Pada tulisan yang berkaitan dengan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman telah diuraikan keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan PHT, terutama PHT-SL. Namun keberhasilan tersebut tidak menjadikan PHT benar-benar tanpa tantangan. Di antara berbagai tantangan yang dihadapi oleh PHT, yang telah disebutkan tetapi belum dibahas tuntas pada tulisan sebelumnya adalah sifat PHT yang sangat sektoral, bahkan sub-sektoral, dan sifat yang cenderung reaktif, bukannya antisipatif, yaitu bertindak setelah ada OPT, bukannya sebelum OPT ada. Tulisan ini menguraikan mengenai PHT yang disebut sebagai sistem terpadu tetapi kenyataannya masih bersifat sektoral.
4.1.1. MATERI KULIAH
4.1.1.1. Membaca Materi Kuliah
UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (kini telah diganti dengan UU No. 22 Tanun 2019 tentang Sisyem Budidaya Pertanian Berkelanjutan) telah memperkokoh status PHT secara hukum sebagai sistem perlindungan tanaman di Indonesia. UU tersebut, sebagaimana telah dibahas pada Modul 2, terdiri atas 12 bab dan perlindungan tanaman merupakan bagian keenam dari Bab III Penyelenggaraan Budidaya Tanaman yang mencakup bagian-bagian: (1) Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman, (2) Perbenihan, (3) Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman, (4) Penanaman, (5) Pemanfaatan Air, (6) Perlindungan Tanaman, (7) Pemeliharaan Tanaman, (8) Panen, dan (9) Pascapanen. Meskipun pada PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan mulai pada saat pra-tanam, tanam, dan pascapanen, penyebutan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman pada Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyiratkan bahwa PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman. Bahkan dalam perlindungan tanaman sendiri, yang terdiri atas kegiatan/tindakan pencegahan (karantina), pengendalian, dan eradikasi, adanya kata ‘pengendalian’ dalam PHT mengesankan PHT hanya menjadi kepentingan kegiatan/tindakan pengendalian, bukan kegiatan/tindakan pencegahan (karantina) dan eradikasi.
Alinea di atas menunjukkan kedudukan PHT yang sangat sub-sektoral, yaitu hanya merupakan kepentingan sub-sektor perlindungan tanaman dari sektor pertanian dalam arti luas (pertanian tanaman, kehutanan, peternakan, perikanan) yang di banyak negara disebut sebagai sektor primer. Bahkan dalam sub-sektor perlindungan tanaman tersebut, PHT ditargetkan terutama bagi petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Padahal, selain petani sebagai produsen, konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT. Tanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena berbagai ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT. Ketentuan ini dikenal sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barrier to trade) yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam liberalisasi perdagangan.
Berbagai pihak yang seharusnya terkait dengan PHT disebut pemangku kepentingan PHT. Pemangku kepentingan terdiri atas pihak-pihak yang bukan hanya mendukung, melainkan juga pihak-pihak yang menolak PHT. Pemangku kepentingan PHT dengan demikian mencakup petani sendiri sebagai produsen, pedagang perantara, pedagang ekspor, konsumen dalam negeri, konsumen mancanegara, perusahaan pestisida, pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah negara asing, lembaga swadaya masyarakat, dan seterusnya. Setiap pemangku masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda-beda terhadap PHT. Kepentingan pemerintah pusat sebenarnya lebih pada pengurangan subsidi pestisida daripada pada PHT sebagai sistem perlindunngan tanaman yang bersahabat dengan lingkungan hidup dan aman bagi konsumen. Kepentingan pemerintah negara asing tentunya adalah untuk mengurangi risiko masuknya OPT berbahaya dan melindungi kepentingan penduduknya dari bahaya pestisida. Kepentingan produsen tentu saja adalah tetap dapat memasarkan produk pestisida dengan memproduksi pestisida-pestisida berspektrum sempit yang residunya dapat terurai dalam waktu singkat. Bagi perusahaan pestisida, sekalipun pestisida adalah alternatif terakhir, pestisida adalah alternatif terakhir yang pada akhirnya tidak ada alternatif lain lagi.
Bahkan di Indonesia sendiri, pada era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini, kepentingan pemerintah terhadap PHT dapat berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dapat terjadi karena otonomi sendiri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah otonom, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk membuat kebijakan pemerintahan masing-masing, termasuk kebijakan sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan PHT dan kebijakan sektor-sektor lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan PHT tetapi dapat mempengaruhi pelaksanaan PHT. Keberpihakan kepada PHT pada setiap hierarki otonomi tersebut ditentukan oleh tatakelola pemerintahan (governance). Tatakelola pemerintahan merupakan apa yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kepentingan masyarakat, sedangkan pemerintah sendiri merupakan instrumen kekuasaan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan:
Menurut OPM & CIPFA (2004), tatakelola pemerintahan yang baik berarti:
Untuk lebih mudah memasukkan kepentingan perlindungan tanaman dalam tatakelola pemerintahan sebagaimana diuraikan di atas, fokus seharusnya diberikan pada perlindungan. Hal ini karena perlindungan tanaman melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral dan pelaksanaannya dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar sektor pertanian sendiri. Menurut FAO (2007), kepentingan sektoral perlindungan tanaman mencakup kepentingan:
UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (kini telah diganti dengan UU No. 22 Tanun 2019 tentang Sisyem Budidaya Pertanian Berkelanjutan) telah memperkokoh status PHT secara hukum sebagai sistem perlindungan tanaman di Indonesia. UU tersebut, sebagaimana telah dibahas pada Modul 2, terdiri atas 12 bab dan perlindungan tanaman merupakan bagian keenam dari Bab III Penyelenggaraan Budidaya Tanaman yang mencakup bagian-bagian: (1) Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman, (2) Perbenihan, (3) Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman, (4) Penanaman, (5) Pemanfaatan Air, (6) Perlindungan Tanaman, (7) Pemeliharaan Tanaman, (8) Panen, dan (9) Pascapanen. Meskipun pada PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan mulai pada saat pra-tanam, tanam, dan pascapanen, penyebutan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman pada Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyiratkan bahwa PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman. Bahkan dalam perlindungan tanaman sendiri, yang terdiri atas kegiatan/tindakan pencegahan (karantina), pengendalian, dan eradikasi, adanya kata ‘pengendalian’ dalam PHT mengesankan PHT hanya menjadi kepentingan kegiatan/tindakan pengendalian, bukan kegiatan/tindakan pencegahan (karantina) dan eradikasi.
Alinea di atas menunjukkan kedudukan PHT yang sangat sub-sektoral, yaitu hanya merupakan kepentingan sub-sektor perlindungan tanaman dari sektor pertanian dalam arti luas (pertanian tanaman, kehutanan, peternakan, perikanan) yang di banyak negara disebut sebagai sektor primer. Bahkan dalam sub-sektor perlindungan tanaman tersebut, PHT ditargetkan terutama bagi petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Padahal, selain petani sebagai produsen, konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT. Tanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena berbagai ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT. Ketentuan ini dikenal sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barrier to trade) yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam liberalisasi perdagangan.
Berbagai pihak yang seharusnya terkait dengan PHT disebut pemangku kepentingan PHT. Pemangku kepentingan terdiri atas pihak-pihak yang bukan hanya mendukung, melainkan juga pihak-pihak yang menolak PHT. Pemangku kepentingan PHT dengan demikian mencakup petani sendiri sebagai produsen, pedagang perantara, pedagang ekspor, konsumen dalam negeri, konsumen mancanegara, perusahaan pestisida, pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah negara asing, lembaga swadaya masyarakat, dan seterusnya. Setiap pemangku masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda-beda terhadap PHT. Kepentingan pemerintah pusat sebenarnya lebih pada pengurangan subsidi pestisida daripada pada PHT sebagai sistem perlindunngan tanaman yang bersahabat dengan lingkungan hidup dan aman bagi konsumen. Kepentingan pemerintah negara asing tentunya adalah untuk mengurangi risiko masuknya OPT berbahaya dan melindungi kepentingan penduduknya dari bahaya pestisida. Kepentingan produsen tentu saja adalah tetap dapat memasarkan produk pestisida dengan memproduksi pestisida-pestisida berspektrum sempit yang residunya dapat terurai dalam waktu singkat. Bagi perusahaan pestisida, sekalipun pestisida adalah alternatif terakhir, pestisida adalah alternatif terakhir yang pada akhirnya tidak ada alternatif lain lagi.
