Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Senin, 16 Maret 2020

2.2. Tata Kelola Kebijakan Perlindungan Tanaman di Indonesia dan Dunia

Sebagaimana telah diuraikan pada Materi  1.2, kebijakan perlindungan tanaman berkaitan dengan pertauran perundang-undangan dan dengan tata kelola perlindungan tanaman. Kaitan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan telah diuraikan pada Materi 2.1. Pada materi ini diuraikan kaitan kebijakan dengan tata kelola (governance), khususnya dengan tata kelola pemerintahan (public governance). Untuk memahami tata kelola pemerintahan, diperlukan pengertian mengenai pemerintahan sehingga sebelum uraian mengenai tata kelola pemerintahan, terlebih dahulu diuraikan pengertian pemerintahan. Uraian diberikan secara singkat sebagai pengantar, khususnya pengantar dalam memahami kaitan antara kebijakan perlindungan tanaman, peraturan perundang-undangan, dan pemerintahan.

2.2.1. MATERI KULIAH

2.2.1a. Membaca Materi Kuliah
Kebijakan yang berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, sebagaimana halnya kebijakan perlindungan tanaman, dikenal sebagai kebijakan publik (public policy). Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah (government) untuk menjalankan pemerintahan (administration, lebih khusus public administration). Pemerintah merupakan istilah yang secara internasional dapat bermakna sistem atau kelompok orang yang menjalankan pemerintahan. Sebagai sistem, pemerintah dapat bermakna bentuk pemerintah seperti misalnya pemerintah kerajaan (aristocracy) atau pemerintah demokratis (democracy) atau dapat juga bermakna ideologi pemerintah seperti misalnya pemerintah konservatif (conservative government) atau pemerintah liberal (liberal government). Sebagai kelompok orang, pemerintah terdiri atas orang-orang yang dipilih dan yang berkarir menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, pemerintahan pusat dijalankan berdasarkan pada Undang-undang Dasar 1945, sedangkan pemerintahan daerah dijakankan berdasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah menjalankan pemerintahan melalui organisasi perangkat pemerintahan (governmental organizations) yang di daerah disebut organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana diatur melalui PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan  PP No. 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yang terdiri atas perangkatnya masing-masing yang merupakan struktur yang bercabang-cabang secara hierarkis. Pada pemerintahan pusat terdapat cabang eksekutif (Presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung) dan cabang eksekutif bercabang menjadi kementerian dan lembaga pemerintah setara kementerian. Selanjutnya kementerian bercabang menjadi sejumlah direktorat jenderal, direktorat jenderal bercabang menjadi sejumlah direktorat, direktorat bercabang lagi menjadi sejumlah struktur lebih rendah. Demikian juga dengan pemerintah daerah, gubernur dan bupati/walikota membawahi sejumlah dinas, badan, dan kantor. Selanjutnya dinas bercabang menjadi sejumlah bidang dan bidang bercabang lagi menjadi sejumlah unit yang lebih kecil. Dalam hal ini pemerintah dapat dibayangkan sebagai sebatang pohon besar yang bercabang dan terus bercabang. Di Indonesia, setiap cabang kementerian pada umumnya tidak bertemu dengan cabang kementerian lain sehingga struktur pemerintahan cenderung berpola pohon. Di banyak negara lain, cabang suatu kementerian dapat bergabung dengan cabang kementerian lain membentuk simpul bersama sehingga struktur pemerintahan menjadi berpola jejaring laba-laba. Misalnya, balai penelitian pertanian di bawah kementerian pertanian ditempatkan di universitas yang merupakan bagian dari kementerian pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, kementerian pertanian tidak perlu menyediakan peneliti dan laboratorium melainkan memanfaatkan dosen dan laboratorium universitas, sedangkan kementerian pendidikan dan kebudayaan tidak perlu menyediakan anggaran karena sudah disediakan oleh kementerian pertanian.

Berpijak pada uraian di atas, pemerintahan berkaitan dengan struktur. Pada pihak lain, bagaimana pemerintahan berjalan berkaitan dengan tata kelola (governance). Di Indonesia dikenal istilah miskin struktur kaya fungsi. Dalam istilah ini, istilah struktur merujuk pada struktur pemerintahan, sedangkan istilah fungsi merujuk kepada fungsi yang menjadi tanggung jawab setiap perangkat pemerintahan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan (public governance). Berbeda dengan pemerintahan yang berkaitan dengan struktur, tata kelola pemerintahan berkaitan dengan proses menjalankan pemerintahan. Proses menjalankan pemerintahan oleh pemerintah dapat dilakukan dengan tiga cara: (1) melalui struktur pemerintahan dari atas ke bawah (top-down method) dengan hanya melibatkan struktur birokrasi (bureauceacy), (2) melalui kemitraan pemerintah dengan dunia usaha (public-private partnership), atau (3) melalui mekanisme pasar yang beroperasi melalui peraturan perundang-undangan. Pada umumnya tata kelola pemerintahan dijalankan dengan cara mengkombinasikan ketiga cara tersebut menjadi sebuah model tata kelola pemerintahan, misalnya model tata kelola kolaboratif (collaborative governance) dan model tata kelola adaftif (adaptive governance). Dalam model tata kelola kolaboratif, fokus diberikan kepada kolaborasi, sebagai proses tata kelola yang dilakukan bersama oleh perangkat pemerintah dan lembaga non-pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik secara bersama-sama. Dalam model tata kelola adaptif, fokus diberikan kepada kemampuan mengantisipasi peubahan, sebagai proses tata kelola yang dilakukan secara feksibel agar setiap saat mampu menyesuaikan diri dengan perubahan. Namun apapun cara dan model tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan, tata kelola perlu dilaksanakan secara baik (good governance). Menurut PBB, tata kelola pemerintahan yang baik didasarkan pada prinsip sebagai berikut:

