Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Senin, 16 Maret 2020

6.1. Tantangan Kebijakan Perlindungan Tanaman di Masa Depan

Sejauh ini Anda telah belajar mengenai apa itu kebijakan perlindungan tanaman dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum kebijakan perlindungan tanaman. Anda juga sudah belajar mengenai PHT sebagai sistem perlindungan tanaman dan penerapan PHT di Indonesia sejak penerapannya sampai pada saat ini. Anda juga sudah mempelajari ketahanan hayati sebagai pendekatan perlindungan lintas sektor yang kini dikembangkan sebagai paradigma baru perlindungan tanaman di negara-negara maju. Pernahkan Anda bertanya, apakah semua itu sudah dapat mengatasi permasalahan perlindungan tanaman? Jika Anda menjawab belum, mengapa demikian? Tantangan apa yang dihadapi oleh kebijakan perlindungan tanaman di Indonesiake depan? Materi ini menguraikan berbagai tantangan yang dihadapi kebijakan perlindungan tanaman yang dihadapi ke depan dan dilanjutkan dengan materi berikutnya mengenai peluang apa yang bisa dimanfaatkan untuk  menghadapi tantangan tersebut.

6.1.1. MATERI KULIAH

6.1.1.1. Membaca Materi Kuliah
Tantangan kebijakan perlindungan tanaman dihadapi terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk yang jumlahnya diproyeksikan terus meningkat. Menurut Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-245 Berdasarkan Hasil SUPAS 2015, jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan akan menjadi 318,9 juta jiwa menurut Skenario A atau 311,6 juta jiwa menurut Skenario B (Gambar 1). Skenario A adalah skenario kebijakan, yakni angka kelahiran total (total fertility rate, TFR) stagnan sebesar 2,1 mulai pada tahun 2020, sedangkan Skenario B adalah skenario tren, yakni angka kelahiran total menurun sesuai dengan kecenderungan di masa lampau, dan diproyeksikan  akan mencapai angka reproduksi bersih (net reproduction rate, NRR) =1 atau setara TFR=2,1 pada tahun 2020.

Gambar 1. Proyeksi jumlah penduduk Indonesia menurut Skenario A dan Skenario B pada 2045
Tantangan paling mendasar yang timbul dari jumlah penduduk yang meningkat tersebut adalah sejauh mana kebijakan perlindungan tanaman saat ini mempu berkontribusi mengurangi kehilangan hasil tanaman pangan yang disebabkan oleh OPT sehingga produksi pangan bisa mendekati kebutuhan konsumsi penduduk? Sebagaimana diuraikan dalam materi mengenai tantangan dan peluang perlindungan tanaman pada mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman, besar kehilangan hasil (BKH) oleh OPT masih cukup tinggi, yaitu BKHa=67,4% dan BKHa=32,0%. BKH yang kurang lebih sama terjadi terhadap produksi tanaman pangan di Indonesia sehingga produktivitasnya masih belum bisa meningkat tajam (Gambar 2, kanan).

Gambar 2. Luas Panen (Kanan), Produksi (Tengah), dan Produktivitas (Kanan) Padi, Jagung, Ubi Jalar, dan Ubi Kayu Indonesia Tahun 1995-2015
Gambar 2 menunjukkan bahwa produktivitas padi selama periode 1995-2015 cenderung stagnan, produktivitas jagung meningkat sangat lambat, dan produktivitas ubi jalar dan ubi kayu meningkat lebih cepat. Padahal, sejak kurang lebih 2005, padi dan jagung telah menjadi program unggulan Kementerian Pertanian, sehingga dengan menggunakan teknologi, produktivitasnya dapat ditingkatkan melalui upaya meningkatkan produksi dan upaya menerapkan cara dan sistem perlindungan tanaman yang tepat untuk mengurangi kehilangan hasil (yield loss). Dengan peningkatan produktivitas yang sedemikian lambat, akan mampukah produksi pangan pada 2045 mencukupi kebutuhan penduduk pada tahun yang sama?

Dalam menjawab pertanyaan di atas perlu diingat bahwa perlindungan tanaman di seluruh dunia menghadapi tantangan dalam kaitan dengan:
  • Dampak intensifikasi pertanian (agricultural intensification) sebagai bagian dari revolusi pertanian ketiga atau revolusi hijau (third agricultural revolutiongreen revolution) terhadap keanekaragaman hayati tanaman, keanekaragaman musuh alami OPT, perkembangan populasi OPT yang menjadi resisten dan mengalami resurgensi, serta perubahan OPT sekunder menjadi OPT primer
  • Dampak pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change) terhadap pertumbuhan dan produksi tanaman serta terhadap perkembangan populasi OPT,  penyebaran OPT, dan timbulnya OPT baru
  • Dampak (globalization) dan perdagangan bebas (free trade) terhadap perpindahan OPT seiring dengan meningkatnya perpindahan orang dan barang dan terhadap gaya hidup (lifestyle), seiring dengan meningkatnya arus jasa dan arus informasi, yang mengarah pada ideologi environmentalisme kecelakaan seperti berpandangan bahwa mengkonsumsi produk organik berarti peduli terhadap lingkungan hidup 
Tantangan tersebut telah diuraikan secara rinci pada materi mengenai tantangan dan peluang perlindungan tanaman pada mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Silahkan klik tautan untuk membaca lagi materi tersebut agar bisa memahami ancaman yang dihadapi perlindungan tanaman ke depan, yang merupakan dasar untuk memahami ancaman yang terjadi terhadap kebijakan perlindungan tanaman ke depan.

Sementara itu, perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfaregerm warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati (bioterrorism) sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity) sebagaimana diuraikan dalam artikel Agroterrorism: Where Are We in the Ongoing War on Terrorism? Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

Menghadapi tantangan perlindungan tanaman ke depan yang sedemikian berat, kebijakan perlindungan tanaman tidak pernah berubah sejak diundangkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Menurut UU tersebut, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, perlindungan tanaman di Indonesia didasarkan pada sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). PHT yang pelaksanaanya mendapat dukungan politis yang sangat kuat, tidak lagi mendapat dukungan yang sama setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada 1998. Seiring dengan meningkatnya tekanan globalisasi dan pasar bebas sejak mulainya pemerintahan era Reformasi, paradigma pembangunan pertanian bergeser dari membangun petani menjadi membangun komoditas. Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfikus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Pembangunan pertanian berparadigma petani memfokuskan pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani, sedangkan pembangunan berparadigma komoditas berfolus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas. Dalam perubahan paradigma pembangunan pertanian ini, PHT kehilangan momentum karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Melalui PHT, terpadu pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petanipenguatan kelembagaan petanipenguatan melalui dukungan perundang-undanganpengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

Sementara itu, sistem perlindungan tanaman di negara-negara maju terus berkembang. Ketika universitas-universitas di Amerika Serikat mengembangkan PHT dari pengendalian hama menjadi pengelolaan hama, Kementerian Pertanian Amerika Serikat mengembangkan Area-Wide Pest Control, tetapi kemudian keduanya menyatu menjadi Area-Wide Integrated Pest Management (AW-IPM). Kerika PHT berkembang dalam fase dari fase PHT-AE ke fase PHT-SL dan akhirnya fase PHT komunitas, terjadi pula perkembangan PHT menjadi PHT biointensif (biointensive IPM) yang menekankan pada langkah-langkah proaktif melalui perancangan agroekosistem menjadi kurang menguntungkan bagi OPT dan lebih menguntungkan bagi musuh alami OPT. Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya globalisasi (globalization) dan perdagangan bebas (free trade) serta agroterorisme (agroterrorism), negara-negara maju mengembangkan kebijakan perlindungan tanaman menjadi kebijakan lintas sektor perlindungan kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup yang memadukan kontinuum prabatas, batas, dan pascabatas sebagaimana diuraikan dalam artikel dan Preserving Biodiversity, Promoting Biosecurity and Biosafety: Australian Perspectives. Kebijakan perlindungan tanaman lintas sektor dan lintas batas tersebut dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity) yang dalam sektor pertanian dinamakan ketahanan hayati pertanian (agricultural biosecurity). Meskipun demikian, perkembangan kebijakan perlindungan tanaman di negara-negara maju masih dikritik sebagai belum benar-benar berorientasi sistem, sebagaimana dibahas dalam artikel Systems approaches to innovation in crop protection. A systematic literature review. Ketika perlindungan tanaman di negara-negara maju berkembang untuk mengatisipasi meningkatnya tantangan perlindungan tanaman, kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia tetap bertahan pada PHT, itupun penerapannya tidak lagi mendapat dukungan politik yang kuat sebagaimana halnya pada era Orde Baru.

Perlindungan tanaman di Indonesia masih dilaksanakan secara terpisah untuk tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan tanaman hortikultura pada tingkat direktorat sebagai berikut:
Berarti perlindungan tanaman berada pada eselon dua sehingga koordinasi antar sektor menjadi tidak mudah. Selain itu, website direktorat perlindungan tanamantersebut belum menyajikan informasi OPT dan informasi mengenai pengelolaan OPT dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, misalnya dengan memanfaatkan WebGIS. Informasi mengenai OPT hanya tersedia pada website Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura, tetapi tidak jelas sejauh mana akurasi informasi yang tersedia tersebut.Website direktorat lainnya tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai OPT tanaman yang menjadi kewenangannya. Ketiga direktorat yang mengurusi perlindungan tanaman tersebut tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai PHT apakagi mengenai paradigma perlindungan tanaman lintas sektoral. Hal ini menyebabkan informasi mengenai OPT dan cara pengendaliannya sulit dapat diperoleh oleh petani dan para pihak lain yang memerlukan.

Bersamaan dengan itu, kebijakan perlindungan tanaman menghadapi kendala sinkronisasi antar wilayah seiring dengan desentralisasi pemerintahan daerah (governmental decentralization) yang menjadikan kebijakan pembangunan pertanian, termasuk di dalamnya kebijakan perlindungan tanaman, sebagai kewenangan daerah otonom, dalam hal ini kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Setiap daerah otonom sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kebijakan pembangunan pertanian masing-masing, tetapi karena keterbatasan APBD, pemerintah daerah cenderung menyesuaikan kebijakan pembangunan pertanian di daerahnya dengan kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada pembangunan komoditas. Kebijakan pembangunan pertanian berorientasi komoditas merupakan kebijakan yang lebih efektif dalam jangka pendek dibandingkan dengan kebijakan berorientasi petani, sesuai dengan periode pemerintahan selama lima tahun. Kebijakan pembangunan pertanian beorientasi komoditas akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang, tetapi ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian. Sebagaimana diuraikan dalam artikel The Properties of Agroecosystems dan Agricultural Intensification and Ecosystem Properties, upaya yang difokuskan hanya untuk meningkatkan produktivitas dapat berdampak negatif terhadap stabilitas, kemerataan, kemandirian, dan pada akhirnya keberlanjutan agroekosistem.

