Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Senin, 16 Maret 2020

2.1. Peraturan Perundang-undangan sebagai Dasar Hukum Kebijakan Perlindungan Tanaman di Indonesia

Sebagaimana telah diuraikan pada Materi  1.2, kebijakan perlindungan tanaman berkaitan dengan pertauran perundang-undangan dan dengan tata kelola perlindungan tanaman. Dalam keterkaitan ini, kebijakan sebagai seperangkat panduan dalam pengambilan keputusan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan melalui interaksi dengan para pihak yang berkepentingan dengan pengambilan keputusan. Materi kuliah ini memuat uraian ringkas mengenai peraturan perundang-undangan secara umum, peraturan perundang-undangan dalam bidang perlindungan tanaman di Indonesia, dan penggunaan peraturan perundang-undangan tersebut dasar hukum kebijakan perlindungan tanaman.

2.1.1. MATERI KULIAH

2.1.1a. Membaca Materi Kuliah
Peraturan perundang-undangan merupakan bentuk tertulis dari hukum, sedangkan hukum merupakan sistem ketentuan (rules) yang ditegakkan (enforced) untuk mengatur (to regulate) perilaku, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan disertai dengan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran. Peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting di negara-negara yang menganut sistem hukum sipil (civil law system atau sistem Eropa Kontinental) sebagaimana halnya Indonesia, yang dicirikan oleh ketentuan-ketentuan hukum yang dikodifikasi (codified) secara sistematis dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mengenai bidang tertentu yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Sistem hukum sipil ini berbeda dengan sistem sistem hukum common law yang lebih mendasarkan pada keputusan pengadilan yang pernah diambil sebelumnya sebagai hukum, sebagaimana misalnya yang berlaku di Inggris dan negara-negara bekas jajahannya. Berbagai bentuk ketentuan yang dikodifikasi menjadi perundang-undangan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang berbeda-beda sebagaimana diatur melalui tata urutan perundang-undangan di setiap negara yang menganut sistem hukum publik. Di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU Np. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menggantikan UU No. 10 Tahun 2004 tentang hal yang sama.

Sesuai dengan ketentuan peraturan UU No. 15 Tahun 2019, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah: Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah (Perda, meliputi Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa), dan Paeraturan Kepala Daerah (meliputi Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, dan Peraturan Kepala Desa/Lurah). Dalam tata urutan ini, peraturan perundang-undangan dengan urutan lebih di atas mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan pada urutan di bawahnya. Dengan kata lain, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih tinggi. Dengan demikian maka ketentuan perlindungan tanaman yang diatur melalui Peraturan Pemerintah misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perlindungan tanaman yang diatur melalui Undang-undang. 

Perlindungan tanaman sebagai suatu bidang yang diatur melalui peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari pertanian dalam arti luas sebagai sektor, sedangkan pertanian dalam arti luas sebagai sektor ini mencakup sub-sektor pertanian tanaman, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Dalam pemerintahan Indonesia, sub-sektor ini ditangani oleh kementerian yang berbeda-beda, yaitu sub-sektor pertanian tanaman dan peternakan oleh Kementerian Pertanian, sub-sektor kehutanan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan sub-sektor perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Memperhatikan definisi peraturan perundang-undangan sebagai kodifikasi ketentuan dalam bidang tertentu maka di Indonesia terdapat:

  1. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (menggantikan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budi Daya Tanaman)
  2. UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (menggantikan UU No. 16 Tahun 1992 tentang hal yang sama)
  3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  4. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan 
  5. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  6. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  7. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  8. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
  9. UU No. 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
  10. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang

Undang-undang di atas menunjukkan bahwa ketentuan mengenai bidang pertanian dalam arti luas dan dalam sektor yang sama diatur melalui beberapa UU yang berbeda. Setiap Undang-undang dijabarkan lebih lanjut ke dalam satu atau lebih Peraturan Pemerintah (PP). Sebagai contoh, UU No. 12 Tanun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian dijabarkan lebih lanjut antara lain melalui PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan. Sebelum mempunyai PP, UU No. 22 Tahun 2019 telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demikian juga dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dijabarkan lebih lanjut melalui PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, PP. No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. UU tersebut kini telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi belum dijabarkan ke dalam PP. Pertanyaan yang timbul adalah apakah ketika suatu UU dicabut dan digantikan dengan UU yang baru PP yang menjabarkan UU yang telah dicabut dengan sendirinya tidak berlaku atau masih berlaku sampai UU baru yang menggantikan telah mempunyai PP? Berkaitan dengan hal ini, UU No. 22 Tahun 2019 dan UU No. 21 Tahun 2019 menetapkan:

  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Pasal 129 UU No. 22 Tahun 2019, Pasal 94 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019).
  2. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
    Undang-Undang ini diundangkan (Pasal 131 UU No. 22 Tahun 2019) atau Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan (Pasal 94 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2019).

