Selamat Datang

Belajar Kebijakan Perlindungan Tanaman adalah situs yang dibuat untuk mendukung mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana mempelajari mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman. Blog ini dibuat sebagai sarana pembelajaran blended learning dan sebagai sarana pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2020/2021, untuk melaksanakan perkuliahan daring Anda wajib membaca setiap materi kuliah dan melaksanakan petunjuk mengenai hal-hal yang harus dilakukan sebagaimana diberikan pada setiap materi kuliah.

Senin, 16 Maret 2020

1.2. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Faktor yang Menentukan Kebijakan Perlindungan Tanaman

Tulisan sebelumnya mengenai permasalahan perlindungan tanaman dan dampak yang ditimbulkan telah menguraikan berbagai permasalahan perlindungan tanaman dengan contoh-yang relevan dengan keadaan di Provinsi NTT dan Indonesia. Namun sebenarnya kebijakan itu apa? Bukankah kebijakan itu adalah urusan orang-orang dalam bidang politik dan pemerintahan? Mengapa perlu ada kebijakan perlindungan tanaman? Siapa yang membuat kebijakan perlindungan tanaman? Sampai sejauh mana kita yang berkecimpung dalam bidang pertanian perlu mempelajari perlindungan tanaman? Pada tulisa ini kita mempelajari pengertian kebijakan, tujuan kebijakan, ruang lingkup kebijakan perlindungan tanaman, dan faktor-faktor yang menentukan pengambilan kebijakan perlindungan tanaman.

1.2.1. MATERI KULIAH
1.2.1.1. Membaca Materi Kuliah

Kebijakan perlindungan tanaman merupakan gabungan dari dua istulah, yaitu kebijakan dan perlindungan tanaman. Mengenai istilah perlindungan tanaman, kita mempelajarinya pada mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Lalu mengenai kebijakan, sebenarnya kebijakan itu apa? Sebagai pengantar, silahkan baca berita Business Lines (2007) berikut ini:

Quite often, there are ‘ill-informed’ reports that pesticides pose a risk to human/animal health and the environment. This confuses farmers and affects their ability to take informed decisions. The absence of a policy confounds the confusion.
Kutipan ini mengabarkan kebingungan petani India karena di negara tersebut belum ada kebijakan (policy) mengenai pestisida. Lalu, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan kebijakan itu? Silahkan baca lanjutan berita di atas:
Clearly, the current set-up is far from delivering what the Indian agriculture expects from the crop protection sector to meet the challenges ahead. A complete overhaul is the need of the hour. The Government must begin the process by announcing a long-term and stable policy; the amendments to the Insecticides Act should follow. The focus of these should primarily be to (i) grant registration only to applicants submitting complete studies on "safety" and "efficacy", and (ii) make adoption of good manufacturing practices mandatory for all units.

Menurut berita ini, pemerintah perlu melakukan sesuatu untuk mengatasi kebingungan petani. Kebijakan menurut berita ini merupakan sesuatu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat dijadikan arahan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk petani, dalam mengambil tindakan yang tepat terhadap permasalahan perlindungan tanaman. Mengenai permasalahan pestisida di India, pemerintah diharapkan mengambil kebijakan yang dimulai dengan: (a) memberikan ijin pendaftaran hanya kepada pestisida perusahan yang telah melakukan studi menyeluruh mengenai keamanan dan efikasi produk yang didaftarkannya dan (b) mengharuskan semua perusahaan pestisida menerapkan praktik fabrikasi pestisida yang baik (good manufactoring practices).

Kebijakan (policy) merupakan seperangkat prinsip yang digunakan sebagai panduan yang diterapkan dalam bentuk prosedur atau protokol dalam proses pengambilan keputusan untuk mencapai suatu tatanan (order). Dalam hal ini kebijakan berkaitan dengan tata kelola (governance) dan dengan perundang-undangan (laws). Dalam konteks ini, tata kelola merupakan keseluruhan proses interaksi dan pengambilan keputusan yang melibatkan para pihak yang mempunyai kepentingan bersama untuk menghasilkan, menegakkan, atau memperbarui suatu tatananan. Dalam konteks yang sama, perundang-undangan mengatur hal-hal yang wajib dan dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan, berikut sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk menjamin ketaatan para pihak dalam mewujudkan tatanan yang diinginkan. Ketiganya, yaitu kebijakan, tata kelola, dan perundang-undangan saling berkaitan satu sama lain dalam mewujudkan tatanan yang disepakati bersama dalam bidang tertentu. Bidang yang dimaksud dalam hal ini mempunyai makna yang luas, bisa berupa bidang pemerintahan, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, keluarga, dan bahkan diri pribadi.

