijakan perlindungan tanaman masih diatur secara Sah oleh UU no 12 tahun 1992 tentang karntina hewan,ikan dan tumbuhan.

      Hapus
    3. Karena kebijakan perlindungan tanaman diIndonesia masih diatur oleh UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan,dan tumbuhan yang didukung dengan peraturan perundang-undangan lainnya

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Apa yang dimaksud dengan OPT dalam kontinuum prabatas (preborder), batas (border), dan pascabatas (postborder)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kontinuum prabatas(preborder) berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar suatu wilayah. Batas(border) berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah. Pascabatas(postborder) berarti setelah organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.
      Dalam hal ini wilayah dapat berupa hamparan,ekosistem tertentu,pulau atau batas administrasi pemerintahan.

      Hapus
    2. 1. Yang dimaksud dengan kontinuum prabatas (preborder): Organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar situ wilayah.
      2. Batas (Border): Organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah.
      3. Pascabatas (Postborder):Organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.(Hamparan,Ekosistem tertentu,Pulau atau Batas Adminitrasi Pemerintah)

      Hapus
    3. penanganan organisme berbahaya yang mencakup penanganan pra-batas (pre-border), pada batas (border), dan pasca-batas (post-border). Artinya, kalau organisme berbahaya tersebut adalah hama maka penanganan dilakukan pada tahap sebelum masuk, pada saat masuk, setelah masuk ke dalam agro-ekosistem, bukan hanya menunggu setelah hama tersebut masuk dahulu ke dalam agroekosistem sebagaimana yang terjadi dalam PHT. Dengan demikian, ketahanan hayati bersifat proaktif sedangkan PHT bersifat reaktif.

      Hapus
    4. Yang dimaksud dengan kontinuum prabatas (preborder): Organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar situ wilayah.Batas (Border): Organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah.Dan Pascabatas (Postborder):Organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.(Hamparan,Ekosistem tertentu,Pulau atau Batas Adminitrasi Pemerintah).

      Hapus
    5. 1. Kontinuum prabatas(preborder) artinya ketika organisme pengganggu atau media pembawanya masih berada diluar suatu wilayah.
      2. Batas(border) berarti ketika organisme pengganggu atau media pembawanya melintasi batas suatu wilayah.
      3. Pascabatas(postborder) berarti setelah organisme pengganggu atau media pembawanya berada didalam suatu wilayah.
      Dalam hal ini wilayah dapat berupa hamparan,ekosistem tertentu,pulau atau batas administrasi pemerintahan.

      Hapus
  7. Apakah dengan adanya biosafety bisa mengurangi penyebaran OPT ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya iya,karena hal ini sejalan dengan pengertian biosafety sendiri yang merupakan usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut

      Hapus
    2. menurut saya, iya bisa karena biosafety merupakan konsep keamanan hayati yang di terapkan untuk menjaga agar tidak meluasnya penyebaran OPT di suatu wilayah tersebut.

      Hapus
    3. Menurut saya iya, karena biosafety merupakan usaha yang dilakukan untuk perlindungan terhadap agen mikroorganisme ataupun informasi penelitian yang berhubungan dengan penyalahgunaan, pencurian, kehilangan, dan pengalihan yang disengaja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan menjaga agar suatu OPT tidak menyebar di wilayah tersebut.

      Hapus
    4. Menurut saya,biosafety bisa mengurangi penyebaran Opt karna biosafety adalah istilah dari keamanan hayati yang merupakan suatu pemanfaatan yang bertujuan mengendalikan OPT contohnya adalah dengan menggunakan musuh alami untuk menekan penyebaran Opt.

      Hapus
    5. Menurut saya biosafety bisa mengurangi penyebaran OPT karena biosafety adalah suatu disiplin dalam penanganan dan sistem kontainmen terhadap mikroorganisme menular dan bahan biologi berbahaya. Biosafety menjaga agar suatu OPT tidak menyebar diwilayah tertentu

      Hapus
    6. Menurut saya, Biosafety merupakan konsep atau dasar keamanan hayati yang diterapkan untuk mencegah penyebaran OPT disuatu wilayah.

      Hapus
    7. Berdasarkan pemahaman saya terhadap biosafety, maka saya setuju dengan pernyataan atau pendapat dari teman-teman yang telah mengatakan Iya bahwa Biosafety dapat mengurangi penyebaran OPT. seperti yang diketahui dalam pengertiannya bahwa biosafety merupakan suatu cara untuk melindungi tanaman.
      Namun pengertian melindungi tanaman tersebut tidak hanya terbatas pada OPT atau mikroorganisme melainkan juga melindungi tanaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dengan demikian maka biosafety dapat menjaga agar tidak terjadinya penyebaran OPT di suatu wilayah.

      Hapus
    8. Menurut saya,dengan adanya Biosafety akan dapat mengurangi penyebaran OPT karena biosafety sendiri merupakan satu kedisplinan dalam penanganan terhadap OPT.Apabila dalam penaganan OPT ini dilakukan dengan disiplin,maka akan dapat mencegah penyebaran OPT.

      Hapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Dalam kaitan dengan ketentuan mengenai PRA maka karena UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menggunakan istilah yang berbeda.mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya mengapa sehingga dalam kaitannya dengan ketentuan mengenai PRA UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan,ikan,dan Tumbuhan menggunakan istilah yang berbeda agar dapat mengganggu tumbuhan dan mengganggu hewan sehingga :
      1. PRA untuk OPT karantina menjadi Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina disingkat menjadi AROPT Karantina.
      2. PRAntuk hama dan penyakit hewan karantina menjadi Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPH Karantina.

      Hapus
    2. Menurut saya, dalam UU No. 16 tahun 1992 digunakan istilah yang berbeda agar dapat dengan mudah membedakan antara PRA untuk OPT karantina dengan PRA untuk hama dan penyakit hewan karantina.

      Hapus
  10. Pada langakah2 PRA untuk OPT karantina bdan OPT non-karantina yang diatur wajib AROPT Menerangkan inisiasi pada tahap pertama dan mencakupi titik inisiasi. Yang saya mau tnyakan adalah apa yang dimaksudkan dengan inisiasi dan titik inisiasi serta bagaimanakah kita bisa menentukan titik inisiasi ini dan apa manfaat dari menentukan titik ini sehingga perlu dicakupi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Inisiasi merupakan proses identifikasi organism untuk menilai risiko dan menentukan area status suatu OPT. Titik inisiasi ditentukan oleh proses inisiasi yang merupakan tahap pendahuluan penyusunan AROPT dengan maksud untuk menentukan jenis OPT serta potensi atau peluang terbawa masuk melalui media pembawa yang diimpor. Manfaat dari tahap inisiasi adalah untuk mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT yang memiliki kemungkinan terbawa oleh media pembawa dari Negara asalnya.