Berbagai tantangan sebagaimana yang telah diuraikan menunjukkan dengan jelas bahwa permasalahan kebijakan perlindungan tanaman tidak lagi sekedar permasalahan biologi yang hanya dipengaruhi oleh lingkungan fisik, kimia, dan hayati. Permasalahan kebijakan perlindungan tanaman terkait dengan faktor ekonomi, politik, dan budaya. Faktor-faktor ekonomi, politik, dan budaya sangat menentukan dalam mendorong pemerintah bersedia melakukan perubahan kebijakan pembangunan pertanian dan bersamaan dengan itu melakukan perubahan kebijakan perlindungan tanaman menjadi lebih proaktif daripada kebijakan perlindungan tanaman yang sudah ada. Benar bahwa ilmu-ilmu yang berkaitan dengan perlindungan tanaman juga akan berkembang dan seiring dengan itu diharapkan terjadi terobosan dalam bidang kebijakan perlindungan tanaman. Misalnya, teknologi informasi dan komunikasi yang kini berkembang dengan pesat diharapkan dapat mendukung perubahan kebijakan perlindungan tanaman menjadi lebih proaktif dengan fokus pada upaya deteksi dini OPT di masa depan. Namun untuk memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut, diperlukan perubahan paradigma tata kelola pemerintahan menjadi pemerintahan yang semakin mengutamakan pelayanan masyarakat. Namun globalisasi dan pasar bebas juga membawa keterbukaan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menerima ideologi dan gaya hidup baru, semisal ideologi environmentalisme garis keras anti-kimiawi sebagaimana kemudian menjadi gaya hidup konsumsi organik.

6.1.1.2. Mengunduh dan Membaca Pustaka Daring
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka KPT dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini.

Lanjutkan membaca Materi 6.2


***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

298 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Telah dijelaskan bahwa perlindungan tanaman di seluruh dunia menghadapi tantangan dalam kaitan dengan dampak intensifikasi pertanian, pemanasan global dan perdagangan bebas. Diantara ketiga dampak ini, jika dikaitkan dengan kondisi dan situasi sekarang mana yang paling berat atau yang menjadi perhatian utama bagi pemerintah? Lalu bagaimana solusi yang ditawarkan atau dilakulan oleh pemerintah dalam mengatasi hal tersebut? Jelaskan dan berikan contohnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya pemerintah harus mengatur strategi untuk meningkatkan atau mengupayakan paradigma pemasaran karena dengan hal inilah situasi yang dialami akan terbantu dengan kemajuan pemasaran yang tinggi. Contong yang saya ambil adalah ekspor ataupun impor bahan pokok atau sekunder dan harus diseimbangi dengan ekonomi dasar

      Hapus
    2. Menurut saya yang menjadi perhatian pemerintah sekarang ini lebih kepada intensifikasi pertanian (agricultural intensification)dimana yang harus diperhatikan adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produksi pertanian per satuan masukan produksi, misalnya per satuan luas lahan, per satuan tenaga kerja, per satuan sarana produksi.
      Solusi yang dapat diberikan adalah Melakukan Pengolahan Tanah yang Baik, Pengairan atau Irigasi yang Teratur, Pemilihan Bibit Unggul,Pemupukan dan Pemberantasan Hama dan Penyakit Tanaman. Contohnya adalah Meningkatkan kualitas kerja para petani dapat dilakukan dengan memberikan beberapa pelatihan. Yang pastinya pelatihan tersebut harus praktik dilapangan yang bersifat continue dan berkala. Materi yang dapat disampaikan dalam pelatihan misalnya dalam proses penyemaian benih, teknik memanen tanaman yang baik, cara memupuk yang sesuai, dan lain sebagainya. Selain itu hal yang paling penting adalah adanya kerjasama antar petani dalam bertukar informasi dan pengetahuan untuk menciptakan petani yang unggul dan berkualitas.

      Hapus
  3. Seperti yang diketahui bahwa sekarang di era globalisasi perkembangan teknologi dan persaingan bisnis sangat pesat. Untuk menjawab persoalan mengenai tantangan kebijakan perlindungan tanaman di masa depan, strategi apa yang akan digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut agar hasil pangan di Indonesia bisa bersaing secara global serta meningkatkan nilai ekspor?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya strategi yang dilakukan adalah dengan cara mencari peluang seperti:
      1.Kemajuan dalam pelaksanaan deteksi dini OPT dan pelaksanaan perlindungan tanaman
      2. Kemajuan dalam dukungan terhadap pelaksanaan deteksi dini OPT dan perlindungan tanaman
      3.Kemajuan dalam pemasaran dan pemasyarakatan teknologi perlindungan tanaman
      4.Kemajuan dalam pendekatan dan tata kelola perlindungan tanaman
      5. Kemajuan dalam pemaduan perlindungan tanaman dalam sistem budidaya tanaman.
      Selain kita mencari peluang yang ada kita juga harus mencari dukungan, diantaranya adalah:
      1.kemajuan di bidang IPTEK perlindungan tanaman
      2. Kemajuan di bidang IPTEK pendukung perlindungan tanaman
      3. Perkembangan paradigma pemasaran teknologi
      4. Perkembangan pendekatan baru dan tata kelola perlindungan tanaman
      5. Perkembangan sistem budidaya pertanian.

      Hapus
    2. Strategi yang dapat dilakukan yaitu :
      1.meningkatkan kualitas, karena konsumen sangat rasional saat ini. Konsumen selalu mempertimbangkan tidak hanya harga semata melainkan juga kualitas produknya.
      2. penetrasi harga sehingga dapat bersaing dengan produk-produk sejenis dari negara lainnya.
      3. dilakukan promosi guna meningkatkan volume penjualan dengan konsumen
      4. program diversifikasi produk ekspor penggiatan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral maupun multilateral.
      5. peningkatan daya saing produk, khususnya dari sisi desain produk, diferensiasi produk (pemberian nilai tambah produk dibandingkan produk pesaing), dan penggalakan pembangunan sarana dan prasarana transportasi penunjang ekspor (pelabuhan, jalan), serta perbaikan sistem agar efisien,
      6. pembinaan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaku ekspor.
      7. Membekali petani Indonesia tentang prosedur ekspor, dimana pemerintah harus lebih gencar untuk mensosialisasikan tentang ekspor
      8.Lebih intensif mempromosikan dan menjalin kerja sama

      Hapus
    3. Strategi yang dapat dilakukan yaitu :
      1.Kecepatan dan ketepatan informasi baik OPT maupun bencana alam.
      2. Penerapan PHT melalui pendekatan partisipatif dan lokal spesifik.
      3. Penguatan organisasi petani, pemerintah beserta SDM dan sarana atau prasarana.
      4. Prioritas penanganan OPT utama pada tanaman pangan dan hortikultura, serta lokasi atau wilayah endemis.
      Kebijakan Perlindungan Tanaman
      1. Kebijakan Umum
      Dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) berdasarkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) UU No. 12 Th. 1992. Konsep ini menganut 5 (lima) yaitu:Membudidayakan tanaman sehat,memanfaatkan sebesar-besarnya musuh alami, menggunakan varietas tahan, menggunakan pengendalian fisik atau mekanik dan penggunaan pestisida bilamana perlu.
      2. Kebijakan Operasional
      Memantapkan mekanisme operasional pengendalian OPT melalui peningkatan operasional institusi dan aparatnya, petani dan masyarakat yang terkait.
      3. Kebijakan Teknis
      Meningkatkan pembinaan standarisasi sistem (pengamatan, peramalan, pelaporan) dan teknis pengenalan, identifikasi OPT, pembinaan masyarakat, penerapan PHT, pemanfaatan agensi hayati.

      Hapus
    4. Strategi yang digunakan adalah :

      Pertama, harus adanya peningkatan kualitas pangan yang didukung oleh berbagai pihak terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor pangan.

      Kedua, BUMN pangan sebagai agen pembangunan harus bisa menciptakan stabilitas harga pangan. Agar gejolak harga pangan yang kerap kali terjadi tidak menjadi suatu hal yang sulit untuk ditangani.

      Ketiga, dengan terciptanya peningkatan kualitas pangan dan stabilitas harga pangan, maka perbaikan gizi pun perlu dikontrol perkembangannya, agar tidak ada lagi istilah gizi buruk yang terjadi di masyarakat.

      Keempat, mitigasi gangguan terhadap pangan pun perlu dilakukan. “Pangan ini sangat rentan terhadap cuaca, maka dari itu perlu ada mitigasi gangguan terhadap pangan,” ucap Bambang.

      Kelima, guna menciptakan peningkatan kualitas pangan, peningkatan kesejahteraan petani pangan pun perlu diperhatikan. Mengingat petani adalah ujung tombak peningkatan pasokan pangan.

      Hapus
    5. Pertama, harus adanya peningkatan kualitas pangan yang didukung oleh berbagai pihak terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor pangan.
      Kedua, BUMN pangan sebagai agen pembangunan harus bisa menciptakan stabilitas harga pangan. Agar gejolak harga pangan yang kerap kali terjadi tidak menjadi suatu hal yang sulit untuk ditangani.
      Ketiga, dengan terciptanya peningkatan kualitas pangan dan stabilitas harga pangan, maka perbaikan gizi pun perlu dikontrol perkembangannya, agar tidak ada lagi istilah gizi buruk yang terjadi di masyarakat.
      Keempat, mitigasi gangguan terhadap pangan pun perlu dilakukan. "Pangan ini sangat rentan terhadap cuaca, maka dari itu perlu ada mitigasi gangguan terhadap pangan," ucap Bambang.
      Kelima, guna menciptakan peningkatan kualitas pangan, peningkatan kesejahteraan petani pangan pun perlu diperhatikan. Mengingat petani adalah ujung tombak peningkatan pasokan pangan.

      Hapus
  4. Mengapa upaya yang difokuskan hanya untuk meningkatkan produktivitas dapat berdampak negatif terhadap stabilitas, kemerataan, kemandirian, dan pada akhirnya keberlanjutan agroekosistem ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena Kebijakan pembangunan pertanian beorientasi komoditas akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang, tetapi ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian.

      Hapus
    2. Karena Kebijakan pembangunan pertanian beorientasi komoditas akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang, tetapi ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian.kebijakan perlindungan tanaman juga menghadapi kendala sinkronisasi antar wilayah seiring dengan desentralisasi pemerintahan daerah (governmental decentralization) yang menjadikan kebijakan pembangunan pertanian, termasuk di dalamnya kebijakan perlindungan tanaman sehingga menimbulkan ketidakstabilan dan kemerataan.

      Hapus
    3. Saya ingin menambahkan bahwa kestabilan, kemerataan dan kemandirian dalam konsep ini artinya adalah adanya kestabilan ekosistem, kemerataan sumber daya dan hasil serta kemandirian dari petani itu sendiri untuk dapat menigngkatkan produktivitas.

      Hapus
    4. Alasan mengapa upaya yang berfokus untuk peningkatan produktifitas dapat berfampak negatif terhadap stabilitas hingga akhirnya pada keberlanjutan agroekosistem adalah :

      Pertama , Aplikasi teknologi di sektor pertanian mempunyai kendala yang cukup beragam mulai dari rendahnya tingkat pendidikan sebahagian besar petani dan pelaku agribisnis sampai kepada teknologi lokalita yang kurang tersedia. Kedaan ini lebih diperburuk lagi oleh keterbatasan modal sehingga petani tidak sepenuhnya dapat membeli dan memanfaatkan teknologi yang sudah ada. Usaha kearah perbaikan sebenarnya sudah mulai dilaksanakan melalui berbagai pembinaan yang masih bersifat parsial, sehingga belum dapat berhasil dengan baik. Komitmen yang tidak jelas serta koordinasi antar pihak terkait yang kurang berjalan sesuai dengan perencanaan dan kadang-kadang adanya saling ketidakpercayaan antar pihak merupakan salah satu sebab tidak berhasilnya peningkatan kecakapan petani dan pelaku agribisnis dalam memanfaatkan teknologi.

