Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Senin, 16 Maret 2020

3.3. Keberhasilan, Tantangan, dan Perkembangan Pengendalian Hama Terpadu

Pada masanya, Indonesia pernah menjadi negara terdepan di dunia dalam penerapan Pengendalian Hama Terpadu. Namun posisi terhormat tersebut dapat dicapai hanya karena adanya dukungan politik yang sangat kuat dari pemerintah Orde Baru. Seiring dengan bergulirnya Reformasi yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru pada 1998, Pengendalian Hama Terpadu di Indonesia mulai meredup. Tulisan ini menyajikan uraian mengenai keberhasilan, tantangan, dan kerkembangan PHT di Indonesia.


Uraian
Secara konseptual, PHT merupakan sistem perlindungan tanaman yang sangat ideal. Hal ini tidak mengherankan karena PHT sebagai konsep sesungguhnya tumbuh dari keprihatinan terhadap berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penggunaan pestisida secara terus menerus maupun berlebihan. Menjawab keprihatinan tersebut, PHT dikembangkan atas dasar pertimbangan ekologis, pertimbangan ekonomis, dan pertimbangan sosial. Pertimbangan ekologis tampak dari konsep mengenai pelestarian musuh alami melalui penggunaan pestisida sebagai alternatif terakhir secara hati-hati, pertimbangan ekonomis melalui perhitungan mengenai biaya pelaksanaan perlindungan tanaman, dan pertimbangan sosial melalui pelaksanaan sekolah lapangan dan pengorganisasian petani dalam kelompok tani.

Kini PHT sudah menjadi sistem arus utama (mainstream) perlindungan tanaman. Dalam perkembangan PHT sebagai arus utama tersebut, Indonesia telah mencatat keberhasilan yang mendapat pengakuan dunia. Penerapan PHT di berbagai negara berkembang lainnya dilakukan dengan menggunakan pola penerapan di Indonesia, terutama penerapan melalui sekolah lapang (SLPHT). Di dalam negeri sendiri, PHT telah dinyatakan berhasil mengurangi penggunaan pestisida secara drastis sehingga anggaran pemerintah yang sebelumnya digunakan untuk mensubsidi pestisida kini dapat digunakan untuk tujuan lain. PHT juga telah memelopori penerapan sekolah lapang yang kini digunakan dalam pelaksanaan program pertanian lainnya. PHT telah tercatat di Indonesia sebagai keberhasilan sehingga sebagian orang menerima begitu saja, tanpa merasa perlu mempertanyakan, seakan-akan kekurangan PHT merupakan keniscayaan. Begitu banyak publikasi mengenai PHT yang menyanjung keberhasilan PHT di Indonesia, sementara yang mencoba mengkritisi begitu sedikit. Padahal, cobalah tanyakan kepada petani sayuran, misalnya petani sayuran di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, bagaimana mereka melakukan perlindungan tanaman.

Di antara begitu banyak pakar yang memuji keberhasilan PHT, terdapat hanya sedikit yang tetap kritis. Di antaranya adalah Andrew P. Vayda dari Rutgers University dan Ian H. Falk dari Charles Darwin University. Memang, kedua pakar ini tetap memuji PHT secara konseptual, tetapi kritis menyikapi keberhasilan pelaksanaannya. Menurut Vayda & Setyawati (1995), penurunan penggunaan pestisida sesungguhnya bukanlah karena PHT melainkan karena pemerintah mencabut subsidinya sehingga harga pestisida menjadi mahal dan tidak terjangkau petani. Maka, masih menurut Vayda & Setyawati (1995), PHT berhasil karena campur tangan kuat pihak pemerintah. Dalam bahasa kebijakan, PHT berhasil karena adanya dukungan politik, bukan semata-mata karena konsep PHT itu sendiri. Vayda (2009) juga mengkritik PHT sebagai lebih menitikberatkan pada pertimbangan ekologis dan ekonomis daripada pertimbangan sosial. Karena itu, Vayda (2009) menyimpulkan, jangan heran bila PHT akan perlahan-lahan menghilang manakala tidak lagi ada dukungan politik terhadap penerapannya. PHT, kata Vayda, bukanlah sekedar interaksi OPT dengan musuh alaminya sebagaimana yang diajarkan dalam SL-PHT, tetapi interaksi antar manusia (antar sesama petani, antara petani dengan konsumen, antara petani dengan pemerintah). PHT hanya menargetkan petani, sedangkan konsumen kurang mendapat perhatian. Akibatnya, karena tekanan konsumen yang lebih menginginkan produk bebas kerusakan oleh OPT daripada bebas residu pestisida maka petani yang sudah mengikuti SLPHT sekalipun akan kembali tergoda untuk menggunakan pestisida.