      Hapus
    2. Inisiasi adalah suatu proses untuk mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT yang memiliki kemungkinan terbawa oleh media pembawa dari negara asalnya. Titik inisiasi ditentukan oleh proses inisiasi tersebut.

      Hapus
    3. Dari penjawab sebelumnya mngatakan bahwa inisiasi adalah proses mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT dan titik inisiasi ditentukan oleh proses inisiasi tersebut maka dari ini saya ingin bertanya lanjutan bagaimanakh manfaat dari keberlangsungan proses tersebut?

      Hapus

  11. Mengapa sehingga peraturan Menteri Pertanian tentang jenis OPT Karantina dan Keputusan Menteri Pertanian mengenai Hama dan Penyakit Hewan Karantina tersebut harus ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Badan Karantina Pertanian ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena Badan Karantina Pertanian merupakan lembaga pemerintah yang berada dibawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.

      Hapus

    2. Karena Karantina Pertanian bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan
      pertanian dan pengawasan keamanan hayati,Sebagai upaya pengamanan pangan dan perlindungan kesehatan hewan dan tumbuhan yang
      menjadi sumber daya alam hayati dan nabati di Indonesia, sehingga
      Badan Karantina Pertanian sebagai unit lembaga pemerintah di bawah
      Kementerian Pertanian melakukan pengawasan terkait lalu lintas
      hewan dan tumbuhan beserta produknya dengan ketat'

      Hapus
    3. Karena Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Secara lebih ringkas mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan

      Hapus
    4. Menurut saya harus ditindak lajuti terlebih dahulu oleh Badan karantina untuk mencapai harmonisasi dan tindakan tindakan untukuntuk me kedepannya bagaimana menangani Penyebaran OPT

      Hapus
  12. Apakah dalam peneran analisis resiko hama bisa dilaksanakan program secara bersamaan antara hayati dan PHT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, karena keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang di timbulkan oleh organisme yang merugikan, dalam kaitan ini PHT di peruntukan khusus untuk menghadapai organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk kedalam suatu agroekosistem.
      Oleh karena itu PHT bersifat reaktif sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif.
      Sehingga keduanya saling berhubungan.

      Hapus
    2. Bisa.
      Karena PHT bersifat Reaktif sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif sehingga keduanya saling berhubungan dan bisa mengatasi masalah yang d timbulkan dengan baik

      Hapus
  13. proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut. Yang ingin saya tanyakan apa yang dimaksudkan dengan tindakan fitosanitari?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor.

      Hapus
    2. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor.

      Hapus
    3. Fitosanitari adalah suatu tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat pada suatu buah sebelum dikirim ke negara lain.

      Hapus
    4. Fitosanitari adalah tindakan karantina yang dilakukan untuk untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dari risiko tertentu.

      Hapus
    5. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.

      Hapus
    6. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor

      Hapus
    7. Menurut saya fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum di ekspor ke negara lain.tindakan ini di lakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang menyarankan produk petanian yang di ekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.

      Hapus
    8. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.

      Hapus
    9. Tindakan fitosanitari adalah suatu tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada didalam buah sebelum di ekspor ke negara lain. Dalam tindakan inilah kita bisa melihat tindakan fitosanitari diperlukan karena bermanfaat untuk melindungi manusia, hewan dan tanaman dari penyakit, hama atau kontaminasi

      Hapus
    10. Fitosanitari itu adalah Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional.

      Hapus
  14. Sesuai dengan Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, AROPT merupakan:
    suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut.
    Yang ingin saya tanyakan apa saja syarat dan tindakan yang dilakukan karantina tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tindakan yg dilakukan karantina misalnya :Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati telah melakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap benih maupun produk tumbuhan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk pertamakalinya. Hasil AROPT akan dituangkan di dalam persyaratan teknis pemasukan Media Pembawa ke dalam Wilayah Republik Indonesia.

      Hapus
    2. TINDAKAN 8P

      1. Pemeriksaan

      Tindakan Pemeriksaan meliputi :

      Pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
      Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
      Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam point 2, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.
      Pemilik membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
      2. Pengasingan dan Pengamatan

      Tindakan Pengasingan dan Pengamatan

      Pengasingan dan pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
      Pengasingan dan pengamatan dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bersangkutan.
      3. Perlakuan
      Tindakan Perlakuan

      Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau mensucihamakan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan II.
      Perlakuan dapat dilakukan secara fisik maupun kimiawi.
      4. Penahanan

      Tindakan Penahanan

      Penahanan dimaksudkan untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.


      5. Penolakan

      Tindakan Penolakan

      Penolakan dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya.
      Pengiriman Media Pembawa yang dikenai tindakan penolakan ke negara atau Area asal atau Area lain dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
      Penolakan dilakukan dikarenakan :
      Setelah 14 hari kalender persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi;
      Setelah diperiksa diatas alat angkut ternyata merupakan media pembawa OPTK yang dilarang pemasukannya, busuk, rusak;
      Setelah diperiksa diatas alat angkut ternyata tidak bebas dari OPTK tertentu dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan.
      6. Pemusnahan

      Tindakan Pemusnahan

      Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina OPTK.
      Pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab Pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
      Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan tertular Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) atau tidak dikirim kembali ke negara atau Area asal atau Area lain oleh Pemiliknya setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, pemusnahannya dilakukan terhadap seluruh partai kiriman Media Pembawa.
      Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan berada dalam keadaan busuk atau rusak, pemusnahannya dilakukan hanya terhadap Media Pembawa yang busuk atau rusak.
      Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam point 1 sampai point 4 diatas dinyatakan dalam suatu berita acara.
      7. Pembebasan

      Tindakan Pembebasan

      Pembebasan dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :

      Bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau organisme Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); dan
      Semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.

      Hapus
    3. PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, Persyaratan Karantina Tumbuhan adalah sebagai berikut :

      Pasal 2

      Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
      a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhandan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
      b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
      c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukanuntuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

      Pasal 3

      (1)Setiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
      a. dilengkapiSertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
      b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
      c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

      (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatuArea yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme PenggangguTumbuhan Karantina.

