Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Senin, 16 Maret 2020

4.2. Perubahan Paradigma Perlindungan Tanaman Menjadi Lintas Sektoral dan Mencakup Perubahan Iklim

Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, salah satu tantangan yang dihadapi PHT adalah sifatnya yang sangat sektoral sehingga keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan politik pemerintah terhadap pengembangan sektor yang bersangkutan. Akibatnya, ketika kepentingan pemerintah terhadap suatu sektor berkurang maka dukungan politik terhadap pengembangan sektor tersebut juga berkurang. Sementara itu, di berbagai negara luar, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengintegrasikan kebijakan perlindungan tanaman dengan kebijakan perlindungan dalam sektor lain menjadi kebijakan perlindungan kehidupan. Tulisan ini menguraikan mengenai ketahanan hayati (biosecurity) sebagai kebijakan yang memadukan berbagai sektor ke dalam satu kebijakan perlindungan kehidupan.

4.2.1. MATERI KULIAH

4.2.1.1. Membaca Materi Kuliah
Ketahanan Hayati sebagai Paradigma Lintas Sektoral
Aspek PHT yang membedakannya dari sistem perlindungan tanaman lainnya adalah digunakannya istilah ‘terpadu’. Istilah ‘terpadu’ tersebut mengesankan kekomprehensifan, koordinasi, kebersamaan, dan sebagainya. Namun demikian, istilah ‘terpadu’ dalam PHT tidak mencakup semua pengertian tersebut. Akhirnya PHT menjadi terlalu berfokus pada petani dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro-ekosistem. Padahal, seiring dengan meningkatnya gloalisasi dan pasar bebas, perlindungan tanaman seharusnya tidak hanya terpaku pada kegiatan ‘on-farm’, melainkan seharusnya mampu menembus batas-batas sektor. Hal ini, bersama dengan berbagai faktor yang dalam era globalisasi ini mempengaruhi perlindungan tanaman, mendorong lahirnya strategi yang dilandasi oleh cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak lebih sesuai dengan perkembangan. Ditinjau dari cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak tersebut maka perlindungan tanaman perlu dirumuskan dengan paradigma baru (cara pandang baru).

Paradigma baru perlindungan tanaman tersebut adalah ketahanan hayati (biosecurity). Pada dasarnya, perlindungan tanaman perlu dipahami pada tiga tataran, yaitu tataran konsep, tatanan struktur, dan tatanan prosedur. Pada tataran konsep, menurut Koblentz (2010), konsep ketahanan hayati berkembang melalui tahap sebagai berikut:
  1. Pada awalnya ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan yang dirancang untuk mencegah atau mengurangi penyebaran hama, penyakit, dan gulma pada sektor pertanian, yang kemudian diperluas untuk mencakup ancaman yang ditimbulkan oleh organisme berbahaya terhadap perekonomian dan lingkungan hidup sebagai tercermin dalam definisi FAO (2007) mengenai ketahanan hayati sebagai "pendekatan strategis dan terpadu yang mencakup kerangka kebijakan dan perundang-undangan (termasuk sarana dan prasarana maupun kegiatan) untuk menilai, mengelola, dan mengkomunikasikan risiko yang relevan terhadap manusia, kehidupan dan kesehatan hewan dan tumbuhan, serta risiko yang berkaitan dengan lingkungan hidup".
  2. Berikutnya ketahanan hayati dipandang pendekatan untuk mengadapi terorisme sebagai perlindungan agen mikrobial berbahaya yang dikenal sebagai agen terpilih (select agents) dari hilang, dicuri, atau disalahgunakan.
  3. Pada perkembangan selanjutnya, ketahanan hayati dipandang dalam kaitan dengan karakteristik pisau bermata ganda dari penelitian biomolekuler yang dalam kaitan ini ketahanan hayati dimaknai sebagai pengawasan terhadap penelitian guna ganda (dual-use research), yaitu penelitian hayati dengan tujuan ilmiah yang jelas tetapi dapat disalahgunakan untuk menimbulkan ancaman hayati terhadap kesehatan masyarakat dan/atau ketahanan nasional.
  4. Pada akhirnya, ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan komprehensif sebagai ketahanan terhadap penggunaan secara tidak terencana, tidak sesuai dengan ketentuan, atau secara salah yang disengaja (penyalahgunaan) agen hayati berpotensi bahaya atau teknologi, termasuk pengembangan, produksi, penimbunan, atau penggunaan senjata hayati dan ledakan hama dan penyakit baru.

Dalam kaitan dengan pertanian, konsep yang paling umum digunakan adalah konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007). Dalam konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007) tersebut, ketahanan hayati mencakup keamanan pangan, zoonosis, introduksi hama dan penyakit hewan dan tumbuhan, introduksi dan pelepasan organisme hidup termodifikasi (living modified organisms, LMOs) berikut produknya (misalnya organisme termodifikasi secara genetik atau genetically modified organisms, GMOs), serta introduksi dan pengelolaan spesies asing invasif (invasive alien species, IAS). Dengan demikian ketahanan hayati merupakan konsep yang secara langsung relevan dengan keberlanjutan pertanian, dan berbagai aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati. Konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007) menyiratkan:
  1. Perlindungan dilakukan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan
  2. Perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis
  3. Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan
Pada tatanan struktur, ketahanan hayati berkaitan dengan pemaduannya ke dalam berbagai sektor pembangunan dan kelembagaan yang menangani berbagai sektor pembangunan. Untuk tujuan tersebut diperkenalkan konsep bahaya (hazard) dan risiko (risk) yang didefinisikan sebagai berikut:
  1. Bahaya, sebagai agen berbahaya yang didefinisikan berbeda-beda antar sektor pembangunan
  2. Risiko, sebagai fungsi peluang timbulnya bahaya yang merugikan terhadap kesehatan dan kehidupan dalam rona ketahanan hayati tertentu dan keparahan pengaruh yang ditimbulkan
Bahaya didefinisikan oleh lembaga internasional yang mengatur sektor yang bersangkutan sebagai berikut:
  1. Keamanan pangan, sebagai agen hayati, kemiawi, atau fisik dalam, atau kondisi dari, pangan yang berpotensi menimbulkan menimbulkan pengaruh buruk terhadap kesehatan (The Codex Alimentarius Commission, CAC)
  2. Zoonosis, sebagai agen hayati yang dapat menyebar secara alami antar satwa liar, ternak, dan manusia (World Organisation for Animal Health, OIE)
  3. Animal health, sebagai agen patogenik yang dapat menimbulkan konsekuensi buruk terhadap importasi komoditas peternakan (World Organisation for Animal Health, OIE) 
  4. Kesehatan tanaman, sebagai segala spesies, strain, atau biotipe tumbuhan, hewan, atau agen patogenik yang berbahaya terhadap tumbuhan atau produk tumbuhan. Dalam konteks ini IPPC tidak menggunakan istilah bahaya, melainkan menggunakan istilah hama dalam arti luas (International Plant Protection Convention, IPPC)
  5. Kesehatan tanaman karatina, sebagai hama dalam arti luas yang mempunyai potensi bahaya tinggi terhadap perekonomian suatu kawasan, baik hama yang belum terdapat maupun yang sudah terdapat di kawasan yang bersangkutan tetapi masih belum tersebar luas dan secara resmi masihdinyatakan dalam keadaan terkendalikan  (International Plant Protection Convention, IPPC)
  6. “Keamanan hayati” dalam kaitan dengan tumbuhan dan hewan, sebagai organisme hidup termodifikasi yang memiliki kombinasi genetik baru yang diperoleh melalui penggunaan teknologi modern yang sangat mungkin dapat berdampak buruk terhadap pelestarian dan penggunaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, termasuk bahaya lanjutan yang dapat timbul terhadap kesehatan manusia (Cartagena Protocol on Biosafety)
  7. “Keamanan hayati” dalam kaitan dengan pangan, sebagai organisme rekombinan DNA yang mempengaruhi secara langsung atau tersisa dalam pangan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap kesehatan manusia (Cartagena Protocol on Biosafety
  8. Spesies asing invasif, sebagai spesies invasif di luar distribusi alaminya di masa lalu maupun pada saat ini yang introduksi dan/atau penyebarannya berpotensi mengancam keanekaragaman hayati (Convention on Biological Diversity, CBD)
Risiko, dengan demikian, menyangkut dua aspek bahaya, yaitu: (1) peluang terjadinya dan (2) keparahan dampak yang ditimbulkannya. Dalam konteks perlindungan tanaman, pengertian bahaya disamakan dengan pengertian hama dalam arti luas atau OPT.

Pada tatanan prosedur, ketahanan hayati berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan, perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta perlindungan lingkungan melalui langkah-langkah analisis risiko hama (pest risk analysis, PRA, di Indonesia disebut Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, disingkat AROPT) yang mencakup:
  1. Penilaian risiko (risk assessment), merupakan proses ilmiah yang dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, mengkarakterisasi dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap kesehatan, mengevaluasi taraf paparan penduduk atau populasi hewan/tumbuhan terhadap bahaya tersebut, dan mengestimasi risiko. Hasil penilaian risiko adalah profil risiko yang merupakan deskripsi mengenai konteks dan potensi risiko yang berkaitan dengan isue ketahanan hayati tertentu yang diperlukan untuk mengambil suatu tindakan.
  2. Pengelolaan risiko (risk management), yang merupakan langkah-langkah yang harus diambil oleh pihak yang berkompeten dalam mempertimbangkan hasil penilaian risiko, menentukan kebijakan alternatif dengan mempertimbangkan pandangan para pemangku kepentingan terhadap perlindungan kesehatan yang dimungkinkan, dan menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan.  
  3. Komunikasi risiko (risk communication). merupakan pertukaran interaktif informasi dan opini mengenai risiko, isu-isu pengelolaan risiko, dan persepsi masyarakat terhadap risiko.

Penilaian risiko semula dilakukan dengan langkah-langkah yang berbeda antar kelembagaan/konvensi yang berkaitan dengan kehidupan dan kesehatan mahluk hidup. Melalui ketahanan hayati langkah-langkah penilaian risiko tersebut distandardisasi sebagaimana disajikan pada Tabel 1.


Demikian juga dengan pengelolaan risiko, yang semula dilakukan dengan langkah-langkah yang berbeda antar kelembagaan/konvensi yang berkaitan dengan kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, melalui ketahanan hayati distandardisasi sebagaimana disajikan pada Tabel 2.