  1. Partisipasi (participation) - memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk berperan serta sesuai dengan kemampuan masing-masing;
  2. Berdasarkan hukum (rule of law) - pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang adil;
  3. Berorientasi pada pengambilan keputusan berorientasi konsensus (consensus-oriented decision making) - pemerintahan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan semua pihak;
  4. Keberagaman, kesamaan, dan kemerangkulan (diversity, equity, and inclusiveness) - kelembagaan dan layanan harus menjangkau semua pemangku kepentingan tanpa membedakan asal usul, suku, agama, ras, dan antar golongan;
  5. Keefektifan dan keefisienan (effectiveness and efficiency) - pelayanan pemerintahan harus dilaksanakan agar dapat memanfaatkan sumberdaya yang tersedia terbatas dengan sebaik-baiknya;
  6. Kebertanggungjawaban (accountability) - pelaksanaan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  7. Pemerintahan terbuka  (transparency, open government) - pemerintah menyediakan informasi secara terbuka dan mudah dimengerti oleh masyarakat umum; dan
  8. Ketanggapan (responsiveness) - kelembagaan dan layanan harus menjangkau menjangkau semua pemangku kepentingan.

Tata kelola kebijakan perlindungan tanaman berkaitan dengan proses melaksanakan kebijakan perlindungan tanaman yang telah dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh perangkat pemerintahan yang ada, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sebagai contoh, UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan mengamanatkan bahwa:
  1. Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim (Pasal 48 Ayat 1).
  2. Pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat (Pasal 48 Ayat 2).
  3. Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan: (a) pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan, dan (c) penanganan dampak perubahan iklim (Pasal 49).

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 48 Ayat 1 UU tersebut di atas, perlindungan tanaman di Indonesia didasarkan pada pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Padahal secara internasional, pengendalian hama terpadu (integrated pest management, IPM) merupakan pendekatan pelaksanaan perlindungan tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan yang sudah ada dalam suatu hamparan, yang lazim dikenal sebagai pengelolaan (management) tetapi dalam UU disebut pengendalian (control), tidak termasuk perlindungan dari organisme pengganggu tumbuhan yang masih berada di luar hamparan. Namun sesuai penetapannya sebagai sistem perlindungan tanaman maka pengendalian hama terpadu juga harus digunakan untuk melindungi tanaman dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari satu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri serta digunakan untuk melindungi tanaman dari dampak perubahan iklim. Untuk mencakup ketentuan UU No. 22 Tahun 2019 tersebut maka perlu dirumuskan kebijakan dengan melibatkan perangkat pemerintahan yang ada, yaitu Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Direktorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian, untuk kemudian ditetapkan paling tidak sebagai Peraturan Pemerintah. UU No. 22 Tahun 2019 yang menggantikan UU No. 12 Tahun 1992 ternyata masih menggunakan paradigma perlindungan tanaman yang bersifat sektoral yang di dunia internasional mulai ditinggalkan dan digantikan dengan paradigma perlindungan tanaman lintas sektor yang dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity).

Perlindungan tanaman dengan paradigma lintas sektor berkembang terutama di negara-negara yang berada di tengah lautan (insular countries), seperti misalnya Australia dan New Zealand. Di Australia misalnya, kebijakan perlindungan tanaman dituangkan sebagai strategi nasional ketahanan hayati tumbuhan (National Plant Biosecurity Strategy) sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan ketahanan hayati (Biosecurity Act 2015, Undang-undang Ketahanan Hayati 2015). Di New Zealand, kebijakan perlindungan tanaman merupakan bagian dari 2003 Biosecurity Strategy, yang implementasinya dilakukan dengan menerapkan tata kelola kolaboratif melalui program kemitraan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, organisasi non-pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya, termasuk masyarakat adat, yang disebut Biosecurity 2525. Dalam strategi nasional ketahanan hayati kedua negara tersebut, perlindungan tanaman dimaknai sebagai perlindungan dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan yang mengancam luar batas negara (pra-batas, pre-border), mengancam di batas negara (batas, border), dan mencancam setelah melewati batas negara (pasca-batas, post-border). Kesinambungan pra-batas, batas, dan pasca-batas dalam kebijakan perlindungan tanaman di Australia dikenal sebagai kesinambungan ketahanan hayati (biosecurity continuum). Di Indonesia, perlindungan tanaman pra-batas dan batas merupakan kewenangan Badan Karantina Pertanian, sedangkan perlindungan tanaman pasca-batas merupakan kewenangan direktorat jenderal yang membidangi perlindungan tanaman dan bagian dari perangkat daerah yang menangani pertanian (yang namanya bisa berbeda-beda antar pemerintahan daerah tingkat yang sama, misalnya antar provinsi atau antar kabupaten/kota dan berbeda-beda antar pemerintahan daerah tingkat yang berbeda, misalnya antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan).

Secara international, tata kelola perlindungan tanaman diatur dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati melalui Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional (International Plant Protection Convention, silahkan unduh teks konvensi 1977 dalam Bahasa Inggris). Tata kelola perlindungan tumbuhan dalam konvensi tersebut didefinisikan terbatas dalam kaitan dengan OPT Karantina dan diatur melalui mekanisme Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sebagai bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang diimplementasikan melalui sejumlah standar yang disebut Standar Internasional Tindakan Fitosanitari (International Standards for Phytosanitary Measures, ISPM) yang sampai pada 2019 mencakup 43 ISPM sebagai berikut:

  1. ISPM No. 1 (1993) Principles of plant quarantine as related to international trade (pinsip karantina tumbuhan dalam kaitan dengan perdagangan internasional);
  2. ISPM No. 2 (1995) Guidelines for pest risk analysis (Panduang analisis risiko OPT);
  3. ISPM No. 3 (2005) Guidelines for the export, shipment, import and release of biological control agents and other beneficial organisms (Panduan pengeluaran, pengapalan, pemasukan, dan pelepasan agen pengendalian hayati dan organisma bermanfaat lainnya);
  4. ISPM No. 4 (1995) Requirements for the establishment of pest free areas (Persyaratan penetapan area bebas OPT);
  5. ISPM No. 5 (2005) Glossary of phytosanitary terms (Daftar istilah fitosanitari);
  6. ISPM No. 6 (1997) Guidelines for surveillance (Panduan surveilans);
  7. ISPM No. 7 (1997) Export certification system (Sistem sertifikasi ekspor);
  8. ISPM No. 8 (1998) Determination of pest status in an area (Penentuan status OPT dalam satu area);
  9. ISPM No. 9 (1998) Guidelines for pest eradication programmes (Panduan program eradikasi OPT);
  10. ISPM No. 10 (1999) Requirements for the establishment of pest free places of production and pest free production sites (Persyaratan kawasan produksi bebas OPT dan tempat produksi bebas OPT);
  11. ISPM No. 11 (2004) Pest risk analysis for quarantine pests, including analysis of environmental risks and living modified organisms (Analisis risiko OPT Karantina, termasuk analisis risiko lingkungan dan analisis risiko organisme termodifikasi genetik);
  12. ISPM No. 12 (2001) Guidelines for phytosanitary certificates (Panduan sertifikat fitosanitari);
  13. ISPM No. 13 (2001) Guidelines for the notification of non-compliance and emergency action (Panduan peringatan mengenai ketidakpatuhan dan tindakan darurat);
  14. ISPM No. 14 (2002) The use of integrated measures in a systems approach for pest risk management (Penggunaan tindakan terpadu melalui pendekatan sistem dalam pengelolaan risiko OPT);
  15. ISPM No. 15 (2002) Guidelines for regulating wood packaging material in international trade (Panduan penggunaan bahan kayu sebagai bahan pengepakan barang dalam perdagangan internasional);
  16. ISPM No. 16 (2002) Regulated non-quarantine pests: concept and application (OPT non-karantina yang diatur melalui peraturan perundang-undangan: konsep dan aplikasi);
  17. ISPM No. 17 (2002) Pest reporting (Pelaporan OPT);
  18. ISPM No. 18 (2003) Guidelines for the use of irradiation as a phytosanitary measure (Panduan penggunaan iradiasi sebagai tindakan karantina);
  19. ISPM No. 19 (2003) Guidelines on lists of regulated pests (Panduan mengenai daftar OPT terkait);
  20. ISPM No. 20 (2004) Guidelines for a phytosanitary import regulatory system (Panduan sistem perundang-undangan mengenai fitosanitari impor);
  21. ISPM No. 21 (2004) Pest risk analysis for regulated non-quarantine pests (Analisis risiko OPT untuk OPT non-karantina yang diatur melalui peraturan perundang-undangan);
  22. ISPM No. 22 (2005) Requirements for the establishment of areas of low pest prevalence (Persyaratan penetapan area dengan prevalensi OPT rendah);
  23. ISPM No. 23 (2005) Guidelines for inspection (Panduan inspeksi);
  24. ISPM No. 24 (2005) Guidelines for the determination and recognition of equivalence of phytosanitary measures (Panduan penetapan dan pengakuan ekivalensi tindakan fitosanitari);
  25. ISPM 25 (2006) Consignments in transit (Barang konsinyasi dalam transit);
  26. ISPM 26 2006, revised 2014 and 2015) Establishment of pest free areas for fruit flies (Tephritidae) (Penetapan area bebas OPT untuk lalat buah (Tephritidae));
  27. ISPM 27 (2006) Diagnostic protocols for regulated pests (Protokol diagnostik untuk OPT yang diatur peraturan perundang-undangan);
  28. ISPM 28 (2007) Phytosanitary treatments for regulated pests (Perlakuan karantina terhadap OPT yang diatur peraturan perundang-undangan);
  29. ISPM 29 (2007) Recognition of pest free areas and areas of low pest prevalence (Pengakuan area bebas OPT dan area prevalensi OPT rendah);
  30. ISPM 30 (2008, dadopted in 2008. Incorporated as an annex to ISPM 35in 2018) Establishment of areas of low pest prevalence for fruit flies (Tephritidae) (Penetapan area prevalensi OPT rendah untuk lalat buah (Tephritidae));
  31. ISPM 31 (2008) Methodologies for sampling of consignments (Metodologi pengambilan sampel barang konsinyasi);
  32. ISPM 32 (2009) Categorization of commodities according to their pest risk (Kategorisasi komoditas berdasarkan pada risiko OPT masing-masing);
  33. ISPM 33 (2010) Pest free potato (Solanum spp.) micropropagative material and minitubers for international trade (Materi perbiakan mikro dan umbi mini bibit kentang (Solanum spp.) untuk perdagangan internasional);
  34. ISPM 34 (2010) Design and operation of post-entry quarantine stations for plants (Rancang bangun dan pengoperasioan stasion karantina pasca-pemasukan untuk tumbuhan);
  35. ISPM 35 (2012) Systems approach for pest risk management of fruit flies (Tephritidae) (Pengelolaan risiko OPT lalat buah (Tephritidae) menggunakan pendekatan sistem);
  36. ISPM 36 (2012) Integrated measures for plants for planting (Tindakan terpadu untuk tumbuhan sebagai bahan tanam);
  37. ISPM 37 (2016) Determination of host status of fruit to fruit flies (Tephritidae) (Penetapan status buah sebagai inang lalat buah (Tephritidae));
  38. ISPM 38 (2017) International movement of seeds (Perdagangan internasional benih);
  39. ISPM 39 (2017) International movement of wood (Perdagangan internasional kayu);
  40. ISPM 40 (2017) International movement of growing media in association with plants for planting (Perdagangan internasional media tanam tumbuhan sebagai bahan tanam);
  41. ISPM 41 (2017) International movement of used vehicles, machinery and equipment (Perdagangan internasional kendaraan, mesin, dan perkakas bekas);
  42. ISPM 42 (2018) Requirements for the use of temperature treatments as a phytosanitary measures(Persyaratan penggunaan perlakuan suhu sebagai tindakan karantina);
  43. ISPM 43 (2019) Requirements for the use of fumigation as a phytosanitary measure (Persyaratan penggunaan fumigasi sebaga