      (3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukanoleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta denganmempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

      Pasal 4

      Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib:
      a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
      b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
      c. dilaporkan dandiserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untukkeperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

      Pasal 5

      (1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.
      (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
      (3) ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

      PROSEDUR EKSPOR KARANTINA TUMBUHAN
      Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export;
      Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
      Kewajiban Tambahan :
      Surat Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, khusus untuk benih tumbuhan;
      Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaDalam Negeri (SATS-DN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
      Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi;.
      Packing declaration (untuk kemasan kayu);
      Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);
      PROSEDUR IMPOR KARANTINA TUMBUHAN
      Kelengkapan Dokumen Persyaratan Tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006 :
      Rencana Kedatangan Alat Angkut ;
      Daftar Muatan Kapal (Inward manifest) ;
      Cargo Manifest ;
      Bill of Lading (BL) ;
      Airway Bill (AWB) ;
      Packing List ;
      Tindakan Karantina meliputi:
      -Pemeriksaan Dokumen
      -Pemeriksaan Fisik
      -Pemeriksaan Laboratorium
      -Pengasingan
      -Pengamatan
      -Perlakuan
      -Penahanan
      -Penolakan
      -Pemusnahan

      TINDAKAN :
      1. Pemeriksaan
      2. Pengasingan dan pengamatan
      3. Perlakuan
      4. Penahanan
      5. Penolakan
      6. Pemusnahan
      7. Pembebasan

      Hapus
    4. Persyaratan :
      1. Memiliki sertifikat kesehatan
      2. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
      Tindakan
      1. Pemeriksaan administratif atau untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan persyaratan
      2. Pemeriksaan kesehatan, untuk mendeteksi adanya OPTK pada media pembawa.

      Hapus
    5. Tindakan yang dilakukan ialah:
      1.pemeriksaan
      2.pengasingan dan pengamatan
      3.penahanan
      4.penolakan
      5.pemusnahan
      6.pembebasan

      Hapus
  15. Dari uraian diatas dijelaskan dalam Organisasi Badan Karantina Pertanian, istilah yang digunakan adalah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari biosecurity. Pertanyaannya! Jelaskan perbedaan penanganan dari biosafety dan biosecurity?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biosafety menitikberatkan pada manajemen dan desain laboratorium dengan tujuan melindungi staf laboratorium agar dapat bekerja secara aman di laboratorium.Biosecurity, menitikberatkan pada penanganan objek penelitian agar aman bagi lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penilaian dan pemilihan jenis laboratorium yang akan digunakan dalam memulai suatu kegiatan penelitian.

      Hapus
    2. Biosafety adalah penerapan pengetahuan, teknik, dan peralatan untuk melindungi personil laboratorium, laboratorium, dan lingkungan dari paparan agen yang berpotensi menyebarkan penyakit. Sehingga, biosafety memerlukan tempat kerja khusus (containment) untuk mencegah agen biologis berbahaya (biohazard) tidak keluar dari lingkungan kerja dan mencegah risiko paparan patogen terhadap personil di laboratorium, orang di luar laboratorium, juga lingkungan laboratorium. Sedangkan biosecurity pada perkembangannya memiliki prinsip, suatu perlindungan agen biologis dan kimia dari suatu penyalahgunaan (bioterrorism). Tujuan biosecurity adalah mencegah, mengendalikan, dan mengelola risiko terhadap kehidupan dan kesehatan dari suatu ancaman tertentu.

      Hapus
    3. Biosafety adalah suatu disiplin dalam penanganan dan sistem kontainmen terhadap mikroorganisme menular dan bahan biologi berbahaya. Prinsip-prinsip biosafety yang diperkenalkan dalam pelatihan ini adalah sistem kontainmen laboratorium dan penilaian risiko yang meliputi dasar-dasar sistem kontainmen termasuk praktek dan teknik laboratorium yang benar, peralatan keselamatan, fasilitas yang melindungi pekerja laboratorium, lingkungan, dan masyarakat dari terpaparnya mikroorganisme menular.dan Biosecurity, menitikberatkan pada penanganan objek penelitian agar aman bagi lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penilaian dan pemilihan jenis laboratorium yang akan digunakan dalam memulai suatu kegiatan penelitian.

      Hapus
    4. Biosecurity adalah usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut. Sedangkan biosafety adalah usaha yang dilakukan agar orang yang bekerja dengan bahan biologi berbahaya terlindungi dari bahan bahaya bahan biologi yang ditanganinya.
      Secara sederhana Biosecurity mempunyai peranan penting dalam pencegahan penyebaran penyakit sedangkan biosafety adalah suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan suatu bahan biologis. pada intinya bioscurity juga mendukung terlaksananya biosafety, begitu juga sebaliknya.

      Hapus
    5. Biosafety adalah:suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan menggunakan bahan biologis.sedangkan Biosecurity adalah usaha yang dilakukan untuk melindungi kehidupan dari penyebaran penyakit.

      Hapus
    6. Perbedaan diantara keduanya adalah biosecurity adalah usaha untuk melindungi kehidupan yang dimana peranannya penting dalam pencegahan penyebaran penyakit dan merupakan suatu sistem yang dapat melokalisasi agen penyakit sehingga tidak menyebar ke tempat lain, sedangkan biosafety adalah suatu konsep yang mengamankan orang yang bekerja dengan suatu bahan biologis dan merupakan suatu konsep yang mengatur orang bekerja atau bersentuhan dengan objek biologis berbahaya agar terhindar dari bahaya objek biologis tersebut.

      Hapus
    7. Biiosafety menitikberatkanp manajemen dan desain laboratorium dengan tujuan melindungi staf laboratorium agar dapat bekerja
      secara aman di laboratorium.
      Sedangkan biosecurity pada
      perkembangannya memiliki
      prinsip, suatu perlindungan agen
      biologis dan kimia dari suatu
      penyalahgunaan (bioterrorism).
      Tujuan biosecurity adalah
      mencegah, mengendalikan, dan
      mengelola risiko terhadap
      kehidupan dan kesehatan dari
      suatu ancaman tertentu. Atau Biosecurity lebih menitikberatkan pada kelestarian lingkungan hidup.

      Hapus
    8. Kalau biosafety bertujuan untuk melindungi staf laboratorium sedangkan bosecurity bertujuan untuk menangani objek penelitika agar aman bagi lingkungan

      Hapus
  16. Apakah yang dimaksud dengan "evaluasi mengenai tindakan fitosanitari" dan bagaimanakah langkah-langkah kegiatan evaluasi tersebut?