      Kedua, ketersediaan teknologi spesifik lokasi yang sesuai dengan agroecosystem, sosial ekonomi dan budaya tempatan terbatas

      Ketiga, penyediaan varitas dan benih berkualitas dengan harga yang terjangkau masih terkendala

      Keempat, kemampuan produk andalan untuk bersaing secara global masih sangat lemah.

      Kelima, efisiensi penggunaan sarana produksi (Saprodi) tidak dapat meningkatkanpenda pandapatan petani.

      Hapus
    5. Menurut saya, karena Kebijakan pembangunan pertanian beorientasi komoditas akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang, tetapi ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian.

      Hapus
    6. Karena Setiap daerah otonom sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kebijakan pembangunan pertanian masing-masing, tetapi karena keterbatasan APBD, pemerintah daerah cenderung menyesuaikan kebijakan pembangunan pertanian di daerahnya dengan kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada pembangunan komoditas. Kebijakan pembangunan pertanian berorientasi komoditas merupakan kebijakan yang lebih efektif dalam jangka pendek dibandingkan dengan kebijakan berorientasi petani, sesuai dengan periode pemerintahan selama lima tahun. Kebijakan pembangunan pertanian beorientasi komoditas akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang, tetapi ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian

      Hapus
    7. Karena Kebijakan pembangunan pertanian lebih beorientasi dan lebih mengutamakan komoditas yang akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang, tetapi ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggul yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian.

      Hapus
    8. Menurut saya karena kebijakan pembangunan pertanian berorientasi komoditas akan menimbulkan rada imbang(trade off) dalam jangka panjang,tetapi ketika rada imbang terjadi,pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama,yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian&spell.

      Hapus
  5. Mengapa Kebijakan pembangunan pertanian berorientasi komoditas merupakan kebijakan yang lebih efektif dalam jangka pendek sedangkan akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian.upaya yang difokuskan hanya untuk meningkatkan produktivitas dapat berdampak negatif terhadap stabilitas, kemerataan, kemandirian, dan pada akhirnya keberlanjutan agroekosistem.

      Hapus
    2. Menurut saya, karena pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian. Sebagaimana diuraikan dalam artikel The Properties of Agroecosystems dan Agricultural Intensification and Ecosystem Properties, upaya yang difokuskan hanya untuk meningkatkan produktivitas dapat berdampak negatif terhadap stabilitas, kemerataan, kemandirian, dan pada akhirnya keberlanjutan agroekosistem.

      Hapus
    3. Efektif untuk waktu yang singkat karena
      Telah memberikan hasil yang
      menakjubkan khususnya dalam memacu pertumbuhan produksi. Salah satu bukti
      nyata keberhasilan tersebut dengan tercapainya swasembada beras tahun 1984.

      Menjadi "rada imbang" karena
      (1) tidak memperhatikan keunggulan
      komparatif tiap komoditas,
      (2) tidak memperhatikan paduan horizontal, vertikal,
      dan spasial berbagai kegiatan ekonomi, dan
      (3) kurang memperhatikan aspirasi
      dan pendapatan petani.

      Hapus
    4. Karena Setiap daerah otonom sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kebijakan pembangunan pertanian masing-masing, tetapi karena keterbatasan APBD, pemerintah daerah cenderung menyesuaikan kebijakan pembangunan pertanian di daerahnya dengan kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada pembangunan komoditas. Kebijakan pembangunan pertanian berorientasi komoditas merupakan kebijakan yang lebih efektif dalam jangka pendek dibandingkan dengan kebijakan berorientasi petani, sesuai dengan periode pemerintahan selama lima tahun. Kebijakan pembangunan pertanian beorientasi komoditas akan menimbulkan rada imbang (trade off) dalam jangka panjang, tetapi ketika rada imbang terjadi, pemerintahan sudah berganti dengan pemerintahan baru dengan komoditas unggulan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Pemerintah boleh berganti setiap lima tahun, tetapi petani dan agroekosistemnya tetap sama, yaitu petani dan agroekosistem yang akan menerima dampak negatif dari orientasi peningkatan produksi komoditas unggulan melalui intensifikasi pertanian. Sebagaimana diuraikan dalam artikel The Properties of Agroecosystems dan Agricultural Intensification and Ecosystem Properties, upaya yang difokuskan hanya untuk meningkatkan produktivitas dapat berdampak negatif terhadap stabilitas, kemerataan, kemandirian, dan pada akhirnya keberlanjutan agroekosistem.

      Hapus
  6. 1.jelaskan perbedaan yang mendasar antara ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme (bukan pengertian)sehingga dapat mendorong penggunaan OPT dan jelaskan hubungan dari ketiga hal tersebut!
    2. Mengapa OPT berpotensi sebagai senjata sejati, kriminal hayati, dan terorisme Hayati diistilahkan sebagai agroterorisme? Jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. OPT tersebut diistilahkan sebagai agroterorisme karena dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap suatu usaha pertanian. seperti yang kita ketahui bahwa agroterorisme adalah upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian berserta rantai pasokan pangan dengan motif politik, ideologi, agama atau kepercayaan lainnya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa OPT yang berpotensi sebagai agroterorisme bukan timbul dengan sendirinya tetapi disebabkan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat dilakukan secara sengaja ataupun tidak disengaja.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. 2. Karena agroterorisme membawa dampak berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati.

      Hapus
    5. 2. OPT diistilahkan sebagai agroterorisme karena OPT berbahaya dilepas secara sengaja terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    6. 2. Karena OPT sangat berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity)

      Hapus
    7. Karena OPT sangat mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati (bioterrorism) sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity).

      Hapus
  7. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme!Mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena hal tersebut digunakan untuk upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.
      Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity)

      Hapus
    2. Menurut saya mengapa hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati sehingga dikatakan bahwa agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
    3. OPT tersebut disebut sebagai agroterorisme karena dapat menimbulkan bahaya atau ancaman terhadap usaha pertanian.

      Agroterorisme sendiri berarti upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif politik, ideologi, agama atau kepercayaan lainnya. agroterorisme dapat dilakukan baik secara sengaja maupun tidak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

      Hapus
    4. Menurut saya, karena hal tersebut yaitu untuk upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity) sebagaimana diuraikan dalam artikel Agroterrorism: Where Are We in the Ongoing War on Terrorism? Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor.

      Hapus
    5. Menurut saya Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorisme), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    6. Menurut saya karna upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity)

      Hapus
    7. Menurut saya, karena hal tersebut yaitu untuk upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya

      Hapus
    8. Karena dapat menimbulkan bahaya terhadap usaha pertanian.Yang dimana agroterorisme berarti upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT untuk menghancurkan pertanian/rantai pasokan pangan dengan motif politik,ideologi,agama atau kepercayaan lainnya. Dan dapatdilakukan secara sengaja atau tidak sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

      Hapus
    9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    10. penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati sehingga dikatakan bahwa agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    11. Menurut saya hal ini disebabkan karena kriminal hayati,senjata hayati,dan terorisme hayati merupakan rangkuman keseluruhan dari Agroterorisme (agroterrorism). Dimana agroterorisme merupakan suatu bentuk tindakan kejahatan dimana dengan melakukan pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif politik, ideologi, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    12. OPT diistilahkan sebagai agroterorisme (agroterrorism) yang dapat menimbulkan bahaya dan ancaman bagi usaha pertanian, sedangkan agroterorisme yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    13. Menurut saya karena hal tersebut merupakan,upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity).

      Hapus
  8. Jelaskan perbedaan pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus dan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfikus?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Perbedaannya:
      Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani befokus untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan
      Pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas befikus untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

      Hapus
    3. Perbedaan pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani dan pembangunan pertanian dengan paradigma membangun komoditas adalah
      1. Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.
      2. Pembangunan pertanian berparadigma petani memfokuskan pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani, sedangkan pembangunan berparadigma komoditas berfolus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas ( perdagangan )

      Hapus
    4. Perbedaannya adalah Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan upaya untuk peningkatan kapasitas petani. Sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional dan berfokus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas.

      Hapus
    5. Peredaannnya adalah Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

      Hapus
    6. Sebagaimana telah dijabarkan pada materi, perbedaannya adalah
      Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

      Hapus
    7. Pembangunan pertanian berparadigma petani memfokuskan pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani, sedangkan pembangunan berparadigma komoditas berfokus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas.

      Hapus
    8. Karena pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.
      Pembangunan pertanian berparadigma petani memfokuskan pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani, sedangkan pembangunan berparadigma komoditas berfolus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas atau perdagangan.

      Hapus
    9. Perbedaannya adalah :
      Pembagunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembagunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

      Hapus
    10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    11. Perbedaannya adalah pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokut pada upaya unuun meningkatkan kesejahraan petani. Sedangkan pembangunan berparadigma petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kapasitas petani.

      Hapus
    12. Seperti yang sudah dijelaskan pada materi fiatas bahwa letak perbedaannya yaitu:
      Pembangunan pertanian berparadigma membangun petani berfokus pada upaya untuk menningkatkan kesejahteraan petani,sedangkan pembangunan pertanian berparadigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

      Hapus
    13. Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.
      2. Pembangunan pertanian berparadigma petani memfokuskan pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani, sedangkan pembangunan berparadigma komoditas berfolus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas ( perdagangan )

      Hapus
  9. Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor.mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena tujuan dari keamanan hayati dan ketahanan hayati ini hampir sama, jadi belum ada kesepakatan yang pasti dari antar sektor. Tetapi meskipun demikian untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    2. Karena adanya OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati mengakibatkan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity) akan tetapi tujuan dari keduanya hampir sama untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    3. Menurut saya hal itu terjadi karena belum adanya perundingan antara berbagai sektor dalam memaknai arti dari keamanan hayati dan ketahanan hayati. Selain itu, perbedaan makna tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan tujuan dari penggunaan keamanan hayati dan ketahanan hayati oleh berbagai sektor.

      Hapus
    4. Menurut saya, karena tujuan dari keamanan hayati dan ketahanan hayati yaitu hampir sama, jadi belum ada kesepakatan yang benar pasti dari antar sektor. untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    5. Menurut saya itu terjadi karena belum adanya perundingan unuk menghasilkan kesepakatan dari berbagai sektor mengenai keamanan hayati dan ketahanan hayati. Tetapi, Ketahanan hayati dan keamanan hayati justru akan mengintegrasikan sektor.untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    6. Menurut saya karena karena belum adanya perundingan antara berbagai sektor dalam memaknai arti dari keamanan hayati dan ketahanan hayati. keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    7. Menurut saya, karena tujuan dari keamanan hayati dan ketahanan hayati yaitu hampir sama, jadi belum ada kesepakatan yang benar pasti dari antar sektor. untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun
      sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian,lingkungan hidup dari kerusakan yang di timbulkan OPT berbahaya

      Hapus
    8. Hal itu terjadi karena sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    9. Karena dalam sektor pertanian, keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    11. Menurut saya walupun tujuan keamanan hayati dan ketahanan hayati hampir sama mungkin masih ada perbedaan makna dari keamanan hayati dan ketahanan hayati olehoberbagai sektor.keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    12. Karena tujuan dari keduanya hampir sama dan belum adanya perundingan bersama dari antar sektor dalam memaknai arti dari keaman dan ketahanan hayati itu sendiri. Seperti yang kita ketahui dalam sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
    13. karena tujuan dari keamanan hayati dan ketahanan hayati yaitu hampir sama, jadi belum ada kesepakatan yang benar pasti dari antar sektor. untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun
      sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian,lingkungan hidup dari kerusakan yang di timbulkan OPT berbahaya

      Hapus
  10. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka. Bagaimanakah kelompok-kelompok tersebut memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda mereka dan mengapa demikian ? Serta berikan contohnya !