Namun demikian, bagaimana jika dalam waktu dua atau tiga tahun belum dapat ditetapkan peraturan pelaksanaan dari UU yang baru? Bagaimana pula dengan peraturan perundang-undangan yang menjabarkan konvensi internasional sebagaimana misalnya Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor: (881/MENKES/SKB/VIII/1996)/(711/Kpts/TP.270/8/1996) tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian yang pada dasarnya merupakan  penjabaran Codex Maximum Residue Limits for Pesticides and Extraneous Maximum Residue Limits yang diadopsi oleh the Codex Alimentarius Commission dari WHO/FAO? Permasalahan seperti ini menimbulkan kerumitan tersendiri dalam perumusan kebijakan, terutama kebijakan yang diperlukan untuk mengikuti kecepatan perubahan, terutama perubahan teknologi yang penerapannya juga memerlukan pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.

Setiap peraturan perundang-undangan mempunyai nama atau judul. Untuk UU dan PP, judul diawali nomor urut dan tahun diikuti dengan kata tentang dan anama atau jdul peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang harus dirujuk sebagaimana adanya, misalnya UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Setelah judul, terdapat bagian-bagian:

  1. Pejabat yang menetapkan, untuk UU dan PP adalah Presiden;
  2. Menimbang, memuat butir-butir yang menjadi alasan penetapan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengingat, memuat peraturan perundang-undangan dalam urutan peringkat yang sama atau peringkat peraturan perundang-undangan pada peringkat di atasnya yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
  4. Pihak yang memutuskan, dalam hal UU dan PP adalah DPR bersama dengan Presiden;
  5. Menetapkan, memuat nama peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
  6. Isi ketetapan, yang diorganisasikan ke dalam Bab, Bagian, Pasal, dan Pasal dapat terdiri atas sejumlah ayat;
  7. Tanggal dan tempat penetapan, di atas nama pejabat yang menetapkan;
  8. Nama pejabat yang menetapkan, dalam hal UU dan PP adalah Presiden;
  9. Nomor lembaran negara yang memuat isi ketetapan;
  10. Penjelasan ketetapan pasal demi pasal;
  11. Nomor Tambahan lembaran negara yang memuat penjelasan.

Pengorganisasian isi ketetapan ke dalam Bab dan Bagian bersifat opsional, biasanya dilakukan jika peraturan perundang-undangan cukup panjang. Jika peraturan perundang-undangan tidak panjang, pengorganisasian cukup dilakukan ke dalam Pasal dan Ayat. Pemahaman mengenai struktur peraturan perundang-undangan diperlukan agar dapat memahami peraturan perundang-undangan secara utuh.

Penyusunan kebijakan di negara yang menganut sistem hukum sipil seperti halnya Indonesia dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Peraturan perundang-undangan yang perlu diperhatikan bergantung pada tingkatan kebijakan yang dibuat, apakah pada tingkat pemerintah pusat, kementerian pemerintah pusat, direktorat jenderal pada kementerian pemerintah pusat, atau direktorat pada direktorat jenderal kementerian pemerintahan pusat. Kebijakan pada tingkat pemerintah pusat didasarkan pada UU, PP, Peraturan Menteri, Peraturan Bersama Menteri, Keputusan Bersama Menteri, dst., bergantung pada lingkup kebijakan, apakah kebijakan yang berlaku secara nasional, dalam satu kementerian, dalam satu direktorat jenderal, dst. Pada tingkat daerah, kebijakan didasarkan pada UU, PP, Peraturan Menteri, Peraturan Bersama Menteri, Peraturan Direktorat Jenderal, dst., bergantung pada apakah kebijakan berlaku umum di daerah atau berlaku dalam sektor tertentu. Misalnya, untuk mengendalikan ulat gratak amerika yang menginvasi tanaman jagung di NTT sejak 2019, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT dapat membuat kebijakan pengendalian hama tersebut. Kebijakan pengendalian ulat grayak amerika yang dibuat tersebut dibuat dengan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai budidaya pertanian dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman yang berlaku secara nasional dan peraturan daerah, jika ada, mengenai budidaya jagung dan perlindungan tanaman pada umumnya dan perlindungan tanaman jagung pada khususnya.

2.1.1b. Membaca Pustaka Wajib
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka KPT dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini.

2.1.1. PENUNTASAN MATERI KULIAH
2.1.2a. Mengerjakan Latihan Pembelajaran Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman, setiap mahasiswa wajib mengunjungi dan mempelajari situs Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Direktorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian. Pada setiap situs, lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan nasional perlindungan tanaman atau kebijakan nasional karantina dan kemudian silahkan catat informasi mengenai hal-hal berikut ini:
  1. Di antara situs yang dikunjungi, situs mana yang menyediakan seluruh peraturan perundang-undangan untuk diunduh sebagaimana yang disediakan pada situs mata kuliah ini?
  2. Dari tautan yang disediakan untuk mengunduh peraturan peraturan perundang-undangan pada situs tersebut, dari situs yang mana Anda mengunduh  UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan?
  3. Dari tautan yang disediakan untuk mengunduh peraturan peraturan perundang-undangan pada situs tersebut, dari situs yang mana Anda mengunduh  UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan?
  4. Dari kedua peraturan perundang-undangan yang telah Anda unduh, peraturan perundang-undangan mana yang sudah Anda unduh dan pelajari dan bagaimana isinya?
  5. Selain peraturan perundang-undangan, informasi menarik apa yang dapat Anda peroleh dari mengunjungi situs tersebut berkaitan dengan kebijakan perlindungan tanaman?
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring materi kuliah ini.