Bahkan di Indonesia sendiri, pada era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini, kepentingan pemerintah terhadap PHT dapat berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dapat terjadi karena otonomi sendiri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah otonom, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk membuat kebijakan pemerintahan masing-masing, termasuk kebijakan sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan PHT dan kebijakan sektor-sektor lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan PHT tetapi dapat mempengaruhi pelaksanaan PHT. Keberpihakan kepada PHT pada setiap hierarki otonomi tersebut ditentukan oleh tatakelola pemerintahan (governance). Tatakelola pemerintahan merupakan apa yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kepentingan masyarakat, sedangkan pemerintah sendiri merupakan instrumen kekuasaan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan:
In terms of distinguishing the term governance from government (both of them nouns) - "governance" is what a "government" does. It might be a geo-political government (nation-state), a corporate government (business entity), a socio-political government (tribe, family, etc.). or any number of different kinds of government. But governance is the kinetic exercise of management power and policy, while government is the instrument (usually collective) that does it. The term government is also used more abstractly as a synonym for governance, as in the Canadian motto, "Peace, Order and Good Gorervernment".Pada banyak kasus desentralisasi dan otonomi daerah, di berbagai pemerintahan daerah ternyata masih banyak pemerintah yang masih memposisikan diri sekedar sebagai penguasa yang tidak merasa berkepentingan untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk melayani kepentingan rakyat. Dalam keadaan demikian maka PHT yang berpihak pada kepentingan masyarakat menjadi terabaikan dari arus utama kebijakan pemerintahan.
Menurut OPM & CIPFA (2004), tatakelola pemerintahan yang baik berarti:
- Berfokus pada tujuan organisasi dan pada hasil bagi masyarakat dan pengguna layanan
- Berkinerja efektif dalam tugas pokok dan fungsi yang didefinisikan secara jelas
- Mempromosikan nilai-nilai organisasi secara menyeluruh dan menunjukkan pelaksanaan nilai-nilai tersebut melalui berbagai kegiatan organisasi
- Mengambil keputusan secara terbuka dan dengan menggunakan dasar yang jelas serta disertai dengan pengelolaan risiko terjadinya kegagalan
- Mengembangkan kapasitas dan kemampuan organisasi untuk dapat bekerja secara efektif
- Bekerja bersama-sama dengan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan akuntabilitas menjadi benar-benar nyata
Untuk lebih mudah memasukkan kepentingan perlindungan tanaman dalam tatakelola pemerintahan sebagaimana diuraikan di atas, fokus seharusnya diberikan pada perlindungan. Hal ini karena perlindungan tanaman melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral dan pelaksanaannya dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar sektor pertanian sendiri. Menurut FAO (2007), kepentingan sektoral perlindungan tanaman mencakup kepentingan:
- Kegiatan pemerintahan di luar pertanian (misalnya perdagangan, bea cukai, pariwisata, konservasi)
- Instansi berwenang sektor pertanian, kehutanan, perikanan, keamanan pangan, dan kesehatan
- Opini dan keterwakilan publik
- Industri (termasuk pengimpor dan pengekspor)
- Produsen primer komoditas pangan dan pertanian (misalnya petani, nelayan)
- LSM, kelompok minat khusus, dan media
- Lembaga penelitian dan universitas
- Globalisasi
- Teknologi baru dalam produksi pertanian dan pengolahan pangan
- Meningkatnya perdagangan pangan dan hasil pertanian
- Kewajiban hukum bagi negara penandatangan berbagai kesepakatan internasional
- Meningkatnya perjalanan dan perpindahan manusia secara lintas batas
- Kemajuan komunikasi dan akses informasi
- Meningkatnya keperdulian terhadap keanekaragaman hayati, lingkungan hidup, dan dampak pertanian terhadap keduanya
- Perubahan dari independensi negara menjadi kesalingbergantungan antar-negara dalam melaksanakan perlindungan tanaman secara efektif
- Sumberdaya operasional dan teknis yang terbatas
- Ketergantungan yang sangat tinggi beberapa negara terhadap pangan impor
4.1.1.2. Membaca Pustaka Daring
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka KPT dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini. Mahasiswa wajib menyampaikan judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas.
4.1.2. MENGERJAKAN TUGAS KULIAH
2.3.2.1. Mendiskusikan dengan Cara Menyampaikan dan/atau Menanggapi Komentar
Setelah membaca materi kuliah, silahkan buat minimal satu pertanyaan dan atau komentar mengenai materi kuliah. Buat pertanyaan secara langsung tanpa perlu didahului dengan selamat pagi, selamat siang, dsb., sebab belum tentu akan dibaca pada jam sesuai dengan ucapan selamat yang diberikan. Ketik pertanyaan atau komentar secara singkat tetapi jelas, misalnya "Mohon menjelaskan apakah memperoleh pengetahuan dengan menggunakan pendekatan ilmiah mempunyai kelebihan dan kelemahan". Pertanyaan dan/atau komentar diharapkan ditanggapi oleh mahasiswa lainnya dan setiap mahasiswa wajib menanggapi minimal satu pertanyaan dan/atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lainnya. Pertanyaan dan/atau komentar maupun tanggapannya disampaikan paling lambat pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.
2.3.2.2. Mendiskusikan dengan Cara Membagikan Materi Kuliah
Setelah membaca materi kuliah, silahkan bagikan materi kuliah melalui media sosial yang dimiliki disertai dengan mencantumkan status tertentu, misalnya "Saya sekarang sudah tahu bahwa ternyata pengetahuan terdiri atas beberapa macam ... dst." Untuk membagikan lauar klik tombol Beranda dan kemudian klik tombol pembagian memalui media sosial dengan mengklik tombol media sosial yang tertera di sebelah kanan judul materi kuliah. Jika media sosial yang dimiliki tidak tersedia dalam ikon yang ditampilkan, klik ikon paling kanan untuk membuka ikon media sosial lainnya. Materi kuliah dibagikan paling lambat pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 24.00 WITA dengan cara menjawab pertanyaan pada laporan melaksanakan kuliah.
4.1.2.3. Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman, setiap mahasiswa wajib mengunjungi dan mempelajari situs Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Direktorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian. Pada setiap situs, lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan nasional perlindungan tanaman atau kebijakan nasional karantina dan kemudian silahkan catat informasi mengenai hal-hal berikut ini:
- Melakukan penelusuran pada situs direktorat dan badan dalam lingkungan Kementerian Pertanian untuk mencari halaman yang menguraikan mengenai PHT dan kemudian menyakin tautan (link) masing-masing;
- Membaca halaman pada setiap situs untuk menentukan situs mana yang menyediakan informasi yang paling memadai mengenai PHT; dan
- Mengingat PHT sudah ditetapkan melalui undang-undang, apa kira-kira yang menyebabkan tidak semua situs direktorat dan badan dalam Kementerian Pertanian tersebut di atas menyediakan informasi yang memadai mengenai PHT.
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring materi kuliah ini.
4.1.3. ADMINISTRASI MELAKSANAKAN KULIAH
Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, silahkan mengisi dan memasukkan:
- Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 25 Maret 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikkan telah menandatangani daftar hadir; dan
- Memasukkan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan periksa untuk memastikan bahwa laporan sudah masuk.
Mahasiswa
yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Perkuliahan
Daring dan Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring akan ditetapkan
sebagai tidak mengikuti perkuliahan.
***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui terakhir pada 23 Maret 2023
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui terakhir pada 23 Maret 2023
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.
Dalam PHT masyarakat merupakan bagian dari pemangku kepentingan. Lalu sebagai masyarakat biasa apa yang perlu dilakukan dalam menanggapi sistem desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia agar pelaksanaan PHT dapat berjalan dengan baik?
BalasHapusDalam hal ini perlu adanya kerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelaksanaan PHT berjalan dengan baik. Kerja sama dalam hal ini adalah bagaimna pemerintah tetap menghimbau pengguna pestisida agar tidak berpengaruh pada lingkungan dan konsumen
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMenurut saya, yang dilakukan petani sebagai masyarakat biasa yaitu mengikuti alur atau mengikuti yang disosialisasikan oleh penyuluh berkaitan dengan PHT yang diturunkan dari pemerintah yang berkuasa melalui pemerintah daerah.
HapusMenurut saya perlu adanya :
Hapus1.pengamatan dan pemantauan rutin.
dalam sistem pengendalian hama terpadu (pht), pengamatan dan pemantauan perkembangan populasi hama merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani. pengamatan dan pemantauan harus dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui. hasil pemantauan dan pengamatan digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.