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pihak - pihak tersebut akan menggunakan dan menyebarkan OPT berbahaya kedalam suatu usaha pertanian untuk mengalahkan atau melawan musuh serta merebut kekuasaan dalam suatu daerah karena dengan adanya serangan OPT tersebut dapat mengganggu kestabilan ketahanan pangan nasional sehingga mengakibatkan bencana kelaparan dalam skala besar terlebih jika serangan agroterorisme tersebut menyerang bahan pangan pokok suatu negara.

      Contoh kasus bioterorisme pertama kali terjadi di Amerika serikat pada tahun 1984 yang menyerang kesehatan manusia. Saat itu sekte Budha menyebarkan bakteri yang dimasukkan dalam makanan kepada jaksa, dokter, dan dokter gigi untuk merebut kendali pemerintahan. Sedangkan agroterorisme pernah hampir terjadi di Indonesia, yakni masuknya benih padi secara ilegal namun berhasil digagalkan oleh balai besar karantina Indonesia. Setelah diuji Laboratorium, benih padi tersebut mengandung patogen berbahaya yaitu Dickeya Chrisanthemi. Kasus serupa juga pernah terjadi di Bogor akhir 2016 pada tanaman cabai dan wortel dimana ditemukan ribuan batang tanaman cabai yang mengandung bakteri Erwina Chrysanthem yang dapat menyebabkan gagal panen. Awalnya bakteri tersebut hanya berada di wilayah Cina lalu masuk ke Indonesia melaui penyelundupan benih dari Tiongkok. Selain itu, sejumlah media juga pernah memberitakan ada tanaman wortel di Dieng, Jawa Tengah, yang bisa berpengaruh buruk atas perkembangan mental anak yang mengonsumsinya. Bibit wortel itu juga konon diselundupkan dari Tiongkok

      Hapus
    2. Menurut saya pihak-pihak tersebut memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda mereka dalam hal menjatuhkan musuh dan demi kepentingan untuk merebut kekuasaan.

      Contohnya: kasus bioterorisme yang pernah terjadi antara lain adalah kontaminasi bakteri Salmonella pada salad di 10 restoran di Amerika Serikat pada tahun 1984. Lebih dari 750 orang di Oregon sakit. Sepuluh tahun kemudian, terungkap bahwa kontaminasi itu merupakan aksi bioterorisme yang dilatarbelakangi kepentingan politik. Salmonella sengaja disebar sebelum pemilu sehingga warga tak bisa memilih karena sakit.

      Hapus
    3. Sedikit menambahkan bahwa bioterorisme adalah pelepasan patogen, toksin, atau agen merusak lainnya secara sengaja untuk menyebabkan penyakit atau kematian orang, hewan, atau tumbuhan dalam jumlah besar dengan motif politik, ideologi, keagamaan atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    4. Kegiatan- kegiatan tersebut diatas dilakukan untuk mengganggu atau menghancurkan industri pertanian dan/atau sistem suplai pangan dari suatu penduduk lewat "pemakaian jahat terhadap patogen tanaman atau hewan untuk menyebabkan penyebaran penyakit dalam sektor-sektor pertanian".

      Kasus bioterorisme pertama kali terjadi di Amerika serikat pada tahun 1984 yang menyerang kesehatan manusia. Saat itu sekte Budha menyebarkan bakteri yang dimasukkan dalam makanan kepada jaksa, dokter, dan dokter gigi untuk merebut kendali pemerintahan. Sedangkan agroterorisme pernah hampir terjadi di Indonesia, yakni masuknya benih padi secara ilegal namun berhasil digagalkan oleh balai besar karantina Indonesia. Setelah diuji Laboratorium, benih padi tersebut mengandung patogen berbahaya yaitu Dickeya Chrisanthemi. kasus serupa juga pernah terjadi di Bogor akhir 2016 pada tanaman cabai dan wortel. penemuan ribuan batang tanaman cabai yang mengandung bakteri Erwina Chrysanthem menyebabkan gagal panen. Awalnya bakteri tersebut hanya berada di wilayah Cina lalu masuk ke Indonesia melaui penyelundupan benih dari Tiongkok. sejumlah media juga pernah memberitakan ada tanaman wortel di Dieng, Jawa Tengah, yang bisa berpengaruh buruk atas perkembangan mental anak yang mengonsumsinya. Bibit wortel itu juga konon diselundupkan dari Tiongkok

      Hapus
  11. 1. Dalam kaitan dengan kebijakan perlindungan tanaman yang berlaku di Indonesia pihak dan lembaga mana saja yang bertanggung jawab dalam menangkap atau menghukum pelaku agroterorisme? Jelaskan bagaimana peran dari lembaga – lembaga atau pihak tersebut dalam menghadapi agroterorisme?
    2. Tantangan perlindungan tanaman apa saja yang dapat dijawab dalam kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia yang diatur dalam UU No 12 tahun 1992?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya lembaga yang berhak dalam menangani agroterorisme itu adalah Aksi yang dapat dilakukan baik secara internasional maupun nasional adalah melalui lembaga karantina. Pada skala internasional lembaga karantina yang dibawahi oleh FAO adalah IPPC (International Plant Protection Convention). Sedangkan pada skala nasional, setiap negara memiliki badan karantina pertanian. Selain itu ada juga agen biologis (mikroba atau racun) yang digunakan sebagai senjata untuk menyerang individu.

      Hapus
  12. Apakah ada cara untuk mengedalikan kembali cara pengedalian secara PHT? Mengapa Seiring dengan meningkatnya tekanan globalisasi dan pasar bebas sejak mulainya pemerintahan era Reformasi, paradigma pembangunan pertanian bergeser dari membangun petani menjadi membangun komoditas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Menurut saya masih ada cara untuk mengendalikan kembali cara pengendalian secara PHT, karena PHT masih dapat dikembangkan. Tetapi karena fokus pembangunan pertanian adalah komoditas maka PHT yang berorientasi pada pemberdayaan petani menjadi kurang mendapat perhatian.Dalam perubahan paradigma pembangunan pertanian ini, PHT kehilangan momentum karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Melalui PHT, terpadu pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petani, penguatan kelembagaan petani, penguatan melalui dukungan perundang-undangan, pengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

      2. Karena Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfikus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Pembangunan pertanian berparadigma petani memfokuskan pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani, sedangkan pembangunan berparadigma komoditas berfolus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas.

      Hapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Bagaimana perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati (bioterrorism) sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya

      Hapus
    2. Berdasarkan meteri diatas perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati (bioterrorism) sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    3. Pada materi sudah dibahas perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati (bioterrorism) sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    4. Berdasarkan materi yang dipaparkan Perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati (bioterrorism) sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    5. sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime. Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
  15. 1. Bagaimanakah perbedaan ideologi, ketimpangan sosial dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT?

    2. Jelaskan maksud dari OPT berfungsi sebagai senjata hayati,kriminal hayati,dan terorisme hayati?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.Perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati (biological crime), dan terorisme hayati (bioterrorism) sebagaimana diuraikan dalam artikel Biological warfare, bioterrorism, and biocrime.
      2. OPT berfungsi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity) sebagaimana diuraikan dalam artikel Agroterrorism: Where Are We in the Ongoing War on Terrorism? Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya.

      Hapus
  16. Apa yang menyebabkan keterbatasan APBD, sehingga pemerintah daerah cenderung menyesuaikan kebijakan pembangunan pertanian di daerahnya dengan kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada pembangunan komoditas? Jelaskan !

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya terjadinya keterbatasan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) disebabkan oleh berkurangnya pemasukan atau sumber dana untuk daerah tersebut, Dimana sumber- sumber dana tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya. Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus. Sehingga pemerintah daerah tersebut kurang mampu dalam hal ini kurangnya dana atau biaya untuk membuat kebijakan yang berorientasi pada pembangunan komoditas yang berfokus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas.

      Hapus
  17. Apa yang harus kamki lakukan sebagai mahasisawa pertanian untuk mengurangi tantnagan kebijakan perlindungan tanaman di masa depan tanpa harus bergantung pada pemerintah yang samapai sekarang masih belum sadar tentang kebijakan perlindungan tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita sebagai mahasiswa khususnya mahasiswa pertanian,hal paling utama yang perlu kita lakukan dalam hal ini adalah belajar.Belajar dalam hal ini adalah belajar untuk mengetahui apa saja tantangan yang di hadapi petani berkaitan dengan pengelolaan perlindungan tanaman,agar kita sebagai mahasiwa menyiapkan diri untuk menghadapi tantangan tersebut.

      Hapus
    2. Menurut saya sebagai seorang mahasiswa pertanian, kita harus mempunyai integritas untuk mengurangi tantangan kebijakan perlindungan tanaman di masa depan. Oleh karena itu kita harus berani mengambil resiko untuk memerangi dan mengatasi masalah tersebut.

      Hapus
    3. yang harus dilakukan oleh mahasiswa pertanian adalah mencoba membuat varietas-varietas unggul yang dapat meningkatkan output pertanian Indonesia. Varietas yang dihasilkan melalui serangkaian penelitian dapat dibudidayakan dengan optimal agar output pertanian yang dihasilkan berpengaruh besar terhadap peningkatan perekonomian negara. Peningkatan perekonomian ini diharapkan dapat menghilangkan ketergantungan Indonesia akan impor produk pertanian selama ini. Selain itu diharapkan dapat mengurangi biaya kebutuhan pokok masyarakat sehingga masyarakat Indonesia tidak lagi dihantui dengan mahalnya harga kebutuhan pokok seperti beras, cabe, gula, minyak goreng dan lain sebagainya.Semua tindakan yang dilakukan untuk memajukan pendidikan Indonesia akan berbuah manis jika semua pihak ikut berpartisipasi. Tidak hanya dari mahasiswa pertanian sendiri, tapi juga dari pemerintah, instansi, masyarakat, dan orang tua anak putus sekolah karena pendidikan penting untuk kehidupan yang lebih baik.

      Kontribusi Mahasiswa Pertanian

      Selaku mahasiswa maka sepatutnya lah kita dapat memberikan sebuah kontribusi terhadap perubahan bangsa ini. Mengingat peran dan fungsi mahasiswa yang telah dijabarkan secara indah tidak bisa di tunda apalagi sampai ditinggalkan. Kenapa kita harus memberikan kontribusi kepada negara in.
      Banyak mahasiswa pertanian yang bertanya tentang apa yang bisa mereka berikan sebagai tanda kontribusinya kepada negara ini maka sangat ironis sekali bahwasannya insan-insan cendikia berintelektualitas tinggi di bidang pertanian tidak mengetahui peran dan kontribusi apa yang akan diberikan untuk kemajuan pertanian. Kontribusi mahasiswa khususnya mahasiswa pertanian sering dipersepsikan dan hanya terbatas bahwa kontribusi yang bisa dilakukan hanya melalui aksi-aksi demonstrasi mengkritisi kebijakan pertanian yang cenderung merugikan petani. Padahal kontribusi-kontribusi lain yang dapat diberikan oleh seorang mahasiswa pertanian dengan kekayaan khasanah jiwa dan semangat pertaniannya sangat banyak, misalnya melalui pendampingan petani dalam program bina desa pertanian, training-training yang dilakukan melalui kelembagaan mahasiswa di tingkat perguruan tinggi, kampanye membangun image pertanian dan lain sebagainya.