Komunikasi risiko sebelumnya tidak merupakan ketentuan sehingga merupakan sesuatu yang baru yang ditetapkan dalam ketahanan hayati. Langkah-langkah komunikasi dalam situasi darurat perlu disesuaikan dari langkah-langkah pada situasi normal. Langkah-langkah komunikasi risiko yang ditempuh pada situasi normal terdiri atas pembentukan tim komunikasi risiko, penentuan kebutuhan konunikasi risiko, identifikasi pemangku kepentingan yang relevan, penentuan pesan kunci, pendekatan dengan pemangku kepentingan yang relevan, penyiapan dan penggunaan sumber informasi yang dapat dipercaya, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil komunikasi risiko. Pada keadaan darurat, langkah-langkah komunikasi risiko perlu disesuaikan pada saat keadaan darurat baru mulai, keadaan darurat diperpanjang, dan keadaan darurat diturunkan.

Penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dalam ketahanan hayati dilakukan melintasi batas-batas agroekosistem, bahkan batas-batas kabupaten, provinsi, dan negara. Dalam hal ini, ketahanan hayati menggunakan pendekatan pra-batas, batas, dan pasca-batas. Pada pendekatan pra-batas, penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dilakukan melalui kerjasama dengan pihak luar yang terkait. Pada pendekatan batas, penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dilakukan melalui karantina. Pada pendekatan pasca-batas, penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dilakukan di dalam wilayah negara, provinsi, kabupaten/kota, dan bahkan agro-ekosistem. Dalam konteks pasca-batas ini, PHT tetap merupakan sistem yang relevan.

Sebagaimana telah diuraikan, penggunaan risiko sebagai pemersatu sektor dalam ketahanan hayati dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis. Kerangka kebijakan antara lain tampak dari adanya standardisasi langkah-langkah, sedangkan kerangka perundang-undangan tampak dari kelembagaan/konvensi yang digunakan sebagai payung. Dengan melalui kerangka kebijakan dan kerangka perundang-undangan tersebut, ketahanan hayati memperluas cakupan perlindungan menjadi perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Dengan kerangka demikian, ditinjau dari aspek perlindungan tanaman, ketahanan hayati merupakan paradigma baru dalam perkembangan paradigma perlindungan tanaman dengan perubahan sebagai berikut:
  1. Paradigma beragam cara secara tidak terpadu
  2. Paradigma pestisida sebagai pamungkas
  3. Paradigma PHT yang berkembang dari PHT-AE, PHT-SL, sampai PHT masyarakat
  4. Paradigma ketahanan hayati
Perubahan Iklim sebagai Ancaman dalam Paradigma Ketahanan Hayati
UU No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menggunakan istilah perlindungan pertanian, bukan lagi perlindungan tanaman sebagaimana yang digunakan dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasal 49 UU tersebut menyatakan bahwa pelindungan pertanian dilaksanakan melalui kegiatan: (a) pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan, dan (3) penanganan dampak perubahan iklim. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan perubahan iklim, mengapa dimasukkan sebagai bagian dari kegiatan perlindungan pertanian, dan bagaimana dampak yang dapat ditimbulkan?

Untuk memahaminya apa itu perubahan iklim dan bagaimana dampak yang ditimbulkannya, pertama-tama Anda perlu mempelajari apa itu cuaca (weather) dan apa itu iklim (climate). Cuaca merupakan kadaan atmosfer di suatu lokasi terbatas yang berubah dari menit ke menit, jam ke jam, hari ke hari, minggu ke minggu, dan bulan ke bulan. Iklim merupakan keadaan atmosfer rata-rata dalam lokasi yang lebih luas dan jangka waktu yang lebih lama. Cuaca senantiasa berubah secara dinamis, sedangkan iklim berpola relatif tetap. Relatif tetap tidak berarti tidak berubah. Pola iklim dapat berubah karena faktor alami dan karena faktor buatan manusia. Faktor alami yang dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim adalah: (1) variabilitas iklim (climate variability and oscillations), (2) perubahan aktivitas matahari (changes in solar activity), dan (3) aktivitas gunung berapi (volcanic aktivity), sedangkan faktor buatan manusia yang dapat berkontribusi yang sama adalah (1) pembakaran bahan bakar fosil yang meningkatkan konsentrasi GRK (GHG), (2) perubahan permukaan lahan secara global karena deforestrasi (deforestation), dan (3) peningkatan konsentrasi aerosol (aerosols) di atmosfer.

Istilah perubahan iklim (climate change) digunakan terutama untuk merujuk kepada perubahan pola iklim karena didorong oleh faktor manusia (human-driven), meskipun juga mencakup perubahan karena faktor alami. Faktor manusia terpenting yang mendorong terjadinya perubahan iklim adalah pembakaran bahan bakar fosil (fossil fuels) yang menyebabkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK, greenhouse gasses, GHG) di atmosfer meningkat dengan cepat sejak abad Revolusi Industri ke-2 (2nd Industrial Revolution). Konsentrasi GRK tersebut menyebabkan panas yang dipantulkan dari permukaan bumi terperangkap, ibarat atap kaca yang memerangkap panas di dalam rumah kaca, sehingga suhu permukaan bumi meningkat. Fenomena suku permukaan bumi yang meningkat di atas normal ini dikenal sebagai pemanasan global (global warming). Dalam bahasa Inggris, selain digunakan istilah global warming, juga digunakan istilah global heating. Tapi apapun istilahnya, pemanasan global telah menjadi faktor pendorong utama perubahan iklim. Memang tidak semua pihak sepakat mengenai hal ini, pihak yang menolak (climate change denier, skeptic, or contratian) beralasan bahwa perubahan iklim bukan fenomena baru, melainkan juga terjadi pada masa lampau, sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Bahkan dalam cara pengendaliannya, yang menolak bukan hanya pihak tertentu, negara semaju Amerika Serikat pun menolak untuk meratifikasi kespakatan mengenai perubahan iklim. Penolakan terjadi terutama karena pengendalian perubahan iklim memerlukan biaya yang sangat besar yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi.

Permasalahan perubahan iklim dan dampaknya mendorong Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, tahun 1992 (Earth Summit 1992), yang antara lain menghasilkan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change, UNFCCC). Konvensi ini bertujuan untuk menstabilisasi konsentrasi gas-gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim sehingga ekosistem dapat memberikan jaminan pada produksi pangan dan keberlanjutan pada pembangunan ekonomi. Konvensi Perubahan Iklim memiliki kekuatan hukum sejak 21 Maret 1994 dengan membagi negara-negara (parties) peratifikasi dalam dua kelompok, yaitu Negara-negara Annex I (Annex I Parties) dan Negara-negara Non-Annex I (Non-Annex I Parties, termasuk Indonesia). Negara Annex I adalah negara-negara penyumbang emisi GRK sejak revolusi industri, sedangkan Negara Non-Annex I adalah negara-negara yang tidak termasuk dalam Annex I yang kontribusinya terhadap emisi GRK jauh lebih sedikit dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih rendah. 

Untuk mendukung negosiasi terkait pengendalian perubahan iklim, PBB membentuk Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang bertugas melakukan kajian ilmiah dan menyediakan data yang disepakati bersama mengenai perubahan iklim. Untuk melaksanakan tugas tersebut, IPCC menerbitkan Assessment Report (AR) secara berkala, AR termutakhir adalah AR 6 yang terdiri atas AR6 Synthesis Report: Climate Change 2022AR6 Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and VulnerabilityAR6 Climate Change 2022: Mitigation of Climate Change, dan AR6 Climate Change 2021: The Physical Science Basis. Laporan IPCC merupakan basis negosiasi dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) untuk menghasilkan konvensi, protokol, dan kesepakatan mengenai perubahan iklim melalui Conference of the Parties (COP) sebagai badan pengambil keputusan tertinggi. Silahkan kunjungai Daftar COP, mulai dari COP-3 Kyoto pada 1997 sampai COP-26 Glasgow pada 2021. Di antara COP yang telah dilaksanakan, yang menghasilkan keputusan yang penting adalah COP-3 Kyoto yang menghasilkan Protokol Kyoto (Kyoto Protocol) yang mengatur mekanisme mitigasi (climate change mitigation) untuk menurunkan emisi GRK oleh negara-negara maju (Annex B) dan COP-21 Paris yang menyepakati Kesepakatan Paris (Paris Agreement) untuk menahan peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. 

Menindaklanjuti Protokol Kyoto dan Kesepakatan Paris tersebut, pemerintah Indonesia berkewajibannya ke dalam berbagai kebijakan pemerintahan, termasuk ke dalam perundang-undangan. Itulah sebabnya mengapa kemudian penanganan dampak perubahan iklim dimasukkan ke dalam kegiatan perlindungan pertanian mengingat pertanian merupakan sektor yang berisiko besar menghasilkan GRK. Perubahan perundang-undangan selanjutnya dilaporkan sebagai komitmen pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Kesepakatan Paris melalui penyampaian dokumen yang dikenal sebagai National Determined Contribution (NDC). Sebagai focal point pemerintah dalam melakukan pengendalian perubahan iklim di Indonesia, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memasukkan NDC pertama pada 2016 dan dan menyusun Strategi Implementasi NDC pada 2017 dan sudah memperbarui NDC pada 2021. NDC mencakup komitmen dalam melaksanakan mitigasi melalui sejumlah aksi implementasinyamelaksanakan adaptasi melalui sejumlah aksi implementasinya, dan melaksanakan tindakan lainnya antara lain melalui implementasi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, role of conservation, sustainable management of forest and enhancement of forest carbon stocks in developing countries), Karhutla (Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan), ProKlim (Program Kampung Iklim), dan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Informasi lebih lanjut mengenai perubahan iklim dan pengendalian perubahan iklim dapat diperoleh dari situs Knowledge Centre Perubahan Iklim (KCPI).

Untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim, silahkan tautan dan unduh laporan AR6 Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability dan AR6 Climate Change 2022: Mitigation of Climate Change. Laporan tersebut memprediksi berbagai dampak yang ditimbulkan oleh perubahan iklim terhadap ekosistem dan sistem manusia. Terhadap ekosistem, perubahan iklim menimbulkan dampak berupa: (1) perubahan struktur ekosistem, (2) pergeseran kisaran hidup spesies, dan (3) perubahan waktu perkembangan (fenologi, phenology), sedangkan terhadap sistem manusia, perubahan iklim menimbulkan dampak berupa: (1) kesulitan air dan penurunan produksi, (2) gangguan kesehatan dan kesejahteraan, dan (3) dampak terhadap kota, permukiman, dan infrastruktur. Berkaitan dengan perlindungan tanaman, dampak yang perlu dicermati adalah pergeseran kisaran hidup spesies OPT dan musuh alaminya dan perubahan waktu perkembangan (fenologi, phenology) OPT dan musuh alaminya. Untuk memahami bagaimana dampak yang diprediksi akan terjadi dan cara untuk beradaptasi dan melakukan mitigasi, silahkan untuh dan baca dokumen Scientific Review of the Impact of Climate Change on Plant Pests yang diterbitkan oleh FAO. Pests yang dimaksud dalam dokumen ini adalah OPT, yang mencakup golongan hewan, golongan patogen, dan golongan gulma.