2.1.2b. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah ini di dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini. Sampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal yang belum diuraikan secara jelas, bukan hal-hal yang yang sudah diuraikan dalam materi atau tidak berkaitan langsung dengan materi atau yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Silahkan juga menanggapi pertanyaan atau komentar yang disampaikan oleh mahasiswa lain terhadap materi kuliah ini. Komentar dan/atau pertanyaan serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain harus sudah masuk selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 24.00 WITA. Salin komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah serta tanggapan terhadap komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain lalu tempel dalam Laporan Melaksanakan Kuliah. Setiap mahasiswa juga dapat diminta untuk menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

2.1.2c. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Untuk memanfaatkan media sosial dalam pembelajaran, silahkan membagikan membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosiadiminta untukwajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat melaksanakan ujian tengah semester.

2.1.2d. Menandatangani Daftar Hadir dan Menyampaikan Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring
Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, silahkan mengisi dan memasukkan:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 19 Februari 2022 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani silahkan periksa hasil penandatanganan daftar hadir;
  2. Menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan silahkan periksa hasil pemasukan laporan.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan tidak menyampaikan Laporan Melaksanakan Kuliah akan ditetapkan sebagai tidak mengikuti perkuliahan.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 25 Agustus 2020

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

72 komentar:

  1. Terima kasih atas kesempatan saya ingin bertanya Ketika seorang petani menyiapkan lahan untuk berladang, ia menebas belukar dan kemudian membakarnya. Jelaskan, membakar termasuk cara pengendalian yang mana menurut UU No. 12 Tahun 1992 dan PP No. 6 Tahun 1995 dan ditujukan terutama untuk mengendalikan OPT golongan apa. Jelaskan mengapa ditujukan terutama untuk OPT golongan tersebut.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Ketika seorang petani menyiapkan lahan untuk berladang, ia menebas belukar dan kemudian membakarnya. Jelaskan, membakar termasuk cara pengendalian yang mana menurut UU No. 12 Tahun 1992 dan PP No. 6 Tahun 1995 dan ditujukan terutama untuk mengendalikan OPT golongan apa. Jelaskan mengapa ditujukan terutama untuk OPT golongan tersebut.

    BalasHapus
  4. Terima kasih pak, ketika ada kebijakan baik UU, PP, atau Perda untuk mengendalikan OPT, yang kira-kira cara penanggulangannya atau kebijakanya berbeda tetapi tujuannya sama untuk mengendalikan OPT. kira-kira peraturan mana yang musti didahulukan? atau semuanya bisa dijalankan sekaligus?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik terimakasih, menurut pemikiran saya jika terdapat kebijakan peraturan yang berbeda namun untuk tujuan yang sama yaitu perlindungan tanaman, peraturan yang didahulukan yaitu peraturan pertama yang pembuatannya sudah dalam, baru diikuti dengan peraturan lain yang yang disahkan setelahnya. namun peraturan kedua atau peraturan baru bisa dijadikan sebagai peraturan yang didahulukan apabila peraturan yang pertama telah dicabut atau telah diganti atau diperbaharui dengan peraturan yang baru tersebut, jadi selama kedua peraturan ini masih aktif maka kedua peraturan ini tetap digunakan keduanya untuk tujuan perlindungan tanaman yang sama
      Terimakasih

      Hapus
    2. nah misalkan kedua peraturan ini masih berlaku hingga sekarang, mana yang musti didahulukan?

      Hapus
  5. Baik disini saya mau bertanya sedikit mengenai UU no 16 tahun 2006 yang berbunyi tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, tapi keyataan atau realitasnya lebih khususnya di sistem penyuluhan pertanian, yang dimana pegawai penyuluhan pertanian ini jarang datang bersosialisai di masyarakat desa, sehingga masrayakat petani hanya menerapkan semampunya meraka untuk melakukan pengolahan lahan pertanianya dan cara mengatasi dari berbagai masalah pertanian sehingga hasil produksi pertanian tidak memuaskan dan menurun
    Menggapa demikian?
    Terima kasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya,hasil produksi pertanian tidak memuaskan dan menurun karena para petani kurang memahami tentang teknik budidaya pertanian dan perlindungan tanaman dari serangan OPT. untuk mengatasi permasalahan ini penyuluh pertanian harus menjalankan tugasnya dengan baik, yakni melakukan kegiatan penyuluhan agar masyarakat bisa mengerti dan menjalankan kegiatan pertanian dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
      Terima kasih.