      Mengutip Program Departemen Pertanian yang tertuang dalam blue print Revitalisasi Pertanian adalah meningkatkan ketahanan pangan, pertanian berbasis agroindustri dan kesejaterahaan petani, maka peranan yang bisa diambil oleh mahasiswa bisa menyesuaikan dengan program pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian agar tercipta sinergisitas yang bersifat konstruktif. Langkah yang bisa dijalankan adalah seperti melakukan pendampingan petani yang menyeluruh, melakukan kegiatan yang membangun citra pertanian saat ini sangat menurun agar masyarakat tersadar akan pentingnya pertanian dengan segala potensi yang dimiliki oleh bangsa kita, melakukan advokasi terhadap kondisi petani dan buruh tani sebagai subjek pertanian secara langsung.

      Memang awalnya sulit untuk merubah suatu keadaan. Namun jangan mudah menyerah, kita sebagai mahasiswa harus terus berjuang untuk kemajuan bangsa ini khusunya di bidang pertanian, Mahasiswa pertanian dituntut dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanian yang sedang dihadapi bangsa dan negaranya dengan keluasan ilmu dan intelektualitasnya. Banggalah menjadi mahasiswa pertanian, wahai para calon petani berdasi, peternak berdasi, nelayan berdasi.. Mudah-mudahan peran mahasiswa kedepannya dapan memajukan Negara kita tercinta ini khususnya di bidang pertanian.

      Hapus
  18. Apa saja yang teratur dalam peraturan undang-undangan mengenai tentang perlindungan tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur pada Pasal 20 sampai Pasal 27 adalah sebagai berikut:
      Sistem perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (1)) dan tanggung jawab pelaksanaan perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (2))
      Pelaksanaan perlindungan tanaman melalui tiga kegiatan (Pasal 21)
      Larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup (Pasal 22 Ayat (1)) dan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan tersebut (Pasal 22 Ayat (2))
      Pengenaan tindakan karantina terhadap setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 23)
      Pelaporan OPT dan kewajiban melaksanakan tindakan pengendalian oleh petani atau badan hukum (Pasal 24 Ayat (1)) dan kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian hanya jika terjadi ledakan OPT (Pasal 24 Ayat (2))
      Pelaksanaan eradikasi oleh pemerintah (Pasal 25 Ayat (1)) terhadap OPT yang sangat berbahaya (Pasal 25 Ayat (2)) dan pemberian kompensasi terhadap tanaman atau benda lainnya yang dimusnahkan dalam pelaksanaan eradikasi (Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2))
      Ketentuan mengenai mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 27).

      Hapus
    2. Dalam hal ini ada begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan tanaman.
      Perlindungan tanaman yang diatur dalam UU No. 12 tahun 1992 adalah sebagai berikut
      Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur dalam Bagian Keenam Perlindungan Tanaman yang terdiri atas Pasal 20 sampai Pasal 27.
      Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur pada Pasal 20 sampai Pasal 27 adalah sebagai berikut:
      Sistem perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (1)) dan tanggung jawab pelaksanaan perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (2))
      Pelaksanaan perlindungan tanaman melalui tiga kegiatan (Pasal 21)
      Larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup (Pasal 22 Ayat (1)) dan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan tersebut (Pasal 22 Ayat (2))
      Pengenaan tindakan karantina terhadap setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 23)
      Pelaporan OPT dan kewajiban melaksanakan tindakan pengendalian oleh petani atau badan hukum (Pasal 24 Ayat (1)) dan kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian hanya jika terjadi ledakan OPT (Pasal 24 Ayat (2))
      Pelaksanaan eradikasi oleh pemerintah (Pasal 25 Ayat (1)) terhadap OPT yang sangat berbahaya (Pasal 25 Ayat (2)) dan pemberian kompensasi terhadap tanaman atau benda lainnya yang dimusnahkan dalam pelaksanaan eradikasi (Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2))
      Ketentuan mengenai mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 27)

      PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman yang terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal sebagai berikut:
      Bab I: Ketentuan umum yang mencakup Pasal 1 sampai Pasal 4, memuat defenisi mengenai istilah yang digunakan di dalam PP ini (Pasal 1), waktu pelaksanaan tindakan/kegiatan perlindungan tanaman (Pasal 2), sistem dan tindakan perlindungan tanaman (3), serta sarana dan cara perlindungan tanaman (Pasal 4).
      Bab II: Pencegahan penyebaran OPT yang mencakup Pasal 5 sampai Pasal 7, memuat ketentuan mengenai tindakan karantina (Pasal 5), jenis tindakan karantina (Pasal 6), dan penentuan area karantina (Pasal 7).
      Bab III: Pengendalian OPT yang mencakup Pasal 8 sampai Pasal 22, yang memuat pemaduan teknik pengendalian (8), pemantauan dan prakiraan OPT (9), cara pengendalian OPT (Pasal 10), pelaksanaan pengendalian OPT (11), sarana pengendalian OPT (Pasal 12 sampai Pasal 16), pelaporan pelaksanaan pengendalian OPT (Pasal 17), kewajiban memantau, mencegah, dan mengendalikan dampak negatif pelaksanaan pengendalian OPT (18), pestisida sebagai alternatif terakhir (19), pengawasan pestisida (20), pengendalian OPT yang berupa satwa liar (21), dan petunjuk teknis pengendalian OPT (Pasal 22)
      Bab IV: Eradikasi yang mencakup Pasal 23 sampai Pasal 26, memuat ketentuan mengenai eradikasi OPT (Pasal 23), ketentuan mengenai sasaran eradikasi selain OPT (Pasal 24), pelaksanaan eradikasi (25), dan ketentuan mengenai kompensasi atau bantuan (Pasal 26).
      Bab V: Ketentuan Peralihan yang mencakup Pasal 27 dan Pasal 28, mengatur mengenai tetap berlakunya peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tetap berlakunya peraturan pelaksanaan yang tingkatannya berada di bawah PP
      Bab VI: Ketentuan Penutup, yang terdiri hanya atas Pasal 29, mengatur mengenai mulai berlakunya PP
      Pada intinya kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang sedemikian rinci dan menyeluruh.

      Hapus
    3. kebijakan perlindungan tanaman tidak pernah berubah sejak diundangkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Menurut UU tersebut, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, perlindungan tanaman di Indonesia didasarkan pada sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). PHT yang pelaksanaanya mendapat dukungan politis yang sangat kuat, tidak lagi mendapat dukungan yang sama setelah runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada 1998. Seiring dengan meningkatnya tekanan globalisasi dan pasar bebas sejak mulainya pemerintahan era Reformasi, paradigma pembangunan pertanian bergeser dari membangun petani menjadi membangun komoditas. Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfikus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Pembangunan pertanian berparadigma petani memfokuskan pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani, sedangkan pembangunan berparadigma komoditas berfolus pada upaya penyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas. Dalam perubahan paradigma pembangunan pertanian ini, PHT kehilangan momentum karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Melalui PHT, terpadu pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petani, penguatan kelembagaan petani, penguatan melalui dukungan perundang-undangan, pengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

      Hapus
    4. peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan perlindungan tanaman adalah UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman selanjutnya dijabarkan melalui PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, sedangkan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam kaitan dengan tumbuhan diatur lebih lanjut melalui PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Di antara keempat peraturan perundang-undangan, UU No. 12 Tahun 1992 dapat dipandang sebagai payung peraturan perundang-undang mengenai perlindungan tanaman. Hal ini karena UU No. 16 Tahun 1996 mengatur hanya satu di antara kegiatan/tindakan perlindungan tanaman sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No. 12 Tahun 1992. 
      UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman terdiri atas 12 bab dan 66 pasal.

      Hapus
    5. Pada tingkat pusat, peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan perlindungan tanaman adalah UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman selanjutnya dijabarkan melalui PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, sedangkan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam kaitan dengan tumbuhan diatur lebih lanjut melalui PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.

      Hapus
    6. Perlindungan tanaman yang diatur dalam UU No. 12 tahun 1992 adalah sebagai berikut
      Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur dalam Bagian Keenam Perlindungan Tanaman yang terdiri atas Pasal 20 sampai Pasal 27.
      Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur pada Pasal 20 sampai Pasal 27 adalah sebagai berikut:
      Sistem perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (1)) dan tanggung jawab pelaksanaan perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (2))
      Pelaksanaan perlindungan tanaman melalui tiga kegiatan (Pasal 21)
      Larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup (Pasal 22 Ayat (1)) dan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan tersebut (Pasal 22 Ayat (2))
      Pengenaan tindakan karantina terhadap setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 23)
      Pelaporan OPT dan kewajiban melaksanakan tindakan pengendalian oleh petani atau badan hukum (Pasal 24 Ayat (1)) dan kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian hanya jika terjadi ledakan OPT (Pasal 24 Ayat (2))
      Pelaksanaan eradikasi oleh pemerintah (Pasal 25 Ayat (1)) terhadap OPT yang sangat berbahaya (Pasal 25 Ayat (2)) dan pemberian kompensasi terhadap tanaman atau benda lainnya yang dimusnahkan dalam pelaksanaan eradikasi (Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2))
      Ketentuan mengenai mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 27)

      PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman yang terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal sebagai berikut:
      Bab I: Ketentuan umum yang mencakup Pasal 1 sampai Pasal 4, memuat defenisi mengenai istilah yang digunakan di dalam PP ini (Pasal 1), waktu pelaksanaan tindakan/kegiatan perlindungan tanaman (Pasal 2), sistem dan tindakan perlindungan tanaman (3), serta sarana dan cara perlindungan tanaman (Pasal 4).
      Bab II: Pencegahan penyebaran OPT yang mencakup Pasal 5 sampai Pasal 7, memuat ketentuan mengenai tindakan karantina (Pasal 5), jenis tindakan karantina (Pasal 6), dan penentuan area karantina (Pasal 7).
      Bab III: Pengendalian OPT yang mencakup Pasal 8 sampai Pasal 22, yang memuat pemaduan teknik pengendalian (8), pemantauan dan prakiraan OPT (9), cara pengendalian OPT (Pasal 10), pelaksanaan pengendalian OPT (11), sarana pengendalian OPT (Pasal 12 sampai Pasal 16), pelaporan pelaksanaan pengendalian OPT (Pasal 17), kewajiban memantau, mencegah, dan mengendalikan dampak negatif pelaksanaan pengendalian OPT (18), pestisida sebagai alternatif terakhir (19), pengawasan pestisida (20), pengendalian OPT yang berupa satwa liar (21), dan petunjuk teknis pengendalian OPT (Pasal 22)
      Bab IV: Eradikasi yang mencakup Pasal 23 sampai Pasal 26, memuat ketentuan mengenai eradikasi OPT (Pasal 23), ketentuan mengenai sasaran eradikasi selain OPT (Pasal 24), pelaksanaan eradikasi (25), dan ketentuan mengenai kompensasi atau bantuan (Pasal 26).
      Bab V: Ketentuan Peralihan yang mencakup Pasal 27 dan Pasal 28, mengatur mengenai tetap berlakunya peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tetap berlakunya peraturan pelaksanaan yang tingkatannya berada di bawah PP
      Bab VI: Ketentuan Penutup, yang terdiri hanya atas Pasal 29, mengatur mengenai mulai berlakunya PP
      Pada intinya kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang sedemikian rinci dan menyeluruh.