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Bagaimana mekanisme Sanitary and Phythosanitary Measures (SPS) yang merupakan kesepakatan dari World Trade Organization (WTO)?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement dalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional. Perdagangan dan perjalanan internasional telah mengalami perluasan secara signifikan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir. Hal ini berakibat meningkatnya perpindahan produk pertanian yang selanjutnya dapat meningkatkan resiko kesehatan. Kesepakatan SPS memperkenalkan perlunya bagi negara anggota WTO untuk tidak hanya melindungi dari resiko yang disebabkan oleh masuknya hama, penyakit, dan gulma, tetapi juga untuk meminimalkan efek negatif dari ketentuan SPS terhadap perdagangan.

      Hapus
    2. Sanitary and Phythosanitary Measures (SPS) merupakan sebuah perjanjian internasional di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Isi perjanjian ini dirundingkan selama Putaran Uruguay dan mulai berlaku setelah pendirian WTO pada awal tahun 1995.Tindakan sanitari dan fitosanitari yang termasuk dalam cakupan perjanjian ini adalah perjanjian yang ingin melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan dari risiko tertentu.
      Sesuai dengan isi perjanjian ini, WTO menetapkan batasan terhadap kebijakan negara anggota yang terkait dengan keamanan makanan (kontaminan bakteri, pestisida, inspeksi, dan pemberian label) serta kesehatan hewan dan tumbuhan (fitosanitasi) yang terkait dengan hama dan penyakit yang masuk dari luar negeri.

      Hapus
  19. Bagaimana tahap atau proses yang dilakukan dalam analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT) Untuk menetapkan bahwa suatu organisme OPT adalah OPT Karantina?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tahap 1 Inisiasi, mencakup: (a) titik inisiasi, (b) identifikasi kawasan AROPT, (c) informasi, dan (d) kesimpulan mengenai inisiasi.
      Tahap 2 Penilaian Risiko OPT, mencakup: (a) kategorisasi OPT, (b) penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, (c) penilaian konsekuensi ekonomis potensial, (d) derajat ketidaktentuan, dan (e) kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT;
      Tahap 3 Pengelolaan Risiko OPT, mencakup: (a) tingkat risiko, (b) informasi teknis yang diperlukan, (c) keberteriaan risiko, (d) identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, (e) certifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan (f) kesimpulan mengenai pengelolaan risiko OPT.

      Hapus
    2. Tahapan AROPT yaitu :
      A. INISIASI (INITIATION) Inisiasi berfungsi untuk mengidentifikasi dan menentukan status suatu OPT yang memiliki kemungkinan terbawa oleh media pembawa dari negara asalnya. Inisiasi terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu :
      A.Mengidentifikasi media pembawa:
      • Benih (biji, batang, daun, kecambah, culture jaringan, dll)
      • Peruntukan (konsumsi, bahan baku industri, benih, dll.);
      B. Membuat daftar OPT yang berpotensi terbawa oleh media pembawa
      C. Apabila tidak ditemukan OPT yang berpotensi terbawa oleh media pembawa maka AROPT dihentikan;
      D. Jika ditemukan OPT berpotensi terbawa media pembawa, maka OPT dievaluasi apakah memenuhi kriteria atau berpotensi sebagai “OPTK/quarantine pest”
      E. Setiap OPT yang memenuhi kriteria OPTK dilanjutkan ke tahap penilaian risiko/risk assessment.
      2. PENILAIAN RESIKO OPT (PEST RISK ASSESSMENT)
      Penilaian potensi resiko suatu OPT bertujuan untuk menentukan apakah suatu OPT dapat dikategorikan sebagai OPTK dan mengevaluasi potensi terjadinya introduksi. Adapun penilaian resiko OPT terbagi menjadi enam, yaitu :
      A. Penggolongan OPT berdasarkan tingkat klasifikasi.
      B. Penilaian OPT sebagai OPTK
      C. Potensi Menetap (Establish Potential)
      Faktor yang dinilai:
      · Informasi biologi (siklus hidup, ketersediaan inang, dll)
      · Kesesuaian OPT di PRA area dibandingkan dengan daerah
      D. Potensi Menyebar (Spread Potential )
      Faktor yang dinilai:
      · Membandingkan proses penyebaran di negara asalnya
      · Keseuaian lingkungan (alami atau lingkungan budidaya
      · Penyebaran melalui komoditas dan alat angkut
      · Tujuan pemasukan (intended use)
      · Ketersediaan vektor dan potensi musuh alami di PRA area
      E. Potensi Masuk ke PRA Area (Introduction Potential)
      Faktor yang dinilai:
      · Frekuensi dan jumlah Media pembawa
      · Peluang terbawa OPT pada media pembawa dan Alat angkut
      · Kemampuan bertahan OPT selama perjalanan
      · Kemampuan deteksi di tempat pemasukan
      · Kemampuan membebaskan media pembawa dari OPTK
      · Kemampuan melakukan eradikasi
      · Jumlah dan frekuensi keluar-masuk manusia di tempat pemasukan.
      F. Potensi Menimbulkan Kerugian Secara Ekonomi
      Faktor yang dinilai:
      · Potensi menimbulkan kehilangan pasar;
      · Potensi menyebabkan biaya tambahan dalam rangka pengendalian;
      · Potensi mengganggu program pengendalian OPT yang sedang berjalan
      · Potensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan vektor bagi OPT lain
      · Potensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat

      3. MANAJEMEN RESIKO OPT (PEST RISK MANAGEMENT)
      Pengelolaan potensi resiko suatu OPT diartikan sebagai upaya untuk memperkecil kemungkinan terjadinya introduksi. Prinsip dalam melakukan manajemen atau pengelolaan resiko OPT meliputi :
      A. Pengelolaan risiko OPTK harus proporsional/tidak berlebih-lebihan
      B. Ketentuan fitosanitari sebaiknya diaplikasikan untuk wilayah terbatas sehingga akan dicapai tingkat perlindungan yang efektif
      C. Pengelolaan risiko merupakan pilihan dari beberapa opsi yang meliputi
      a. Persyaratan Karantina Tumbuhan :
      · Memiliki Sertifikat Kesehatan Tanaman (PC)
      · Dimasukkan di tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
      · Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan tindakan karantina
      b. Kewajiban Tambahan
      · Diberi perlakuan, ditanam di PFA, pemeriksaan selama musim tanam, dan sertification scheme
      · Pemeriksaan di tempat pemasukan dan tindakan karantina pasca masuk
      · Pelarangan bagi komoditas tertentu dari daerah tertentu