File setiap ISPM dalam bahasa Inggris dapat diunduh dari halaman Standards pada situs International Plant Protection Convention, IPPC). Kekurangpahaman mengenai ISPM tersebut sering menimbulkan hambatan terhadap ekspor hasil pertanian Indonesia ke luar negeri. Selain itu, kewenangan perlindungan tanaman yang berada pada perangkat pemerintahan yang berbeda-beda, apalagi tanpa didukung dengan peraturan perundang-undangan yang menetapkan bagaimana tata kelola perlindungan tanaman dilaksanakan antar perangkat pemerintah yang berbeda-beda tersebut, tentu dapat menimbulkan kendala, bukan hanya dalam kaitan dengan perdagangan internasional, melainkan terutama dalam kaitan dengan pelaksanaan perlindungan tanaman di dalam negeri. Kendala akan semakin terasa dalam pemerintahan yang belum menerapkan model tata kelola kolaboratif atau model tata kelola adaptif. Keadaan demikian memberikan peluang yang besar bagi organisme pengganggu tumbuhan untuk masuk dari luar negeri dan menyebar dengan cepat di dalam negeri. Masuknya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri berisiko menimbulkan kerusakan yang tinggi karena berbagai faktor, antara lain karena di dalam negeri belum terdapat musuh alami yang dapat mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan yang baru masuk tersebut. Kerusakan tanaman oleh OPT yang tinggi di dalam negeri dapat menyebabkan produk pertanian Indonesia tidak dapat diekspor ke luar negeri. Namun mengubah tata kelola perlindungan tanaman menjadi lebih terpadu, melebihi dari sekedar pengendalian hama terpadu, tentu bukan hal yang mudah, lebih-lebih karena pemerintah pada umumnya belum terbiasa merumuskan kebijakan dengan berdasarkan pada bukti-bukti ilmiah (evidence-based policymaking).

2.2.1b. Membaca Pustaka Wajib
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka KPT dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini.

2.2.2. PENUNTASAN MATERI KULIAH
2.2.2a. Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman, setiap mahasiswa wajib mengunjungi dan mempelajari situs Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Direktorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian. Pada setiap situs, lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan nasional perlindungan tanaman atau kebijakan nasional karantina dan kemudian silahkan catat informasi mengenai hal-hal berikut ini:
  1. Situs yang menyediakan informasi mengenai PHT paling lengkap
  2. Situs yang menyediakan informasi mengenai OPT golongan hewan, patogen, dan gulma paling lengkap
  3. Situs yang menyediakan informasi mengenai OPT yang paling relevan dengan masalah perlindungan tanaman yang dihadapi NTT
  4. Berdasarkan informasi terbatas pada butir 1, 2, 3, dan informasi lainnya yang tersedia pada setiap situs, situs mana yang paling mampu menyediakan informasi paling terbuka kepada publik
  5. Berdasarkan informasi terbatas pada butir 1, 2, 3, dan informasi lainnya yang tersedia pada setiap situs, situs mana yang sudah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik?
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring materi kuliah ini.

2.2.2b. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 3 Maret 2022 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

2.2.2c. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 3 Maret 2022 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

2.2.2d. Menandatangani Daftar Hadir dan Menyampaikan Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring
Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, silahkan mengisi dan memasukkan:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 26 Februari 2022 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 3 Maret 2022 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah akan ditetapkan sebagai tidak melaksanakan kuliah.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

64 komentar:

  1. sekarang ini pemerintah kita sering mengeluarkan kebijakan, bahkan sudah disosialisasikan, akan tetapi kadang para petani sering mengacuhkan dan selalu berpikir cara yang mereka lakukan benar, entah PHT, cara bertanam dll. Kira-kira apa strategi pemerintah dalam hal ini mungkin dinas pertanian mengatasi hal tersebut, karena tentunya kedepan akan berdampak kepada para petani kita nantinya terima kasih pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya salah satu cara yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan memberikan pendekatan kepada para petani melalui kegiatan penyuluhan mengenai PHT maupun cara bertam yabg benar.disini tim penyuluh tdk hanya sekedar omong tetapi penyuluh diharapkan mempratikannya kemudian membandingkan dengan cara si petani
      Terima kasih

      Hapus
    2. Baik terimakasih atas pertanyaannya.
      Menurut saya seharusnya dari pihak pemerintah terutama dari dinas pertanian memberikan bergai sosialosasi dan penyuluhan serta menampilkan dan memberikan contoh tanaman dari pemerintah yang sudah berhasil dibudidayakan dan hasil dari tanamam yang diberi contoh kepada para petani tersebut dapat memuaskan dengan video dan foto, agar cara dari petani tersebut dapat berubah demi masa depan pertanian mereka lakukan dapat meningkat hasilnya dari tahun yang sebelumnya, serta memberikan berbagai bantuan berupa bibit, mesin pertaniam dan pestisida kepada petani agar mereka dapat menjalankan usaha pertanian mereka sesuai anjuran dan langkah-langkah dari pemerintah.

      Hapus
  2. Kewenangan perlindungan tanaman yang berada pada perangkat pemerintahan yang berbeda-beda, apalagi tanpa didukung dengan peraturan perundang-undangan yang menetapkan bagaimana tata kelola perlindungan tanaman dilaksanakan antar perangkat pemerintah yang berbeda-beda tersebut, tentu dapat menimbulkan kendala. Kendala akan semakin terasa dalam pemerintahan yang belum menerapkan model tata kelola kolaboratif atau model tata kelola adaptif.
    Kira kira bagaimana tindakan pemerintah mengatasi kendala yang mungkin akan terjadi dalam menerapkan peraturan perundang-undangan perlindungan tanaman ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah melalui mekanisme pasar yang beroperasi melalui peraturan perundang-undangan.pemerintahan bisa berjalan dengan baik

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. bisa saja kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan pertanian yaitu kurangnya pemahaman atau ketidaktahuan masyarakat mengenai undang-undang tersebut sehingga banyak pelanggan yang dilakukan. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk menyampaikan dan mempertegas peraturan-peraturan berkaitan perlindungan tanaman, dan berusaha mengaplikasikan cara-cara yang baik saat sosialisasi berlangsung sehingga masyarakat mau diajak berdiskusi dan ikut arahan yang telah ditetapkan dalam undang-undang perlindungan pertanian. Menurut saya begitu. Terimakasih

      Hapus
  3. Berkaitan dengan negara Indonesia yang dikenal istilah miskin struktur kaya fungsi dalam hal struktur dan tata klola pemerintahan, apakah ada keunggulannya diterapkan struktur ini jika dibandingkan dengan struktur tata klola pemerintahan di negara lain?