2. petani sebagai ahli pht
sistem pengendalian hama terpadu (pht) sebaiknya dikembangkan oleh petani sendiri, karena penerapan pht harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat. setiap wilayah atau daerah memiliki ekosistem yang berbeda-beda, sehingga suatu sistem pht yang dikembangkan pada wilayah tertentu belum tentu cocok jika diterapkan pada wilayah lainnya. agar setiap petani mampu menerapkan pht diwilayahnya masing-masing, maka setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep pht. dalam hal ini peran aktif instansi terkait dalam memasyarakatkan pht sangat diperlukan
Agar pelaksanaan PHT dapat berjalan dengan baik perlu adanya tindak lanjut dari pemerintah untuk dapat melakukan kerja sama dengan masyrakat biasa agar PHT untuk masyarakat biasa dapat dilaksanakan atau tidak terabaikan oleh pihak pemerintah karena banyak pemerintah yang masih memposisikan diri sekedar sebagai penguasa yang tidak merasa berkepentingan untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk melayani kepentingan rakyat. Dalam keadaan demikian maka PHT yang berpihak pada kepentingan masyarakat menjadi terabaikan dari arus utama kebijakan pemerintahan.
HapusPutrianing Kaman, bentuk kerja sama yang seperti apa yang bisa dilakukan masyarakat dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena seperti yang telah dijelaskan bahwa kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berbeda.
HapusPaulina andrika, jika cara yang dilakukan petani adalah mengikuti penyuluhan terkait PHT, terus apa yang dapat dilakukan oleh konsumen atau pemangku kepentingan lainnya yang masih termasuk kelompok masyarakat biasa bukan pemerintah?
HapusMarselina palang, bagaimana cara pemerintah pusat melakukan kerja sama dengan masyarakat dalam suatu daerah karena setiap daerahkan dalam menjalankan PHT itu sesuai dengan kepentingan daerah otonominya?
HapusDari uraian diatas dijelaskan bahwa konsumen yang sadar akan bahaya pestisida sangat mendorong para petani untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT dari pada bebas pestisida. Sementara yang kita ketahui bahwa pestisida adalah zat yang beracun atau bahan kimia. Mengapa terjadi demikian?
BalasHapusDimateri sebelumnya, telah dikatakan bahwa PHT hanya menargetkan petani sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Akibatnya karena tekanan konsumen yang lebih menginginkan produk bebas kerusakan OPT dari pada bebas residu pestisida sehingga menyebabkan petani akan kembali menggunakan pestisida meskipun sudah mengikuti penyuluhan mengenai bahaya pestisida.
HapusUntuk mendukung jawaban dari Oktaviany Jelahu, maka penyuluhan terkait bahaya pestisida kiranya tidak hanya diberikan kepada petani tetapi juga kepada konsumen yang juga merupakan salah satu dari Pemangku Kepentingan
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPada materi telah dijelaskan bahwa PHT hanya menargetkan petani sebagai produsen, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian padahal konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT. Akibatnya karena tekanan konsumen yang lebih menginginkan produk bebas dari kerusakan OPT dari pada bebas residu pestisida sehingga menyebabkan petani akan kembali menggunakan pestisida meskipun sudah mengetahui mengenai bahaya pestisida.Untuk itu perlu adanya dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida. Cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan terkait bahaya pestisida bisa dilakukan dalam lintas sekolah,masyarakat dan juga kepada petani.
HapusPerlu diketahui juga penggunaan pestisida sudah diatur dalam perundang-undangan maka dari itu pengguna pestisida (petani) pasti sudah memahami penggunaannya akan tetapi dalam hal ini petani juga merasa ada tekanan konsumen sehingga petani tetap menggunakan pestisida yang tidak secara beraturan sesuai apa yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
HapusMenurut saya perlu adanya cara kita
HapusUntuk memberikan penyuluhan terkait bahaya pestisida kiranya tidak hanya diberikan kepada petani tetapi juga kepada konsumen yang juga merupakan salah satu dari Pemangku Kepentingan terkait bahaya pestisida bisa yang dilakukan dalam lintas sekolah,masyarakat dan juga kepada petani.
Dalam kaitan antara tatakelola Pemerintah yang buruk dengan penerapan PHT, Hal apa yang menyebabkan dalam tata kelola pemerintah yang buruk itu, kebijakan pemerintah menjadi lebih merusak tanaman dibandingkan dengan OPT itu sendiri?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDari penjelasan diatas dikatakan bahwa Pemangku kepentingan PHT dengan demikian mencakup petani sendiri sebagai produsen, pedagang perantara, pedagang ekspor, konsumen dalam negeri, konsumen mancanegara, perusahaan pestisida, pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah negara asing, lembaga swadaya masyarakat, dan seterusnya. Bagaimana peran serta konsumen dalam kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT? Apa yang dimaksud dengan hambatan non tarif?
BalasHapusHambatan non tarif adalah tindakan oleh suatu negara yang secara terselubung ditujukan untuk menghalangi masuknya barang impor melalui berbagai kebijakan yang bukan tarif bea masuk
HapusMenurut saya peran konsumen yang mana termasuk dalam petani itu sendiri juga merupakan salah satu faktor yang mendukung dalam keberhasilan pelaksanaan PHT dimana konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas. Maksudnya adalah menjadi konsumen yang tidak hanya tahu menikmati hasil produksi tetapi juga harus mengetahui dari mana hasil produksi berasal, bagaimana prosesnya. Karena sebagai konsumen yang baik berati "apa yang kita makan apa yang kita dukung".artinya kita tidak hanya semata-mata menjadi penikmat saja tetapi disamping itu kita juga harus mempertimbangakan dengan efek bagi kelestarian lingkungan dari hasil produksi tersebut.
HapusSedangkan menurut Dr.Hamdy Hady Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional.
Konsumen merupakan bagian dari pemangku kepentingan dalam PHT. Pada dasarnya konsumen sudah mengetahui bahaya pestisida jika mereka mengikuti informasi yang telah dikeluarkan dari pemerintah. Sehingga dengan demikian peran konsumen dalam mendukung PHT dapat dilakukan dengan menggunakan produk pertanian yang dikelola oleh petani yang tidak menggunakan pestisida kimia meskipun hasil produksi dari barang pertanian terdapat 1 atau 2 opt, agar petani terus menerapkan pertanian tanpa menggunakan pestisida kimia dalam upaya pengendalian opt yang menyerang tanaman.
HapusHambatan non tarif adalah tindakan kebijaksanaan perdagangan yang terutama diarahkan untuk melindungi pemasok impor yang bersaing terhadap pesaing asing,atau untuk memberi bantuan kepada para eksportir dalam usaha-usaha perluasan pasaran luar negeri/asing.
HapusKonsumen disini ada 2, yaitu yang sadar akan dampak buruk dari penggunaan pestisida, dan yang tidak sadar akan dampak buruk penggunaan pestisida. Konsumen sebagai pemangku kepentingan PHT merupakan konsumen yang sadar akan bahaya penggunaan pestisida. Konsumen disini juga bukan hanya masyarakat biasa, ada juga yang sebagai penyuluh, pemerintah,bahkan petani itu sendiri. Sehingga peran konsumen dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan PHT adalah dengan meakukan penyuluhan kepada para petani mengenai dampak serta penggunaan pestisida yang tepat(konsumen adalah penyuluh pertanian), mengurangi subsidi pestisida(konsumen adalah pemerintah), dan dengan sadar mengurangi penggunaan pestisida(konsumen adalah petani). Sehingga, dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan PHT
HapusBerdasarkan materi diatas, hambatan non tarif adalah ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT
HapusHambatan non tarif adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi,sehingga mengurangi potensi manfaat perdaganagn internasional(Dr.Hamdy Hady)
HapusMeskipun pada PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan mulai pada saat pra-tanam, tanam, dan pascapanen, penyebutan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman pada Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyiratkan bahwa PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman.apa Yang di maksud dengan PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman ?
BalasHapusAdanya kata "pengendalian" dalam PHT mengesankan bahwa PHT hanya menjadi kepentingan kegiatan atau tindakan pengendalian
HapusMenurut saya, maksud dari pernyataan " PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman" adalah PHT dan penyelenggaraan Budidaya Tanaman merupakan satu-kesatuan, yang mana saat kita melakukan budidaya tanaman kegiatan PHT juga turut andil didalamnya. Kegiatan PHT ada karena adanya kegiatan pertanian yang dilakukan.
HapusMenurut FAO (2007) menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan tanaman dimana salah satunya adalah faktor globalisasi. Dari pernyataan tersebut faktor globalisasi yang dimaksudkan itu seperti apa dan dari segi manakah yang paling berpengaruh dalam faktor globalisasi tersebut terhadap konsep pelaksanaan perlindungan tanaman?
BalasHapusGlobalisasi dicirikan antara lain oleh meningkatnya arus orang dan barang dalam waktu sangat cepat melintasi jarak yang sebelumnya memerlukan waktu lama untuk melintasinya. Peningkatan arus orang dan barang tersebut akan disertai pula dengan meningkatnya peluang disertai OPT sehingga konsep pelaksanaan perlindungan tanaman akan terhambat, terutama dari negara-negara maju yang mendominasi ekspor dan menjadi tempat asal wisatawan ke negara-negara sedang berkembang yang bergantung pada impor dan kunjungan wisatawan mancanegara"
Hapusokey,,kita mengetahui bahwa semua itu ada efeknya,dampaknya,ataupun hal yang menjadi faktor utamanya.