      Hapus
    3. Tahapan atau proses yang dilakukan dalam analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT) Untuk menetapkan bahwa suatu organisme OPT adalah OPT Karantina yaitu melalui 3 tahap. Pertama adalah tahap inisiasi dimana pada tahap ini dilakukan suatu pengujian terhadap tanaman melalaui beberapa tahapan seperti titik inisiasi, identifikasi kawasan AROPT, informasi, dan kesimpulan mengenai inisiasi. Kedua tahap Penilaian Resiko OPT dimana akan dilakukan penilaian setelah melewati tahap pengujian terhadap suatu tanaman yang meliputi kategorisasi OPT, penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, penilaian konsekuensi ekonomis potensial, derajat ketidaktentuan, dan kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT.Tahap ketiga atau terakhir yaitu tahap Pengelolaan Resiko OPT dimana setelah tanaman melewati tahap pengujian Dan penilaian maka dilakukan pengelolaan apakah tanaman tersebut aman dan layak. Tahap pengelolaan meliputi tingkat resiko, informasi teknis yang diperlukan, keberteriaan risiko, identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, sertifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan kesimpulan mengenai pengelolaan resiko OPT.

      Hapus
  20. Terkait dengan materi diatas,bagaimanakah cara kerja AROPT untuk langsung menetapkan status OPT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya cara kerja AROPT
      1.AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
      2.AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK

      Hapus
    2. Menurut saya cara kerja AROPT untuk langsung menetapkan status OPT yaitu: yang pertama sudah dijelaskan bahwa kepanjangan dari AROPT adalah Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, jadi dari kepanjangan itu kita mengetahui bahwa AROPT berkaitan erat dengan OPT karena AROPT sendiri menganalisis/menyelidiki risiko OPT dalam pertanian. Dan AROPT merupakan suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan.

      Hapus
    3. AROPT disertai dengan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi mengenai tindakan fitosanitari ,dan Dengan mengikuti langkah- langkah yang ada agar dapat lebih mudah menentukan OPT tersebut .

      Hapus
    4. Tahap 1 Inisiasi, mencakup: (a) titik inisiasi, (b) identifikasi kawasan AROPT, (c) informasi, dan (d) kesimpulan mengenai inisiasi.
      Tahap 2 Penilaian Risiko OPT, mencakup: (a) kategorisasi OPT, (b) penilaian atas peluang terjadinya introduksi dan penyebaran, (c) penilaian konsekuensi ekonomis potensial, (d) derajat ketidaktentuan, dan (e) kesimpulan mengenai penilaian risiko OPT;
      Tahap 3 Pengelolaan Risiko OPT, mencakup: (a) tingkat risiko, (b) informasi teknis yang diperlukan, (c) keberteriaan risiko, (d) identifikasi dan penentuan pilihan pengelolaan, (e) certifikat fitosanitari dan ketentuan mengenai kepatuhan lainnya, dan (f) kesimpulan mengenai pengelolaan risiko OPT.

      Hapus
    5. Caea kerja AROPT adalah pertama dengan menganalisis lalu AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT tersbut tidak masuk dan tersebar.

      Hapus
    6. Menurut saya cara kerja APORT untuk langsung menetapkan status opt adalah menyelidiki resiko OPT yang masuk dan menyerang pertanian.

      Hapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap media pembawa yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia,wajib:
      1) dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
      2) melalui tempat-tempat pemasukkan yang telah ditetapkan
      3) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukkan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, Persyaratan Karantina Tumbuhan adalah sebagai berikut :

      Pasal 2

      Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
      a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhandan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
      b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
      c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukanuntuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

      Pasal 3

      (1)Setiap Media Pembawa yang dibawa ataudikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
      a. dilengkapiSertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
      b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
      c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

      (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatuArea yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme PenggangguTumbuhan Karantina.

      (3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukanoleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta denganmempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

      Pasal 4

      Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib:
      a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan danbagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
      b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
      c. dilaporkan dandiserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untukkeperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

      Pasal 5

      (1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.
      (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
      (3) ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

      PROSEDUR EKSPOR KARANTINA TUMBUHAN
      Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export;
      Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
      Kewajiban Tambahan :
      Surat Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, khusus untuk benih tumbuhan;
      Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaDalam Negeri (SATS-DN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
      Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi;.
      Packing declaration (untuk kemasan kayu);
      Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB);
      PROSEDUR IMPOR KARANTINA TUMBUHAN
      Kelengkapan Dokumen Persyaratan Tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 52/Permentan/OT.140/10/2006, tanggal 17 Oktober 2006 :
      Rencana Kedatangan Alat Angkut ;
      Daftar Muatan Kapal (Inward manifest) ;
      Cargo Manifest ;
      Bill of Lading (BL) ;
      Airway Bill (AWB) ;
      Packing List ;
      Tindakan Karantina meliputi:
      -Pemeriksaan Dokumen
      -Pemeriksaan Fisik
      -Pemeriksaan Laboratorium
      -Pengasingan
      -Pengamatan
      -Perlakuan
      -Penahanan
      -Penolakan
      -Pemusnahan

      TINDAKAN :
      1. Pemeriksaan
      2. Pengasingan dan pengamatan
      3. Perlakuan
      4. Penahanan
      5. Penolakan
      6. Pemusnahan
      7. Pembebasan

      Hapus
    4. Persyaratan :
      1. Memiliki sertifikat kesehatan
      2. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
      Tindakan
      1. Pemeriksaan administratif atau untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan persyaratan
      2. Pemeriksaan kesehatan, untuk mendeteksi adanya OPTK pada media pembawa

      Hapus
  22. PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya,mengapa demikian??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti yang sudah diuraikan dalam materi PRA menurut ISPM No.5 (2005) merupakan proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut

      Hapus
    2. Menurut saya, karena setelah PRA melakukan evaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah maka PRA juga mengenakan regulasi atau suatu peraturan terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah yang sudah dievaluasi.

      Hapus
    3. Menurut saya karena PRA adlh tindak lnjut dri AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.

      Hapus
  23. Apakah dengan adanya Biosafety bisa dapat mengurangi populasi hama yg ada dalam lingkungan pertanian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya bisa ,karena hal ini sejalan dengan pengertian biosafety sendiri yang merupakan usaha untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu, dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar di dalam daerah tersebut

      Hapus
    2. Menurut saya dapat mengurangi hama.. Karena dari pengertiannya sendiri biosafety merupakan penanganan atau disiplin mikroorganise yang menular..