      Hapus
    7. Ketentuan pada Pasal 27 UU No. 12 Tahun 1992 tersebut menjadi dasar ditetapkannya PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman yang terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal sebagai berikut:
      Bab I: Ketentuan umum yang mencakup Pasal 1 sampai Pasal 4, memuat defenisi mengenai istilah yang digunakan di dalam PP ini (Pasal 1), waktu pelaksanaan tindakan/kegiatan perlindungan tanaman (Pasal 2), sistem dan tindakan perlindungan tanaman (3), serta sarana dan cara perlindungan tanaman (Pasal 4).
      Bab II: Pencegahan penyebaran OPT yang mencakup Pasal 5 sampai Pasal 7, memuat ketentuan mengenai tindakan karantina (Pasal 5), jenis tindakan karantina (Pasal 6), dan penentuan area karantina (Pasal 7).
      Bab III: Pengendalian OPT yang mencakup Pasal 8 sampai Pasal 22, yang memuat pemaduan teknik pengendalian (8), pemantauan dan prakiraan OPT (9), cara pengendalian OPT (Pasal 10), pelaksanaan pengendalian OPT (11), sarana pengendalian OPT (Pasal 12 sampai Pasal 16), pelaporan pelaksanaan pengendalian OPT (Pasal 17), kewajiban memantau, mencegah, dan mengendalikan dampak negatif pelaksanaan pengendalian OPT (18), pestisida sebagai alternatif terakhir (19), pengawasan pestisida (20), pengendalian OPT yang berupa satwa liar (21), dan petunjuk teknis pengendalian OPT (Pasal 22)
      Bab IV: Eradikasi yang mencakup Pasal 23 sampai Pasal 26, memuat ketentuan mengenai eradikasi OPT (Pasal 23), ketentuan mengenai sasaran eradikasi selain OPT (Pasal 24), pelaksanaan eradikasi (25), dan ketentuan mengenai kompensasi atau bantuan (Pasal 26).
      Bab V: Ketentuan Peralihan yang mencakup Pasal 27 dan Pasal 28, mengatur mengenai tetap berlakunya peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tetap berlakunya peraturan pelaksanaan yang tingkatannya berada di bawah PP
      Bab VI: Ketentuan Penutup, yang terdiri hanya atas Pasal 29, mengatur mengenai mulai berlakunya PP

      Hapus
    8. Perlindungan tanaman yang diatur dalam UU No. 12 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
      Pengertian perlindungan tanaman dan organisme pengganggu tanaman sebagaimana diatur pada Pasal 1 butir 7 dan butir 8 bahwa "Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan" dan bahwa "Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".
      Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur dalam Bagian Keenam Perlindungan Tanaman yang terdiri atas Pasal 20 sampai Pasal 27.

      Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur pada Pasal 20 sampai Pasal 27 adalah sebagai berikut:
      Sistem perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (1)) dan tanggung jawab pelaksanaan perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (2))
      Pelaksanaan perlindungan tanaman melalui tiga kegiatan (Pasal 21)
      Larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup (Pasal 22 Ayat (1)) dan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan tersebut (Pasal 22 Ayat (2))
      Pengenaan tindakan karantina terhadap setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 23)
      Pelaporan OPT dan kewajiban melaksanakan tindakan pengendalian oleh petani atau badan hukum (Pasal 24 Ayat (1)) dan kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian hanya jika terjadi ledakan OPT (Pasal 24 Ayat (2))
      Pelaksanaan eradikasi oleh pemerintah (Pasal 25 Ayat (1)) terhadap OPT yang sangat berbahaya (Pasal 25 Ayat (2)) dan pemberian kompensasi terhadap tanaman atau benda lainnya yang dimusnahkan dalam pelaksanaan eradikasi (Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2))
      Ketentuan mengenai mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 27).

      Hapus
  19. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Menurut UU tersebut, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, perlindungan tanaman di Indonesia didasarkan pada sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
    Yaitu Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada
    budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
    2. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak,
    mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
    3. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
    makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
    kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
    lainnya;
    4. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu
    tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu
    tumbuhan di lokasi tertentu.
    5. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh dan perangsang
    tumbuh, bahan lain, serta organisme renik atau virus yang digunakan untuk
    melakukan perlindungan tanaman;
    6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity.Mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti yg sudah di jelaskan bahwa :Bila OPT berpotensi sebagai senjata hayati, kriminal hayati, dan terorisme hayati tersebut digunakan terhadap pertanian sebagai sasaran maka diistilahkan agroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity) sebagaimana diuraikan dalam artikel Agroterrorism: Where Are We in the Ongoing War on Terrorism? Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
    2. Merupakan ancaman serius karena adanya upaya jahat yaitu pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.

      Hapus
    3. Menurut saya Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
    4. Karena Bioterorisme( agroterorisme yang menyerang keamanan dan ketahananhayati ) pada bidang pertanian merupakan gangguan yang menyerang kesehatan tanaman ketika fase produksi dari pembibitan hingga panen. Hal tersebut biasa dikenal dengan agroterorisme. Dampak dari agroterorisme yaitu terganggunya kestabilan ketahanan pangan nasional sehingga mengakibatkan bencana kelaparan dalam skala besar. Terlebih jika agroterorisme tersebut menyerang bahan pangan pokok suatu negara.

      Hapus
    5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    6. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Maka bila adanya ancaman agroterorisme terhadap kedua hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang berkepanjangan atau jangka panjang karena menyerang atau berpengaruh terhadap teknologi serta praktik untuk mengendalikan penyebaran patogen serta mengendalikan perekonomian, kehidupan dan lingkungan hidup yang mengalami kerusakan akibat OPT berbahaya.

      Hapus
    7. Sesuai yg ada pada materi;Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
    8. Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
  22. Perlindungan tanaman di Indonesia masih dilaksanakan secara terpisah untuk tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan tanaman hortikultura..mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena perlindungan tanaman berada pada eselon dua sehingga koordinasi antar sektor menjadi tidak mudah. Selain itu, website direktorat perlindungan tanamantersebut belum menyajikan informasi OPT dan informasi mengenai pengelolaan OPT dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, misalnya dengan memanfaatkan WebGIS. Informasi mengenai OPT hanya tersedia pada website Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura, tetapi tidak jelas sejauh mana akurasi informasi yang tersedia tersebut.Website direktorat lainnya tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai OPT tanaman yang menjadi kewenangannya. Ketiga direktorat yang mengurusi perlindungan tanaman tersebut tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai PHT apakagi mengenai paradigma perlindungan tanaman lintas sektoral. Hal ini menyebabkan informasi mengenai OPT dan cara pengendaliannya sulit dapat diperoleh oleh petani dan para pihak lain yang memerlukan.

      Hapus
    2. Perlindugan tanaman di Indonesia masih dilaksanakan secara terpisah karena jenis OPT dari ketiga tanaman tersebut berbeda-beda.Kemungkinan besar dilakukan secara terpisah agar dapat dengan mudah untuk melakukan pengendalian OPT dari masing-masing tanaman tersebut.

      Hapus
    3. Menurut saya yaitu untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan pengendalian OPT dan juga mempermudah dalam hal penentuan jenis OPT.

      Hapus
    4. Karna Informasi mengenai OPT hanya tersedia pada website Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura, tetapi tidak jelas sejauh mana akurasi informasi yang tersedia tersebut.Website direktorat lainnya tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai OPT tanaman yang menjadi kewenangannya. Ketiga direktorat yang mengurusi perlindungan tanaman tersebut tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai PHT apakagi mengenai paradigma perlindungan tanaman lintas sektoral. Hal ini menyebabkan informasi mengenai OPT dan cara pengendaliannya sulit dapat diperoleh oleh petani dan para pihak lain yang memerlukan.

      Hapus
    5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    6. Menurut saya dilakukan terpisah agar mempermudah dalam pemantauan OPT.

      Hapus
    7. Menurut saya karena jenis OPT yang menyerang tiap tanaman berbeda. Dilakukan pengendalian secara terpisah agar memampukan penanganan dan pengendalian dengan baik sehingga lebih terarah.

      Hapus
  23. Bagaimana cara untuk mengatasi dampak Intensifikasi (agricultural intensification),dampak pemanasan Global (global warming),perubahan Iklim,dan perdagangan bebas yang menyebabkan bertambah banyaknya OPT??

    BalasHapus
    Balasan
    1. penerapan intensifikasi pertanian selain memberikan banyak keberhasilan juga memberikan dampak yang kurang menguntungkan terhadap keseimbangan ekosistem. Dampak yang ditimbulkan adalah Pencucian Tanah, Adanya Larutan Nitrit dan Penyuburan Air, Pencemaran Pestisida, Tingkat Kestabilan Ekosistem Rendah.
      Pemanasan global dan perubahan iklim yang ditimbulkannya berdampak terhadap keanekaragaman hayati, kemampuan produksi tanaman, serta perkembangbiakan dan penyebaran OPT. Pemanasan global dan perubahan iklim berdampak varieabel terhadap keanekaragaman hayati, sebab mahluk hidup dapat menanggapi secara plastis atau genetik untuk berubah dalam dirinya sendiri (fisiologi), dalam ruang (kisaran geografis), atau dalam waktu (fenologi). Dampak pemanasan global dan perubahan iklim diperkirakan akan menguntungkan OPT golongan gulma sebab kekeringan akan meningkatkan kompetisi gulma untuk memperoleh air, iklim basah akan memacu perkembangbiakan gulma, dan suhu yang hangat meningkatkan produksi biomassa gulma golongan rumput. Selain berdampak terhadap OPT, pemanasan global dan perubahan iklim juga berdampak terhadap efikasi cara pengendalian OPT, terutama pengendalian secara kimiawi dalam kaitan dengan pengaruh suhu dan kelembaban terhadap efikasi pestisida dan secara hayati dalam kaitan dengan pengaruh suhu dan kelembaban terhadap perkembangan dan penyebaran musuh alami.

      Hapus
    2. - Untuk menghindari bertambahnya OPT akibat sistem intensifikasi dapat dilakukan dengan cara menerapkan sistem PHT dalam mengendalikan hama dan penyakit dimana dalam PHT telah tercantum bahwa penggunaan pestisida dapat dilakukan jika OPT yang ada sudah banyak dan tidak dapat dikendalikan dengan pengendalian lainnya, tetapi ketika OPT masing dalam populasi sedikit tidak dianjurkan menggunakan pestisida kimia agar tidak menimbulkan resisten dari OPT terhadap pestisida.

      - selain itu, dalam mengatasi bertambahnya OPT akibat adanya globalisasi dan perdagangan bebas telah ada lembaga karantina yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tumbuhan atau hewan yang akan keluar dan masuk kesuatu daerah agar dapat mencegah penyebaran OPT.
      - Dalam menyiasati perubahan iklim maka dapat dilakukan dengan cara menggunakan benih pertanian unggul yang lebih tahan terhadap perubahan iklim untuk mencegah bertambahnya suatu populasi OPT.