Mengapa dalam PHT mengesankan PHT hanya menjadi kepentingan kegiatan/tindakan pengendalian dan bukan kegiatan/tindakan pencegahan (karantina) dan eradikasi ?
BalasHapusMenurut saya, PHT lebih mengesan kepada tindakan pengendalian karena pelaksanaan PHT itu sendiri dilakukan untuk mengatasi opt yang sudah dalam suatu daerah. Sedangkan pencegahan tidak terlalu ditekankan dalam PHT karena hamanya belum ada atau masuk disuatu daerah.
HapusMenurut saya : karena pelaksanaan PHT itu dilakukan untuk mengatasi opt yang sudah dalam suatu daerah dan menjadi kepentingan dalam suatu daerah tersebut dan untuk mencakup perlindungan yang bersifat lintas sektoral dikembangkan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSesuai uraian diatas, karena sifat PHT yang masih cenderung reaktif, bukan antisipatif, yaitu bertindak setelah adanya OPT, bukan sebelum adanya OPT
HapusKarena pht hanya sebatas perlindungan dari petani sedangkan karantina sudah mempunyai petugas sendiri yang mungurus pencegahan
HapusMenurut FAO (2007) salah satu pelaksanaan perlindungan tananam dipengaruhi oleh kemajuan komunikasi dan akses informasi. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana pengaruh kemajuan komunikasi dan akses informasi dapat melaksanakan perlindungan tanaman?
BalasHapusPengaruh kemajuan komunikasi dan akses informasi dalam pelaksanaan perlindungan tanaman adalah informasi mengenai perlindungan tanaman yang didapat oleh suatu kelompok, daerah tim peneliti dapat terdistribusi secara menyebar ke seluruh lapisan masyarakat petani.
HapusDengan adanya pengaruh kemanjuan komunikasi dan akses informasi maka hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang bersifat sebagai pengetahuan dalam pelaksaan perlindungan tanaman menjadi mudah dilaksanakan atau dilakukan oleh pihak manapun atau diseluruh lapisan masyarakat.
HapusDengan adanya kemajuan komunikasi dan akses informasi segala kegiatan perlindungan dapat berjalan dengan baik serta segala informasi tentang kegiatan perlindungan tanaman dapat diperoleh dan diakses oleh masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan perlindungan tanaman
HapusKomunikasi dan akses informasi sangat berpengaruh dalam prinsip PHT karena petani dapat mengetahui prinsip-prinsip PHT dan kegunaan dari PHT itu sendiri, agar para petani dapat menerapkan prinsip PHT tersebut dengan baik.
Hapusadanya pengaruh kemanjuan komunikasi dan akses informasi maka hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang bersifat sebagai pengetahuan dalam pelaksaan perlindungan tanaman dan menjadi mudah untuk dilaksanakan atau dilakukan oleh pihak manapun atau diseluruh pihak masyarakat tertentu
HapusDengan adanya kemajuan di bidang komunikasi dan informasi dapat membantu untuk mengakses dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan perlindungan tanaman, sehingga masyarakat luas khusus petani dapat mengetahui perkembangan tentang pertanian
HapusJika hambatan non-tarif(non tarif barrier to trade) tidak di perbolehkan dalam liberalisasi perdagangan.lalu mengapa petani tetap menggunakan cara tersebut?
BalasHapusSesuai uraian diatas, hal ini karena belum adanya dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena berbagai ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT.
HapusPetani menggunakan cara tersebut karena adanya dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT.
Hapus1.Dari uraian materi diatas mengatakan bahwa sifat PHT yang sektoral, bahkan sub-sektoral dan sifat yang cenderung reaktif, bukannya antisipatif dan ditentukan pada UU No. 12 tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman telah memperkokoh PHT sebagai sistem perlindungan tanaman. Bagaimanakah penghimbauan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah yang pada era desentralisasi dan otonomi daerah akan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan adanya OPT yang dialami sekarang?
BalasHapus2.pada penelitian Mudita (2009) menunjukan bahwa tata kelola pemerintah yang buruk tidak mampu menerapkan PHT sebagaimana seharusnya. Bagaimanakah hal ini terjadi padahal sudah ditetapkan bahwa PHT sebagai sistem perlindungan tanaman dan apakah kendala sehingga pemerintah seperti itu?
Untuk menjawab pertanyaan nmor 2
HapusHal itu terjadi karena perlindungan tanaman juga melibatkan pemangku kepentingan lintas sektoral dan pelaksanaannya dipengaruhi faktor luar sektor pertanian sendiri.
Untuk lebih jelas coba baca menurut FAO 2007
Dari uraian yang telah saya baca bahwa pemangku kepentingan terdiri atas pihak- pihak yang bukan hanya mendukung melainkan pihak-pihak yang menolak PHT. Mengapa demikian?
BalasHapusMungkin menurut mereka kebijakan-kebijakan yang ada dalam konsep PHT terlalu rumit bagi mereka untuk di kerjakan di lapangan.
HapusMenurut saya, karena masing-masing pemangku kepentingan PHT memiliki pandangan yang berbeda tentang PHT itu sendiri.
HapusPestisida juga adalah alternatif terakhir yang pada akhirnya tidak ada lagi alternafit lain,tetapi konsumen juga sadar akan bahaya dalam penggunaan pestisida yang berlebihan,mengapa demikian??
BalasHapusKarena semua usaha yang dilakukan sudah tidak mempan lagi dalam pengendalian OPT, sehingga para petani secara mau tidak mau menggunakan pestisida meskipun mereka tau bahaya dari pestisida, karena itu merupakan alternatif terakhir untuk pencegahan OPT.
HapusKarena pestisida merupakan bahan yg beracun,apabila menggunakan secara berlebihan akan berdampak buruk bagi lingkungan.
HapusSeperti yang kita sudah dapat pada materi yang sebelumnya dan sudah ditekankan bahwa pestisida adalah alternatif terakhir untuk pencegahan OPT, dan itu tidak dapat dipungkiri lagi.
HapusPestisida dikatakan alternatif terakhir apabila pengendalian hayati dan pengendalian fisik sudah tidak bisa memutuskan siklus hidup dari OPT. Pestisida banyak digunakan karena mempunyai kelebihan dapat diaplikasikan dengan mudah dan hasilnya dapat dirasakan dalam waktu yang relatif singkat serta dapat diaplikasikan dalam areal yang luas. Penggunaan pestisida secara berlebihan dapat merusak kesuburan tanah dan mencemari air, membuat OPT menjadi resisten dan sisa pestisida kimia ini masih akan tertinggal dalam jangka waktu yang lama di dalam tanaman hingga masa panen tiba.
Hapussaat ini pestisida menjadi pilihan karena dapat diaplikasikan secara mudah, dapat diaplikasikan hampir di setiap tempat dan waktu, hasilnya dapat dilihat dalam waktu singkat, dapat diaplikasikan dalam areal yang luas dalam waktu singkat, dan mudah diperoleh
HapusDari pernyataan saudara paulina andrika bahwa penggunaan pestisida sebagai alternatif terakhir merupakan tindakan pencegahan Opt.
HapusLalu pencegahan bagaimana yang dimaksud, apakah pencegahan serangan Opt atau pencegahan masuknya opt. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pestisida sebagai alternatif terakhir merupakan bentuk pengendalian yang digunakan jika serangan OPT sudah melewati ambang batas dan tidak dapat dilakukan dengan pengendalian yang lain.
Pestisida digunakan sebagai alternatif terakhir apabila segala cara pengendalian hayati atau alami tidak memberikan pengaruh yang signifikan atau pengaruh yang nyata terhadap pengendalian OPT. Digunakan pestisida yang berlebihan karena konsumen lebih mengutamakan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida
HapusKarena permintaan dari konsumen yang menginginkan produksi yang baik secara kualitas maupun kuantitas.
HapusContohnya: pembeli di pasar tidak mau membeli sayur-sayuran yang ada lubang bekas ulat, tetapi mereka lebih memilih sayur yang tidak ada bekas gigtan ulat.
Oleh karena itu petani akan terpaksa kembali menggunakan pestisida.
Oktaviany Jelahu, Penggunaan pestisida sebagai alternatif terakhir untuk pencegahan serangan OPT,, yang dimana usaha pencegahan/pengendalian yang lain tidak mempan bagi serangan tersebut. Seperti yang saudara katakan sudah melewati ambang batas, maka alternatif terakhir adalah pestisida
HapusDikatakan alternatif terakhir apabila pengendalian hayati dan alami sudah tidak berpengaruh lagi
HapusKarna pestisida adalah bahan yang beracun. oleh karna itu dapat di lakukan penggunaan secara alternatif untuk pencegahan OPT dan penggunaan pestisida juga harus sesuai dosis ,jika penggunaan berlebihan akan berdampak buruk bagi lingkungan.