    BalasHapus
  4. Pemerintah yang belum menerapkan model tata kelola kolaboratif atau model tata kelola adaptif. apakah ada hal yang berdampak bagi para petani ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya model tata kelola kolaboratif ini berdampak bagi para petani seperti perubahan iklim terhadap berbagai sektor kehidupan manusia. misalnya ancaman kekeringan, minimnya ketersediaan air meresotnya produksi pangan, penyebaran hama dan penyakit (tanaman dan manusia).

      Hapus
    2. Menurut saya Kendala akan semakin terasa dalam pemerintahan yang belum menerapkan model tata kelola kolaboratif atau model tata kelola adaptif. Keadaan demikian memberikan peluang yang besar bagi organisme pengganggu tumbuhan untuk masuk dari luar negeri dan menyebar dengan cepat di dalam negeri. Masuknya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri sehingga berisiko menimbulkan kerusakan yang tinggi karena berbagai faktor, antara lain karena di dalam negeri belum terdapat musuh alami yang dapat mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan yang baru masuk tersebut.

      Hapus
    3. Baik menurut saya sangat berdampak bapa petani
      Karena ujung tombaknya adalah saling terhubung kembali antara pemerintah dan juga petani
      Jika tidak ada suatu sistem kolaborasi maka akan sulit untuk menyatukan antara satu lembaga ke lembaga lain termasuk Kelompok petani
      Pemerintah yang menerapkan sistem kolaborasi akan sangat sulit untuk menyatukan pada hasil akhirnya
      Sekian menurut pemahaman saya

      Hapus
  5. Kebijakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menerapkan model tata kelola kolaboratif dan model tata kelola adaptif, untuk melindungi tanaman dari serangan OPT dari luar negeri ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya tata kelola kolaboratif dan adaptif telah diterapkan oleh pemerintah dalam UU no. 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan pasal 48 yaitu (a)pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

      Hapus
  6. Baik saya Lukosius soni hayon ingin bertanya, Kebijakan perlindungan tanaman di indonesia ternyata masih menggunakan pradigma perlindungan tanaman yang bersifat sektoral yang di dunia internasional mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pradigma perlindungan tanaman lintas sektor yang dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity). Kira kira apa kelebihan pradigma perlindungan tanaman lintas sektor dibandingkan dengan pradigma perlindungan tanaman yang bersifat sektor ?
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. baik jadi menurut saya manfaat atau kelebihan dari biosecurity yakni dapat Mencegah masuknya penyakit dari luar sistem budidaya melalui air, hewan, manusia, dan peralatan budidaya tanaman. selain itu dapat Mencegah penyebaran penyakit dari tempat ditemukannya penyakit ke tempat lain sehingga penyebarannya tidak meluas.

      Hapus
  7. Pada UU no.22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan pada pasal 29 yaitu penanganan dampak perubahan iklim, yang ingin saya tanayakan apakah pasal 29 tersebut telah diterapkan oleh pemerintah apabila sudah, bagaimanakah pelaksanan pemerintah terhadap penanganan perubahan iklim tersebut?

    BalasHapus
  8. Masuknya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri berisiko menimbulkan kerusakan yang tinggi dan yang pasti musuh alami dari OPT yang baru saja masuk itu tidak ada di negara kita atau Daerah2 kita dan OPTnya akan merajalela kemana-mana dengan bebas. Jadi tindakan yang kita ambil pastinya langsung pada tahap akhir yaitu dengan menyemprot infektisida. Karna yang kita mau andalakan pada musu alami itu sendiri sudah tidak mungkin jadi Apakah tindakan tahap akhir ini sudah Pas untuk dilakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya seperti yang di katakan oleh saudara reja bahwa tindakan yang tepat dengan menggunakan infektisida, yang dimana kita ketahui bahwa tindakan tersebut memamng tepat karna bisa mengurangi populasi OPT tersebut.
      Terima kasih

      Hapus
  9. Baik disini saya mau bertanya mengenai masuknya organisme penganggu di indonesia yang datangnya dari laur negri,yang dimana organisme penganggu ini penyebaranya dengan cepat didalam negri.
    Apa faktor pendukungnya sehingga organisme penganggu dari luar negri bisa masuk di indonesia?
    Terima kasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktor pendukung masuknya OPT di Indonesia menurut saya yaitu karena adanya pengimporan barang dari luar negri ke Indonesia, baik barang mentah maupun barang jadi. Sehingga lewat barang tersebutlah tertawanya OPT dari luar negeri ke Indonesia.
      Terima kasih

      Hapus
    2. Faktor pendukung masuknya organisme pengganggu tanaman dari luar negeri ke Indonesia yaitu karena adanya pengimporan secara terus menerus dari luar negeri dan jika barang yang di impor tidak di karantina makan opt akan dengan mudah masuk ke indonesia.
      Terima kasih

      Hapus
  10. Dengan adanya Peraturan Perundangan-undangan tentang perlindungan Tanaman yang berlaku di Indonesia.
    Tetapi kenapa gulma yang berasal dari luar negri bisa sampai di Indonesia, bertumbuh dan berkembang di Indonesia.
    Apakah tidak ada petugas keamanan yang bertugas untuk memeriksa bahan dari
    luar negri sebelum diinpor
    ke Indonesia?
    Terima kasih

    BalasHapus
  11. Dalam UU No.22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan .
    Jika petani dan atau pelaku usaha melanggar UU tersebut apakah ada sangsi,dan apa tujuan dari penyelenggaraan sistem budidaya pertanian berkelanjutan tersebut.
    Terimah kasih🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya yang namanya aturan kalo dilanggar pasti ada sangsinya karena peraturan yakni UU tersebut dibuat untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sehingga apabila dilanggar maka akan ad sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
      Dan tujuan dari penyelanggaraan sistem budidaya pertanian berkelanjutan telah dicantumkan dalam pasal 3 UU no 22 tahun 2019 yang berbunyi:
      Pasal 3
      Penyelenggaraan Sistem Budidaya Pertanian bertujuan untuk:
      a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian,
      guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan,
      industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
      b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani;
      c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan
      kesempatan kerja; dan
      d. meningkatkan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi Pertanian
      dengan mempertimbangkan perubahan iklim.