4.2.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka KPT dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini. Mahasiswa wajib menyampaikan judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.

4.1.2. MENGERJAKAN TUGAS KULIAH

2.3.2.1. Mendiskusikan dengan Cara Menyampaikan dan/atau Menanggapi Komentar
Setelah membaca materi kuliah, silahkan buat minimal satu pertanyaan dan atau komentar mengenai materi kuliah. Buat pertanyaan secara langsung tanpa perlu didahului dengan selamat pagi, selamat siang, dsb., sebab belum tentu akan dibaca pada jam sesuai dengan ucapan selamat yang diberikan. Ketik pertanyaan atau komentar secara singkat tetapi jelas, misalnya "Mohon menjelaskan apakah memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pendekatan ilmiah mempunyai kelebihan dan kelemahan". Pertanyaan dan/atau komentar diharapkan ditanggapi oleh mahasiswa lainnya dan setiap mahasiswa wajib menanggapi minimal satu pertanyaan dan/atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya. Pertanyaan dan/atau komentar maupun tanggapannya disampaikan paling lambat pada Kamis, 13 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

2.3.2.2. Mendiskusikan dengan Cara Membagikan Materi Kuliah
Setelah membaca materi kuliah, silahkan bagikan materi kuliah melalui media sosial yang dimiliki disertai dengan mencantumkan status tertentu, misalnya "Saya sekarang sudah tahu bahwa ternyata pengetahuan terdiri atas beberapa macam ... dst." Untuk membagikan lauar klik tombol Beranda dan kemudian klik tombol pembagian memalui media sosial dengan mengklik tombol media sosial yang tertera di sebelah kanan judul materi kuliah. Jika media sosial yang dimiliki tidak tersedia dalam ikon yang ditampilkan, klik ikon paling kanan untuk membuka ikon media sosial lainnya. Materi kuliah dibagikan paling lambat pada Kamis, 13 April 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.

4.1.2.3. Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman, setiap mahasiswa wajib mengunjungi dan mempelajari situs Direktorat Perlindungan Tanaman PanganDirektorat Perlindungan HortikulturaDirektorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian. Pada setiap situs, lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan nasional perlindungan tanaman atau kebijakan nasional karantina dan kemudian silahkan catat informasi mengenai hal-hal berikut ini:
  1. Melakukan penelusuran pada situs direktorat dan badan dalam lingkungan Kementerian Pertanian untuk mencari halaman yang menguraikan mengenai ketahanan hayati (biosecurity) dan perubahan iklim (limate change) dan kemudian menyakin tautan (link) masing-masing;
  2. Membaca halaman pada setiap situs untuk menentukan situs mana yang menyediakan informasi yang paling memadai mengenai ketahanan hayati dan perubahan iklim; dan
  3. Mengingat ketahanan hayati dan perubahan iklim sudah ditetapkan fenomena global dan bahkan perubahan iklim telah dimasukkan dalam undang-undang, apa kira-kira yang menyebabkan tidak semua situs direktorat dan badan dalam Kementerian Pertanian tersebut di atas menyediakan informasi yang memadai mengenai kedua hal tersebut.
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring materi kuliah ini.

4.1.3. ADMINISTRASI MELAKSANAKAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, Anda wajib mengakses, menandatangani presensi, dan mengumpulkan tugas di situs SIADIKNONA. Sebagai cadangan, silahkan juga menandatangani daftar hadir dan memasukkan laporan melaksanakan kuliah dan mengerjakan tugas dengan mengklik tautan berikut ini: 
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 8 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikkan telah menandatangani daftar hadir; dan
  2. Memasukkan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Kamis, 13 April 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikan bahwa laporan sudah masuk.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Perkuliahan Daring dan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

370 komentar:

  1. Faktor pelaksanaan perlindungan tanaman menurut FAO 2007.tentang meningkatnya perjalanan dan perpindahan manusia secara lintas batas.Bagaimana faktor ini berpengaruh dalam perlindungan tanaman??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya Permasalahan perlindungan tanaman saat ini tidak lagi terbatas pada aspek tanaman ataupun jenis OPT yang menyerang tetapi sudah mecakup semua aspek termaksud manusia. Yang saya maksudkan “manusia” disini yaitu petani, pemerintah dan para peneliti/ilmuan. Peningkatan jumlah penduduk Indonesia setiap waktu yang pesat menyebabkan masalah pada sektor pangan yang menyebabkan negara indonesia yang notabene di istilahkan dengan negara agraris justru saat ini tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya sehingga lebih banyak bergantung pada pangan import negara-negara maju.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Menurut saya, meningkatnya perjalanan dan perpindahan manusia secara lintas batas berpengaruh terhadap perlindungan tanaman dikarenakan perpindahan manusia secara lintas batas dapat menyebabkan suatu daerah atau negara misalnya Indonesia terjadi peningkatan jumlah penduduk yang semakin tinggi. Peningkatan jumlah penduduk yang semakin tinggi tersebut tentu menyebabkan peningkatan jumlah kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan pangan yang semakin tinggi. Sehingga sangat berpengaruh pada perlindungan tanaman dimana perlindungan tanaman lebih meningkatkan perannya dalam mengendalikan OPT yang merusak bahkan menyebabkan kematian pada tanaman sehingga tidak merusak tanaman dan tidak berdampak pada penurunan hasil panen dan bahkan dapat meningkatkan hasil panen sehingga kebutuhan masyarakat akan pangan dapat terpenuhi.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Sebagaimana telah diuraikan, penggunaan risiko sebagai pemersatu sektor dalam ketahanan hayati dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis.Mengapa demikian??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena Peraturan perundang-undangan dapat digunakan untuk mendasari pelaksanaan atau penerapan ketahanan hayati di Indonesia. Namun yang telah saya baca belum ada pp yang dapat menguatkan tentang penerapan ketahanan hayati tetapi ketahanan hayati sudah ditetapkan oleh FAO sebagai pendekatan lintas sektor untuk dapat melindungi kehidupan dan lingkungan hidup.

      Hapus
    2. Karena kerangka kebijakan dan perundang-undangan itu mendasari semua pelaksanaan dan untuk ketahanan hayati untuk menilai, mengelola dan mengkomunikasikan risiko yg relevan

      Hapus
    3. Sedikit menambahkan komentar saya sebelumnya, kerangka kebijakan itu sangat tampak pada standardisasi langkah-langkah dan kerangka perundang-undangan tampak pada kelembagaan/konvensi, dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan tersebut ketahanan hayati memperluas cakupan perlindungan menjadi perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan mahkluk hidup

      Hapus
    4. Karena kerangka kebijakan dan perundang-undangan merupakan hal yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan ketahanan hayati. Dimana kerangka kebijakan antara lain tampak dari adanya standarisasi langkah-langkah, sedangkan kerangka perundang-undangan tampak dari kelembagaan atau konvensi yang digunakan sebagai payung.

      Hapus
    5. Karena dengan adanya kerangka kebijakan kita dapat mengetahui standarisasi langkah-langkah. Sedangkan perundang-undangan digunakan untuk menstandarisasi penerapan ketahanan hayati di Indonesia

      Hapus
    6. Kerangka kebijakan antara lain tampak dari adanya standardisasi langkah-langkah,sedangkan kerangka perundang-undangan tampak dari kelembagaan/konvensi yang digunakan sebagai payung.dengan melalui kerangka kebijakan dan kerangka perundang-undangan tersebut,ketahanan hayati memperluas cakupan perlindungan menjadi perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan makhluk hidup baik manusia,hewan maupun tumbuhan.

      Hapus
    7. Karena dengan melalui kerangka kebijakan dan kerangka perundang-undangan tersebut, ketahanan hayati memperluas cakupan perlindungan menjadi perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan.

      Hapus
    8. Menurut saya karena kerangka perundang-undangan merupakan salah satu dasar atau pedoman dalam pelaksanaan ketahanan hayati untuk menilai dan mengelolah bagagimana resiko yang terjadi dalam sektor ketahanan hayati tersebut.

      Hapus
    9. Menurut saya: Karena kerangka kebijakan merupakan pedoman dalam pelaksanaan ketahanan hayati dan di gunakan untuk mendasari pelaksanaan atau penerapan ketahanan hayati di Indonesia.

      Hapus
  4. Mengapa seiring dengan meningkatnya globalisasi dan pasar bebas kegiatan perlindungan tanaman hanya terpaku pada kegiatan "on farm" sedangkan kegiatan tersebut masih dapat menembus batas-batas sektor?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena PHT hnya fokus pada petani dan permasalahan OPT sehingga dalam hal ini berbagai faktor pada era globalisasi akan mempengaruhi perlindungan tanaman dan dari ketiga landasan yg sudah diketahui maka perlindungan tanaman dirumuskan sebagai paradigma baru.

      Hapus
    2. Karena seiring dengan meningkatnya globalisasi dan pasar bebas juga dipengaruhi oleh populasi penduduk yang semakin tinggi sehingga kebutuhan akan pangan semakin tinggi atau meningkat, oleh karena itu kegiatan perlindungan tanaman hanya terpaku pada kegiatan "on farm". Namun dalam hal ini bersama dengan berbagai faktor dalam era globalisasi mempengaruhi perlindungan tanaman, mendorong lahirnya strategi yang dilandasi oleh cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak lebih sesuai perkembangan sehingga adanya paradigma baru perlindungan tanaman yang dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity).

      Hapus
    3. Menurut saya adanya globalisasi dan pasar bebas menyebabkan kegiatan pht hanya berfokus pada permasalahan opt yang dialami oleh petani karena melalui globalisasi dan pasar bebas peluang masuknya OPT baru dari luar semakin besar....
      Sektor lain kurang diperhatikan karena mungkin hal yang penting menurut pemerintah yang mengatur kebijakan tentang PHT adalah petani karena sasaran utama dari serangan OPT.

      Hapus
    4. karena adanya faktor dalam era globalisasi yang dapat mempengaruhi perlindungan tanaman, dan mendorong lahirnya strategi yang dilandasi oleh cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak lebih sesuai dengan perkembangan. Ditinjau dari cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak tersebut maka perlindungan tanaman perlu dirumuskan dengan paradigma baru perlindungan tanaman yang dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity).

      Hapus
    5. Karena PHT itu hnya fokus pada petani dan permasalahan OPT sehingga dalam hal ini berbagai faktor pada era globalisasi akan mempengaruhi perlindungan tanaman dan dari ketiga landasan yg sudah diketahui maka perlindungan tanaman dirumuskan sebagai paradigma baru. Dan juga adanya juga meningkatnya globalisasi dan pasar bebas juga dipengaruhi oleh populasi penduduk yang semakin tinggi sehingga kebutuhan akan pangan semakin tinggi atau meningkat, oleh karena itu kegiatan perlindungan tanaman hanya terpaku pada kegiatan "on farm".