Kritik Falk terhadap PHT terfokus terutama pada aspek sosial penerapan PHT. PHT, menurut Falk, terlalu mengedepankan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hanya sedikit memberikan perhatian pada aspek sosial, terutama dalam konteks modal sosial (social capital). Menurut Falk, masyarakat terikat sebagai kesatuan yang mencakup ikatan menyatukan (bonding ties) antar anggota masyarakat, ikatan menjembatani (bridging ties) antara anggota masyarakat dengan pihak luar, dan ikatan menautkan (linking ties) antar anggota masyarakat dalam kedudukan yang berbeda, misalnya antara orang biasa dengan tokoh masyarakat setempat. Pembentukan kelompok untuk kepentingan pengorganisasian PHT yang dilakukan secara kurang hati-hati bukan tidak mungkin menimbulkan gangguan terhadap ikatan-ikatan tersebut yang pada akhirnya bermuara pada penerapan PHT menjadi tidak berkelanjutan.

Gambar 3.3. Melalui SL-PHT petani berdiskusi, membuat percobaan, dan belajar rumitnya interaksi antara OPT dengan musuh alaminya: (a) Kegiatan berdiskusi serta melakukan percobaan dan pengamatan dan (b) Gambar yang dibuat petani mengenai interaksi antara musuh alami dan OPT

Gambar 3.4. Penggunaan dan subsidi pestisida kimiawi di Indonesia, benarkah berkurang hanya karena PHT? (a) Penggunaan pestisida dan produksi beras dan (b) Nilai subisi pestisida dalam USD. Sumber: Soejitno (1999).

PHT bersifat bukan hanya sektoral, melainkan sub-sektoral. Hal ini tersurat dari penggunaan istilah ‘hama’ dalam PHT. Penggunaan kata ‘hama’ menyebabkan PHT sukar dapat diterima di luar kalangan perlindungan tanaman. Karenanya, sekalipun sesuai dengan kosep PHT pemupukan N perlu dilakukan secara hati-hati karena dapat mengundang ledakan OPT, kalangan kesuburan tanah belum tentu dapat menerima begitu saja. Bagi kalangan perlindungan tanaman, tanaman sehat adalah tanaman yang kurang mengalami gangguan OPT, tetapi bagi kalangan lain tanaman sehat adalah tanaman yang tumbuh subur. Demikian juga dengan kepentingan pemasaran, hasil tanaman harus benar-benar bebas dari kerusakan oleh OPT padahal untuk hasil semacam itu diperlukan penggunaan banyak pestisida. Selain itu, pengambilan keputusan berdasarkan hasil pemantauan agro-ekosistem juga dipertanyakan. Pertanyaannya adalah, bila hasil pemantauan di satu agroekosistem menyatakan belum perlu dilakukan perlindungan tanaman, bagaimana bila hasil pemantauan di agro-ekosistem yang bertetangga menunjukkan justeru tindakan perlindungan tanaman harus segera dilakukan? Bukankah OPT merupakan mahluk hidup yang dapat berpindah dengan cepat sehingga diperlukan tindakan pengendalian bukan hanya ketika sudah ada tetapi seharusnya juga perlu diantisipasi sebelum ada? Lebih-lebih pada era globalisasi dan pasar bebas, cara berpikir yang cenderung sangat lokal ini perlu ditinjau kembali.