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. baik disini saya ingin bertanya jelaskan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Uu No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menyatakan bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Indonesia juga sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan serta negara juga menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

      Hapus
  8. Pada keputusan bersama menteri kesehatan dan menteri pertanian dipertimbang bahwa pestisida dapat membahayakan mesehatan manusia, yang ingin saya tanyakan mengapa masyarakat masih diijinkan untuk menggunakan pestisida padahal kita semua tau bahwa pestisida itu sangat berbahaya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih untuk pertanyaan yang diberikan
      Pendapat saya Pada dasarnya petani masih diijinkan menggunakan pestisida dalam mengendalikan OPT jika cara alami ataupun cara lain tdk berdampak pada pengendalian OPT yang ada
      Tetapi perlu diperhatikan dosis penggunaan ya. Berkaitan dengan peraturan pemerintah yang telah disepakati
      Disini pemerintah hanya bertugas membuat peraturan
      Tetapi yang menjalankan dilapangan adalah petani
      Terima kasih

      Hapus
  9. Terimakasih bapak, disini saya ingin bertanya mengenai UU No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Apakah dalam sistem budi daya pertanian berkelanjutan ada dampak ekologis pestisida terhadap spesies non target ? Mengapa demikian ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya, tentu saja ada dampak ekologis pestisida terhadap spesies non target. Meskipun sistem budidaya berkelanjutan dilakukan untuk menekan dampak negatif terhadap lingkunan,tidak berarti pestisida tersebut tidak menimbulkan dampak ekologi
      terhadap spesies non target. Karena selain meningkatkan hasil pertanian, pestisida juga dapat berdampak buruk bagi spesies non target,apalagi bila penggunaannya kurang tepat. Banyaknya herbisida dan insektisida yang tersebar menjangkau tempat selain spesies target yang seharusnya, mengakibatkan adanya dampak ekologi tersebut bagi MH lain,polusi udara, pertumbuhan dan perkembangan OPT meningkat karena resisten terhadap pestisida, dan juga tanah menjadi racun, dan air tercemar, mengancam kesehatan manusia.
      Demikian yang dapat saya sampaikan, maaf bila jawaban saya kurang tepat. Terima kasih.

      Hapus
  10. Terimakasih bpa Disni sya ingin bertnya bagaimana sya ingin bertnya didlam budidya pertanian berkelanjutan hal positif yg bsa kita lakukan untk mnecegah dampak ekologs petsisida terhadapt spesies non?

    BalasHapus
  11. Terimakasih bpa Disni sya ingin bertnya bagaimana sya ingin bertnya didlam budidya pertanian berkelanjutan hal positif yg bsa kita lakukan untk mnecegah dampak ekologs petsisida terhadapt spesies non?

    BalasHapus
  12. Terima kasih untuk materi yang telah diberikan
    Saya ingin bertanya dalam upaya perlindungan tanaman Dari OPT
    Apakah yang lebih didahulukan Perlindungan dari segi biologis atau dari segi perundang-undangan yang ada?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya itu yang terlebih dahulu untuk mengatasi perlindungan tanaman dari ganguan organisme peganggu atau di sebut OPT yang tepatnya dari segi perundang-undangan yang dimana kita ketahui bahwa undang-undang no 22 tahun 2019 yang berbunyi tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan menetapka PHT,yang dimana kita ketahui bahwa PHT itu penting untuk mengatasi dari permasalahan perlindungan tanaman yang secara efisen.
      mukin itu saja dari saya
      Terima kasih

      Hapus
    2. bagaimana cara pemerintah agara UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan tetap berjalan dengan baik?

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Dari segi perundang-undangan yang ada.

      Hapus
    5. baik terima kasih atas pertanyaan dari saudari @erviana dianamadut.
      menurut pendapat saya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan supaya tetap berjalan dengan baik, cara dari pemerintah adalah turun langsung kelahan pertanian untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan serta memberikan contoh atau pun praktek tentang cara merawat tanaman serta memberi tips yang baik supaya tanaman dari para petani dapat berjalan dengan baik. adapun cara lain dari pemerintah daerah antara lain memberikan bantuan berupa obat-obatan atau pestisida kepadapara petani supaya usaha atau kegiatan pembudidayaan lahan pangan dari petani dapat berjalan maksimal dan bisa meningkatkan hasil dari tahun sebelumnya.