HapusPestisida dikatakan sebagai alternatif terahkir karena pengendalian OPT dgn cara alami dan hayati tidak berpegaruh sehingga mau tidak mau petani harus harus mengunakan pestisida sebagai alternatif terahkir dan juga karena keinginan konsumen akan produksi hasil pertanian yg baik atau bagus
HapusMenurut saya,karena permintaan darii konsumen seperti yang dikatakan oleh saudara yohana petronela dai,jadi disini petani menggunakan pestisida bukan karena mereka tidak tahu akan dampak dari pestisida tersebut,melainkan untuk meningkatkan hasil perdagangan.
Hapusmenurut saya, mengapa pestisida dijadikan sebagai alternatif terakhir dalam memberantas OPT meskipun petani mengetahui dampak negatif dari penggunaan pesitisda. hal ini disebabkan karena segala upaya atau teknik yang digunakan untuk memberantas OPT yang menyerang tanaman budidaya tidak mempan lagi pada OPT tersebut. sehingga satu-satunya alternatif terakhir untuk menanggulangi masalah OPT yang dikhawatirkan akan semakin memburuk maka digunakan pestisida agar tidak terjadi gagal panen yang mengakibatkan produktivitas tanaman menurun bahkan dapat menyebabkan kematian pada tanaman akibat OPT yang tidak dapat dikendalikan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPada uraian diatas seperti yang dituliskan pada UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan PP tentang perlindungan tanaman.salah satu pasal dalam kedua peraturan tersebut mengatakan bahwa pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan sistem PHT Bila setelah melakukan pengamatan populasi hama dan musuh alami para petani tidak melakukan tindakan apa-apa ,maka apakah keputusan tersebut dapat dikatakan telah melaksanakan PHT?
BalasHapusMenurut saya,tidak.
HapusKarna disini pemerintah seharusnya memberikan pengarahan kepada petani agar mereka memahami dan menerapkan sistem PHT dengan baik pula.
Menurut saya, petani tersebut dikatakan telah melakukan pengendalian hama terpadu jika ia memanfaatkan musuh alami yang ada. Karena, dalam PHT terdapat 4 prinsip, salah satunya adalah pemanfaatan musuh alami.
HapusMateri di atas mengatakan bahwa:tatakelola pemerintahan yang buruk tidak mampu menerapkan PHT sebagaimana seharusnya. Dalam tatakelola pemerintahan yang buruk, kebijakan pemerintah justeru menjadi lebih merusak tanaman dibandingkan dengan OPT sendiri.Bagamana caranya agar tatakelola pemerintah yang buruk menjadi lebih baik dalam menerapkan PHT?
BalasHapusMenurut saya pemerintah Bekerja bersama-sama dengan para pemangku kepentingan PHT dengan demikian mencakup petani sendiri sebagai produsen, pedagang perantara, pedagang ekspor, konsumen dalam negeri untuk mewujudkan akuntabilitas menjadi benar-benar nyata dan fokus seharusnya diberikan pada perlindungan tanaman.
HapusMenurut saya untuk mengatasii hal tersebut permerintah sebaiknya tidak menerapkan sistem PHT yang bersifat sektoral,melainkan sub-sektoral
HapusMenurut saya Karna pestisida adalah bahan yang beracun atau bahan kimia. oleh karna itu dapat di lakukan penggunaan secara alternatif untuk pencegahan OPT dan penggunaan pestisida juga harus sesuai dosis ,jika penggunaan berlebihan akan berdampak buruk bagi tanaman dan lingkungan.Pada uraian diatas seperti yang dituliskan pada UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan PP tentang perlindungan tanaman.salah satu pasal dalam kedua peraturan tersebut mengatakan bahwa pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan sistem PHT.
HapusMenurut Penelitian Mudita (2009) menunjukkan bahwa tatakelola pemerintahan yang buruk tidak mampu menerapkan PHT sebagaimana seharusnya. Dalam tatakelola pemerintahan yang buruk, kebijakan pemerintah justeru menjadi lebih merusak tanaman dibandingkan dengan OPT sendiri.mengapa petani tidak mampu menerapkan PHT tatapi justru lebih merusak tanaman?
BalasHapusMenurut saya karena kurangnya perhatian pemerintah kepada bidang pertanian dan petani dan kurangnya informasi dari penyuluh ke petani sehingga petani tidak mengerti apa PHT itu sendiri dan bagaimana cara penerapannya juga didukung kurangnya alat dalam pengendalian dan petani banyak yang masih secara konvensional
HapusDalam sub-sektoral perlindungan tanaman, PHT ditargetkan terutaman bagi petani sebagai produusen sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian yang dimana konsumen juga merupakan salah satu pemangku kepentingan yang akan menentukan keberhasilan PHT. Mengapa terjadi demikian? dan apa dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut terhadap pelaksanaan PHT?
BalasHapusPada materi dijelaskan bahwa sifat PHT sangat sektoral dan cenderung relatif bukan antisipasif yaitu bertindak setelah ada OPT bukan sebelum ada OPT. Mengapa hal demikian terjadi ? Manakah tindakan yg lebih baik ? Mengapa ? Dan apakah dengan tindakan terbaik tersebut mampu mengendalikan OPT ?
BalasHapusDari uraian yang saya baca bahwa Penelitian Mudita (2009) menunjukkan bahwa tatakelola pemerintahan yang buruk tidak mampu menerapkan PHT sebagaimana seharusnya. Dalam tatakelola pemerintahan yang buruk, kebijakan pemerintah justeru menjadi lebih merusak tanaman dibandingkan dengan OPT sendiri.Apa yang menyebabkan sehingga pemerintah tidak mampu menerapkan PHT dan mengapa dalam terkelola pemerintahan yang buruk dalam kebijakan pemerintah justeru menjadi lebih merusak tanaman dibandingkan dengan OPT sendri.?
BalasHapusDalam melakukan pht maka dengan mudah masyrakat dapat mengetahui bagaimana cara menangai masalah opt yang yang ada di lingkungan sekitar kita, karena pertanian masih sangat minim akan pengemdalian OPT, dengan adanya PP no 6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman maka masyarakat dengan mudah untuk mengetahui dan memahami bagaimana cara penanggulan Opt yang menyerang di sektor pertanian
BalasHapusSeperti yang sudah di bahas dari materi-materi sebelumnya bahwa untuk menanggulangi OPT yang menyerang pertanian yaitu dengan cara sbb :
Hapus1. Menanam tanaman secara serempak
2. Mencabut gulma
3. Dengan menggunakan musuh alami.
4. Melakukan pola penanaman Tumpang sari.
Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan dengan :
Hapus1. Cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisik tertentu
2. Cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia
3. Cara budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam
4. cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan
5. Cara genetik, melalui manipulasi gen baik OPT
Cara menangangani masalah OPT yaitu dengan Pengendalian fisik mekanik merupakan tindakan pengendalian yang bertujuan secara langsung dan tidak langsung mematikan hama, mengganggu aktivitas fisiologi hama dan mengubah lingkungan sedemikian rupa sehingga lingkungan kurang sesuai bagi kehidupan hama sehingga dapat dihindari dari gangguan OPT. Pengendalian hayati merupakan tindakan pengendalian yang dilakukan secara sengaja memanfaatkan atau memanipulasikan musuh alami untuk menurunkan atau mengendalikan populasi hama.
HapusJika PHT yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat mengalami kerusakan atau tidak berhasil apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut?
BalasHapusmenurut saya langkah-langkah yang harus dilakun,yaitu pemerintah membangun kerja sama yang baik dengan para petani,dan konsumen.
Hapusmenurut saya, jika seperti itu maka pemerintah segera mengoreksi kebijakannya dalam peningkatan produksi pangan jika tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip dasar PHT,
HapusMenurut saya jika gagal maka pemerintah harus dan wajib melakukan bantuan pengendalian OPT baik secara fsik,mekanik maupun kultur.
HapusMenurut saya apabila PHT yang dilakukan pemerintah tidak berhasil atau mengalami kerusakan maka yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah kembali melihat strategi atau cara yang diterapkan dalam PHT mungkin ada beberapa cara atau prinsip yang kurang tepat terhadap PHT yang membuat PHT tersebut rusak atau gagal jadi sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan dengan teliti lagi cara-cara yang akan digunakan dalam PHT itu sendiri.