      Hapus
    3. Menurut saya,bisa.
      Karena seperti yang dijelaskan bahwa biosafety disiplin dalam penanganan dan sistem kontainmen terhadap mikroorganisme menular dan bahan biologi berbahaya. Biosafety menjaga agar suatu OPT tidak menyebar diwilayah tertentu.sehingga dengan adanya tindakan demikian,saya rasa populasi hama bisa berkurang.

      Hapus
    4. Menurut saya bisa.
      Karena biosafety merupakan usaha untuk menjaga suatu daerah dari daerah tertentu dan menjaga agar suatu penyakit tidak menyebar dalam suatu daerah.

      Hapus
  24. Mengapa PRA untuk OPT non-karantina wajib AROPT disertai dengan ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi mengenai tindakan fitosanitari ? Jelaskan ! Dan Apabila PRA untuk OPT non - Karantina wajib AROPT namun jika tidak disertai dengan ketentuan mengenai tindakan fitosanitari apakah mempunyai pengaruh atau masalah ?

    BalasHapus
  25. Berdasakan perbedaan antara PRA dan AROPT manakah yang lebih tepat dalam melakukan prosedur pelaksanan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berdasarkan definisi bahwa
      PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
      PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
      Dan menurut saya PRA dan AROPT harus berjalan bersama-sama agar lebih mudah dalam penerapan perlindungan tanaman

      Hapus
    2. AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT trsbut tidak masuk dan tersebar.sedangkan PRA merupakan tindak lanjut dari AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
      Jadi keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting dalam membrantas OPT.

      Hapus
    3. yang lebih tepat dalam melakukan prosedur pelaksanan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati adalah PRA karena PRA merupakan proses untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT. Dan pada hal ini PRA yang dibuat berdasarkan jenis OPT, Contohnya OPT penyakit darah pada tanaman pisang.
      Sedangkan APORT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK

      Hapus
    4. AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT trsbut tidak masuk dan tersebar.
      Sdngkan PRA adlh tindak lnjut dari AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
      Jadi Menurut saya keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting dalam membrantas OPT untuk itu keduanya harua sama" berjalan sehingga mudah dilakukan sebagai penerapan perlindungan tanaman.

      Hapus




    5. Menurut saya PRA dan AROPT sama penting dan harus berjalan sama karna sama dalam mencegah penyebaran Opt
      - PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
      - PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK

      Hapus
    6. Menurut saya AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu organisme pengganggu tumbuhan merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan penting, dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT tersebut tidak masuk dan tersebar.sedangkan PRA adalah tindak lanjut dari AROPT yaitu di evaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.jadi keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting.

      Hapus
    7. Menurut saya keduanya sangat penting tetapi yang lebih tepat untuk pelaksanaan analis adalah PRA karena PRA mendahulukan untuk mengevaluasi bukti2 hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya sedangkan AROPT langsung menetapkan status OPT selain itu juga PRA mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti2 hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya sedangkan AROPT langsung menetapkan OPT sebagai OPTK

      Hapus
    8. Seperti yang sudah dijelaskan pada materi PRA dilakukan untuk mengevakuasi bukti- bukti sedangkan APORT untuk langsung menetapka status opt.. Jadi menurut saya yang lebih baik diterapkan adalah PRA dmna ,,APORT sendiri tidak melakukan evaluasi bukti- bukti hayati atau ilmiah tapi langsung menetapkan OPT.

      Hapus
  26. Organisasi Badan Karantina Pertanian di Indonesi menggunakan istilah keamanan hayati yang merupakan terjemahan teknis dari istilah biosafety, bukan ketahanan hayati yang seharusnya merupakan terjemahan teknis dari istilah biosecurity. Mengapa demikian?

    BalasHapus
  27. Seperti yng sudah dijelaskan pada materi diatas dalam kaitan ketahanan hayati didefenisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina, mengapa dikatakan demikian???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
      Sebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.

      Hapus
    2. Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.sehingga
      Badan Karantina Pertanian sebagai unit lembaga pemerintah di bawah
      Kementerian Pertanian melakukan pengawasan terkait lalu lintas
      hewan dan tumbuhan beserta produknya dengan ketat sehingga tidak dapat menyebabkan kerugian secara ekonomis

      Hapus
    3. Ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.

      Hapus
  28. mengapa dalam mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan hanya terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina saja bagaimana dengan OPT non karantina?

    BalasHapus
  29. Sebagai implementasi dari kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia yang masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina sebagaimana diatur melalui UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan perundang-undangan turunannya.
    Pertanyaan nya jelaskan apa ada dampak negatif dari dikebijakan di dalam penempatan ketahanan hayati dalam kaitan dengan opt karantina??
    Dan apa dampak positif nya?

    BalasHapus
  30. 1. Mengapa Indonesia menggunakan istilah keamanan hayati bukan ketahanan hayati seperti negara lain?

    BalasHapus
  31. Jika ketahanan hayati dibeberapa negara hanya ditetapkan pada OPT karantina,terus apa dan bagaimana metode yang digunakan pada penanganan untuk OPT non karantina?

    BalasHapus
  32. Dalam indonesia Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dan disingkat menjadi AROPT dan Analisis Risiko terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina disingkat ARHPHK, mengapa harus diatur secara internasional, melalui International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM) ?

    BalasHapus
  33. 1. Apa yang dimaksud dengan tindakan fitosanitari?
    2. Apa keuntungan teknis biosafety dan biosecurity bagi ketahanan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.Fitosanitari adalah serangkaian proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan (PKT) terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate atau PC) oleh Unit Pelayanan Teknis Karantina Pertanian.

      Hapus
    2. 1.Fitosanitari adalah suatu tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat pada suatu buah sebelum dikirim ke negara lain.
      2.memiliki alat-alat laboratorium yang lengkap dan terlindungi

      Hapus
    3. 1. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor

      Hapus
    4. 2. Seperti yang telah ditulis pada materi bahwa biosafety adalah keamanan hayati dan biosecurity adalah ketahanan hayati. Keduanya ini saling berkaitan dalam upaya perlindungan tanaman karena sama-sama mengenai tentang penangan suatu OPT. Keuntungan dari biosafety adalah dimana adanya tindakan perlindungan terhadap tanaman pertanian dalam suatu negara terhadap serangan atau masuknya OPT asing. Keuntungan dalam biosecurity adalah OPT asing dicegah masuk atau keluar kesuatu daerah tertentu sehingga penyebaran OPT tidak meluas.