      Hapus
    6. baik saya akan menjawab pertanyaan dari @erviana dianamadut menurut UU No. 18 Tahun 2012 Pangan supaya tetap berjalan dengan baik yaitu Penyelenggaraan Keamanan Pangan untuk kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk dikonsumsi harus dilakukan melalui Sanitasi Pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan, pengaturan terhadap Pangan produk rekayasa genetik dan Iradiasi Pangan, penetapan standar Kemasan Pangan, pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan Produksi Pangan harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses Produksi Pangan sehingga tidak berisiko merugikan atau membahayakan kesehatan manusia. Pelaku Usaha Pangan bertanggung jawab terhadap Pangan yang diedarkan, terutama apabila Pangan yang diproduksi menyebabkan kerugian, baik terhadap gangguan kesehatan maupun kematian orang yang mengonsumsi Pangan tersebut.dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, diperlukan kelembagaan Pangan yang memiliki kewenangan dalam membangun koordinasi, integrasi, dan sinergi lintas sektor. Kelembagaan tersebut melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

      Hapus
  13. Terima kasih bapa, disini saya ingin bertanya, Mengapa peraturan perundang-undangan bergantung pada tingkatan kebijakan yang dibuat ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya karena kebijakan yang dibuat yaitu dibuat dalam bentuk uu, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan sistem pertanian kita perlu bergantung terhadap kebijakan yang telah ditetapkan

      Hapus
    2. menurut saya peraturan tesebut sudah diatur, buat dan dutetapkan pemerintah sesuai dengan aturan yang ada sehingga bergantung terhadapat aturan yang berlaku.

      Hapus
    3. Menurut saya peraturan kebijakan perlindungan sudah tertera dalam UU dan para petani melakukan kegiatan pertanian sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan tergantung pada UU

      Hapus
  14. Berdasarkan UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Pada pasal 39 menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi dapat memberikan intensif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kenyataan yang ada, pemberian insentif kepada petani tidak sesuai dengan harapan dan tidak tepat sasaran. Kira-kira langka apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini ?

    BalasHapus
  15. Saya ingin bertanya ,Apakah jika seseorang melanggar aturan-aturan yang diberikan dapat dikenakan sanksi? Jika iya , sanksi apa yang diberikan pemerintah ? Jika tidak , mengapa peraturan-peraturan dibuat jika tidak ada sanksi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tetu ada sangsi bagi pelanggar. berdasarkan informasi yang saya pernah baca, pelanggar peraturan undang-undang kebijakan perlindungan pertanian seperti tindakan karantin yang telah diperbaharui yang diaman pelanggar peraturanan akan dipidana sekurang-kurangnya 7 tahun dan didenda sekitar 5 triliun. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pelanggaran khususnya ekspor produksi pertanian ilegal ataupun jenis hewan lainnya yang justru memberikan kerugian yang cukup besar bagi negara Indonesia. seperti pada tahun 2016 kerugian mencapai 50 triliun akibat pemasukan bawang merah ilegal yang telah terkea penyakit , dan 4.1 terliun untuk impor satwa burung yang terkena virus flu.

      Hapus
    2. Setiap peraturan pastinya diputuskan atas kesepakatan bersama dan apabila dilanggar maka akan diberlakukan sanksi yang pastinya telah disepakati terlebih dahulu. Oleh karena itu seperti peraturan yang lain, kebijakan Perlindungan Tanaman pun juga memiliki sanksi untuk siapa pun yang melanggar kebijakan tersebut. Untuk menjawab seperti apa bentuk sanksinya itu tergantung pada seperti apa tindakan pelanggaran yang dilakukan. Berat atau ringannya sanksi tergantung pada perbuatan yang dilakukan.

      Terima kasih

      Hapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Baik terima kasih atas materi yang telah dipaparkan.
    Ketika dalam upaya pengendalian OPT dilahan pertanian semua yang mengendalikannya hanyalah petani saja dengan menggunakan obat atau pestisida yang mereka tau. Tetapi disini tidak pernah ada penyuluhan pertanian dari peraturan daerah untuk memberi cara atau langkah langkah dalam menanggulangi lahan pertanian yang terdapat kehidupan OPT didalamnya.
    Baik disini saya ingin bertanya.
    Menurut pemikiran dari Bapak siapa yang salah atas kedua pihak tersebut, apakah dari pihak petani yang menggunakan obat sesuai ataupun dari penyuluhan pertanian dari pemerintah yang kurang perhatian terhadap usaha atau kegiatan pertanian.
    Terimakasih Bapak🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya tidak ada yg perlu dipersalahkan karena di setiap daerah masing-masing pemerintah juga melakukan penyuluhan dan tanpa penyuluhan juga para petani tau bahwa oenggunaan pestisida dapat menyebabkan penyakit, tetapi semuanya tergantung dari bagaimana petani itu sendiri memanajemen lahan pertanian

      Hapus
  18. Baik,saya mau bertanya jika lahan persawahan petani di Desa terendam banjir atau disapu banjir.Sesuai UU No.41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
    Apakah ada tindakan lanjut dari pemerintah? Dan bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut.
    Terimah kasih🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. tentunya pemerintah senantiasa akan memberikan langkah atau bantuan yakni pemberian bibit, pupuk, alat pertanian dan sebagainya. akan tetapi tentunya kita tidak selamanya hanya datang mengharapkan bantuan pemerintah, ataupun para penyuluh atau badan yang menggiat di bidang pertanian. jadi para petani pun juga diharapkan untuk bisa berusaha sendiri mungkin dengan salah satunya membuat koperasi tani dan sebagainya

      Hapus
  19. Pada pasal 35
    Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi Varietas dari jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam,stabil, dan diberi nama. Yang ingin saya tanyakan yaitu apakah hanya tanaman yang tersebut diatas saja yang duberikan perlindungan dalam UU perlindungan tanaman?