HapusApabila PHT yang dilakukan oleh pemerintah gagal maka pasti adanya kesalahan dalam melaksanakannya maka dari itu perlu ditindak lanjuti akan apa yang dilakukan kedepannya
HapusMenurut saya, jika PHT yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat mengalami kerusakan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem PHT yang mengalami kerusakan tersebut sehingga hal-hal yang menyebabkan terjadinya kerusakan dapat diperbaiki
HapusMenurut saya, Pemerintah dan penyuluhu perlu melakukan penyuluhan terhadap para petani.
HapusPemerintah harus mempelajari lebih lagi mengenai perlindungan hama pada tanaman agar tidak mengalami kerusakan dan juga adanya kesadaran dari petani untuk menjaga kesimbangan lingkungan
HapusMenurut saya,yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan menambah penyuluh agar penyuluhan yang mereka berikan kepada para petani lebih efektif dan dengan melakukan sekolah lapang
HapusMenurut saya, jika PHT yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat mengalami kerusakan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem PHT tersebut sehingga dapat bersama mencari jalan keluar dalam permasalahan tersebut. Bukan hanya peran pemerintah saja tetapi dibutuhkan kerja sama juga dari masyarakat atau petani untuk sama-sama dapat menyelesaikan permasalahan ini.
HapusMenurut sya pemerintah perlu melakukan tindak lanjutan agar PHT tersebut bisa menjadi lebih baik lagi.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusJika PHT yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat mengalami kerusakan atau tidak berhasil maka pemerintah wajib memberikan bantuan untuk melakukan pengendalian OPT lebih lanjut.
HapusMenurut saya jika konsep PHT yang diterapkan oleh pemerintah mengalami kegagalan sebaiknya pemerintah melakukan pendekatan terhadap petani karena mereka yang berhubungan langsung dengan lahan pertanian. Setelah melakukan pendekatan dengan petani temukan kesalahan dalam penerapan konsep PHT tersebut kemudian berikan solusi yang baik,yang bisa ditawarkan kepada petani agar tidak mengulangi permasalahan yang sama.
HapusLagakah-langkah seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyadarkan para konsumen,sebagaiman dalam hal ini para konsumen sangat berperan penting dalam keberhasilan plaksanaan PHT?
BalasHapusMenurut saya langkah-langkah untuk menyadarkan konsumen yaitu; salah satunya yaitu dengan melakukan penyuluhan
HapusLangah yang diambil ialah diadakan penyuluhan kepada konsumen yang mana merupakan salah satu pemangku kepentingan yang berperan dalam suksesnya pelaksaan PHT. Penyuluhan itu seperti penyuluhan terkait bahaya atau dampak negatif penggunaan pestisida yang berlebih
HapusBahkan dalam sub-sektor perlindungan tanaman PHT di targetkan terutama bagi petani sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian.
BalasHapusMengapa pada konsumen PHT kurang di targetkan atau kurang mendapat perhatian?
Padahal selain petani sebagai produsen konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT.
Karna konsumen hanya sebagai pembeli dan pemakai karna itu pemerintah lebih memperhatikan petani yang merupakan produsen yang memproduksi pertanian.dan jika petani kurang di perhatikan maka hasil produksipun akan berkurang.
HapusKarena prilaku konsumen hanya berkaitan dengan proses pembelian mengenai kualitas produk, harga produk dan lain-lain, sedangkan petani merupakan salah satu dari prinsip PHT sehingga pada sub-sektor perlindungan tanaman PHT ditargetkan terutama bagi petani.
HapusPada uraian diatas seperti yang dituliskan pada UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan PP tentang perlindungan tanaman.salah datu pasal dari kedua peraturan tersebut mengatakan bahwa pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan sistem PHT Bila setelah melakukan pengamatan populasi hama dan musuh alami petani tidak melakukan tindakan apa-apa,maka apakah keputusan tersebut dapat dikatakan telah melaksanakan PHT??
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLangkah yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah pemerintah disini perlu melakukan kegiatan sosialisasi atau kegiatan penyuluhan
HapusDalam penjelasan di atas dikatakan bahwa petani terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida salah satu faktor adanya dorongan tersebut adalah kepentingan konsumen. Menurut saya, langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan PHT secara berlebihan dalam sistem pertanian serta sosialisasi tentang cara pengendalian OPT yang lebih ramah baik bagi lingkungan maupun bagi kesehatan manusia
HapusLagakah-langkah seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyadarkan para konsumen,sebagaiman dalam hal ini para konsumen sangat berperan penting dalam keberhasilan plaksanaan PHT?
BalasHapusPerlu diketahui bahwa konsumen adalah pemangku kepentingan dalam keberhasilan pelaksanaan PHT dan tanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahayanya penggunaan pestisida maka dalam hal ini peran pemerintah untuk menyadarkan konsumen adalah memberikan arahan dan tetap menghimbau untuk penggunaan pestisida yang digunakan petani
HapusLangkah-langkah untuk menyadarkan para konsumen yaitu salah satunya dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan.
HapusLangkah-langkah yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut: dengan melakukan kegiatan sekolah lapang oleh penyuluh pertanian agar, petani dapat memahami penggunaan pestisida yang di gunakan.
HapusSebagai pemerintah pada kasus desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai pemerintah harus bisa memposisikan diri sebagai pemerintah yang adil dan bijaksana tanpa memihak pada satu permasalahan saja.
BalasHapusDan jika dua permasalahan di atas pemerintah belum bisa atau membutukan waktu yang lama untuk menyelesaikan maka PHT yang sangat berguna bagi rakyat dalam bidang pertanian akan terbengkalai
Pihak yang terkait disebut pemangku kepntingan PHT. Pemangku kepntingan PHT tidak hanya pihak yang mendukung, melainkan juga yang menolak. Bagaimana peran atau keikutsertaan pihak yang menolak dalam kegiatan PHT?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuspada PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan mulai pada saat pra-tanam, tanam, dan pascapanen, penyebutan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman pada Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyiratkan bahwa PHT bukan menjadi bagian dari bagian-bagian lain dari penyelenggaraan budidaya tanaman. Yg ingin sya tanyakan mengapa PHT bukan menjadi bagian dari lenyelenggaraa budidaya tanaman?
BalasHapusPHT mempunyai sejumlah kelemahan, tetapi kelemahan yang sangat mendasar adalah sifatnya yang sangat sektoral dan sifatnya yang reaktif terhadap permasalahan OPT.
BalasHapusMengapa sifat PHT yg sektoral dan raktif menjadi suatu kelemahan yang sangat mandasar bagi perlindungan tanaman ?
Karena pada penerapan PHT yang bersifat sektoral dan reaktif tidak mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam hal ini petani.penerapan yang dimaksud yaitu pada saat OPT belum menyerang tanaman,tetapii malahh OPT sudah menyerang tanaman.
HapusApakah OPT berkurang dengan dikeluarkannya konsep PHT?
BalasHapusDalam PHT salah satu cara untuk mengembalikan OPT adalah dengan menggunakan musuh alami
HapusHala ini dapat membuat OPT akan berkurang karna musuh alami dari OPT tersebut dapat menekan populasi OPT tersebut
klo menurut saya OPT akan berkurang papabila PHT it sendiri dilakukan dengan baik.
HapusMenurut saya OPT akan berkurang apabila PHT dilakukan sesuai apa yang harus dilakukan
HapusMenurut saya berkurang atau tidaknya OPT tergantung cara petani menerapkan PHT.jika petani melakukan penyemprotan secara tepat maka OPT berkurang tetapi jika petani melakukan penyemprotan secara berlebihan maka OPT akan resisten ( kebal).
HapusMenurut saya semenjak dikeluarkan konsep PHT, OPT yang ada dilapangan mungkin semakin berkurang atau sebaliknya. Karena OPT bisa berkurang jika teknik pengendalian yang dilakukan benar-benar tepat sasaran dan sesuai.
HapusAkan tetapi kadang ada petani yang tidak mau menjalankan konsep PHT karena menurut mereka itu terlalu lama.
Menurut saya, OPT dapat berkurang dengan melakukan tindakan PHT yang baik dan benar dimana segala proses atau prosedur serta teknik yang disarankan dalam PHT untuk mengendalikan dan mengelola OPT diterapkan dengan baik dan tepat sasaran.
HapusMenurut saya OPT akan berkurang jika melakukan PHT sesuai dengan prinsip-prinsip PHT. Penerapan prinsip dasar harus ada kemampuan sumberdaya manusia yang terlibat, adanya kelembagaan yang baik, tersedianya standar dan mekanisme operasional yang dinamis.
HapusMenurut saya, OPT akan berkurang dengan dikeluarkannya konsep PHT. karena kosep ini bertujuan untuk membantu petani dalam mengatasi organisme pengganggu tanaman.
HapusMenurut saya, OPT akan berkurang juka para petani mau menerapkan prinsip PHT tersebut, karena prinsip-prinsip PHT tersebut berbicara tentang pengendalian, berarti pada prinsipnya cara ini mencegah sebelum datangnya OPT tersebut.