      Hapus
  24. Mengapa di perlukan perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang semakin mengutamakan pelayanan masyarakat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Paradigma tata kelola harus mengutamakan pelayanan masyarakat agar masyarakat dapat mengenal dan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kini berkembang dengan pesat yang diharapkan dapat mendukung perubahan kebijakan perlindungan tanaman menjadi lebih proaktif dengan fokus pada upaya deteksi dini OPT di masa depan.

      Hapus
  25. Perlindungan tanaman di negara-negara maju berkembang untuk mengantisipasi meningkatnya tantangan perlindungan tanaman,kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia tetap tertahan pada PHT.Mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Melalui PHT, terpadu pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petani, penguatan kelembagaan petani, penguatan melalui dukungan perundang-undangan, pengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

      Hapus
    2. Perlindungan tanaman di Indonesia masih dilaksanakan secara terpisah untuk tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan tanaman hortikultura pada tingkat direktorat sebagai berikut:
      1.Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
      2.Direktorat Perlindungan Tanaman Perkebunan pada Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan
      3.Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura pada Direktorat Jenderal Tanaman Hortikultura
      Berarti perlindungan tanaman berada pada eselon dua sehingga koordinasi antar sektor menjadi tidak mudah. Selain itu, website direktorat perlindungan tanamantersebut belum menyajikan informasi OPT dan informasi mengenai pengelolaan OPT dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, misalnya dengan memanfaatkan WebGIS. Informasi mengenai OPT hanya tersedia pada website Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura, tetapi tidak jelas sejauh mana akurasi informasi yang tersedia tersebut.Website direktorat lainnya tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai OPT tanaman yang menjadi kewenangannya. Ketiga direktorat yang mengurusi perlindungan tanaman tersebut tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai PHT apakagi mengenai paradigma perlindungan tanaman lintas sektoral. Hal ini menyebabkan informasi mengenai OPT dan cara pengendaliannya sulit dapat diperoleh oleh petani dan para pihak lain yang memerlukan.

      Hapus
    3. Karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Melalui PHT, pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petani, penguatan kelembagaan petani, penguatan melalui dukungan perundang-undangan, pengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

      Hapus
    4. Karena Melalui PHT, pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petani, penguatan kelembagaan petani, penguatan melalui dukungan perundang-undangan, pengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

      Hapus
    5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    6. Ketika PHT berkembang dalam fase dari fase PHT-AE ke fase PHT-SL dan akhirnya fase PHT komunitas, terjadi pula perkembangan PHT menjadi PHT biointensif (biointensive IPM) yang menekankan pada langkah-langkah proaktif melalui perancangan agroekosistem menjadi kurang menguntungkan bagi OPT dan lebih menguntungkan bagi musuh alami OPT. Selanjutnya, seiring dengan meningkatnya globalisasi (globalization) dan perdagangan bebas (free trade) serta agroterorisme (agroterrorism), negara-negara maju mengembangkan kebijakan perlindungan tanaman menjadi kebijakan lintas sektor perlindungan kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup yang memadukan kontinuum prabatas, batas, dan pascabatas sebagaimana diuraikan dalam artikel dan Preserving Biodiversity, Promoting Biosecurity and Biosafety: Australian Perspectives. Kebijakan perlindungan tanaman lintas sektor dan lintas batas tersebut dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity) yang dalam sektor pertanian dinamakan ketahanan hayati pertanian (agricultural biosecurity). Meskipun demikian, perkembangan kebijakan perlindungan tanaman di negara-negara maju masih dikritik sebagai belum benar-benar berorientasi sistem.

      Hapus
  26. Apa Yang di maksud dengan Senjata Hayati,Krimil Hayati dan apa manfaatnya bagi para petani ,jelaskan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kriminal hayati (biological crime): penggunaan agen hayati untuk menimbulkan penyakit atau membunuh seseorang atau sekumpulan kecil orang dengan motif balas dendam, keuntungan finansial, di luar motif politik, ideologi, agama atau kepercayaan lainnya.
      perang/senjata hayati (biological warfare, germ warfare): penggunaan agen infektif seperti virus, bakteria, dan jamur atau penggunaan racun hayati untuk membunuh manusia, ternak, atau tanaman dalam perang.
      Manfaatnnya : untuk pelepasan upaya jahat secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaa

      Hapus
    2. upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya
      keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
    3. Menurut saya yang dimaksud degan senjata hayati adalah pemanfaatan spesies hayati terutama mikrooganisme sebagai senjata biologi sedangkan kriminal hayati merupakan sala satu cara yang dilakukan untuk membunuh seseorang atau kelompok.
      Manfaatnya bagi para petani dapat dijadikan sebagai alternatif dalam melaksanakan pengendalian OPT.

      Hapus
    4. perang/senjata hayati (biological warfare, germ warfare): penggunaan agen infektif seperti virus, bakteria, dan jamur atau penggunaan racun hayati untuk membunuh manusia, ternak, atau tanaman dalam perang.
      Manfaatnnya : untuk pelepasan upaya jahat secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaa

      Hapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. Seiring dengan meningkatnya tekanan globalisasi dan pasar bebas sejak mulainya pemerintahan era Reformasi, paradigma pembangunan pertanian bergeser dari membangun petani menjadi membangun komoditas.Mengapa demikian ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya pertanian bergeser dari membangun petani menjadi membangun komoditas karena pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas ini berfikus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

      Hapus
    2. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa Pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sedangkan pembangunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Sehingga menurut saya, bergesernya pembangunan pertanian dari membangun petani menjadi membangun komoditas karena tekanan globalisasi dan pasar bebas disebabkan oleh kebutuhan akan pangan yang semakin meningkat sehingga produksi komoditas harus semakin ditingkatkan.

      Hapus
  29. Menghadapi tantangan perlindungan tanaman ke depan yang sedemikian berat, kebijakan perlindungan tanaman tidak pernah berubah
    Pertanyaan
    Untuk menghadapi tantangan yang semakin berat apa yang akan pemerintah lakukan untuk memghadapi tantangan tersebut?

    BalasHapus
  30. Mengapa pentingyan sebagai Perang Kriminal Hayati ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
  31. Mengapa pembangunan pertanian berparadigma komoditas berfokus pada upaya penyediaan sarana prasarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya, hal ini dikarenakan dalam melakukan suatu usaha pertanian kita memerlukan sarana dan prasarana yang memadai mulai dari penyiapan lahan, pengolahan hingga pasca panen untuk meningkatkan hasil pertanian. Sehingga sarana dan perasaan yang digunakan tersebut perlu ditingkatkan dan diperbaiki baik dari segi penyediaan maupun segi fungsi agar dapat meningkatkan produksi komoditas yang dibutuhkan.

      Hapus
  32. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kemitraan dan jejaring petani?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kemitraan adalah hubungan atau jalinan kerja sama atau strategi bisnis yang dilakikan oleh 2 pihak atau lebih dalam jangak waktu tertentu untuk meraih keuntugan bersama sedangkan jejaring petani adalah satau struktur petani yang tebentuk dari individu atau organisasi dan memandang hubugan jejaring pertanian sebagai simpul dan ikatan.

      Hapus
    2. Sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1995 Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dan usaha menenga atau usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan prinsip saling memerlukan,saling memperkuat dan saling menguntungkan sedangkan jejaring petani adalah kebiasaan untuk bergotongroyong saling bertukar beni antar petani bahkan untuk melakukan pertemuan untuk saling bertukar informasi tentang pertanian

      Hapus
  33. Upaya apa yang dilakukan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.......

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian
      diantaranya penyiapan lahan, penerapan tata cara budidaya yang benar, cara panen yang tepat dan pengolahan pasca panen yang bagus. Hal-hal tersebut tentu memiliki konten teknologi yang berpengaruh secara langsung dan harus mendorong peningkatan produktivitas.

      Hapus
    2. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian yaitu :
      1. Pengolan tanah yang baik
      2. Pengairan srcara teratur
      3. Pengunaan bibit yang unggul
      4. pemupukan secara teratur
      5. Langkah pemgendalian hama serta penyakit pada tanaman.

      Hapus
    3. Menurut saya
      Upaya peningkatan jumlah dan kulaitas hasil produksi dengan cara menambah faktor produksi

      Hapus
    4. Menurut Pendapat Saya
      upaya yang dilakukan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian
      Pengolahan tanah yang baik,Pengairan secara teratur,Penggunaan bibit yang unggul,Lakukan pemupukan secara teratur sampai menyerap ke bagian bagian akar.
      sehingga dengan menggunakan teknologi ini, produktivitasnya dapat ditingkatkan melalui upaya meningkatkan produksi dan upaya menerapkan cara dan sistem perlindungan tanaman yang tepat untuk mengurangi kehilangan hasil (yield loss). Dengan peningkatan produktivitas yang sedemikian lambat.

      Hapus
    5. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan produksi pertanian, antara lain :
      1. Pengolahan tanah yang baik.
      2. Pengairan secara teratur.
      3. Penggunaan bibit yang unggul.
      4. Lakukan pemupukan secara teratur sampai menyerap ke bagian bagian akar.
      5. Langkah pemberantasan hama serta penyakit pada tanaman.

      Hapus
    6. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian yaitu:
      1. Intensifikasi pertanian
      2. Ekstensifikasi pertanian
      3. Diversifikasi pertanian
      4. Mekanisasi pertanian
      5. Rehabilitasi pertanian

      Hapus
    7. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan produksi pertanian antara lain:
      1. Subsidi pertanian
      2. Mekanisasi pertanian
      3. Diversifikasi pertanian
      4. Ekstensifikasi pertanian
      5. Intensifikasi pertanian
      6. Rehabilitasi pertanian

      Hapus
  34. Bagaimana Cara yang dilakukan oleh perani untuk mengurangi kehilangan hasil yang disebabkan oleh OPT.......?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya,petani dapat mengunakan teknologi budidaya tanaman

      Hapus
    2. Menurut saya yang dapat dilakukan petani adalah
      1. Melakukan pengendalian secara kultur teknik
      2. Pemangasan dan penjarangan
      3. Pemupukan
      4. Pengendalian secara hayati
      5. Pengendalian secara mekanik dan fisik
      6. Pengendalian secara biologi

      Hapus
    3. Menurut saya yang harus dilakukan oleh petani adalah:
      1. Pemerintah harus memberikan bekal pengetahuan kepada petani berupa metode dalam mengendalikan OPT sehingga menghasilkan produk yang organik dan lingkungan tidak tercemar oleh bahan kimia.

      Hapus
    4. Menurut saya petani dapat mengetahuinya dari kegiatan yang diadakan oleh pemerintah seperti sosialisasi mengenai cara penanganan OPT. Sehingga bisa mengetahui cara atau langkah apa yang harus di ambil untuk mengendalikan OPT.

      Hapus
    5. Cara petani untuk mengurangi kehilangan hasil oleh opt
      1. Dengan melakukan pengendalian secara kultur
      2. Penjarangan
      3. Pengendalian secara mekanik dan fisik
      4. Pengendalian secara hayati
      5. Pengendalian secara biologi

      Hapus
  35. Mengapa keamanan hayati dan ketahanan hayati belum disepakati antar sektor?