PHT memang perlu senantiasa dikritisi karena dengan cara begitu maka PHT dapat berkembang. Dalam sejarah penerapannya, PHT berkembang setidak-tidaknya dalam tiga fase penting:
  1. PHT ambang ekonomi (PHT-AE), yaitu fase PHT sebagai ‘pengendalian hama terpadu’ yang pengambilan keputusannya dilakukan untuk menentukan apakah aplikasi pestisida perlu dilakukan atau belum dengan membandingkab padat populasi OPT hasil pemantatau dengan AE.
  2. PHT sekolah lapang (PHT-SL), yaitu fase PHT yang diorganisasikan oleh pihak luar (pemerintah, LSM) dengan pengambilan keputusan yang dilakukan berbasis keputusan oleh petani sendiri yang telah ‘diberdayakan’ untuk melakukan pengambilan keputusan melalui sekolah lapang.
  3. PHT masyarakat (PHT komunitas), yaitu fase PHT yang berkembang melalui penyadaran masyarakat untuk mampu mengorganisasikan diri dalam melaksanakan PHT. Penyadaran mula-mula dapat dilakukan oleh pihak luar tetapi segala sesuatu yang berkaitan dengan perlindungan tanaman selanjutnya dilakukan oleh masyarakat sendiri.

Pada dua fase perkembangan PHT yang terakhir (fase 2 dan fase 3), pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan berbasis pada pengambilan keputusan oleh petani maupun pengambilan keputusan berbasis sistem pakar. Perkembangan fase-fase PHT tersebut sekaligus mereflesikan berbagai kekurangan PHT yang senantiasa terus disempurnakan seiring dengan perkembangan.
 
Membaca Pustaka Wajib
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka KPT dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini.

Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman, setiap mahasiswa wajib mengunjungi dan mempelajari situs Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, dan Direktorat Perlindungan Perkebunan. Pada setiap situs, lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan nasional perlindungan tanaman atau kebijakan nasional karantina dan kemudian silahkan catat informasi mengenai hal-hal berikut ini:
  1. Ketersediaan informasi mengenai AE, sistem pakar, atau pelaksanaan PHT-SL jenis OPT tertentu pada tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan menelusuri situs tersebut dan jika memperoleh informasi yang diperlukan, mencatat nama OPT, nama tanaman yang dirusak, dan tautan (link) informasi yang bersangkutan;
  2. Komentar terhadap temuan butir 1 berkaitan dengan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman, dengan menyampaikan pendapat Anda mengenai dukungan pemerintah terhadap penerapan PHT di Indonesia saat ini, apakah pemerintah benar-benar memberikan dukungan terhadap penerapan PHT mengingat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, PHT merupakan sistem perlindungan tanaman;
  3. Menuliskan satu alinea ringkasan mengenai sejarah PHT di Indonesia dengan membaca artikel The Rise and Demise of Integrated Pest Management in Rice in Indonesia bagian 1 sampai bagian 5 dengan terlebih dahulu mengetikkan dalam Word dan kemudian menyalin dan menempelkan ketikan sebagai jawaban;
  4. Menuliskan satu alinea ringkasan mengenai penerapan PHT saat ini dan masa depan PHT di Indonesia dan berbagai faktor yang mempengaruhinya dengan membaca artikel The Rise and Demise of Integrated Pest Management in Rice in Indonesia bagian 6 dengan terlebih dahulu mengetikkan dalam Word dan kemudian menyalin dan menempelkan ketikan sebagai jawaban;
  5. Berdasarkan hasil butir 1 sampai butir 4, berikan pendapat Anda terhadap PHT sebagai sistem perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, apakah sistem yang sekedar disebutkan dalam undang-undang atau sistem yang memang berlaku di lapangan.
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring materi kuliah ini.

Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah tetapi belum diuraikan secara jelas, bukan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal yang tidak berkaitan langsung atau yang sudah diuraikan dalam materi dan juga bukan komentar dan/atau pertanyaan yang sama dengan yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Ketik komentar dan/atau pertanyaan secara singkat dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 11 Maret 2021 pukul 24.00 WITA. Kunjungi kembali materi ini beberapa hari kemudian dan tanggapi komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh minimal satu mahasiswa lain, prioritaskan komentar dan/atau pertanyaan yang belum ditanggapi oleh mahasiswa lain. Komentar dan/atau pertanyaan yang tidak berkaitan dengan materi ini atau yang sama dengan yang telah disampaikan oleh mahasiswa lain akan diabaikan dalam penilaian. Salin (copy) komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan untuk dilaporkan dalam Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring. Setiap mahasiswa juga wajib menyampaikan laporan penyampaian pertanyaan dan/atau komentar dan memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain pada saat mengikuti ujian tengah semester.
 
Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Sebagai mahasiswa milenial, setiap mahasiswa tentu mempunyai akun media sosial untuk tujuan menampilkan diri. Gunakan media sosial masing-masing juga untuk tujuan belajar dengan cara membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah. Catat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosial masing-masing untuk dilaporkan dalam Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring. Setiap mahasiswa juga wajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat mengikuti ujian tengah semester.

Menandatangani Daftar Hadir dan Menyampaikan Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring
Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah inipada Jumat, 5 Maret 2021, silahkan mengisi dan memasukkan:
  1. Daftar Hadir Melaksanakan Perkuliahan Daring selambat-lambatnya pada Sabtu, 6 Maret 2021 pukul 24.00 WITA; dan
  2. Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring selambat-lambatnya pada Kamis, 11 Maret 2021 pukul 24.00 WITA.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Perkuliahan Daring dan Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.
 
Ujian Tengah Semester
Untuk menyiapkan diri melaksanakan ujian tengah semester pada Jumat, 12 Maret 2021 pukul 8.00 WITA, silahkan baca Panduan Persiapan Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
 
***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

43 komentar:

  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D
    WA;+855969190856

    BalasHapus
  2. Baik disini saya mau bertanya sedikit mengenai anggota kelompok tani,apakah yang tidak termasuk anggota kelompok tani ini apa mereka bisa mengikuti untuk,bersosialisasi dengan pegawai pertanian yang mana mereka juga ingin tahun cara penanganan dari gangguan oerganisme pengganggu atau dusebut OPT.Atau kelompok tani saja.
    terima kasih 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya, siapapun boleh mengikuti sosialisasi Pengendalian OPT. Mau itu petani maupun yang bukan petani,karena tidak hanya petani yang memiliki lahan pertanian. Orang yang berbeda profesi pun pasti memiliki lahan pertaniannya sendiri, entah itu di pekarangan rumahnya atau memang memiliki kebun atau lahan pertanian.Jadi mereka pun ingin mengetahui bagaimana cara pengendalian OPT pada lahan pertaniannya, agar tanaman yang ada pada lahan bebas dari gangguan OPT.
      terima kasih

      Hapus
    2. Baik. Menurut saya, siapapun boleh mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut bukan hanya petani saja yang bisa mengikuti sosialisasi karena disini masyarakat yang lain juga ingin belajar dan mengetahui tentang pengendalian OPT.

      Hapus
    3. Baik saya Lukosius Soni Hayon.
      Menurut saya yang bukan kelompok tani bisa mengikuti sosialisasi dengan pegawai pertanian.
      Misalnya saat pegawai pertanian melakukan kegiatan sosialisasi kepada kelompok tani padi, tentang cara mengendalikan ulat grayak pada tanaman padi.Jika sesorang tidak bergabung dalam kelompok tani tersebut dan dia memiliki sawah yang tanaman padinya terserang ulat grayak,maka iya boleh mengikuti sosialisasi yang diberikan oleh pegawai pertanian.

      Hapus
  3. Apakah dalam penerapan PHT saat ini dan masa depan PHT di Indonesia ada dampak yang ditimbul kan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut saya, tentu saja karena perkembangan teknologi yang semakin meningkat tiap dekafenya mengharuskan masyarakat untuk mengikutinya. Hal itu menyebabkan dalam proses budidayanya, petani lebih mengutamakan produksi daripada keamanan pangan dan lingkungan seperti menggunakan pestisida secara terus menerus untuk pengendalian OPT.