      Hapus
    5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    6. 1.fitosanitari adalah serangkaian proses tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor
      2.keuntungan dari biosecurity adalah untuk menjaga suatu daerah dari masuknya agen penyakit, menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu jadi penyakit dari suatu daerah tidak dapat menyerang tanaman pertanian daerah lain dan menjaga agar agen penyakit tidak menyebar.
      Keuntungan biosafety agar orang yang bekerja dengan bahan biologi berbahaya terlindungi dari bahan bahaya bahan biologi yang ditanganinya.

      Hapus
    7. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor

      Hapus
    8. 1. Fitosanitari adalah tindakan karantina tumbuhan terhadap komoditas pertanian yang bertujuan untuk membunuh serangga atau lalat yang ada di dalam buah sebelum diekspor ke negara lain.
      Tindakan ini dilakukan karena banyak negara tujuan ekspor yang mensyaratkan produk pertanian yang diekspor harus terbebas dari serangga atau lalat buah.Jadi dengan meningkatkan tindakan fitosanitari dapat meningkatkan hasil ekspor.
      2. Keuntungan dari biosafety adalah dimana adanya tindakan perlindungan terhadap tanaman pertanian dalam suatu negara terhadap serangan atau masuknya OPT asing dan juga adanya keamanan atau perlindungan yang diberikan kepada orang yang bekerja agar terhindar dari bahan berbahaya. Keuntungan dalam biosecurity adalah OPT asing dicegah masuk atau keluar kesuatu daerah tertentu sehingga penyebaran OPT tidak meluas.

      Hapus
  34. Mengapa sifat ketahanan hayati tidak terbatas pada proses karantina tetapi pada non karantina harus mengikuti prosedur ketahanan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
      Sebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.

      Hapus
    2. Karena proses karantina tetapi pada non karantina harus mengikuti prosedur ketahanan hayati sangat bersifat meluas di dunia jadi proses non karantina mengikuti prosedurnya sesuai dengan uu yang mengatur tentang karantina

      Hapus
  35. Apakah dengan adanya Biosafety bisa dapat mengurangi populasi hama yg ada dalam lingkungan pert6anian ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya bisa.
      Karena dapat menjaga tersebarnya agen penyakit dari daerah tertentu dan menjaga agar tidak menyebar dalam suatu daerah.

      Hapus
    2. Menurut saya bisa karena adanya tindakan perlindungan terhadap tanaman pertanian dalam suatu negara terhadap serangan atau masuknya OPT asing

      Hapus
  36. Berdasarkan perbedaan PRA dan AROPT manakah yang lebih tepat dalam melakukan prosedur pelaksanaan analisis resiko hama sebagai penerapan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sperti yg sdah dijelaskan bahwa perbedaan PRA dan AROPT:
      1.PRA dilakukan untuk mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, sedangkan AROPT untuk langsung menetapkan status OPT
      2.PRA dilakukan untuk mengenakan regulasi terhadap OPT berdasarkan bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya, AROPT dilakukan untuk menetapkan status OPT sebagai OPTK
      Jadi yang lebihh tepatnya PRA karena peranan PRA lebihh detail.

      Hapus
    2. Telah dijelaskan bahwa AROPT menetapkan status OPT bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting,dengan menentukan syarat dan tindakan agar OPT trsbut tidak masuk dan tersebar.
      Sedngkan PRA adalah tindak lnjut dari AROPT yaitu dievaluasikan bukti-bukti dan penetapan peraturan untuk mengendalikan OPT agar OPT tidak masuk dan tersebar.
      Jadi Menurut saya keduanya memiliki peran dan tujuan yang sama dan sangat penting dalam membrantas OPT untuk itu keduanya harus berjalan bersama.

      Hapus
  37. Penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dapat dikategorikan menjadi dua kategori besar, apakah hal yang mendasar atau utama dalam pengkategorian tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebagian besar negara di dunia dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan sejumlah standar yang diatur melalui International Standards for Phytosanitary Measures. Dalam kaitan ini, ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina

      Hapus
    2. Menurut saya, penerapan kebijakan perlindungan tanaman berparadigma ketahanan hayati di berbagai negara dibagi menjadi 2 kategori didasarkan pada perbedaan definisi ketahanan hayati yang dianut, yakni ketahanan hayati yang terbatas hanya pada OPTK saja (dianut oleh sebagian besar negara) dan ketahanan hayati yang tidak terbatas hanya pada OPTK saja melainkan juga terhadap OPTK dan OPT non karantina (dianut oleh Australia dan New Zealand)

      Hapus
  38. Yang ingin saya tanyakan disini adalah, Apa itu ketahanan hayati didefinisikan terbatas pada ketahanan terhadap OPT karantina ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya,ketahanan hayati yang bersifat terbatas ialah suatu tindakan karantina OPT dsuatu wilayah dengan terbatas.

      Hapus
    2. Menurut saya ketahanan hayati terbatas pada OPT karantina maksudnya bahwa dalam perlindungan tanaman dengan menggunakan metode ketahanan hayati yang menjadi fokus utama adalah upaya pencegahan masuk dan keluarnya suatu OPT yang sudah terkarantina.

      Hapus
    3. Ketahanan hayati didefinisikan tidak terbatas pada opt karantina karena jika terbatas maka OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.
      Sebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka.

      Hapus
    4. Ketahanan hayati dikatakan terbatas disebabkan karena OPT dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.

      Hapus
  39. Apa saja peran karantina dalam mengatasi OPT??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peran Karantina adalah mengcegah masuknya suatu OPT asing kedalam suatu daerah serta mencegah keluarnya OPT dari suatu daerah kedaerah lain sehingga penyebaran OPT tersebut tidak meluas.

      Hapus
    2. Menurut saya
      1. Mencegah masuknya OPTK A1 (OPT yang belum terdapat di Indonesia) dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia.



      Jika peran penting karantina tumbuhan ini tidak terlaksana dengan baik, OPTK A1 akan lolos masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia dan akan merusak tanaman dan sumber daya hayati lainnya yang ada di wilayah Indonesia.

      Sebagai contoh, OPT luar negeri yang telah masuk ke Indonesia yang menyebab kerugian secara ekonomis adalah penyakit cacar daun teh disebabkan oleh cendawan Exobasidium vexans yang berasal dari Sri Lanka. Kerugian mencapai 30 - 50 % dari total nilai 114 .000.000 pada tahun 1951.

      Contoh selanjutnya yaitu masuknya Nematoda Sista Kuning, yang disebabkan oleh Globodera rochtosiensis. OPT ini berasal dari Belanda, menyebabkan hampir seluruh pertanaman kentang di Jawa Timur hancur, pada tahun 2005.

      2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di wilayah Indonesia namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.