    BalasHapus
  36. Mengapa website direktorat lainnya tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai OPT tanaman yang menjadi kewenangannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut materi yang saya baca, Ketiga direktorat yang mengurusi perlindungan tanaman tersebut tidak menyediakan informasi yang memadai mengenai PHT apakagi mengenai paradigma perlindungan tanaman lintas sektoral. Hal ini menyebabkan informasi mengenai OPT dan cara pengendaliannya sulit dapat diperoleh oleh petani dan para pihak lain yang memerlukan. Bersamaan dengan itu, kebijakan perlindungan tanaman menghadapi kendala sinkronisasi antar wilayah seiring dengan desentralisasi pemerintahan daerah (governmental decentralization) yang menjadikan kebijakan pembangunan pertanian, termasuk di dalamnya kebijakan perlindungan tanaman, sebagai kewenangan daerah otonom, dalam hal ini kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  37. Mengapa dalam perubahan paradigma pembangunan pertanian ini, PHT kehilangan momentum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Melalui PHT, terpadu pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petani, penguatan kelembagaan petani, penguatan melalui dukungan perundang-undangan, pengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

      Hapus
    2. PHT kehilangan momentum karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas.

      Hapus
    3. Secara ringkas, perubahan paradigma pembangunan sektor pertanian dan
      transformasi struktural ekonomi pedesaan memerlukan reorientasi kebijakan
      pembangunan pertanian sebagai instrumen pendorong proses transformasi. Instrumen
      kebijakan ini harus mencakup antara lain kebijakan pemberdayaan sumber daya
      manusia, kebijakan pengelolan sumber daya lahan dan air, kebijakan pengembangan
      teknologi, kebijakan fiskal dan moneter, serta kebijakan perdagangan dan ekonomi
      makro.
      Dalam kaitannya dengan kondisi di atas, kelembagaan pengambil
      kebijaksanaan dan pelaksana pembangunan dalam kelembagaan teknis Kementerian
      Pertanian di tingkat nasional sudah saatnya mengembangkan kebijakan nasional
      sebagai suatu
      yang bersifat bagi daerah untuk
      mengembangkan kebijakan pembangunan lokal sebagai
      yang bersifat
      operasional lapangan.

      ini mengoperasikan kebijakan pengalokasian
      sumber daya lokal berdasarkan prioritas pembangunan pertanian daerah yang
      didukung oleh kebijakan nasional. Dengan strategi ini diharapkan tujuan pembangunan
      sektor di tingkat daerah tetap sejalan dengan konteks kebijakan pembangunan
      pertanian nasional.
      Dalam operasionalisa

      Hapus
    4. karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Melalui PHT, terpadu pula upaya-upaya peningkatan sumberdaya petani, penguatan kelembagaan petani, penguatan melalui dukungan perundang-undangan, pengembangan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan kemitraan dan jejaring petani.

      Hapus
    5. karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas.

      Hapus
  38. Bagaimana menghadapi tantagan perlindungan tanaman kedepan yang sedemikian berat dengan kebijakan perlindugan tanaman yang tidak pernah berubah??

    BalasHapus
  39. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, mengapa demikian jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Dikarenakan upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya.Dan Sesuai yg ada pada materi;Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
    3. Seperti yang kita ketahui sendiri bahwa aagroterorisme (agroterrorism), yaitu upaya jahat pelepasan secara sengaja OPT berbahaya terhadap tanaman dan/atau hama dan penyakit ternak untuk mengganggu atau menghancurkan pertanian dan/atau rantai pasokan pangan dengan motif ideologi, politik, agama atau kepercayaan lainnya. Agroterorisme memang tidak menimbulkan dampak yang bisa menarik perhatian dalam waktu singkat sebagaimana misalnya yang ditimbulkan dengan menggunakan bom, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan hayati (biosavety) dan ketahanan hayati (biosecurity). Keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar disepakati antar sektor. Namun demikian, untuk sektor pertanian keamanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah dan mengendalikan paparan terhadap dan/atau penyebaran patogen maupun racun, sedangkan ketahanan hayati diartikan sebagai prinsip, teknologi, dan praktik yang diterapkan untuk melindungi kehidupan, perekonomian, dan lingkungan hidup dari kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT berbahaya. Dalam kaitan dengan agroteroriesme, pihak yang sedang berperang, kelompok kriminal, dan kelompok teroris berpotensi memanfaatkan OPT untuk mewujudkan agenda jahat mereka.

      Hapus
  40. Mengapa Permasalahan kebijakan perlindungan tanaman harus terkait dengan faktor ekonomi, politik, dan budaya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari materi diatas dapat menjelaskan bahwa dalam faktor ekonomi, politik, dan budaya karena sangat menentukan dalam mendorong pemerintah bersedia melakukan perubahan kebijakan pembangunan pertanian dan bersamaan dengan itu melakukan perubahan kebijakan perlindungan tanaman menjadi lebih proaktif daripada kebijakan perlindungan tanaman yang sudah ada. Benar bahwa ilmu-ilmu yang berkaitan dengan perlindungan tanaman juga akan berkembang dan seiring dengan itu diharapkan terjadi terobosan dalam bidang kebijakan perlindungan tanaman. Misalnya, teknologi informasi dan komunikasi yang kini berkembang dengan pesat diharapkan dapat mendukung perubahan kebijakan perlindungan tanaman menjadi lebih proaktif dengan fokus pada upaya deteksi dini OPT di masa depan.

      Hapus
    2. Permasalahan perlindungan tanaman terjadi karena interaksi antar tiga komponen dasar, yaitu tanaman, OPT, dan lingkungan. Faktor keempat adalah manusia yang berada di atas ketiga faktor dasar tersebut. Ke depan, seiring dengan berbagai perkembangan yang terjadi saat ini, faktor lingkungan dan faktor manusia, dan lebih-lebih faktor manusia, akan menjadi faktor yang menyebabkan permasalahan perlindungan tanaman menjadi semakin kompleks. Untuk memahami hal ini pada Modul 6 ini akan diuraikan berbagai perubahan yang menjadi arus utama perubahan dewasa ini dan kemungkinan implikasi yang ditimbulkannya terhadap permasalahan perlindungan tanaman. Tidak semua perubahan dapat diuraikan, tetapi sebagai ilustrasi akan diuraikan pertumbuhan penduduk dan ketahanan pangan, perubahan iklim dan permasalahan OPT baru, globalisasi dan invasi OPT spesies asing, liberalisasi perdagangan dan OPT sebagai hambatan non-tarif, serta OPT pada era demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah.

      Hapus
    3. Menurut saya permasalahan kebijakan perlindungan sangat terkait dengan faktor ekonomi,politik dan budaya. seperti dalam faktor ekonomi kebijakan perlindungan tanaman dibuat dengan tujuan untuk memperoleh hasil produksi yang produktif sehingga dapat meningkatkan ekonomi para petani dan mensejaterahkan petani. Lalu dari segi politik kebijakan perlindungan tanaman dibuat untuk menarik perhatian petani agar dapat mengikuti peraturan pmerintah yang sedang memimpin di negara tersebut dan bisa juga untuk meningkatkan kerjasama antar negara. Sedangkan untuk faktor budaya kebikan perlindungan tanaman dibuat sesuai dengan kebiasaan para petani tetapi dibuat sedikitlebih modern lagi.

      Hapus
  41. Dari materi yang dijelaskan diatas msnyatakan bahwa sejak mulainya pemerintahan era reformasi paradigma pembangunan pertanian bergeser dari membangun petani menjadi membangun komoditas. Pertanyaannya:
    1. Apa yang melatarbelakangi
    pergeseran paradigma tersebut?
    2. Tantangan apa yang di hadapi selama
    penerapan paradigma pembangunan
    pertanian yang membangun komoditas?
    3. Bagaimana cara mengadapi tantangan
    tersebut??
    4.Apakah paradigma pembangunan
    pertanian membangun komoditas sudah
    memberikan potensi keberhasilan
    dikalangan masyarakat??

    BalasHapus
  42. Mengapa dalam kebijakan perlindungan tanaman keamanan hayati dan ketahanan hayati mempunyai makna yang belum benar-benar di sepakati antar sektor?

    BalasHapus
  43. Seiring dengan pertambahan penduduk,maka tantangan kebijakan perlindungan tanaman di masa depan juga pasti akan semakin sulit. Untuk mngatasi masalah ini apa solusi yang akan ditawarkan ?

    BalasHapus
  44. Jelaskan Tantangan paling mendasar yang timbul dari jumlah penduduk yang meningkat pada gambar tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tantangan paling mendasar yang timbul dari jumlah penduduk yang meningkat tersebut? adalah sejauh mana kebijakan perlindungan tanaman saat ini mempu berkontribusi mengurangi kehilangan hasil tanaman pangan yang disebabkan oleh OPT sehingga produksi pangan bisa mendekati kebutuhan konsumsi penduduk? Sebagaimana diuraikan dalam materi mengenai tantangan dan peluang perlindungan tanaman pada mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman, besar kehilangan hasil (BKH) oleh OPT masih cukup tinggi, yaitu BKHa=67,4% dan BKHa=32,0%. BKH yang kurang lebih sama terjadi terhadap produksi tanaman pangan di Indonesia sehingga produktivitasnya masih belum bisa meningkat tajam.

      Hapus
    2. Tantangan yang paling mendasar adalah sejauh mana kebijakan perlindungan tanaman saat ini mempu berkontribusi mengurangi kehilangan hasil tanaman pangan yang disebabkan oleh OPT sehingga produksi pangan bisa mendekati kebutuhan konsumsi penduduk. Hal tersebut karena kebutuhan pangan penduduk pasti akan semakin bertambah dan untuk mengatasi OPT yang bertambah tersebut kita dapat melakukan langkah-langkah pengendaliah PHT atau pengendalian hama terpadu.

      Hapus
  45. Mengapa perbedaan ideologi, ketimpangan sosial, dan radikalisme dapat mendorong penggunaan OPT yang mempunyai daya rusak tinggi untuk kepentingan perang hayati (biological warfare, germ warfare), kriminal hayati ? Bagaimna cara menghadapinya?

    BalasHapus
  46. Mengapa sehingga Seiring dengan meningkatnya tekanan globalisasi , paradigma pembangunan pertanian bergeser dari membangun petani menjadi membangun komoditas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti telah dijelaskan pembangunan pertanian dengan paradigma membangun petani berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani,sedangkan pembagunan pertanian dengan paradigma komoditas berfokus pada upaya untuk meningkatkan produksi komoditas guna memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.pembangunan pertanian berparadigma petani fokus pada upaya untuk peningkatan kapasitas petani,sedangkan pembagunan berparadiga komoditas fokus pada upaya peyediaan prasarana dan sarana produksi untuk meningkatkan produksi komoditas.

      Hapus
  47. PHT kehilangan momentum karena PHT bukan hanya sekedar pemaduan cara pengendalian OPT, melainkan berorientasi pada pembangunan pertanian berkelanjutan yang bertumpu pada pengelolaan basis sumberdaya secara berkelanjutan, menumbuhkan kemandirian, dan meningkatkan kapasitas. Apa yang akan terjadi jika PHT kehilangan momentum? dan apakah membawa dampak yang kurang baik bagi pertanian berkelanjutan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya dampak yang kurang baik adalah keanekaragaman musuh alami OPT, perkembangan populasi OPT yang menjadi resisten dan mengalami resurgensi, serta perubahan OPT sekunder menjadi OPT primer.

      Hapus
  48. Apakah ada program dari pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang diterima oleh petani dan agroekosistem karena kebijakan pembangunan pertanian yang berorientasi pada komoditas?

    BalasHapus