      Dampak penggunaan pestisida yang kurang bijak dan tidak sesuai dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan (air, tanah, dan udara), menyebabkan terjadinya resistensi dan resurjensi Organisme Pengganggu Tanaman, menyebabkan terjadinya ledakan hama baru atau hama sekunder, serta berdampak negatif terhadap kesehatan manusia seperti menyebabkan terjadinya iritasi kulit pada seluruh bagian tubuh. Pertanian berkelanjutan merupakan solusi budidaya tomat Indonesia salah satunya dengan penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Namun, di Indonesia penerapan PHT terbatas pada daerah tertentu dan komoditas tertentu.

      Hapus
    2. Ya ada. Dampak tersebut bisa berupa dampak negatif dan dampak positif. Dampak untuk masa sekarangnya bisa saja hasilnya memperoleh hasil pertanian yang produktif karena diberikan PHT dan dampak untuk masa depannya bisa berupa kerusakan tanah apabila terjadi kesalahan dalam penerapan PHT, tetapi apabila pelaksanaan PHT dilakukan dengan baik kemungkinan akan memperoleh hasil produksi pertania yang baik pula.

      Hapus
  4. Apakah ada Faktor-faktor yang menghambat dalam keberhasilan, tantangan dan perkembangan pengdalian hama terpadu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik menurut saya faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan pengendalian hama. perkembangan hama yang dapat menyerang tumbuhan.Keadaan inilah yang merupakan tantangan.

      Hapus
    2. Menurut saya hambatan dalam dalam pencapaian keberhasilan pht yaitu adanya tata kelola atau peberapan pht yang kurang tepat. Contohnya yaitu penggunaan pestisida yang berlebihan sehingga populasi hama menjadi meningkat dan hilangya musuh alami. Tantangan yang sering dialami biasanya yaitu keberadaan OPT

      Hapus
    3. Baik. Menurut saya dalam sebuah keberhasilan, tantangan dan perkembangan pengendalian hama terpadu pasti mempunyai faktor-faktor tertentu, salah satu faktor yang menghambat dalam keberhasilan dan perkembangan pengendalian OPT disini yaitu seperti yang sudah dijelaskan teman Beatrix Trimulyani bahwa penggunaan pestisida yang berlebihan juga dapat meningkatkan hilangnya musuh alami. Terima Kasih.

      Hapus
    4. Menurut saya faktor keberhasilan dalam pengedalian hama terpedu ini atau sering disebut PHT yang dimana kita ketahui dengan adanya progana PHT ini akan menguragkan populasi hama dan penyakit sehingga hasil produksi pada suatu tanaman meningkat

      Hapus
  5. Pada materi terdapat OPT dan musuh alami, pertanyaan saya bagaimana membedakan musuh alami dan OPT apabila OPT dan musuh alami tinggal di suatu populasi yang sama, apakah ada ciri khas yang membedakan kedua organisme tersebut?

    BalasHapus
  6. Bagaimanakah bentuk dukungan politik yang diberikan demi keberhasilan PHT. Dan bagaimanakah penerapan PHT apabila adanya daya dukung politik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya bentuk dukungan politik yang diberikan dalam penerapan PHT sudah sangat membantu para petani,karena disini para petani tentunya tidak bergerak sendiri jika memerlukan bantuan dalam pengendalian PHT ,apabila adanya dukungan politik maka pengendalian hama terpadu tersebut dapat berjalan dengan baik.

      Hapus
  7. Metode-metode apakah yang digunakan oleh pakar dalam pengendalian hama terpadu,dan mengapa bukan petani sendiri yang mengambil keputusan dalam tindakan pengendalian secara petani yang mengamati di lingkungan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Metode pengendalian hama menurut konsep PHT adalah memadukan semua metode pengendalian hama sedemikian rupa, termasuk didalamnya pengendalian secara fisik, pengendalian mekanik, pengendalian secarabercocok tanam (kultur teknis), pengendalian secara biologi atau hayati dan pengendalian kimiawi sebagai alternatif terakhir, untuk menurunkan dan mempertahankan populasi organisme pengganggu di bawah batas Ambang Ekonomi, menstabilkan produksi dan menjaga keseimbangan ekosistem. 
      Dan pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan sendiri karena mempertimbangkan banyak hal yang disepakati bersama oleh anggota kelompok yang mempunyai usahatani di suatu hamparan tertentu. Dengan demikian, pengambilan keputusan berbasis petani dilakukan oleh petani secara bersama-sama, tidak bisa hanya secara individual sebagaimana pada pengambilan keputusan berdasarkan AE. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa permasalahan OPT sesungguhnya adalah permasalahan perubahan keseimbangan ekologis sehingga untuk mengatasinya perlu dilakukan dalam satu wilayah hamparan secara bersama-sama dan dalam waktu bersamaan.