      Hapus
    6. Karena faktor pada era globalisasi akan mempengaruhi perlindungan tanaman dan dari ketiga landasan yg sudah diketahui maka perlindungan tanaman dirumuskan sebagai paradigma baru

      Hapus
    7. Hal ini karna fokus PHT hanya pada pemasalahan opt sehingga dalam hal ini dengan berbagai faktor yang dalam era globalisasi ini mempengaruhi perlindungan tanaman, mendorong lahirnya strategi yang dilandasi oleh cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak lebih sesuai dengan perkembangan. Ditinjau dari cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak tersebut maka perlindungan tanaman perlu dirumuskan dengan paradigma baru.

      Hapus
    8. Karena seiring meningkatnya globalisadi dan pasar bebas juga di pengaruhi juga oleh bertambahnya jumlah penduduk yang mengakibatkan bertambahnya juga jumlah opt di setiap daerah.Dan karena adanya faktor daalm era globalisasi yang sangat mempengaruhi perlindungan tanaman sehingga adanya paradigma baru.

      Hapus
    9. Menurut saya : Karena seiring meningkatnya globalisasi akan mempengaruhi perlindungan tanaman dan dari ketiga landasan yang sudah diketahui maka perlindungan tanaman dirumuskan sebagai paradigma baru.

      Hapus
  5. 1.dalam faktor era globalisasi dikatakan lahirnya strategi dengan dilandasi oleh cara memandang, memahami dan bertindak, dari ketiga landasan tersebut bagaimnakah PHT mampu meningkatkan globalisasi dan pasar bebas dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro ekosistem?
    2.sudah diketahui salah satu tantangan yang dihadapi PHT adalah sifatnya yang sektoral sehingga keberhasilannya tergantung dari dukungan pemerintah. Terus bagaimanakah dorongan produsen, konsumen yang disebut sebagai pemangku kepentingan? Apakah produsen dan konsumen tidak terlibat dalam keberhasilan PHT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pemahaman saya dari yang telah diuraikan diatas bahwa
      1. Meningkatnya globalisasi dan pasar bebas diharapkan mampu mempengaruhi untuk semakin ditingkatkan kegiatan PHT yang mampu mencapai semua sektor seperti konsumen, pemerintah, pengusaha dan sbagainya sehingga tidak hanya berfokus pada petani dan kegiatan pertaninya. Dengan adanya globalisasi dan pasar bebas peluang masuk dan keluarnya suatu opt semakin besar. Oleh karena itu dilakukan kegiatan untuk mengatasi seperti karantina tumbuhan dan hewan sebelum dimasukan atau dikeluarkan kesuatu daerah.
      2. Produsen dan konsumen adaalah bagian dari pemangku kepentingan jadi mereka dikatakan terlibat dalam PHT. PHT dikatakan tergantung dari dukungan pemerintah karena yang membuat dan mengatur tentang kebijakan dari PHT adalah pemerintah. Oleh karena itu agar PHT dapat berjalan maka produsen dan konsumen harus turut mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah agar pelaksanaan PHT sesuai yabg diharapkan.

      Hapus
    2. 2. Telah dijelaskan pada pokok bahasan sebelumnya bahwa selain pemerintah yang bertugas membuat kebijakan terkait perlindungan tanaman,pemangku kepentingan yang lainnya adalah produsen dan konsumen yang terlibat aktif sebagai salah satu kunci keberhasilan PHT

      Hapus
    3. 2. Seperti yang telah dijelaksan dalam materi sebelumya bahwa terdapat beberapa pemangku kepentingan PHT antara lain petani sebagai produsen, pedagang perantara, pedagang ekspor, konsumen dalam negri, konsumen mancanegara, perusahaan pestisida, pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah negara asing, LSM, dst. Dimana dalam hal ini pemerintah bertugas dalam pengurangan subsidi pestisida daripada pada PHT sebagai sistem perlindungan tanaman yang bersahabat dengan lingkungan hidup dan aman bagi konsumen serta pemerintah merupakan pihak yang berhak untuk membuat kebijakan mengenai PHT. Dan setiap pemangku kepentingan mempunyai tugasnya masing-masing yang tentunya bertujuan untuk keberhasilan kegiatan PHT.

      Hapus
  6. Seperti yang telah diuraikan di atas, bagaimanakah maksud dari ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme sebagai perlindungan agen mikrobial berbahaya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ketahanan hayati merupakan pendekatan baru untuk mengelola permasalahan yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu. Sehingga yang dimksud dengan penyataan terorisme dalam kalimat diatas adalah gangguan atau ancaman, dan agen mikrobial berbahaya adalah organisme yang berbahaya yang menimbulkan gangguan dan kerugian. Sehingga maksud dari pernyataan di atas adalah bahwa ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi gangguan atau ancaman bagi tanaman, hewan maupun manusia serta lingkungannya dari gangguan organisme-organisme berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan, dampak yang buruk serta kerusakan dan kerugian. Organisme berbahaya tersebut, dalam konteks tanaman disebut hama (OPT), dalam konteks hewan disebut kuman penyebab penyakit hewan, dalam konteks kesehatan manusia disebut kuman penyebab penyakit, dalam konteks lingkungan hidup disebut spesies asing invasif (invasive alien species)

      Hapus
    2. Menurut pemahaman saya ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme sebagai perlindungan agen mikrobial berbahaya itu merupakan salah satu konsep struktur dan prosedur dalam ketahanan hayati, dan yang dimaksud dari terorisme sebagai perlindungan agen mikrobial berbahaya adalah untuk mencegah masuknya organisme yang sangat berbahaya bagi tanaman.

      Hapus
    3. Menurut saya ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme sebagai perlindungan agen mikrobial berbahaya adalah ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi gangguan atau ancaman bagi tanaman seperti yang telah disebutkan bahwa diantaranya ada hewan, manusia maupun lingkungannya dari gangguan organisme-organisme berbahaya (OPT) yang dapat menimbulkan gangguan pada tanaman dan juga memberi dampak yang buruk seperti kerusakan bahkan kerugian.

      Hapus
    4. ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme sebagai perlindungan agen mikrobial berbahaya itu adalah untuk mencegah masuknya organisme yang sangat berbahaya bagi tanaman.

      Hapus
    5. Menurut saya maksud dari ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme sebagai perlindungan agen mikrobial berbahaya yaitu dimana terorisme dalam hal ini dianggap sebagai salah bentuk ancaman berbahaya bahkan sangat berbahaya bagi tanaman yang dapat mengganggu proses perkembanganbiakkannya. Dimana yang menjadi pelaku kerusakan tanaman yaitu seperti OPT, lingkungan eksternal ataupun makhluk hidup lainnya.

      Hapus
    6. penyataan terorisme dalam kalimat diatas adalah gangguan atau ancaman, dan agen mikrobial berbahaya adalah organisme yang berbahaya yang menimbulkan gangguan dan kerugian. Sehingga maksud dari pernyataan di atas adalah bahwa ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi gangguan atau ancaman bagi tanaman, hewan maupun manusia serta lingkungannya dari gangguan organisme-organisme berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan, dampak yang buruk serta kerusakan dan kerugian.

      Hapus
    7. Menurut saya Ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan teroeiame artinya sebua upaya yang dilakukan petani untuk mencegah atau melindunggi organisme berbahaya yang dapat menimbukkan gangguan kerusakan dan kerugian di sektor pertanian tersbut.

      Hapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Konsep ketahanan hayati menurut Koblentz (2010) pada poin ke-3
    * Ketahanan hayati dipandang kaitan dengan karakteristik pisau bermata ganda dari penelitian biomolekuler yang dalam kaitan ini ketahanan hayati dimaknai sebagai pengawasan terhadap penelitian guna ganda (dual-use research) yaitu,penelitian hayati dengan tujuan ilmiah yang jelas.tetapi dapat disalah guanakan untuk menimbulkan ancaman hayati terhadap kesehatan masyarakat dan atau ketahanan Nasional.
    Bagaimana cara ketahanan hayati tersebut digunakan sehingga dapat menimbulkan ancaman hayati teehadap kesehatan masyarakat dan ketahanan Nasional?

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Seiring dengan meningkatnya globalisasi dan pasar bebas, perlindungan tanaman seharusnya tidak terpaku pada kegiatan on farm. Bagaimana caranya agar para petani tidak hanya fokus pada permasalahan OPT, melainkan seharusnya mampu menembus batas-batas sektor?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Petani diberikan penyuluhan dan pelatihan terkait bahwa produksi pertanian tidak hanya dipengaruhi oleh OPT tetapi mereka dibekali bagaimana kegiatan pertanian melalui panca usaha tani meliputi pengolahan lahan,penyiapan benih,pemupukan,sampai pada tahap distribusi.

      Hapus
    2. Dalam hal ini harus adanya peran pemerintah akan keterkaitan kegiatan tersebut
      Sperti yg dikatakan pada komentar sbelumnya harus diberikan penyuluhan ataupun pelatihan kepada petani

      Hapus
    3. Dalam hal ini perlu adanya peran pemerintah dan atau peyuluh yang berterkaitan dengan kegiatan tersebut karena produksi pertanian tidak hanya dipengaruhi oleh OPT saja tetapi mereka tahu bagaimana cara kegiatan pertanian melalui panca usaha tani yang kita tahu seperti pengolahan lahan,penyiapan benih dan pemupukan.agar merekapun tidak hanya fokus pada permasalahan yang ada.

      Hapus
    4. Dalam kaitan dengan hal ini petani perlu mendapatkan pelatihan maupun penyuluhan dari penyuluh pertanian agar diperoleh suatu cara atau teknik yang paling efektif dalam mengatasi permasalahan OPT sehingga petani tidak hanya terfokus pada permasalah OPT namun berbagai kegiatan dalam usaha pertanian dapat dilakukan dengan baik pula (misalnya pengolahan tanah, pemupukan, penyiapan benih,dll)

      Hapus
    5. Menurut saya perlu di lakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisi kepada petani dan memberitahukan kepada petani bahwa fokus tidak hanya pada opt saja melainkan pada proses pembibitan,pengelolaan sampai pemanenan

      Hapus
    6. Dalam hal ini peran petani secara khusus sebagai produsen harus menjadikan lahan pertanian sebagai suatu konsep yang berperan penting dalam pasar bebas dan dalam perkembangan globalisasi. Hal ini tentunya tidak mudah dilakukan oleh para petani karena beberapa faktor pembatas dimana salah satunya teknologi, komunikasi, dan informasi. Dalam hal ini peran pemerintah menjadi salah faktor yang sangat penting agar konsep atau mindset petani dapat berjalan ke arah yang meng-global. Seperti yang dijelaskan oleh beberapa teman sebelumnya bahwa dengan melakukan kegiatan penyuluhan itu merupakan salah satu langkah pemerintah bagi para petani untuk menembus batas-batas sektor dengan cara benar dan tepat.

      Hapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Mengapa sehingga Pada pendekatan batas, penilaian, pengelolaan,dan komunikasi resiko harus dilakukan melalui karantina??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena kegiatan penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dalam ketahanan hayati dilakukan melintasi batas-batas agroekosistem, bahkan batas-batas kabupaten,provinsi, dan negara sehingga dalam melaksanakan kegiatan ini perlu dilakukan karantina (berasal dari luar daerah).

      Hapus
    2. Karena pada dasarnya karantina adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri ataupun sebaliknya

      Hapus
    3. Karena dalam ketahanan hayati dilakukan melintasi batas-batas agroekosistem, bahkan batas-batas kabupaten, provinsi, dan negara. Dalam hal ini, ketahanan hayati menggunakan pendekatan pra-batas, batas, dan pasca-batas. Pada pendekatan pra-batas, penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dilakukan melalui kerjasama dengan pihak luar yang terkait. Pada pendekatan batas, penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dilakukan melalui karantina. Dalam konteks pasca-batas ini, PHT tetap merupakan sistem yang relevan.

      Hapus
    4. Karena berbagai kegiatan penilaian,pengelolaan,dan komunikasi resiko harus dapat melalui karantina untuk diperiksa dalam upaya menjaga dan melindungi menyebarnya OPT yang dibawa dari daerah ke daerah atau provinsi bersama dengan bahan pangan impor atau ekspor

      Hapus
    5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    6. Karena kegiatan penilaian, pengelolaan dan komunikasi risiko dilakukan melintasi batas-batas agro ekosistem. Dalam hal inilah dalam ketahanan hayati perlu dilakukan suatu karantina karena ketahanan hayati menggunakan pendekatan pra-batas, batas dan pasca-batas

      Hapus
    7. Karena kegiatan karantina merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah OPT yang dibawa dari luar yang akan masuk kedalam negara kita untuk itu kegiatan karantina ini perlu dilakukan agar kita dapat mengetahui kalau hewan atapun tumbuhan yang dibawa dari luar bebas dari ganggun OPT sehingga tidak tersebar di negara kita

      Hapus
    8. Karena dalam ketahanan hayati dilakukan melintasi batas-batas agroekosistem, bahkan batas-batas kabupaten, provinsi, dan negara. Dan karantina juga merupakan salah satu wadah untuk mencegahnya suatu persoalan yang terjadi pada tanaman.

      Hapus
    9. Karena pada dasarnya karantina adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan.

      Hapus
    10. Karena karantina merupakan suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk pencegahan masuknya OPT dalam suatu wilayah entah di tingkat kabupaten,provinsi maupun tingkat negara agar tidak tersebarnya OPT yang dapat mengganggu keberlangsungan makluk hidup.

      Hapus
    11. Seperti yang diketahui bahwa karantina merupakan salah satu cara, metode yang ambil dan dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga keamanan suatu tanaman. Dimana setiap tanaman yang berasal dari lintas daerah khususnya negara lain harus diamankan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang ada sebelum memasuki suatu wilayah baru. Hal ini tentunya bukan tanpa tujuan, namun agar setiap tanaman yang berasal dari lingkungan luar tidak akan menimbulkan masalah dan kerugian bagi tumbuhan yang berada di lingkungan tersebut. Salah satu masalah yang dimaksud yaitu misalnya jenis OPT terbaru atau yang belum pernah ada di daerah tersebut. Sehingga dengan melakukan karantina terhadap suatu tanaman akan mencegah hal-hal yang bersifat merugikan dan berbahaya bagi tanaman lain.

      Hapus
  13. Mengapa dalam PHT istilah terpadu dikatakan tidak mencakup arti terpadu kekompreaifan, kordinasi,kebersamaan dan sebagainya sehingga akhir kegiatan pht hanya berfokus pada permasalahan yang dialami petani? Jelaskan bagaimana cara sebagai menghadapi agar sistem PHT tidak hanya terpaku pada petani?

    BalasHapus
  14. Apa dampak (positif dan negatif) dari PHT yang menjadi terlalu berfokus pada petani dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agroekosistem?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.Dampak positif PHT dapat mengatasi masalah OPT, sedangkan
      2. Dampak negatifnya seperti yang sudah dijelaskan bahwa yang merusak tanaman bukan OPT saja melainkan ada juga faktor luar seperti lingkungan dan manusia.

      Hapus
    2. Untuk menambahkan dari jawaban diatas dampak negatifnya jika PHT hanya fokus pada petani saja , maka sektor lain dalam PHT tidak diperhatikan.contohnya keinginan konsumen karena konsumen merupakan sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam PHT

      Hapus
    3. Aplikasi Penerapan Teknologi PHT juga memiliki dampak baik yang merugikan maupun yang menguntungkan. Dampak negatif diantaranya : 
      1. Resiko teknologi bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
      2. Tanaman hasil Rekayasa genetik (toleran terhadap hama, penyakit, dan gulma), merupakan tanaman yang hanya tahan terhadap hama, penyakit atau gulma tertentu.
      Dampak positifnya yaitu:
      1. dihasilkannya tanaman yang tahan terhadap hama, penyakit dan gulma tertentu.

      Hapus
    4. Dampak positif dari PHT yang terlalu berfokus pada petani adalah mengurangnya opt yang ada pada tanaman pertanian sehingga menghasilkan tanaman yang dengan hasil yang lebih baik
      Dampak negatif dari PHT yang berfokus pada petani adalah opt menjadi lebih resisten atau kebal,dan tanaman menjadi tidak aman karna kelebihan pestisida yang di aplikasikan.

      Hapus

  15. Ketahanan hayati merupakan konsep yang secara langsung relevan dengan keberlanjutan pertanian, dan berbagai aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati. Bagaimana kaitan antara ketahanan hayati dengan keberlanjutan pertanian, serta aspek kesehatan, perlindungan lingkungan, dan keanekargaman hayati sehingga dikatakan relevan ?

    BalasHapus
  16. Mengapa dalam pengelolaan risiko (risk management) yang berkaitan dengan hasil penilaian risiko dalam menentukan kebijakan alternatif harus mempertimbangkan pandangan dari para pemangku kepentingan terhadap perlindungan kesehatan yang dimungkinkan dan menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena secara prosedural, ketahanan hayati berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan, perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta perlindungan lingkungan melalui langkah-langkah analisis risiko hama, sehingga dalam menentukan kebijikan alternatif harus mempertimbangkan pandagan dari pemangku kepentingan terhadap perlindungan kesehatan.

      Hapus
    2. Menurut saya pengelolaan risiko harus mempertimbangkan pandangan dari pemangku kepentingan karena dalam membuat suatu kebijakan dibuat untuk mengatasi suatu permasalahan yang ditimbulkan dalam PHT. Dalam PHT sendiri bukan hanya ada satu pihak yang bertanggung jawab melainkan semua orang. Oleh karena itu agar suatu kebijakan dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua orang dalam PHT maka harus dibuat sedemikian mungkin agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat adanya kebijakan tersebut.

      Hapus
  17. Mengapa PHT menjadi terlalu berfokus pada petani dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro-ekosistem?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Menurut saya PHT hanya berfokus pada petani karena objek utama dari serangan opt adalah kegiatan pertanian yang diusahakan petani.

      Hapus
    3. PHT menjadi terlalu fokus pada berbagai petani dalam mengatasi permasalahan OPT dikarenakan faktor yang ada dalam era globalisasi saat ini sehingga dapat mempengaruhi perlindungan tanaman, dan mendorong lahirnya strategi yang dilandasi oleh cara memandang, cara memahami, dan cara bertindak lebih sesuai dengan perkembangan yang membuat dan mengharuskan petani untuk lebih fokus pada permasalahan OPT.

      Hapus
    4. Menurut saya PHT menjadi terlalu berfokus pada petani dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro-ekosistem karena Salah satu permasalahan usaha tani padi adalah gangguan Organisme PenggangguTanaman (OPT) yang dapat menurunkan kualitas maupun kuantitas hasil bahkan sampai menyebabkan kegagalan panen. Dalam pengendalian OPT, pemerintah sudah mengintroduksikan teknologi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan cara pengendalian OPT yang benar berwawasan lingkungan oleh sebab itu lebih difokuskan untuk para petani yang menjalankan usaha pertanian.

      Hapus
    5. Menurut saya PHT menjadi terlalu berfokus pada petani karena kebutuhan akan pangan dari masyarakat yang semakin tinggi sehingga sistem pertanian harus dapat dikembangkan dengan baik salah satunya yaitu dengan cara meningkatkan cara dan teknik yang paling efektif dalam penerapan PHT

      Hapus
    6. Menurut saya mengapa PHT terlalu di fokuskan kepada para petani karena masalah yang sering di hadapi petani yaitu masalah OPT jika tidak di fokuskan kepada para petani maka akan berakibat pada hasil pertanian

      Hapus
    7. Karena petani adalah pelaku utama dalam kegiatan pertanian sehingga dalam mengatasi permasalahan OPT mengharuskan petani untuk lebih fokus pada permasalahan OPT.

      Hapus
    8. PHT menjadi terlalu berfokus pada petani karena serangan yang sering terjadi itu apa yang dilihat atau dibudidayakan oleh petani sendri dan OPT itu sendiri juga dapat memberikan kerugian pada petani.

      Hapus
    9. Karena PHT itu sendiri hanya berfokus pada petani karena objek utama dari serangan opt itu sendiri adalah Usaha pertanian yang diusahakan petani.

      Hapus
    10. Karena petani yang mengelolah kegiatan PHT atau mendorong kegiatan tersebut agar tanaman tidak terserang OPT dan mendapatkan hasil yang maksimal.

      Hapus
    11. Menurut saya karena seperti yang sudah dijelaskan dalam materi-materi sebelumnya bahwa kegiatan PHT adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh petani dalam rangka mengatasi permasalahan OPT yang merugikan bagi petani.

      Hapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Pada keadaan darurat,langkah-langkah komunikasi risiko perlu disesuaikan pada saat keadaan darurat baru dimulai,keadaan darurat diperpanjang dan keadaan darurat diturunkan. Mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena petani juga harus menyiapkan informasi yang dapat dipercaya dan pemerintah berperan didalam kegiatan perlindungan tanaman.

      Hapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena petani tidak hanya mengandalkan kemampuan sendiri atau pemikiran sendiri dalam hal ini pengembangan sektor-sektor untuk kebijakan perlindungan tanaman dan dalam hal ini pemerintah harus berperan penting

      Hapus
    2. Seperti yang sudah dijelaskan pada materi sebelumnya bahwa pemerintah yang melakukan kebijakan dalam berlangsungnya PHT dan pemerintah juga sebagai pusat dalam pengurangan subsidi pestisida dari PHT sebagai sistem perlindungan tanaman yang bersahabat dengan lingkungan hidup dan aman bagi konsumen.