    BalasHapus
  20. Baik terima kasih atas materinya
    Saya ingin bertanya, apakah pemerintah sudah menyakinkan petani untuk berlakunya peraturan perundang-undangan.
    Karena setau saya ada banyak petani di desa yang sama sekali tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
    Jadi bagaimana solusi agar petani dapat mengikuti aturan dengan benar?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. solusi untuk petani yang belum memahami dan yang bahkan tidak mengikuti peraturan perundang undangan tersebut yaitu menurut saya dalam hal ini peran penyuluhlah yang paling penting dimana penyuluh sebagai jembatan penghubung dan memberikan solusi yang terbaik bagi petani agar dapat mentaati peraturan yang telah ada

      Hapus
    2. solusinya yaitu dengan memberi Metode penyuluhan kepada para petani
      yang dipakai oleh penyuluh untuk menarik perhatian dan
      adanya interaksi yang baik. Selain itu, untuk
      mempengaruhi keaktifan mereka dalam kegiatan
      penyuluhan pertanian diperlukan suatu cara
      penyampaian materi yang lebih mudah dimengerti oeh
      petani, agar petani dapat mengetahui cara-cara bertani
      yang baik sehingga ditemui kemungkinan untuk petani
      dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Untuk
      itulah mereka perlu menerapkan inovasi baru guna
      mencapai produksi yang tinggi dan bermutu, serta
      mampu memanfaatkan perkembangan dari permintaan
      harga pasar untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-
      besarnya

      Hapus
  21. Apa si yang menjadi tujuan pertama pemerintah menerapkan peraturan perudang-undan dalam peroses pertanian, Apakah dengan peraturan tersebut msyarakat pertanian akan mentaatinya.?🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik saya ingin menjawab
      Tujuan utama adanya peraturan perundangan-undangan di bidang pertanian yaitu untuk
      menjaga/melinduanagi tanaman yang dibudidayakan oleh petani dari serangan OPT maupun faktor alam lainnya agar tidak terjadi kerugian. Dan juga sehingga negara kita tidak mengalami krisis bahan pangan.
      Apabila masyarakat tani mengikuti aturan yang diberikan maka otomatis tanaman yang dibudidayakan akan terlindungi dari OPT dan dapat menghasilkan produksi yang tinggi.

      Namun kenyataannya kebanyakn masyarakat tani tidak mengikuti/melanggar peraturan perundangan -undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,dan akhirnya hasil panen tidak memuaskan.

      Menurut saya sebaiknya pemerintah harus lebih perketat dan memberi aturan agar yang melanggar ketentuan peraturan-perundangan perlindungan Tanaman akan dikenakan sanksi( bukan sanksi fisik)

      Terima kasih.

      Hapus
  22. semua orang yang telah masuk wilayah indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan di Indonesia, tapi dalam kenyataannya masih banyak orang yang tidak memahami dan memahami peraturan- peraturan tertentu, Bagaimana cara meningkatkan pengetahuan masyarakat umum, khususnya tentang peraturan kebijakan Perlindungan Tanaman sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menaati peraturan itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya Alexandra Bonny
      Ingin menjawab cara meningkatkan pengetahuan masyarakat umum, khususnya tentang peraturan Kebijakan Perlindungan Tanaman sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menaati peraturan tersebut adalah dengan cara memberikan sosialisasi dari dinas pertanian tentang apa saja kebijakan perlindungan tanaman yang berlaku dan juga menurunkan tenaga penyuluh pertanian kepada kelompok pertanian ataupun petani didesa terpencil untuk memberikan pengetahuan tentang kebijakan perlindungan tanaman
      Terima kasih

      Hapus
    2. Saya atas nama Angelica Nono.
      Izin untuk menjawab pertanyaan dari saudara terkait bagaimana cara meningkatkan pengetahuan masyarakat umum, khususnya tentang peraturan kebijakan Perlindungan Tanaman sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menaati peraturan itu.

      Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat umum terkait dengan peraturan kebijakan perlindungan tanaman adalah dengan cara melakukan sosialisasi yang diberikan langsung oleh para penyuluh pertanian atau oleh pemerintah, dalam hal ini dinas pertanian itu sendiri agar masyarakat mengetahui secara jelas dan lengkap tentang kebijakan perlindungan tanaman tersebut. Selain itu, bisa juga dengan menurunkan para penyuluh pertanian ke petani, khususnya petani pedesaan yang keberadaannya sulit untuk dijangkau langsung oleh pemerintah untuk menyampaikan edukasi terkait pentingnya untuk mengetahui tentang kebijakan perlindungan tanaman tersebut. Alternatif lain adalah, dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan edukasi terkait kebijakan perlindungan tanaman, karena hampir semua masyarakat menjadi user dari media sosial, sehingga sangatlah praktis dan mudah untuk mereka jangkau dan tentunya mereka bisa mengakses edukasi terkait kebijakan tersebut secara ulang-ulang sehingga bisa dengan cepat untuk dipahami.
      Terima kasih.