      Hapus
  8. Dalam penerapan PHT pasti tidak selamanya berjalan mulus pasti ada tantangan dan hambatan yang muncul. Jadi yang ingin saya tanyakan tantangan dan hambatan seperti apa itu dan yang paling mencolok atau paling berpengaruh. Dan bagaimana solusi untuk menangani hal tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya hambatan paling berat yakni pengedukasian kepada para petani terkait sistem ini. fakta sudah berbicara petani kita kadang dalam mengendalikan hama, menyemprotkan pestisida dalam takaran tidak wajar. selain itu,kadang "masa bodoh"nya petani juga jadi menghambat walaupun sebenarnya dia tau bahwa hal ini baik baginya. Mungkin solusi kedepannya selain sosialisasi alangkah baiknya juga diaplikasikan ke lapangan agar para petani juga tidak bingung dan bisa ikut mempraktekkanya

      Hapus
    2. menurut saya hambatan yang paling sering muncul yaitu para petani kesulitan dalam mengendalikan hama menggunakan pestisida karena sebagian petani banyak kekurangan mendapatkan pestisida dikerana kurangnya biaya.

      Hapus
  9. Baik saya lukosius soni hayon Saya mau bertanya
    Dalam penerapan PHT,pengambilan keputusan berdasarkan ambang ekonomi, berdasarkan keputusan petani dan berdasarkan keputusan pakar. Dari ketiga pengambilan keputusan tersebut mana yang lebih baik untuk diterapkan di indonesia ? Jelaskan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya Berdasarkan sekolah lapang karena apa? dalam pengaplikasian pestisida, lebih hemat dari segi biaya, tidak terlalu merusak ekosistem karena populasinya bisa dikontrol karena petani juga sudah diedukasikan sehingga tidak semerta-merta menunggu keputusan dari para ahli dll. diharapakna petani bisa memutuskan secara mandiri. tetapi semua juga kembali ke diri kita masing-masing karena ada namanya PHT masyarakat dimana menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksankan proses PHT

      Hapus
  10. Apakah pemerintah Indonesia sudah memberi dukungan penerapan PHT di saat ini ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik saya coba menjawab , Di Indonesia sendiri, prinsip-prinsip PHT sudah banyak diterapkan oleh petani. Kasubdit Pengendalian OPT Serealia Abriani Fensionita menjelaskan,”Terdapat 4 prinsip PHT yang sudah banyak diterapkan di Indonesia, yaitu budidaya tanaman sehat, pemanfaatan musuh alami, pengamatan rutin atau pemantauan, dan Petani sebagai ahli PHT. Kementan melalui Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dan bekerjasama dengan Dinas Pertanian baik di tingkat provinsi dan kabupaten terus gencar mensosialisasikan dan membuat program yang menerapkan prinsip PHT dalam pelaksanaannya.”

      “Terkait pengamatan rutin terdapat petuugas lapangan kami yang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut yaitu petugas Pengendali OPT (POPT). Namun dalam pelaksanaannya kami juga menghimbau agar para petani dapat berperan aktif melakukan pengamatan rutin di lahan pertaniannya masing-masing bila menemukan adanya serangan OPT. Jika ada serangan silahkan langsung komunikasikan dengan petugas lapangan setempat baik POPT atau pun penyuluh agar bisa dibantu segera langkah pengendaliannya”, sebut Abriani.