HapusJika hanya dikeluarkan konsepnya saja maka tidak akan menguranagi OPT yang ada. OPT akan berkurang jika petani tersubut menerapkan konsep PHT. Sekarang konsep PHT masih ada tetapi sering kali tidak diterapkan sehingga OPT tetap terus meningkat secara terus-menerus.
HapusMenurut saya, OPT dapat berkurang dengan adanya konsep PHT. Karna PHT itu sendiri merupakan tindakan pengendalian terhadap organisme pengganggu tanaman yang merusak bahkan mematikan tanaman. Sehingga dengan adanya konsep PHT dan di lakukan penerapannya di lingkungan pertanian dengan baik terlebih dalam mengendalikan OPT, maka tentu saja OPT dapat berkurang karena adanya tindakan pengendalian terhadap OPT itu sendiri.
HapusMenurut saya
HapusBerkurangnya OPT tergantung dari carah penerapan PHT itu sendiri
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMenurut sya OPT bisa berkurang jika adanya penerapan dari pemerintah dalam melakukan PHT
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusDari uraian materi diatas yang menyatakan bahwa "PHT ditargetkan terutama bagi petani,sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Padahal selain petani sebagai produsen,konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan PHT.
BalasHapusPertanyaannya: kira-kira bagaimana tindakan yang tepat agar konsep PHT tidak hanya ditargetkan bagi petani saja tetapi juga memperhatikan konsumen selaku pemakai??
Mengapa dalam sub-sektor perlindungan tanaman.PHT ditargetkan hanya bagi petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Padahal, selain petani sebagai produsen, konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT?
BalasHapusmenurut saya
Hapuskarena petani adalah produsen yang menghasilkan produk- produk pertanian. petani melakukan kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman sampai panen bahkan pascapanen, sehingga penerapan pengelolaan hama terpadu harus memjadi target Utama dalam PHT
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMenurut saya kenapa PHT hanya ditargetkan ke para petani karena petani merupakan orang orang yang memproduksi bahan2 makan untuk di jual ke konsumen sehingga dalam memproduksi dan pengolahannya mulai dari menanam sampai memanen mereka harus menerapkan pht berbeda dengan konsumen yang tidak melakukan produksi melainkan hanya konsumsi sehingga mereka hanya sebatas menilai dan yang mengendalikan pasar contohnya mereka mau sayur yang tidak boleh rusak oleh opt sehingga petani menggunakan pestisida berlebihan.
HapusKarena petanilah sebagai produsen yang sangat berperan bagaimana tidak jika produsen atau petani menghasilkan produksi yang kurang bagus maka maka akan sangat berpengaruh pada konsumen,kurangnya permintaan pasar karena hasil yang kurang bagus
HapusDengan mencakup perlindungan yang bersifat lintas sektoral yang dikembangkan apakah ada dampak/pengaruh dalam strategi baru yang akan dilakukan pada kegiatan selanjutnya?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDalam sub-sektor perlindungan tanaman tersebut, PHT ditargetkan terutama bagi petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian.Mengapa sehingga PHT hanya memberikan perhatian lebih bagi petani sedangkan pada konsumen tidak ?
BalasHapusKenapa diberikan perhatian lebih hanya bagi para petani,karena petani merupukan pelaku utama dalam PHT itu sendiri.
HapusMenurut saya mengapa harus petani, karena petanilah yang harus menerapkan PHT tersebut agar dalam bertani mereka mendapatkan hasil yang baik, sedangkan konsumen hanya mendukung saja agar petani tersebut tetap melakukan prinsip PHT.
HapusPHT bersifat sub-sektoral karena hanya mengatur petani, tidak mengatur konsumen yang selalu menginginkan produk bebas OPT.
HapusPHT lebih mengarah kepada petani agar hasil yang didapatkan lebih baik.Sedangkan konsumen hanya melanjutkan atau mendukung kegiatan PHT.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPada kasus desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah masih memposisikan diri sebagai penguasa yang tidak merasa berkepentingan untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk melayani kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Mengapa hal ini bisa terjadi?
BalasHapusDari uraian di atas bagaimana cara kita sebagai anak pertanian mampu menjangkau petani-petani di desa yang belum mendapatkan informasi tentang PHT agar petani-petani tersebut menerapkan PHT dengan baik?
BalasHapusMenurut saya, caranya dengan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan PHT.sosialosasi tersebut dilaksanakan di setiap desa,lalu kemudian kita mendedikasikan apa yang telah kita sosialisasi.sehinggA petani dapat mengertii dengan baik
HapusSebagai anak pertanian yang berpendidikan kita harus mampu menjelaskan kepada petani-petani kita yang ada di desa mengenai sistem PHT yang berkaitan dengan keuntungan dan kekurangan dari PHT itu sendiri serta kita dapat memberikan penyuluhan kepada para petani kita yang ada didesa yg berkaitan dengan PHT dengan ilmuh yang sudah kita pelajari agar petani kita dapat mengerti mengenai sistim PHT tersebut.
HapusMenurut saya cara yang kita lakukan adalah dengan melakukan pendekatan dengan pemerintah agar pemerintah bisa mengupayakan untuk mengutus tim sosialisasi untuk melakukan kegiatan sosialisasi
HapusAgar masyarakat dapat mengetahui apa itu PHT
Menurut saya..cara yang baik untuk menjangkau desa yang belum mendapatkan informasi mengenai PHT adalah..sebagai anak pertanian tentunya kita turut prihatin terhadap petani..dari saya..kita mendata desa mana yang belum mendapatkan informasi mengenai PHT..lalu kita bekerja sama dengan dinas pertanian untuk terjun langsung ke desa- desa dan menerapkan PHT tersebut dalam hal ini melakukan sosialisasi,dan sekolah lapang.
HapusMenurut saya,kita bisa melakukan penyuluhan atau sosialisasi berkaitan dengan PHT itu,dengan imulmu yang kita sudah dapatkan agar petanih bisa mengerti dengan sistem PHT Tersebut
HapusMenurut saya peran anak pertanian terlebih khusus lulusan pertanian untuk dapat melaksanakan kerja sama dengan pemerintahan terlebih di bidang pertanian agar dapat mengadakan kunjungan ke daerah daerah terpencil tersebut untuk mengadakan penyuluhan tentang sistem pertanian dan pengendalian hama terpadu yang baik dan juga memberikan dukungan berupa bantuan benih, pupuk dan lainnya sehingga para petani di daerah pedesaan terpencil dapat menerapkan pertanian serta pengendalian hama terpadu untuk diterapkan dalam pertanian mereka.
HapusMenurut saya kita sebagai anak pertanian dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat melakukan penyuluhan kepada petani di desa sehingga dapat memahami konsep PHt. Kita bukan hanya melakukan penyuluhan tetapi juga memberikan bukti nyata sebagai contoh dan bukan hanya sekedar memberi penyuluhan berupa omngan saja.
HapusMenurut saya harus di lakukannya penyuluhan pada pada petani tersebut dan memberitahukan dan mempraketkan langsung cara PHT yang tepat untuk petani agar petani dapat melakukannya dengan baik.
HapusJika pada kenyataannya PHT tidak mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam hal ini petani,lalu mengapa pemerintah menerapkan sistem pengendalian hama terpadu(PHT)??
BalasHapusKarena PHT dalam prinsip operasionalnya yaitu budidaya tanamannya sehat,penyeimbangan komponen ekobiota lingkungan,pelestarian musuh alami,pemantauan ekosistem secara terpadu dan mewujudkan petani aktif sebagai ahli PHT.
HapusSebenarnya apa yang diterapkan pemerintah tentang PHT itu sudah sanagt bagus hanya saja kurangnya kesadarn dan pengetahuan dari petani itu sendiri sehigga munculnya ketidak nyamanan tersebut,karena degan adanya PHT penggunaan pestisida yang berlebihan dan tidak tepat sasaran akan terkontrol dengan baik
HapusKarena dengan penerapan PHT penggunaan pestisida dapat di tekankan sekecils-kecilnya dan sebagai kebijakan dasar bagi setiap program perlindungan tanaman
HapusMenurut saya, karena pemerintah disini lebih mengedepankan prinsip dasar konsep PHT terutama dalam rangka program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
HapusJika di lapangan sendiri penggunaan pestisida masih melebihi batasan padahal dalam progam PHT sendiri penggunaan pestisida sebagai pilihan terahir lantas alasan apa alasan yang membuat pemerintah masih memberi subsidi pestisida ke para petani dan jarang melakukan penyuluhan tentang PHT atau mengeluarkan kebijakan??
