Pada masanya, Indonesia pernah menjadi negara terdepan di dunia dalam penerapan Pengendalian Hama Terpadu. Namun posisi terhormat tersebut dapat dicapai hanya karena adanya dukungan politik yang sangat kuat dari pemerintah Orde Baru. Seiring dengan bergulirnya Reformasi yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru pada 1998, Pengendalian Hama Terpadu di Indonesia mulai meredup. Tulisan ini menyajikan uraian mengenai keberhasilan, tantangan, dan kerkembangan PHT di Indonesia.
Selamat Datang
Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.
Tampilkan postingan dengan label 3. PHT sebagai Sistem Perlintan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 3. PHT sebagai Sistem Perlintan. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 Maret 2020
3.2. Pengambilan Keputusan, Penerapan, dan Pengorganisasian Pengendalian Hama Terpadu
Pada tulisan sebelumnya sudah diuraikan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman menurut UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman itu sebenarnya bagaimana secara teknis. Pada tulisan tersebut telah diuraikan bahwa PHT pada dasarnya merupakan instrumen pengambilan keputusan untuk melaksanakan tindakan perlindungan tanaman. Pengambilan keputusan tersebut berkaitan dengan cara apa yang digunakan dan kapan pengendalian mulai dilakukan. Pada tulisan ini diuraikan prosedur pengambilan keputusan dalam penerapan PHT dan pengorganisasian petani untuk dapat melaksanakan penerapan PHT.
3.1. Latar Belakang, Konsep, dan Hakekat PHT sebagai Sistem Perlindungan Tanaman
Pasal 20 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa "Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu. Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) UU tersebut menyatakan "Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis." Tulisan ini menyajikan latar belakang, konsep, dan hakekat PHT secara teknis sebagai dasar untuk memahami ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