      Hapus
    2. Baik saya ingin menjawab Di Indonesia, PHT sudah didukung
      oleh beberapa kebijakan pemerintah seperti
      UU no. 12 tahun1992 tentang budidaya
      tanaman, Inpres no.3/1986 mengenai
      larangan penggunaan 57 jenis pestisida,
      kebijakan pengurangan subsidi pestisida
      yang dilakukan secara bertahap sampai
      penghapusan keseluruhan subsidi pada
      tahun 1989, dan PP no. 6 tahun 1995 tentang
      perlindungan tanaman. Selanjutnya, tahun
      1996 keluar keputusan bersama antara
      Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian
      tentang Batas Maksimum Residu.

      UU yang sudah diatur oleh pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi tanaman yang dibudidayakan oleh petani dari serangan OPT.

      Hapus
  11. Dalam pengendalian alternatif akhir yaitu menggunakan bahan kimia, Apakan hasil akhir yang dapat kita konsumsi,contok beras akan ada efek samping bagi kita?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentunya jika sudah menggunakan bahan kimia ada dampaknya bagi tubuh, walaupun belum dirasakan sekarang, tapi mungkin 10-20 tahun lagi akibat reaksi dari residu bahan kimia tersebut sehingga menimbulkan berbagai penyakit

      Hapus
  12. Bagaimna metode tindakan pengendalian hama di lingkungan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Metode tindakan pengendalian hama di lingkungan dengan pengetahuan dan kesadaran petani sebagai pelaku utama pertanian akan pentingnya pengendalian berbasis ramah lingkungan, tentunya masalah ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga perlu adanya bantuan dari seluruh pihak terkait termasuk akademisi pertanian berperan dalam menyalurkan ide dan inovasinya serta peran pemerintah sebagai pengawas, karena pada dasarnya memulai itu sulit namun kalau bukan sekarang kapan lagi dan kalau bukan kita siapa lagi. Pengendalian hama ini juga dapat secara fisik dengan upaya atau usaha dalam memanfaatkan atau mengubah faktor lingkungan fisik sehingga dapat menurunkan populasi hama dan penyakit.

      Hapus
    2. saya akan menjawap pertananyaan dari Betsebah Roboh
      yaitu dengan cara Pengamatan, untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPT dan/atau OPT Karantina yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus (Pasal 9). Perlakuan, untuk membebaskan media pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari OPT dan/atau OPT Golongan II, dapat dilakukan secara fisikmaupun kimiawi (Pasal 10). Penahanan, dimaksudkan untuk mengamankan media pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas karantina tumbuhan dalam waktu tertentu sampai dapat memenuhi seluruh persyaratan karantina (Pasal 11). Penolakan, dimaksudkan agar media pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau area asal atau area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran OPT dan/atau OPT Karantina dari media pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya (Pasal 12). Pemusnahan, dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran OPT Karantina (Pasal 13)
      Pembebasan, dilakukan apabila media pembawa yang bersangkutan: (1) bebas dari OPT dan/atau OPT Karantina dan (2) semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi (Pasal 14).

      Hapus
  13. Pada masanya, Indonesia pernah menjadi negara terdepan di dunia dalam penerapan Pengendalian Hama Terpadu. Namun posisi terhormat tersebut dapat dicapai hanya karena adanya dukungan politik yang sangat kuat dari pemerintah Orde Baru. Seiring dengan bergulirnya Reformasi yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru pada 1998, Pengendalian Hama Terpadu di Indonesia mulai meredup. Tulisan ini menyajikan uraian mengenai keberhasilan, tantangan, dan kerkembangan PHT di Indonesia. pertanyaan saya apakah PHT di indonesian tergolong cukup membaik? jelaskan

    BalasHapus
  14. permasalahan OPT sesungguhnya adalah permasalahan perubahan keseimbangan ekologis sehingga untuk mengatasinya perlu dilakukan dalam satu wilayah hamparan secara bersama-sama dan dalam waktu bersamaan.
    Apakah sudah ada tindakan dari pemerintah saat ini