      Hapus
  12. UU No. 22 Tahun 2019 yang menggantikan UU No. 12 Tahun 1992 ternyata masih menggunakan paradigma perlindungan tanaman yang bersifat sektoral yang di dunia internasional mulai ditinggalkan dan digantikan dengan paradigma perlindungan tanaman lintas sektor yang dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity).
    Yang menjadi pertanyaan saya mengapa Indonesia masih menggunakan paradigma perlindungan yang bersifat sektoral yang pada kenyataanya di dunia Internasional sudah mulai ditinggalkan?
    Terima kasih

    BalasHapus
  13. Bagaimana bisa menerapakan kebijakan pertanian berkelanjutan di indonesia dengan baik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita dapat menerapkan pertanian berkelanjutan di Indonesia yaitu berdasarkan panduan peraturan pemerintah tentang perlimdungan tanmaman.

      Hapus
    2. kita dapat menerapkan kebijakan pertanian berkelanjutan di Indonesia yaitu dengan mengikuti prosedur pemerintah yang ada. Dan juga kita diharapkan lebih memahami tentang sistem pertanian berkelanjutan sehingga kita juga bisa mampu menerapkan dalam sistem pertanian kita sendri

      Hapus
    3. Saya Wihelmus Heljo akan menjawab pertanyaan dari saudari Betsebah Robi mngenai baggaimana bisa menerapkan Kebijakan pertanian berkelanjutan Di Indonesia dengan Baik.?

      Jawab
      disini kita yang pertama2 kita harus memilih benih atau bibit unggul yang Baik,membuat persemaian serta merawat Tanaman tersebut serta menyemprotkan pestisida guns Untuk memvuat hail dengan Baik.

      Hapus
    4. Pertanian berkelanjutan (Sustainable Agriculture) merupakan implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada sektor pertanian. Konsep pertanian berkelanjutan, ialah yang bertumpu pada tiga pilar: ekonomi, sosial, dan ekologi. konsep pembangunan berkelanjutan berorientasi pada tiga dimensi keberlanjutan, ialah:

      1. Kehidupan sosial manusia (people), keberlanjutan ekologi alam (planet), atau pilar triple-p. Segitiga pilar pembangunan (pertanian berkelanjutan) dimensi ekonomi berkaitan dengan konsep maksimisasi aliran pendapatan yang dapat diperoleh dengan setidaknya mempertahankan asset produktif yang menjadi basis dalam memperoleh pendapatan tersebut. Yang menjadi indikator utama dalam dimensi ekonomi ini ialah tingkat efisiensi ekonomi, dan daya saing juga besaran dan pertumbuhan nilai tambah termasuk dalam hal laba, serta stabilitas ekonomi.

      2. Dimensi sosial adalah orientasi kerakyatan, hal ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat akan kesejahteraan sosial yang dicerminkan oleh kehidupan sosial yang harmonis yaitu tercegahnya terjadinya konflik sosial, preservasi keragaman budaya serta modal sosio-kebudayaan, termasuk dalam hal perlindungan terhadap suku minoritas.

      3. Dimensi lingkungan alam menekankan kebutuhan akan stabilitas ekosistem alam yang mencakup sistem kehidupan biologis dan materi alam. Dalam hal ini mencakup terpeliharanya keragaman hayati dan daya lentur biologis atau sumberdaya genetik, sumber air dan agroklimat, sumberdaya tanah, serta kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

      Hapus
  14. Bagaimana pelaksanaan pemerintahan dalam keefektifan kebijakan perlindungan tanaman bagi petani?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, pemerintah dapat melakukan atau memberikan program pelatihan serta memberikan modal dalam membantu pengembangan usaha kepada petani dalam perlindungan tanaman yang akan dilakukan terhadap tanaman budidaya para petani tersebut.tak hanya itu memberikan sarana dan prasarana pertanian yang memadai serta memberikan subsidi pupuk atau kebutuhan terhadap kebutuhan pupuk dalam proses kebijakan perlindungan tanaman yang dilakukan pemerintah untuk petani agar adanya keefektifan pemerintah dalam membantu para petani.

      Hapus
  15. tata kelola perlindungan tanaman diatur dengan menggunakan pendekatan ketahanan hayati melalui Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional,bagaiamana cara petani di negara lain atau negara yang masih berkembang melakukan atau mengelola perlindungan tanaman menngunakann pendekatan ketahanan hayati?

    BalasHapus
  16. Bagaimanakah tata kelola kebijakan perlindungan tanaman yang dilakukan pemerintah untuk daerah-daerah terpencil yang tanah kurang subur?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dimasa lalu orang beranggapan bahwa perlindungan tanaman merupakan upaya pengendalian hama dan penyakit tanaman secara langsung namun, perlindungan tanaman telah berkembang sedemikian luas mencakup semua kegiatan secara langsung atau tidak langsung yang bertujuan untuk menciptakan pertanaman yang sehat. Upaya pengendaliaan hama, penyakit, dan gulma secara langsung hanyalah merupakan bagian dari keseluruhan perlindungan tanaman. Keseluruhan upaya yang mungkin untuk melindung tanaman atau menciptakan tanaman yang sehat diantaranya sebagai berikut :
      1.Aturan pemerintah, misalnya karantina tumbuhan, sertifikasi benih, registrasi pestisida, dan sebagainya.
      2.Pemilihan jenis tanaman serta varietas tanaman yang cocok untuk daerah atau lokasi tertentu.
      3.Pemilihan varietas yang tahan terhadap hama atau penyakit tertentu.
      4.Pemilihan benih yang murni (varietasnya tidak tercampur dengan varietas yang lain), sehat dan berdaya kecambah tinggi.
      5.Teknik budidaya yang baik untuk menciptakan kondisi tanaman yang sehat misalnya, dengan pemilihan lokasi yang cocok, menghindari daerah berkumpulnya hama, penyakit, gulma Dan rotasi tanaman.