      Hapus
  23. Sebagaimana telah dijelas dalam materi diatas, dalam PHT para petani menjadi terlalu berfokus dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro-ekosistem .padahal seiring meningkatnya globalisasi dan pasar bebas,perlindungan tanaman tidak hanya berpaku pada kegiatan On-far melainkan seharusnya mampu menembus batas-batas sektor.mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena dengan meningkatnya globalisasi dan pasar bebas tersebut dapat menyebabkan kerugian besar bagi tanaman sehingga dalam hal ini petani sebagai sasaran utama dari serangan OPT

      Hapus
    2. Menurut saya jika petani tidak memfokuskan pada permasalahan OPT maka akan berakibat pada hasil yang di dapatkan.
      Karena dengan perkembangan pasar bebas dan meningkatnya globalisasi permintaan akan konsumen semakin tinggi sehingga pemerintah dan petani lebih terfokus pada OPT

      Hapus
  24. Mengapa Pada tataran konsep, menurut Koblentz (2010 ) dimana salah satu konsep ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan komprehensif sebagai ketahanan terhadap penggunaan secara tidak terencana, tidak sesuai dengan ketentuan, atau secara salah yang disengaja (penyalahgunaan)?

    BalasHapus
  25. Apa tujuan dilepaskannya organisme hidup termodifikasi dalam konsep ketahanan hayati menurut FAO ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya untuk Perlindungan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan dan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis, kemudian untuk
      Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan

      Hapus
    2. Menurut sya karena Konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007) menyiratkan:
      1.Perlindungan dilakukan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan
      2.Perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis
      3.Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan

      Hapus
    3. Ada beberapa tujuan Dilepaskannya organisme hidup termodifikasi dalam konsep ketahanan hayati menurut FAO adalah :
      Perlindungan dilakukan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan
      Perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis
      Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan

      Hapus
    4. tujuannya Konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007) yaitu
      1.Perlindungan dilakukan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan
      2.Perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis
      3.Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan

      Hapus
    5. Menurut saya tujuan dilepaskannya organisme hidup termodifikasi dalam konsep ketahanan hayati menurut FAO didapatkan dari Konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007) itu sendiri dengan menyiratkan:
      1.Perlindungan dilakukan terhadap kehidupan dan kesehatan mahluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan
      2.Perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis
      3.Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan

      Hapus

  26. Dari uraian di atas menjelaskan tentang Penilaian, pengelolaan, dan komunikasi risiko dalam ketahanan hayati dilakukan melintasi batas-batas agroekosistem, bahkan batas-batas kabupaten, provinsi, dan negara. Dalam hal ini, ketahanan hayati menggunakan pendekatan pra-batas, batas, dan pasca-batas.itu contohnya seperti apa dalam ketahanan hayati?

    BalasHapus
  27. apa yang dimaksud dengan introduksi dan pengelolaan spesies asing invasif di dalam ketahanan hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Introduksi dan pengelolaan spesies asing maksudnya adalah bahwa dalam ketahanan hayati dilakukan dilakukan pengenalan berbagai macam organisme - organisme yang sudah ada maupun yang berasal dari luar dan ancaman yang ditimbulkan dari organisme - organisme tersebut agar tidak disalah gunakan.

      Hapus
    2. Yang dimaksudkan dengan introduksi dan pengelolaan spesies asing adalah suatu usaha sadar atau tidak sadar memasukkan suatu jenis hewan atau tumbuhan ke dalam satu habitat baru. Introduksi dan pengelolaan spesies asing biasanya terjadi saat populasi spesies dari tempat lain(tidak asli dari habitat itu) /spesies non- native datang dari suatu habitat baru dan berkembang disana

      Hapus
    3. Introduksi dan pengelolaan spesies asing yaitu suatu usaha yang di introduksi oleh manusia pada satu spesies atau spesies lainnya di habitat yang baru dan hal ini bisa menyebabkan perubahan lingkungan.

      Hapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. Kenapa keberhasilan PHT sangat bergantung pada dukungan politik pemerintah terhadap pengembangan sektor yang bersangkutan.

    Balas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti yang sudah dijelaskan pada materi sebelumnya bahwa pemerintah yang melakukan kebijakan dalam berlangsungnya PHT dan pemerintah juga sebagai pusat dalam pengurangan subsidi pestisida dari PHT sebagai sistem perlindungan tanaman yang bersahabat dengan lingkungan hidup dan aman bagi konsumen.pemerintah sangat berperan penting dalam berlangsungnya PHT

      Hapus
    2. Seperti yang kita ketahui bahwa PHT merupakan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. disini pemerintah memiliki peran penting dalam berlangsungnya kegiatan PHT jika tidak ada dukungan secara baik maka akan berakibat pada hasil pertanian

      Hapus
    3. Karena dengan adanya dukungan dari pemerintah maka keberhasilan PHT akan sesuai apa yang diharapkan

      Hapus
    4. Pada materi sebelumnya dijelaskan bahwa Pemerintah sebagai pemangku kepentingan yang bertugas membuat kebijakan berkaitan dengan PHT dalam hal juga sebagai pusat dalam pengurangan subsidi pestisida dari PHT sebagai sistem perlindungan tanaman yang bersahabat dengan lingkungan hidup dan aman bagi konsumen

      Hapus
    5. Karena yang membuat kebijakan berkaitan dengan PHT dan yang menyalurkan pestisida adalah pemerintah.Jadi,pemerintah sebagai pemangku kegiatan PHT.

      Hapus
    6. Karena pemerintah merupakan salah satu pemangku kepentingan PHT dimana pemerintah bertugas dalam pengurangan subsidi pestisida sebagai sistem perlindungan tanaman sebagai sistem perlindungan tanaman yang bersahabt bagi konsumen serta pemerintah mempunyai wewenang untuk membuat suatu kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PHT.

      Hapus
  30. Apa fungsi dari ketahanan hayati dalam PHT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya fungsi ketahanan hayati yaitu untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan. Dalam kaitannya PHT diperuntukkan khusus untuk menghadapi organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk ke dalam suatu kawasan agroekosistem.

      Hapus
    2. Fungsinya yaitu:
      1. Untuk mengintergrasikan kegiatan perlindungan diberbagai sektor dengan menggunakan konsep resiko sebagai pemersatu melalui prosedur analisis risiko
      2. Untuk mengidentifikasi kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis, terhadap kehidupan dan kesehatan makhluk hidup, baik manusia maupun hewan

      Hapus
    3. Menurut saya ketahanan hayati mempunyai fungsi yang baik untuk dikembangkan dalam menanggulangi OPT, yang sesuai dengan prinsip-prinsip PHT. Dengan diterapkannya ketahanan hayati diharapkan diperoleh produk pertanian yang aman bagi konsumen dalam kaitannya dengan residu pestisida, terutama bagi produk yang berorientasi ekspor, disamping aman bagi lingkungan.

      Hapus
    4. Ketahanan hayati dalam PHT keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan.dalam kaitan ini PHT diperuntukkan khusus untuk menghadapi organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk kedalam suatu kawasan agro-ekosistem.ketahanan hayati organisme merugikan harus sudah diperhatikan sejak masih luar batas(prabatas) dan ketika memasuki batas.

      Hapus
    5. Menurut saya fungsi ketahanan hayati adalah perlindungan terhadap perekonomian dari dampak negatif yang disebabkan oleh hama,penyakit maupun gulma.

      Hapus
    6. Ketahanan hayati sangat diperlukan dalam kegiatan PHT krna dengan adanya ketahanan hayati maka adanya kemampuan untuk melindungi tanaman dalam hal ini untuk membatasi adanya OPT dan ataupun mendukung pertumbuhan tanaman

      Hapus
    7. Fungsi ketahanan hayati dalam PHT adalah sebagai strategi untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengkomunikasikan ancaman yang ditimbulkan oleh hama, penyakit, dan gulma, baik ketika masih berada di luar, di garis batas, maupun setelah masuk di dalam batas suatu kawasan ekosistem atau wilayah pemerintahan, terhadap produktivitas pertanian dan kelestarian lingkungan hidup

      Hapus
  31. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  32. Bagaimana kaitan antara ketahanan hayati dalam menangani berbagai sektor pembangunan di Indonesia dalam penjelasan diatas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. keanekaragaman hayati sangat bermanfaat untuk pangan, energi dan sumber daya genetik,sehingga dapat dijadikan sebagai bagian untuk ketahanan pangan dan peningkatan ,pendapatan.Keanekaragaman hayati sangat penting untuk menjaga keamanan pangan. mendukung hidup sehat dan bergizi, meningkatkan mata pencaharian pedesaan.

      Hapus
    2. sektor pembangunan di Indonesia salah satunya mencangkup pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi dapat di ukur bagaimana kita dapat mengelola sumber daya dan keanekaragaman hayati. dengan mengelolanya dengan baik kita dapat mengatasi berbagai sektor pembangunan di Indonesia dalam hal pembangunan ekonomi.

      Hapus
  33. Upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan perlindungan tanaman

    BalasHapus
    Balasan
    1. Misalnx memilih :Teknik budidaya yang baik untuk menciptakan kondisi tanaman yang sehat misalnya, dengan pemilihan lokasi yang cocok, menghindari daerah berkumpulnya hama, penyakit, gulma Dan rotasi tanaman.

      Hapus
    2. Menurut saya salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalm mengintegrasikan kebijakan perlindungan tanaman adalah dengan memberikan penyuluhan kepada para petani membantu para petani memperoleh pengetahuan dan informasi tentang pengelolaan hama terpadu dan sebagainya.

      Hapus
  34. Apakah pertanian dengan konsep ketahanan hayati masih bisa diterapkan pada petani kita yang kenyataannya masih konvensional???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya masih bisa diterapkan ke para petani dengan cara penyuluhan dan pelatihan sebagai awal walaupun tidak seluruhnya akan diterapkan karena keterbatasan petani kita

      Hapus
    2. menurut saya konsep ketahanan hayati dapat di terapkan pada petani dengan cara penyuluhan dan praktek langsung atau menunjukkan cara aplikasi konsep tersebut, dengan begitu petani lebih paham dan akan mengikuti konsep katahanan hayati dengan baik

      Hapus
  35. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  36. Mengapa Perlindungan diintegrasikan dengan menggunakan risiko sebagai konsep pemersatu antar berbagai sektor pembangunan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebagaimana telah diuraikan bahwa penggunaan risiko sebagai pemersatu sektor dalam ketahanan hayati dilakukan dengan mengedepankan kerangka kebijakan dan perundang-undangan, bukan hanya kerangka teknis.kerangka kebijakan antara lain tanpak dari adanya standardisasi langkah-langkah, sedangkan kerangka perundang-undangan tampak dari kelembagaan/konvensi yang digunakan sebagai payung.Melalui kerangka kebijakan dan kerangka perundang-undangan tersebut, ketahanan hayati memperluas cakupan perlindugan menjadi perlundugan terhadap kehidupan dan kesehatan makhluk hidup, baik manusia, hewan maupun tumbuhan

      Hapus
  37. konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007). Dalam konsep ketahanan hayati menurut FAO (2007) tersebut, ketahanan hayati mencakup keamanan pangan, zoonosis, introduksi hama dan penyakit hewan dan tumbuhan, introduksi dan pelepasan organisme hidup termodifikasi (living modified organisms, LMOs) berikut produknya (misalnya organisme termodifikasi secara genetik atau genetically modified organisms, GMOs), serta introduksi dan pengelolaan spesies asing invasif (invasive alien species, IAS). Dengan demikian ketahanan hayati merupakan konsep yang secara langsung relevan dengan keberlanjutan pertanian, dan berbagai aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati.