      Hapus
  23. Saya ingin bertanya apabila suatu UU di cabut atau di gntikan apa alasan yang paling mendasar dalam pergantian UU tersebut??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam pencabutan UU atau diganti Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan.

      Hapus
    2. Menurut saya, alasan utama pergantian UU adalah ketidaksesuaian antara hasil kesepakatan UU dengan pelaksanaannya.

      Hapus
    3. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu

      Hapus
    4. Tujuan pemberian kewenangan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan kepada MA dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yaitu untuk mempertegas dan memperkokoh peran dan tugas MA agar mampu melaksanakan pengawasan kepada semua tindakan pemerintah maupun penguasa.

      Hapus
  24. Peraturan telah ada dan berjalan tapi masih banyak yang tidak mengtaati bahkan tidak mengetahui peraturan itu ada bagi sebagian petani pedalaman.. apakah tidak ada peran pemerintah dalam hal ini untuk menigkatkan pengetahuan dalam hal UU yang berlaku ini?

    BalasHapus
  25. Disini saya ingin bertanya apakah dengan adanya UU sudah di sepakati oleh pemerintah dan banyak masyarakat yang tidak menerima UU tersebut karena merugikan bagi petani apakah ada solusi lain dari pemerintah untuk melakukan pencabutan UU tersebut atau tetap dilaksanakan UU tersebut tetep berjalan sesuai aturan yang berlaku

    BalasHapus
  26. Disini saya ingin bertanya apakah dengan adanya UU sudah di sepakati oleh pemerintah dan banyak masyarakat yang tidak menerima UU tersebut karena merugikan bagi petani apakah ada solusi lain dari pemerintah untuk melakukan pencabutan UU tersebut atau tetap dilaksanakan UU tersebut tetep berjalan sesuai aturan yang berlaku

    BalasHapus
  27. Sesuai dengan ketentuan peraturan UU No. 15 Tahun 2019, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah: Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan Daerah (Perda, meliputi Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa), dan Paeraturan Kepala Daerah (meliputi Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, dan Peraturan Kepala Desa/Lurah). Dalam tata urutan ini, peraturan perundang-undangan dengan urutan lebih di atas mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan pada urutan di bawahnya. Dengan kata lain, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih tinggi. Dengan demikian maka ketentuan perlindungan tanaman yang diatur melalui Peraturan Pemerintah misalnya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perlindungan tanaman yang diatur melalui Undang-undang.
    Jadi pertanyaan saya jika pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih rendah terjadi pertentangan dengan pasal-pasal peraturan perundang-undangan pada urutan yang lebih tinggi. Dengan cara apa yang dilakukan oleh pemerintah supaya hal tersebut tidak terja.

    BalasHapus
  28. Jika kita melihat dari UUD yang ditetapkan apakah hanya dengan mengandalkan UUD tentang perlindungan tanaman maka seluruh petani akan melakukan perlindungan terhadap tanaman?
    Jelaskan pendapat Anda mengenai hal ini!

    BalasHapus
  29. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT apakah sudah ada aturan UU mengenai pengendalian hama terpadu?

    BalasHapus
  30. saya atas nama wira yuda pratama ingin bertanya mengenai Pengorganisasian isi ketetapan ke dalam Bab dan Bagian bersifat opsional, biasanya dilakukan jika peraturan perundang-undangan cukup panjang. Jika peraturan perundang-undangan tidak panjang maka apa yang dilakukan oleh pemerintah?

    BalasHapus
  31. dalam uu no 21 tahun 2019 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan. Apakah hingga saat ini sistem karantina tesebut terus dilakukan khusunya wilayah NTT.

    BalasHapus
  32. Dari Materi ini saya ingin bertanya mengenai kebijakan sebagai seperangkat panduan dalam pengambilan keputusan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan melalui interaksi dengan para pihak yang berkepentingan dengan pengambilan keputusan.Apakah dengan semua kebijakan dan peraturan perundang - undangan yang ada para petani sudah merasakan kesejahteraan mengenai perlindungan tanaman ?
    Terima Kasih

    BalasHapus
  33. Baik saya akan menjawab pertanyaan
    Menurut saya kebijakan dan peraturan perundang-undangan saja tidak cukup untuk membuat petani merasa sejahtera terhadap perlindungan tanaman akan tetapi kebijakan ini harus disertai dengan peranan pemerintah sebagai fasilitator dan kerja nyata sebagai contoh utama bagi petani
    Kalau misalnya pemerintah sebagai pengeluar kebijakan dan uu sejalan dengan pemerintah sebagai fasilitator dan praktek kerja lapangan (sebagai contoh) maka dari situlah petani mulai merasakan kesejahteraan mengenai perlindungan tanaman