BalasHapusAlasan mengapa pemerintah masih memberi subsidi pestisida kepada para petani padahal pestisida sendiri adalah pilihan terahkir dalam program PHT karena menurut pemerintah apabila cara lain yang digunakan untuk menanggulangi OPT dengan manual atau almai tidak berhasil maka pestisiaa merupakan salah pilihan terahkir yg dapat dilakukan untuk mengatasi OPT namun penggunaaan pestisida harus sesuai takaran atau petunjuk yang sudah dianjurkan tidak boleh melebih batas yang dianjurkan karena itu akan berakibat fatal atau akan berdampak buruk bagi tanaman itu sendiri
Hapus
HapusKarena pestisida yang pemerintah edarkan sudah mempunyai dosis dan takaran. Jadi yang perlu di dilakukan adalah dengan mengadakan penyuluhan agar pestisida yang diedarkan tidak digunakan dalam jumlah yang banyak melainkan menggunakan dosis dan takaran.
Dari materi yang telah dibaca menurut FAO salah satu faktor PHT adalah globalisasi.seperti yang kita ketahui seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi yang terus meningkat telah ditemukan alternatif tentang PHT tetapi itu semua tda menjamin tanaman akan baik..masi ada permasalahan dalam pengelolaan..Bagaimana cara kita menyikapinya???
BalasHapusBerbagai pihak yang seharusnya terkait dengan PHT disebut pemangku kepentingan PHT.pemangku kepentingan terdiri atas pihak pihak yang bukan hanya mendukung melainkan juga pihak pihak yang menolak PHT.
BalasHapusMengapa demikian sehingga ada piahak pihak yang menolak PHT tersebut
Pihak yang menolak disini ialah petani produsen.mereka menolak karna keinginan dari konsumsen yang mengharuskan agar kualitas yang baik.contoh dalam hal ini ialah petani sayur,konsumen menginginkan agar sayur yang mereka beli tidak ada bekas gigitan ulat,dsb.sehingga agar dagangan mereka tetap terjual,petani terpaksa menolak kebijakan pemerintah.
HapusBagaimana caranya agar PHT berpihak pada kepentingan masyarakat menjadi terabaikan?
BalasHapusMenrut Saya.
HapusPHT tidak bisa hanya diselesaikan oleh masyarakat saja, tetapi untuk mengatasi PHT perlu adanya campur tangan pemerintah sebab jika ada campur tangan dari pemerintah masalah tentang PHT akan ada jalan keluarnya dan diharapkan PHT dilakukan secara terbuka serta disosialisasikan kepada masyarakat secara umum agar menambah pengetahuan masyarakat tentang PHT itu sendiri
Pada materi ini dijelaskan bahwa Sebagai sistem perlindungan tanaman indonesia dikatakan berhasil dalam pelaksanaannya yakni PHT sebagai sistem perlindungan tanaman. Ada UU yang mengatur dan memperkokoh sistem tersebut, karena sistem ini mendukung sistem pertanian indonesia. Pengetahuan masyarakat tentang pentingnya sistem ini sangat diperlukan terutama pada golongan petani dan masyarakat yang berladang. Konsumen juga merupakan bagian dari kepentingan dalam PHT.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSeperti yang sudah dijelaskan bahwa konsumen merupakan pemangku kepentingan yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan PHT.Tanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Mengapa dalam subsektoral perlindugan tanaman, PHT ditargetkan terutama pada petani, sedangkan konsumen kurang diperhatikan?
BalasHapusKarena Petani sebagai produsen yang memproduksi hasil pertanian.sedangkan konsumen hanya sebagai pembeli.
HapusPada banyak kasus desentralisasi dan otonomi daerah, di berbagai pemerintahan daerah ternyata masih banyak pemerintah yang masih memposisikan diri sekedar sebagai penguasa yang tidak merasa berkepentingan untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk melayani kepentingan rakyat. Upaya apa yang bisa dilakukan pemerintah agar otonomi daerah dan desentralisasi bisa melayani rakyat dengan kepentingan umum?
BalasHapusMenurut saya desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam
HapusUU No. 22 Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang dimiliki
pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Karenanya pemerintah daerah harus menjadikan otonomi daerah dan desentralisasi
sebagai modal awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan pembangunan
daerah yang berorientasi untuk kepentingan daerah. Sehingga paradigma "pembangunan
di daerah" akan berubah menjadi "pembangunan daerah", di daerah, oleh daerah, untuk
kepentingan daerah.
Menurut saya, pemerintah harus bekerja sama dengan petani,konsumen, pedagang, perusahaan,dan seterusnya.
HapusDiberbagai pemerintahan daerah ternyata masih banyak pemerintah yang memposisikan diri sekedar sebagai penguasa yang tidak berkepentingan untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk melayani kepentingan rakyat.dalam keadaan demikian maka PHT yang berpihak pada kepentingan masyarakat menjadi terabaikan dari arus utama kebijakan pemerintahan.
BalasHapusApakah ada kebijakan lain dari pemerintah agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan?
Mengapa PHT harus diterapkan,padahal ada yang menolak adanya PHT??
BalasHapusPHT harus di terapkan demi terjaganya lingkungan pertanaman yang subur dan tidak tercemar residu pestisida kimia.selain itu penerapan PHT ini juga di dorong oleh beberapa faktor yaitu 1).program pembangunan nasional yang berwawasan lingkungan 2).kegagalan pengendalian hama penyakit selama ini dan yg ke 3).kesadaran terhadap kemamanan pangan.
HapusNamun dalam penerapan PHT ini,petani yang merupakan unjung tombak penerapan PHT perlu untuk mengtahui dan menahami perinsip-prinsip dalam PHT
Hal tersebut diterapkan karena setiap pemangku kepentingan PHT yang dimana petani sendiri sebagai produsen, pedagang prerantara, pedagang ekspor, konsumen dalam negeri, konsumen mancanegara, perusahaan pestisida, pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah negara asing dan lembaga Swadaya masyarakat. Dan dari cakupan tersebut bahwa setiap pemangku masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda-beda terhadap PHT.
HapusPHT harus diterapkan karena permasalahan muncul pada lingkungan pertanian, terlebih khusus OPT yang merusak bahkan menyebabkan kematian pada tanaman sehingga menyebabkan produktivitas menurun. Sehingga dengan adanya PHT penurunan terhadap produktivitas dapat dihindari dengan penerapan sistem PHT yang baik dalam mengendalikan OPT yang mengganggu tanaman seperti penggunaan pestisida untuk pengendalian OPT dengan dosis yang benar sehingga mampu mengendalikan OPT dengan baik dan tidak menyebabkan kerugian pada tanaman itu sendiri juga bagi lingkungan. Sehingga dengan adanya penerapan PHT dapat membantu petani mengendalikan permasalahan OPT pada tanaman agar tidak terjadi penurunan hasil atau penurunan produktivitas.
HapusPHT harus diterapkan meskipun ada yang menolaknya karena tidak semua pihak Menolak adanya PHT tugas kita sebagai mahasiswa pertanian harus menjelas penerapan PHT dengan baik kepada pihak2 atau petani yang tidak menerima ada Program PHT tersebut
HapusApakah sistem pertanian di indonesia telah melakukan tindakan sesuai dengan Undang-undang perlindungan hama terpadu?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusSistem pertanian di Indonesia belum sepenuhnya melakukan tindakan sesuai UU karena di lapangan petani masih kurangnya pengetahuan dan informasi Serta dukungan dari pemerintah sehingga belum bisa berjalan dengan baik sesuai undang undang perlintan
HapusPertanyaan Saya Pak!
BalasHapusBagaimana Pengaruh Kemajuan Akses informasi dalam perlindungan tanaman?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMenurut saya, kemajuan akses informasi dalam perlindungan tanaman ini sangat bagus.karena petani dapat mengakses melalui teknologi yang semakin canggih, sehingga petani tidak susah mendaangi penyuluh dalam melakukan pengendalian. Tetapi sampai saat ini masih ada kendala untuk mengaplikasikan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDalam sub sektor perlindungan tanaman tsb,PHT di targetkan terutama bagi petani.sedangkan konsumen kurang mendapatkan perhatian.Mengapa demikian???
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusTanpa dukungan konsumen yang sadar akan bahaya pestisida maka petani akan terus didorong untuk menghasilkan produk pertanian yang bebas OPT daripada bebas pestisida. Dorongan menghasilkan produk bebas OPT, selain karena kepentingan konsumen, juga karena berbagai ketentuan perdagangan internasional yang mengharuskan produk yang diperdagangkan bebas OPT. Hal ini harus di perhatikan karena kebanyakan petani kurang memahami bagaimana pemakaiann pestisida yang benar.
BalasHapusMeningkatnya perdagangan pangan dan hasil pertanian dapat menyebabkan OPT berpindah dari suatu daerah kedaerah lain.sehingga perlindungan tanaman dapat dipengaruhi oleh hal tersebut.bagaimana cara mengatasinya?
BalasHapus