    BalasHapus
  38. Bagaimana cara ketahanan hayati dalam mengurangi penyebaran hama,penyakit dan gulma pada sektor pertanian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menggunakan Pengendalian hayati dengan parasitoid dan predator, misalnya:mengendalikan hama tikus dengan memelihara burung hantu disekitar areal tanaman dan Dengan menggunakan mikroorganisme antagonis seperti Tricodherma sp

      Hapus
    2. Pemerintah Australia (2007) mendefinisikan ketahanan hayati sebagai “perlindungan terhadap ekonomi dan kesehatan manusia dari dampak negatif yang disebabkan oleh hama, penyakit, maupun gulma”.Dalam PHT, keputusan pengendalian organisme didasarkan atas hasil pemantauan agro-ekosistem. Artinya, organisme yang yang akan dikendalikan harus sudah ada terlebih dahulu sebelum diambil keputusan untuk melakukan pengendalian. Hal ini berbeda dengan ketahanan hayati. Dalam ketahanan hayati dikenal kesinambungan (continuum) penanganan organisme berbahaya yang mencakup penanganan pra-batas (pre-border), pada batas (border), dan pasca-batas (post-border). Arinya, kalau organisme berbahaya tersebut adalah hama maka penanganan dilakukan pada tahap sebelum masuk, pada saat masuk, setelah masuk ke dalam agro-ekosistem, bukan hanya menunggu setelah hama tersebut masuk dahulu ke dalam agroekosistem sebagaimana yang terjadi dalam PHT.

      Hapus
    3. Menurut saya dengan caranya dengan pengunaan musuh alami atau
      agensia pengendali hayati

      Hapus
    4. Menurut Saya dengan cara penggunaan pupuk dan pestisida sintetik, petani harus diberikan edukasi tentang budidaya tanaman sehat dan ramah lingkungan melalui pengembangan pertanian organik sehingga produk aman konsumsi dapat terwujud.

      Hapus
    5. Menurut saya dapat dilakukan dengan menggunakan
      1. Cara fisik (physical pest control), dapat dilakukan dengan teknik pemanasan untuk hama gudang, pembakaran untuk membunuh hama yang masih ada di lapangan, pendinginan, pembasahan dengan penggenangan liang persembunyian tikus, pengasapan, penggunaan cahaya untuk memerangkap, penggunaan gelombang elektromagneti.
      2. Cara mekanik (mechanical pest control),dapat dilakukan dengan teknik pemencetan dengan tangan, pencabutan tanaman yang terserang nematoda, pemangkasan pohon yang terserang.
      3. Cara budidaya (cultural pest control), dengan cara mengurangi kesesuaian agroekosistem terhadap hama, dengan menggunakan teknik:sanitasi, penghancuran inang dan inang pengganti, pengolahan tanah, dan pengelolaan air.
      4. Cara biologis (hayati) (biological pest control), melalui pemanfaatan musuh alami OPT yang secara sengaja dibiakkan dan kemudian dilepaskan untuk mengendalikan populasi hama. Musuh alami terdiri atas golongan predator (predators), parasitoid (parasitoids) dan sebagainya.
      5. Cara genetik misalkan dengan teknik serangga steril (sterile insect technique, SIT), pelepasan serangga pembawa gen dominan letal (release of insects carrying dominant lethals, RIDL).
      6. Cara kimiawi (chemical pest control), melalui pemanfaatan bahan-bahan kimia sebagai bahan aktif pestisida konvensional (conventional pesticides), minyak esensial (essential oils), dan sebagai senyawa alokemikal (allochemicals).

      Hapus
  39. Menurut Koblenzt (2010) pada konsep ketahanan hayati bagian kedua yaitu:
    Ketahanan hayati di pandang pendekatan untuk menghadapi terorisme sebagai pelindung agen mikrobial berbahaya yang dikenal sebagai agen terpilih (select agets) dari hilang, dicuri atau disalah gunakan.
    Mengapa ketahanan hayati di pandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya, dikatakan ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme karena dalam konsep ini ketahanan hayati sebagai pelindung agen mikrobial berbahaya yang dikenal sebagai agen terpilih (select agets).

      Hapus
  40. Apakah ada peraturan perundang-undang yand dapat digunaakan sebagai dasar implememntasi ketahanan hayati di ndonesia?
    dan bilah ada peraturan perundang-undangan yang mana?dan bilah tidak ada apa yang sebaiknya dilakukan..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum ada perundang-undangan yang mendasari implememntasi ketahanan hayati di indonesia.
      Tetapi ketahanan hayati sudah ditetapkan oleh FAO sebagai pendekatan lintas sektor melindungi kehidupan dan lingkungan hidup.

      Hapus
    2. Sebelumnya pertanyaan ini hampir sama dengan pertanyaan dari kak ersyn supa dan saya akan menjawab bahwa Peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk mendasari implementasi ketahanan hayati di Indonesia belum ada. Namun ketahanan hayati sudah ditetapkan oleh FAO sebagai pendekatan lintas sektor melindungi kehidupan dan lingkungan hidup. Karena kita sebagai mahasiswa maka sebaiknya yang perlu kita lakukan adalah mempromosikan dulu tebtabg ketahanan hayati ini agar lebih dikenal.

      Hapus
  41. Mengapa secara prosedural, ketahanan hayati berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan, perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta perlindungan lingkungan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena perlindungan terhadap ekonomi dan kesehatan manusia dari dampak negatif yang disebabkan oleh hama, penyakit, maupun gulma. Pada pihak lain, FAO (2007) mendefinisikan ketahanan hayati sebagai “pendekatan holistik dan strategis yang mencakup kerangka kebijakan dan perundang-undangan yang diperlukan untuk menganalisis risiko pada sektor-sektor pangan, kehidupan dan kesehatan ternak, termasuk risiko lingkungan yang terkait. Ketahanan hayati mencakup introduksi hama tanaman, hama dan penyakit ternak, zoonosis, introduksi dan pelepasan organisme termodifikasi secara genetik berikut produknya, serta introduksi dan pengelolaan spesies dan genotipe asing invasif.” Kedua definisi ini sepintas memang dapat dengan mudah menyebabkan orang, lebih-lebih oleh rekan-rekan pakar dan praktisi di bidang hama dan penyakit tumbuhan, memahami ketahanan hayati di seputar hama dan penyakit tumbuhan, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang, di seputar organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Hal ini memang tidak begitu keliru, tetapi juga sekaligus kurang tepat, lebih-lebih lagi bila disetarakan dengan PHT.

      Hapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam definisi FAO (2007) cakupan sektor yang luas tersebut diintegrasikan melalui konsep resiko yang ditimbulkan oleh bahaya yang ditimbulkan oleh jenis-jenis maklum hidup.FAI 2007 menggunakan istilah analisis resiko sebagai benang merah untuk mengintegrasikan berbagai sektor resiko melalui penilaian,pengelolaan, dan pengkomunikasian resiko.

      Hapus
  43. Dijelaskan bahwa salah satu yang dihadapi PHT adalah sifat yang sangat sektoral sehingga keberhasilannya ini juga sangat bergantung pada dukungan polotik pemerintah terhadap pengembangan sektor yang bersangkutan. Mengapa keberhasilan dan kegagalan yang di hadapi PHT ini juga ada kaitannya dengan dukungan politik pemerintah ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena menurut saya pemerintah berperan penting dalam penggunaan PHT karena jika pemerintah tidak memberikan dukungan dan bantuan ke pada petani baik dengan cara penyuluhan atau pelatihan maka selamanya PHT hanya menjadi wacana yang tidak pernah dilaksanakan jadi dukungan dari pemerintah sangat penting dalam keberhasilan dan kegagalan PHT.

      Hapus
    2. Menurut saya keberhasilan dalam PHT sangat bergantung pada dukungan politik karena dengan bantuan pemerintah baik dalam hal penyuluhan dapat memahami petani dalam berbagai upaya untuk pengelolaan hama terpadu.

      Hapus
    3. Menurut saya pemerintah sangat berperan penting dalam keberhasilan dan kegagalan PHT iti sendri karena,pemerintah sebagai lembaga yang membuat peraturan tentang PHT,di mana pemerintah berperan juga dalam mengontrol berjalannya kegiatan PHT itu sendiri.

      Hapus
  44. Balasan
    1. Keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan. Dalam kaitan ini, PHT diperuntukkan khusus untuk menghadapi organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk ke dalam suatu kawasan agroekosistem.

      Hapus
    2. kesamaan ketahanan hayati dan PHT yaitu Keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan. Dalam kaitan ini, PHT diperuntukkan khusus untuk menghadapi organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk ke dalam suatu kawasan agroekosistem. Oleh karena itu, PHT bersifat reaktif, sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif.

      Hapus
    3. Pendapat yang menurut saya baca menjelaskan bahwa ketahanan hayati bersifat proaktif sedangkan PHT bersifat reaktif. Ketahanan hayati bersifat proaktif bukan hanya dalam menghadapi bahaya hama (OPT), tetapi juga organisme pengganggu lainnya (kuman penyakit hewan dan manusia, spesies asing invasif, dsb.).
      Pendek kata, PHT merupakan sistem perlindungan tanaman dari gangguan OPT, sedangkan ketahanan hayati merupakan sistem perlindungan perekonomian dan masa depan dengan cara menjaga kesehatan tanaman, ternak, manusia, dan lingkungan hidup dari gangguan organisme pengganggu. Dalam ketahanan hayati, upaya menjaga kesehatan tanaman, ternak, manusia dan lingkungan hidup tersebut dilakukan secara terpadu dan dalam kesinambungan pra-batas, batas, dan pasca-batas. Dalam PHT, upaya dilakukan hanya untuk menjaga kesehatan tanaman dan lingkungan hidup dari pencemaran pestisida, bukan dari gangguan spesies asing invasif. Juga, dalam ketahanan hayati upaya menjaga kesehatan tersebut tidak hanya dilakukan secara teknis, tetapi juga secara sosial ekonomi, sosial-politik, dan sosial-budaya.