Kebijakan dibuat, dilaksanakan, dan dievaluasi melalui serangkaian tahapan yang dikenal sebagai daur kebijakan (policy cycle). Para pakar memberikan tahapan yang berbeda-beda mengenai daur kebijakan ini, antara lain Althaus et al. (2017) dalam buku mereka, The Australian Policy Handbook: A practical guide to the policy making process, menyebutkan terdiri atas delapan tahap:

  1. Identifikasi isu untuk menentukan dari berbagai isu yang dihadapi, isu mana yang ditetapkan sebagai kebijakan prioritas;
  2. Analisis kebijakan (policy analysis) untuk mempertimbangkan berbagai pilihan yang memungkinkan secara peraturan perundang-undangan untuk meingimplikasikan sasaran yang ditetapkan oleh pejabat publik;
  3. Konsultasi publik untuk memperoleh masukan terhadap berbagai pilihan yang telah ditetapkan;
  4. Penyusunan instrumen kebijakan untuk menyusun berbagai instrumen kebijakan prioritas yang telah ditetapkan;
  5. Melakukan koordinasi dengan para pihak guna membangun sinergi;
  6. Penyusunan program dan pengambilan keputusan untuk menentukan program yang diperlukan guna melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan;
  7. Pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
  8. Evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan untuk menentukan sejauh mana mencapai tujuan yang diharapkan.

Daun kebijakan yang bersifat linier sebagaimana contoh di atas dikritik oleh beberapa pakar, antara lain oleh Young & Mendizabal (2009), yang berdasarkan program Research and Policy in Development (RAPID) mengusulkan The RAPID Outcome Mapping Approach (ROMA) sebagaimana disajikan pada Gambar 1 (klik gambar untuk memperbesar).

Gambar 1. Daur Kebijakan menurut The RAPID Outcome Mapping Approach (ROMA)


Kebijakan (policy) berbeda dengan kebijaksanaan (wisdom). Kebijakan diberlakukan sama kepada semua pihak, kebijaksanaan diberikan kepada suatu pihak dengan pertimbangan khusus mengenai keadaan pihak tersebut. Misalnya, petani yang kesulitan mengembalikan kredit usahatani karena mengalami gagal panen akibat banjir diberikan kebijaksanaan menunda waktu pengembalian kreditnya. Kebijaksanaan ini tidak berlaku bagi petani yang tidak mengalami gagal panen di desa yang sama sekalipun. Kebijaksanaan dibuat karena situasi khusus, kebijakan diperlukan dalam keadaan situasi normal. Di Indonesia yang menganut sistem hukum kontinental, kebijakan pemerintah dirumuskan dan/atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Misalnya, Pengendalian Hama Terpadu (PHT, Integrated Pest Management atau IPM) telah ditetapkan sebagai kebijakan perlindungan tanaman karena Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (kini telah diganti dengan telah digantikan oleh UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan) telah menetapkan bahwa PHT merupakan sistem perlindungan tanaman di Indonesia. Dengan PHT sebagai kebijakan, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sekolah lapang PHT dan setiap tindakan perlindungan tanaman seharusnya didasarkan pada hasil pengamatan agroekosistem untuk menentukan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) (Gambar 2). Demikian juga dengan kewajiban pemerintah untuk ikut melakukan tindakan perlindungan tanaman bila terjadi eksplosi OPT sebagaimana telah diatur dengan UU yang sama.