      Hapus
  17. Baik saya ingin bertanya tadi dijelaskan bahwa Kendala akan semakin terasa dalam pemerintahan yang belum menerapkan model tata kelola kolaboratif atau model tata kelola adaptit seperti masuknya OPT dari luar. Tapikan kita sudah mempunya UU dan juga sudah ada badan karantina untuk mencegah masuknya OPT dari luar. Bagaimana pendapat tentang hal ini?

    BalasHapus
  18. Mengapa kewenangan perlindungan tanaman yang berada pada perangkat pemerintahan yang berbeda-beda ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudara terkait mengapa kewenangan perlindungan tanaman yang berada pada perangkat pemerintahan yang berbeda-beda.
      Menurut saya, kewenangan perlindungan tanaman yang berada pada perangkat pemerintahan itu berbeda-beda dikarenakan untuk mempermudah masyarakat, khususnya para petani dalam mencari kewenangan akan perlidnungan tanaman yang diinginkan. Sebab, tidak semua petani bergelut dalam semua elemen yang terkandung dalam pertanian, maka oleh karena itu, pemerintahan dibawah naungan kementerian pertanian membagi kewenangan perlindungan tanaman agar petani tidak kesulitan dan tidak ribet.

      Terima kasih.

      Hapus
    2. Menurut saya, kewenangan akan diatur oleh daerah di tingkat yang berbeda-beda agar tugas dari pemerintah ditingkat pusat lebih ringan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pun lebih efektif karena pemerintah di tingkat daerah akan mengontrol daerahnya masing-masing.

      Selain itu, karena setiap daerah memiliki permasalahannya sendiri-sendiri yang tentunya membutuhkan solusi yang sesuai, disini pemerintah daerah akan hadir membantu memecahkan permasalahan yang ada dengan menggunakan kewenangannya melalui kebijakan yang dikeluarkan.

      Terima kasih

      Hapus
  19. Di Indonesia, pemerintahan pusat dijalankan berdasarkan pada Undang-undang Dasar 1945, sedangkan pemerintahan daerah dijakankan berdasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah menjalankan pemerintahan melalui organisasi perangkat pemerintahan (governmental organizations) yang di daerah disebut organisasi perangkat daerah (OPD). PERTANYAAN SAYA Apakah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang telah direvisi maupun menambah dari tahun ketahun tentang pertanian apakah sudah membangun pertanian indonesia?

    BalasHapus
  20. Pemerintahan dinegara indonesia ini memang berjalan berkaitan dengan tata kelola yang dimana Proses menjalankan pemerintahan oleh pemerintah dapat dilakukan dengan berbagai cara dari pemerintah diindonesia.
    yang saya ingin bertanya mengenai tata kelola tersub sebutkan dan jelaskan contoh yang paling pertama dan utama serta yang mendasar dari pemerintah di Indonesia yang sudah dilakukan dan berhasil dibergai pemerintah diindonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yaitu pemerintah melakukan sosialisasi untuk bagiman tata cara atau menghasilkan suatu tanaman agar memikiki hasil yang sangat memungkinkan dan juga terbebas smdari serangan hama atau OPT.Contoh yang paling pertama dan utama adalahnya adalh pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai tanaman yang baik dan pemberian peptisidah yang baik sesuai aturannya. Sekian saja jawapan atau tanggapan dari saya semoga dibterimah dengan baik 🙏

      Hapus
    2. Yaitu pemerintah melakukan sosialisasi untuk bagiman tata cara atau menghasilkan suatu tanaman agar memikiki hasil yang sangat memungkinkan dan juga terbebas smdari serangan hama atau OPT.Contoh yang paling pertama dan utama adalahnya adalh pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai tanaman yang baik dan pemberian peptisidah yang baik sesuai aturannya. Sekian saja jawapan atau tanggapan dari saya semoga dibterimah dengan baik 🙏

      Hapus
  21. Bagaimana strategi pemerintahan Untuk menanggulanggi bencana atau serangan Hama atau OPT pada tumbuhan parah perrtanian terutama pada Tanaman jagung yang saat ini sedang terjadi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari saudara heljo
      Menurut saya strategi yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi serangan hama atau OPT adalah dengan cara melakukan tindakan pencegahan dan tindakan pengendalian.
      Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan cara:
      1. Penggunaan benih dan varietas yang memiliki daya kecambah yang baik dan bebas dari penyakit.
      2. Lakukan waktu penanaman yang tepat waktu dan hindari waktu penanaman yang tidak seragam pada satu lahan.
      3. Kondisi tanah yang baik dengan penggunaan pupuk anorganik secara seimbang untuk mengurangi intensitas seragam hama.
      Adapun tindakan pengendalian yang dapat dilakukan yaitu;
      1. Secara mekanis. Dapat dilakukan dengan cara mencari dan membunuh larfa dan telur hama itu secara mekanik yaitu dengan dihancurkan dengan tangan.
      2. Secara biologis, dengan penggunaan musuh alami yang berperan sebagai agen pengendali hayati untuk mengurangi populasi hama dan ulat grayak.

      Hapus
  22. Kerusakan tanaman oleh OPT yang tinggi di dalam negeri dapat menyebabkan produk pertanian Indonesia tidak dapat diekspor ke luar negeri. Namun mengubah tata kelola perlindungan tanaman menjadi lebih terpadu, melebihi dari sekedar pengendalian hama terpadu, tentu bukan hal yang mudah, pertanyaan saya apakah pemerintah sudah mempunyai jalan keluar yang lain untuk bisa mengatasi hal tersebut agar produk pertanian yang ada di indonesia bisa ekspor ke luar negeri dengan cepat?