    BalasHapus
  34. Setelah membaca materi ini ternyata banyak sekali UU yang mengatur tentang kebijakan perlindungan tanaman,Makin banyak UU maka pemerintah juga makin mempercepat akses agar dapat dibaca oleh masyarakat khususnya petani.
    Pertanyaan saya
    Seandainya, seorang petani yang berada di daerah pelosok yang tidak memiliki akses dan tidak pernah ada penyuluhan di tempat asalnya untuk mengetahui kebijakan perlindungan tanaman,secara tidak sengaja ia melanggar ketentuan dari undang-undang perlindungan tanaman
    Otomatis ia divonis melakukan tindakan yang melanggar UU kebijakan perlindungan tanaman dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan UU tersebut , namun setelah interogasi oleh pihak terkait petani ini melanggar UU kebijakan perlindungan tanaman karena tidak memiliki akses untuk mengetahui UU tersebut ,nah ini apakah petani tersebut yang salah atau pemerintahnya?
    Terima kasih 🙏

    BalasHapus
  35. setelah saya mencermati materi di atas banyak mengenai peraturan UU terkait kebijakan perlindungan tanaman tersebut. yang menjadi pertanyaan saya apakah dari semua UU yang dibuat oleh pemerintah sudah bisa di terapkan oleh petani atau belum? berkaitan dengan para petani yang berada di daerah pelosok yang tidak mengetahui tentang adanya UU kebijakan perlindungan tanaman, upaya apa yang dapat di lakukan oleh pemerintah agar para petani di daerah pelosok bisa mengaetahui terkait dengan UU yang ada. Terimaksih

    BalasHapus
  36. saya Alexandra Bonny,
    Seperti yang telah dibahas dalam UU No. 21 tahun 2019 salah satu cara dalam mencegah tersebarnya hama penyakit dari satu area ke area lain adalah dengan karantina. Disini saya ingin bertanya apakah ada cara atau tindakan lain dari pemerintah dalam mencegah tersebarnya hama penyakit dari satu area ke area lain mengingat karantina cukup memakan waktu dan harus melewati beberapa syarat yan harus dilakukan ?
    Terima kasih

    BalasHapus
  37. Saya Angelica Nono, izin bertanya. Setelah saya mencermati materi diatas, saya ingin bertanya, apakah selama dalam berlakunya seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kebijakan perlindungan tanaman, ada pemberian sanksi tegas bagi para pelaku kebijakan yang tidak patuh sepenuhnya terhadap kebijakan perlindungan tanaman? Dan adakah tindakan tegas dari pemerintah, khususnya dari kementerian pertanian sendiri terkait dengan adanya para petani yang menyimpang dari kebijakan perlindungan tanaman yang ada?
    Terima Kasih.

    BalasHapus
  38. Baik, saya akan sedikit berkomentar terkait peran Undang-undang sebagai dasar hukum kebijakan perlindungan tanaman.
    Suatu negara pastinya memiliki peraturan yang mengatur segala komponen dalam sistem suatu negara. Di Indonesia, dasar konstitusi negara kita adalah UUD 1945. Melalui UUD 1945 segala peraturan lain dibuat, atau dengan kata lain UUD 1945 adalah dasar atau titik pijak suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang akan dibuat. Dalam bidang pertanian, ada juga bentuk kebijakan yang dibuat pemerintah yang dilandasi oleh UUD 1945, yaitu Kebijakan perlindungan tanaman. Kebijakann perlindungan tanaman adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk kepentingan membantu petani menghadapi permasalahan di lahan pertanian, yang berperan sebagai pedoman bagi petani agar mampu mengambil suatu keputusan bijak yang tidak mendatangkan kerugian. Kebijakan perlindungan tanaman dibuat agar petani dapat melakukan usaha taninya dengan menerapkan suatu sistem budidaya yang efektif dan efisien sehingga produktivitas meningkat dan kebutuhan masyarakat Indonesia akan bahan pangan bergizi dapat terpenuhi.

    BalasHapus
  39. Jika UU yang sudah disepakati oleh pemerintah dan masyarakat tidak menerima UU tersebut karena merugikan
    Apa solusi dari pemerintah untuk menangani hal tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya langkah yang di ambil adalah mengganti UU tersebut atau sosialisasi ulang mengenai UU yang tidak diterima tersebut.

      Hapus
  40. Langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan pemberian insentif kepada petani yang tidak sesuai harapan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Upaya yang dilakukan Pemerintah salah satunya adalah menjanjikan akan memberikan insentif kepada petani yang tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain.Insentif itu akan berupa pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, pengembangan benih varietas unggul, akses informasi, penyediaan sarana produksi, dan jaminan penerbitan sertifikat lahan.

      Hapus
  41. Selamat pagi
    Saya ingin bertanya
    Pada materi sudah di jabarkan beberapa perundang-undangan,seperti UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
    Yang menjadi pertanyaan saya kenapa masih ada masalah pangan?

    BalasHapus
  42. Saya ingin bertanya, Dalam upaya perlindungan manakah yang lebih diutamakan, perlindungan tanaman dari segi biologi ataukah dari segi perundang- undangan?

    BalasHapus