      Peran selanjutnya adalah untuk mencegah penyebaran penyakit tertentu dari satu daerah di Indonesia menyebar ke daerah lain.

      Untuk mencegah penyebarannya ke daerah lain di wilayah Indonesia, maka karantina tumbuhan harus bisa memainkan peran pentingnya secara optimal. Dengan pengawasan karantina yang ketat diharapkan penyakit ini dapat dicegah penularannya/penyebarannya ke daerah lain, dengan demikian kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

      3. Mencegah OPT tertentu ke luar wilayah Indonesia (yang tidak dikehendaki negara lain).



      Sesuai dengan ketentuan international, bangsa Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk mencegah keluarnya OPT tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia. Pencegahan ini dilakukan jika yang bersangkutan menginginkannya.

      Hapus
    3. Menurut UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan,dan tumbuhan yang didukung dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
      Jadi,perannya untuk mencegah OPT dalam suatu wilayah.

      Hapus
    4. Petan karantina dalam mengatasi OPT
      1. Mencegah masuknya OPTK A1 (OPT yang belum terdapat di dalam suatu daerah atau negeri) dari luar negeri atau daerah ke dalam wilayah tersebut
      2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di suatu wilayah namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.
      3. Mencegah OPT tertentu ke luar wilayah atau negara misalnya Indonesia (yang tidak dikehendaki negara lain).

      Hapus
    5. Perannya yaitu :
      1. Untuk mencegah masuknya OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia
      2. Mencegah penyebaran OPTK A2 (OPT yang telah terdapat di wilayah Indonesia namun masih terbatas pada wilayah tertentu saja) ke wilayah lain yang masih bebas OPT tersebut.

      Hapus
    6. Peran karantina untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)
      dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan mencegah opt keluar dari wilayah Indonesia atau dari daerah terjangkit.

      Hapus
    7. Peran karantina adalah sebagai pintu awal penjagaan terhadap masuk keluarnya OPT yang berpotensi berbahaya bagi Indonesia agar tidak tersebar lagu ke daerah atau wilayah yang masih bebas dari OPT itu.

      Hapus
  40. Mengapa analisis rasio hama sebagai penerapan perlindungan tanaman sebagai paradigma bersifat lus.jelaskan

    BalasHapus
  41. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kewajiban tambahan (additional regquirements) dan persyaratan karantina tumbuhan ( plant quarantine requirements )?

    BalasHapus
  42. Berdasarkan materi penilaian terhadap konsekuensi ekonomis mencakup pengaruh OPT secara langsung, pengaruh OPT secara tidak langsung, kesimpulan mengenai penilaian terhadap konsekuensi ekonomis, komentar terhadap kesimpulan PRA, dan derajat ketidakpastian. Bagaimanakah pengaruh OPT secara langsung dan secara tidak langsung ?

    BalasHapus
  43. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  44. Bagamana pemerintah melakukan karantina??dan apa tujuannya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara pemerintah melakukan karantina yaitu menbentuk suatu badan perlindungan tanaman yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian.
      Tujuannya untuk mencegah masuknya OPT dari daerah yang satu ke daerah yang lain.

      Hapus
    2. Pemerintah melakukan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit pada tanaman yang sudah terserang.tujuannya adalah meningkatkan hasil kualitas dan kuantitas tumbuh tanaman

      Hapus
    3. Pemerintah melakukan karantina dengan membentuk suatu badan perlindungan yang di lausanakan oleh badan karantina
      tujuannya mencegah masuknya OTP darih luar daerah dan untuk meningkatka kualitas tumbuhan

      Hapus
    4. Cara Pemerintah Melakukan Karantina adalah Untuk Mencegah Terjadi penyebaran penyakit Pada Tanaman-tanaman Lain Yang Dapat Mengurai hasil panen Tersebut

      Hapus
  45. Jelaskan proses mengevaluasi bukti-bukti hayati atau ilmiah dan ekonomis lainnya guna menetapkan apakah suatu OPT perlu diregulasi dan guna menetapkan tingkat keketatan tindakan fitosanitari yang perlu diberlakukan terhadap OPT tersebut?

    BalasHapus
  46. Mengapa tindakan non karantina masih bisa d perbolehkan padahal tindakan ini bisa menyebabkan kerusakan tanaman d indonesia??

    BalasHapus

  47. Apakah pelaksanaan PRA atau analisis resiko opt sudah menjamin perkembangan hasil Pertanian di Indonesia meningkat?? Jelaskan!!

    BalasHapus
  48. Apa saja syarat suatu OPT dikatakan sebagai OPTK atau OPT penting serta tindakan Karantina Tumbuhan seperti apa yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya suatu OPT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya syarat OPT dinyatakan OPTK yaitu telah dikarantina dan melalui tahap pemeriksaan dan pengamatan dan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
      Tindakan karantina yang dilakukan yaitu Tindakan Pengasingan dan Pengamatan

      Pengasingan dan pengamatan dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus.
      Selanjutnya dilakukan Perlakuan untuk membebaskan atau mensucihamakan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan II.
      Selanjutnya Pemusnahan.
      dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina OPTK.

      Hapus
  49. Berbeda dengan kebijakan di negara-negara yang sudah mengadopsi pendekatan ketahanan hayati seperti Australia dan New Zealand, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati dalam kaitan dengan OPT karantina. Mengapa terjadi demikian ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Indonesia masih menempatkan ketahanan hayati pada OPT karantina karena masih berpedoman pada aturan yang ada dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan.

      Hapus
  50. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  51. Mengapa OPT non-karantina wajib AROPT, berikan alasannya!

    BalasHapus
  52. Apakah ada dampak positif dan negatif dari AROPT terhadap masyarakat? Jika ada jelaskan dampak-dampak tersebut!

    BalasHapus
  53. Syarat-syarat dan tindakan apa saja dalam karantina tumbuhan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Persyaratan yang perlu dilakukan sudah tercantum dalam PERATURAN MENTERI PERTANIAN
      NOMOR 11/PERMENTAN/OT.140/2/2009
      TENTANG
      PERSYARATAN DAN TATACARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP
      PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU
      TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN
      DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

      Hapus
  54. Mengapa PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina wajib AROP masing-masing disertai dengan ketentuan mengenai dokumen hasil analisis.

    BalasHapus
  55. Jelaskan PRA untuk OPT karantina dan OPT non-karantina yang diatur wajib AROPT?

    BalasHapus
  56. Bagaimana cara kerja AROPT dalam menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan?

    BalasHapus