    BalasHapus
  23. Bagaimana pengertian karang tina sebai tempat pengasingan dari pengertian karang tina hewan, ikan, dan tumbuhan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuknya OPT dan penyakit pada hewan atau pada ikan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri.

      Hapus
    2. Menurut saya pengertian karantina sebagai tempat pengasingan dari pengertian karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah kawasan atau daerah yang diketahui kebebasannya dari hama dan penyakit karantina, sehingga hewan, ikan dan tumbuhan dapat terbebas dari hama dan penyakit

      Hapus
    3. Karantina Hewan dan Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencengahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negera Repbulik Indonesia.

      Hapus


  24. Menurut penjelasa UU. No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan disebutkan pada Pasal 48 Ayat 1 perlindungan tanaman di Indonesia didasarkan pada pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman. Padahal secara internasional, pengendalian hama terpadu (integrated pest management, IPM) merupakan pendekatan pelaksanaan perlindungan tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan yang sudah ada dalam suatu hamparan, yang lazim dikenal sebagai pengelolaan (management) tetapi dalam UU disebut pengendalian (control), tidak termasuk perlindungan dari organisme pengganggu tumbuhan yang masih berada di luar hamparan mengapa demikian apakah sistem pelaksanaan nya berbeda atau bagaimana..?

    BalasHapus
  25. Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah terutama di bagian pengaturan perundang undangan atau yang membuat perundang undangan apabila masyarakat masih tidak mengikuti aturan UU tersebut, sedangkan seperti yang telah dikatakan bahwa tanaman patut dilindungi dari OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan)

    BalasHapus
    Balasan
    1. ok saya akan menjawab pertanyaan dari Maria Elisabeth Durna Oki. disni pertama-tama pemerintah melakukan sosialisasi terhadap anggota masyarakat pertanian mengenai bagaimana cara unrtuk mejaga dan merawat tanaman dari serangan OPT tersebut,yang kedua pemerintah juga wajib ikut dilapangan untuk melihat peroses pertumbuhan pada tanaman tersebut .

      Hapus
  26. Berdasarkan UU no 22 tahun 2019 pada pasal 48 menekankan bahwa
    Kegiatan perlindungan tanaman melalui pertama pencegahan masuknya opt dan penyakit hewan dari luar negeri
    Mohon dijelaskan ibu peranan balai karantina opt dan penyakit hewan dalam mencegah masuknya masalah ini ?
    Terima kasih

    BalasHapus
  27. Berdasarkan penjabaran materi diatas, saya ingin bertanya mengapa Perlindungan Tanaman pra-batas dan batas merupakan kewenangan Badan Karantina Pertanian, sedangkan Perlindungan Tanaman pasca batas merupakan kewenangan Direktorat Jendela yang membidangi Perlindungan Tanaman ?
    Terima kasih

    BalasHapus
  28. Setelah saya membaca materi yang telah dipaparkan, saya ingin bertanya terkait tata kelola pemerintahan yang baik menurut PBB harus berdasarkan pada prinsip, salah satunya adalah kebertanggungjawaban dan pemerintahan terbuka.

    Yang mau saya tanyakan, apakah selama ini pemerintah, dalam hal ini saya khususkan kepada pemerintah yang bekerja di bidang pertanian, sudah mempertanggung jawabkan dan terbuka terkait yang mereka kerjakan kepada publik? Lalu, apakah yang mereka lakukan sudah merata atau mencakup di setiap wilayah, sekalipun wilayah tersebut belum bisa dijangkau? Dan sanksi apa yang bisa diberikan, bila pemerintah yang bergerak di bidang pertanian melakukan hal tindakan tidak terpuji, contohnya korupsi dana pupuk subsidi?

    Terima kasih.

    BalasHapus
  29. Sesuai dengan materi di atas di katakan bahwa di Indonesia dikenal istilah miskin struktur kaya fungsi. Dalam istilah ini, istilah struktur merujuk pada struktur pemerintahan, sedangkan istilah fungsi merujuk kepada fungsi yang menjadi tanggung jawab setiap perangkat pemerintahan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan.Yang ingin saya tanyakan adalah apakah fungsi dari tiap perangkat pemerintah dalam hal ini ( Kementerian Pertanian ) sudah terlaksana dengan baik dan merata sedangkan di Indonesia tiap perangkat pemerintah bercabang - cabang dan bekerja sendiri - sendiri.
    Terima Kasih

    BalasHapus
  30. berkaitan dengan materi diatas Perlindungan tanaman dengan paradigma lintas sektor berkembang terutama di negara-negara yang berada di tengah lautan (insular countries), seperti misalnya Australia dan New Zealand. yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana cara kerja antara perlindungan tanaman dengan paradigma lintas? dan bagaimana pengertian dari paradigma lintas?. Terimakasih

    BalasHapus
  31. apa perbedaan pradigma perlindungan tanaman lintas sektor dengan pradigma perlindungan tanaman yang bersifat sektor

    BalasHapus
    Balasan
    1. Paradigma perlindungan tanaman lintas sektor adalah sekumpulan rencana kerja yang melibatkan dua atau lebih kementerian atau pemerintah daerah sedangkan paradigma perlindungan tanaman yang sifatnya sektoral keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan politik pemerintah terhadap pengembangan sektor yang bersangktuan

      Hapus
  32. Bagaimana tata kelola perlindungan tanaman dilaksanakan antar perangkat pemerintah yang berbeda-beda.

    BalasHapus
  33. Pada UU no.22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan pada pasal 29 yaitu penanganan dampak perubahan iklim, yang ingin saya tanayakan apakah pasal 29 tersebut telah diterapkan oleh pemerintah apabila sudah, bagaimanakah pelaksanan pemerintah terhadap penanganan perubahan iklim tersebut?

    BalasHapus
  34. Apa peran strategis perlindungan tanaman dalam pembangunan pertanian?

    BalasHapus