      Hapus
    4. Kesamaan ketahanan hayati dan PHT adalah Keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan. Dalam kaitan ini, PHT diperuntukkan khusus untuk menghadapi organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk ke dalam suatu kawasan agroekosistem. Oleh karena itu, PHT bersifat reaktif, sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif karena dengan ketahanan hayati organisme merugikan harus sudah diperhatikan sejak masih di luar batas (prabatas) dan ketika memasuki batas.

      Hapus
    5. Keduanya berkaitan untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh organisme yang merugikan. Dalam kaitan ini, PHT diperuntukkan khusus untuk menghadapi organisme merugikan pada sektor pertanian setelah organisme tersebut masuk ke dalam suatu kawasan agroekosistem. Oleh karena itu, PHT bersifat reaktif, sedangkan ketahanan hayati bersifat proaktif

      Hapus
    6. Dalam PHT, keputusan pengendalian organisme didasarkan atas hasil pemantauan agro-ekosistem. Artinya, organisme yang yang akan dikendalikan harus sudah ada terlebih dahulu sebelum diambil keputusan untuk melakukan pengendalian.sedangkan ketahanan hayati penanganan organisme berbahaya yang mencakup penanganan pra-batas (pre-border), pada batas (border), dan pasca-batas (post-border). Artinya, kalau organisme berbahaya tersebut adalah hama maka penanganan dilakukan pada tahap sebelum masuk, pada saat masuk, setelah masuk ke dalam agro-ekosistem, bukan hanya menunggu setelah hama tersebut masuk dahulu ke dalam agroekosistem
      Kesamaan dari hayati dan PHT adalah keduanya sama sama melindugi tanaman yang akan terserang organisme pengganggu tersebut

      Hapus
  45. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. On farm merupakan satu sistem dalam kegiatan pertanian yang terdiri dari subsistem yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisakan guna mencapai satu tujuan.

      Hapus
    2. On-farm adalah suatu kegiatan pertanian yang produk (usaha tani) dilakukan dilahannya sendiri

      Hapus
    3. On farm adalah suatu kegiatan pertanian yang produk (usahatani) dilakukan dilahannya sendiri.
      Disini petani sebagai pemilik, oleh karena itu petani perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan didalam bidang pertanian.
      Petanilah yang melakuakan segala usahatani dari mulai menyediakan masukan, produksi dan pengeluaran yaitu pengolahan dan pemasaran.

      Hapus
    4. Kegiatan on farma adalah suatu kegiatan atau usaha budidayaa tanaman yang di lakukan petani pada musim hujan.

      Hapus
    5. Kegiatan on farm adalah seluruh proses yang berhubungan langsung dengan proses budidaya pertanian, seperti menyemai bibit, mengawinkan hewan ternak, memupuk, memberi pakan ternak, mengendalikan hama dan penyakit, panen dan lain-lain.

      Hapus
    6. On-farm adalah kegiatan penggunaan barang-barang modal dan sumberdaya alam untuk menghasilkan komoditas pertanian primer, seperti perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha tanaman hias/obat-obatan. Pelaku dari subsistem ini adalah produsen teridiri dari peternak, petani, pengusaha tanaman hias dan lain-lain.

      Hapus
    7. Kegiatan a on farm adalah Kegiatan usaha budidaya tanaman dilakukan petani hanya pada musim hujan

      Hapus
    8. Menurut saya :on farm adalah seluruh proses yang berhubungan langsung dengan proses budidaya pertanian, seperti menyemai bibit, mengawinkan hewan ternak, memupuk, memberi pakan ternak, mengendalikan hama dan penyakit, panen dan lain-lain. Sedangkan pertanian off farm adalah proses komersialisasi hasil-hasil budidaya pertanian, seperti pedagang, pengepul dan lain-lain.

      Hapus
    9. On farm yaitu merupakan suatu sistem dalam kegiatan usaha pertanian yang terdiri dari sub subsistem yg saling keterkaitan dan tidak dpat di pisahkan guna mencapai tujuan tertentu.

      Hapus
  46. Dampak apa yang akan terjadi apabila kegiatan perlindungan tanaman hanya terpaku pada pada kegiatan 'on farm',sedangkan yang seharusnya kegiatan perlindungan tanaman itu sendiri harus mampu menembus batas-batas sektor?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dampaknya adalah petani mengalami ketidak sejahtaraan dalam hal pangan atau petani sehingga mengurangi pemenuhan akan pangan dalam masyarakat

      Hapus
    2. Menurut saya jika kegiatan perlindungan tanaman hanya terpaku pada kegiatan on farm saja
      Maka kebutuhan akan pangan akan menjadi bermasalah dan pangan akan sulit terpenuhi sehingga dapat mengakibatkan kelangkaan pangan

      Hapus
  47. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  48. Mengapa PHT menjadi terlalu berfokus pada petani dalam mengatasi permasalahan OPT dalam suatu agro-ekosistem. Padahal, seiring dengan meningkatnya gloalisasi dan pasar bebas, perlindungan tanaman seharusnya tidak hanya terpaku pada kegiatan ‘on-farm’, melainkan seharusnya mampu menembus batas-batas sektor.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena PHT menjadi terlalu berfokus pada petani karena kebutuhan akan pangan masyarakat yang semakin tinggi sehingga sistem pertanian harus benar-benar dikembangkan dengan sebaik mungkin dengan cara meningkatkan cara dan teknik yang baik baik dalam penerapan PHT

      Hapus
  49. Dari materi yang dibaca, ketahanan hayati berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan,perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan serta perlindugan lingkungan.Bagaimanakah ketahanan hayati bisa dikatakan dapat menimbulkan bahaya terhadap kesehatan manusia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dikatakan berbahaya terhadap kesehatan manusia karena ketahanan hayati berbagai jenis makluk hidup dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia.

      Hapus
    2. Karena ketahanan khusnya pht itu berkaitan dengan pestisida jadi penggunaannya yang tidak konsisten pasti akan dampak pada lingkungan.oleh sebab itu maka manusia juga akan terserang dan timbul bagaya

      Hapus
    3. Menurut saya karena ketahanan hayati bersifat pro aktif yang artinya bukan hanya dalam menghadapi bahaya hama(OPT) tetapi juga dapat mengganggu kesehatan manusia dengan cara penyebaran kuman dan penyakit yang berasal dari hewan maupun tumbuhan.

      Hapus
    4. Ketahanan hayati merupakan konsep yang secara langsung relevan dengan keberlanjutan pertanian,dari berbagai aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan.Jika,ketahanan hayati tidak dilakukan secara baik maka dapat menimbulkan bahaya terhadap kesehatan manusia.

      Hapus
  50. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  51. Bagaimana konsep Ketahanan Hayati dapat mendukung paradigma baru dalam perlindungan tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Paradigma baru perlindungan tanaman kini dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity). Pada dasarnya, perlindungan tanaman perlu dipahami pada tataran konsep, strktur, dan prosedur. Nah, ada banyak konsep yang di kemukakan oleh para Ahli.
      Pada tataran konsep, menurut Koblentz (2010), konsep ketahanan hayati berkembang melalui tahap berbagai tahap salah satunya yaitu ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan yang dirancang untuk mencegah atau mengurangi penyebaran hama, penyakit, dan gulma pada sektor pertanian, yang kemudian diperluas untuk mencakup ancaman yang ditimbulkan oleh organisme berbahaya.

      Hapus
  52. Balasan
    1. Menurut Saya :karena mudah didapat, tidak repot, dan hasilnya segera dapat dilihat. Penggunaan pestisida oleh petani cenderung sangat berlebihan, sehingga berdampak negatif terhadap konsumen maupun ekosistem pertanian. Salah satu cara alternatif untuk mengurangi pencemaran lingkungan adalah dengan penggunaan pestisida nabati.

      Hapus
    2. Karena kegunaan pestisida sebagai bahan yang digunakan untuk mengendalikan atau membasmi organisme pengganggu tanaman.

      Hapus
    3. Hal ini karena pestisida ini mempunyai cara kerja yang relatif cepat dalam menekan populasi hama sehingga dapat menekan kerugian hasil akibat serangan hama, lebih efektif dalam memberantas hama dan mudah didapatkan di pasaran (dijual bebas).

      Hapus
  53. Apa perbedaan dari
    komponen penilaian risiko, pengelolaan risiko, dan komunikasi risiko.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti yang sudah di jelaskan bahwa
      1). Penilaian risiko adalah proses ilmiah yang dilakukan untuk mengidentifikasi bahaya, mengkarakterisasi dampak buruk yang ditimbulKannya terhadap kesehatan, mengevaluasi taraf paparan penduduk

      Hapus
  54. Mengapa ketahanan hayati dipandang sebagai pendekatan untuk menghadapi terorisme sebagai perlindungan mikrobial berbahaya yang dikenal sebagai agen terpilih (select agens) dari hilang,dicuri,atau disalahgunakan?

    BalasHapus
  55. Mengapa Aspek PHT yang membedakannya dari sistem perlindungan tanaman lainnya adalah digunakannya istilah ‘terpadu’.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena istilah ‘terpadu’ tersebut mengesankan kekomprehensifan, koordinasi, kebersamaan, dan sebagainya. Namun demikian, istilah ‘terpadu’ dalam PHT tidak mencakup semua pengertian tersebut.

      Hapus
    2. Istilah terpadu mengesankan kekomprehensifan, koordinasi, kebersamaan. Namun istilah terpadu dalam PHT tidak mencakup semua pengertian tersebut.

      Hapus
  56. Secara struktural, ketahanan hayati berkaitan dengan bagaimana ketahanan hayati diintegrasikan dalam berbagai sektor pembangunan dan kelembagaan yang menangani berbagai sektor pembangunan. Jelaskan tujuan yang diperkenalkan konsep bahaya (hazard) dan risiko (risk)?

    BalasHapus
  57. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut Saya : Manajemen Risiko K3 adalah suatu upaya mengelola risiko untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara komprehensif, terencana dan terstruktur dalam suatu kesisteman yang baik. Sehingga memungkinkan manajemen untuk meningkatkan hasil dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang ada. Pendekatan manajemen risiko yang terstruktur dapat meningkatkan perbaikan berkelanjutan.

      Hapus
  58. Ketahanan hayati merupakan paradigma baru dalam perkembangan paradigma perlindungan tanaman sebagai berikut:
    ✓ Paradigma Ketahanan Hayatai
    Dari paradigma tersebut saya ingin bertanya,bagaimana perkembangan paradigma tersebut dilapangan?

    BalasHapus
  59. Mengapa dalam ketahanan hayati menerapkan konsep bahaya dan resiko??

    BalasHapus