    BalasHapus
  15. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, hampir semua petani Indonesia saat ini mereka tidak menerapkan sama sekali mengenai PHT, mereka sudah tau mengenai PHT tapi malas tau.Ya hal itu terjadi
    Karena harapan besar mereka yaitu agar tanaman mereka tidak terserang oleh OPT dan tidak mengalami kerugian maka mereka tidak berpikir panjang dan ambil jalan buntu yaitu dengan menggunakan pestisida sebagai bahan utama dalam mengendalikan OPT tanpa memikirkan efek samping nya.
    Yg mjd pertanyaan dr saya yaitu, akankah dimasa mendatang/ depan Pengendalian Hama secara Terpadu masih diterapkan. Jika iya kira2 bgm cara pemerintah untuk mewujudkannya sehingga para petani Indonesia mampu melaksanakan PHT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik trimakasih atas pertanyaan dari teman #Getrudis Lembu
      Saya akan menjawab bagaimana cara pemerintah untuk mewujudkannya sehingga para petani Indonesia mampu melaksanakan PHT? Peran atau cara dari pemerintah disini adalah dengan memverikan penjelasan melalui kegiatan diskusi didalam sebuah penyuluhan atau sosialisasi yang telah mereka laksanakan dan apabila para petani yang ikut melaksanakan kegiatan penyuluhan dari pemerintah itu kurang percaya mengenai apa yang menjadi kelebihan dari sebuah PHT harus mereka tampilkan karena dengan proses sperti itulah parah petani dapat percaya serta dapat melakukan dengan baik untuk melaksanakan PHT tersebut serta memberikan berbagai bantuan untuk memverikan yang terbaik untuk menunjang apa yang menjadi usaha dari petani tersebut.

      Hapus
  16. Saya ingin bertanya apakah pengendalian opt secara alami di Indonesia sudah di terapkan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengendalian OPT menggunakan musuh alami sudah dilakukan di indonesia sejak lama terutama sejak dimulainya SL-PHT. PHT juga sudah mulai dibahas dan dipelajari keterkaitan antars OPT dan musuh alami saat itu.

      Hapus
  17. Dalam menghadapi persoalan OPT, Petani sekarang terkadang susah di ajak untuk bekerja sama dalam membahas persoalan OPT, kira2 bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk mengajak petani bahwa PHT merupakan persoalan bersama yang sebaiknya juga di selesaikan secara bersama? Terimakasih

    BalasHapus
  18. Permasalahan persoalan mengenai OPT di indonesia sudah menjadi hal yang biasa itu dikarenakan parah petani kurang percaya kepada pihak pemerintah karena itulah perkembangan dari OPT tersebut berubah dan meningkat.
    Yang menjadi sebuah pertanyaan dari pernyataan diatas adalah.
    Cara apalagi dari pemerintah untuk dapat mempercayai petani mengenai cara untuk dapat menghindari segala jenis OPT yang ada di berbagai pembudidayaan dari petani selain dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi?

    BalasHapus
  19. Mengapa PHT bersifat bukan hanya sektoral, melainkan sub-sektoral ? jelaskan !

    BalasHapus
  20. bagaimna cara pemerintah setempat bahwa pada suatu lahan pada suatu pertanian tersebut akan mengalami gangguan hama atau OPT? apkah peerintah setempat akan melakukan observasi terhadap tanamaman tersebut atau bagaimna ?

    BalasHapus
  21. PHT sekolah lapang (PHT-SL), yaitu fase PHT yang diorganisasikan oleh pihak luar (pemerintah, LSM) dengan pengambilan keputusan yang dilakukan berbasis keputusan oleh petani sendiri yang telah ‘diberdayakan’ untuk melakukan pengambilan keputusan melalui sekolah lapang. Apakah saat ini penerapan sekolah lapang terus berjalan hingga saat ini ?

    BalasHapus
  22. Bagaimana jika pada suatu tanaman sudah dilakukan pengendalian hama, tetapi hama tersebut belum berkurang dan populasi hama tersebut semakin meningkat yang menyebabkan kerugian besar dan nilai kehilangan hasil yang sama dengan biaya pengendalian.
    Tindakan pengendalian apa yang sebaiknya dilakukan dan bagaimana melakukannya?

    BalasHapus