Gambar 2. Kebijakan perlindungan tanaman: (a) Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) dan (b) Petugas pemerintah sedang melakukan pengambilan sampel untuk pemantauan OPT

Kebijakan perlindungan tanaman diperlukan karena berbagai alasan, di antaranya:
  1. OPT menimbulkan kerugian dalam areal yang luas terhadap banyak petani. Cakupan areal yang luas dan jumlah penduduk yang banyak memerlukan penanggulangan secara sistematis dan terkoordinasi agar tidak terjadi kekacaoan. Penanggulangan secara sistematis dan terkoordinasi memerlukan pengaturan.
  2. Kegiatan perlindungan yang dilakukan oleh seorang petani dapat menimbulkan dampak yang merugikan petani lain. Kerugian petani lain dapat terjadi karena perpindahan OPT, dampak negatif kegiatan perlintan, dsb., sehingga berpotensi menimbulkan konflik. Kebijakan diperlukan untuk mengatur agar tidak terjadi pihak-pihak yang dirugikan akibat dilakukannya suatu tindakan perlintan.
  3. Tindakan perlindungan tanaman dapat menimbulkan dampak yang justeru menimbulkan masalah baru. Penggunaan pestisida dapat menimbulkan resistensi OPT, resurgensi OPT, dan ledakan OPT sekunder sehingga terjadi masalah OPT baru. Penggunaan pestisida perlu diatur agar potensi terjadinya masalah baru dapat diminalisasi
  4. Tindakan perlindungan tanaman dapat membahayakan kesehatan dan isu bahaya kesehatan dapat menimbulkan kerugian ekonomis yang luas. Pestisida menimbulkan residu pada hasil tanaman yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan gangguan kesehatan akut. Adanya residu pada hasil pertanian dapat digunakan oleh negara lain untuk menolak masuknya produk pertanian ke negara yang bersangkutan sehingga terjadi kesulitan pemasaran hasil.
  5. Tindakan perlindungan tanaman dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Drift pestisida dapat memasuki badan perairan dan tanah, masuk ke dalam rantai makanan dan menimbulkan pembengkakan biologis yang mematikan bagi organisme pada tingkat trofik tinggi (karnivora). Residu pestisida di alam dapat mengganggu berbagai proses ekosistem sehingga terjadi dampak kumulatif yang sulit dapat diprediksi.

Pada hakekatnya, kebijakan diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman. Kebijakan dapat dibuat secara lokal melalui musyawarah masyarakat atau secara regional dan nasional melalui pembuatan undang-undang dan peraturan pemerintah. Pengambilan kebijakan diperlukan agar perlindungan tanaman dapat dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan dan untuk mencegah terjadinya berbagai dampak negatif. Kesinambungan diperlukan agar efektivitas pengendalian benar-benar dapat dicapai. Pengambilan kebijakan merupakan tugas pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah kepada rakyat. Pemerintah yang telah dibiayai melalui pajak oleh masyarakat berkewajiban melayani masyarakat dalam mengatasi permasalahan yang timbul, termasuk permasalahan OPT. Kebijakan perlintan dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab di bidang perlintan (direktorat perlintan pada ditjen pertanian tanaman pangan, ditjen hortikultura, dan ditjen perkebunan Deptan, kini Kementan).

Perumusan kebijakan perlindungan tanaman di suatu negara dipengaruhi oleh beragam faktor.
  1. Terjadinya eksplosi OPT yang berskala luas dan sangat merugikan secara nasional. Misalnya, PHT ditetapkan sebagai dasar kebijakan perlindungan tanaman di Indonesia setelah sebelumnya penggunaan pestisida secara besar-besaran ternyata menimbulkan resistensi dan resistensi OPT sasaran dan eksplosi OPT sekunder.
  2. Kesadaran lingkungan global yang semakin meningkat, terutama di negara-negara maju. Sejak buku The Silent Spring tulisan Rachel Carson beredar luas, kesadaran akan bahaya pestisida terus meningkat. Kesadaran mengenai bahaya pestisida tersebut semakin memperoleh momentum seiring dengan meningkatnya kesadaran lingkungan di berbagai negara maju.
  3. Globalisasi dan pasar bebas yang memungkinkan OPT dengan mudah menyebar seiring dengan meningkatnya perpindahan barang dan orang. Gobalisasi memungkinkan OPT berpindah melewati rintangan alam yang sebelumnya menjadi batas-batas sebaran geografiknya. Pasar bebas memungkinkan lebih banyak barang berpindah antar negara dan seiring dengan perpindahan barang tersebut juga terjadi pemencaran OPT yang menyebar dengan perantaraan barang.
  4. Perubahan iklim berupa meningkatnya suhu permukaan bumi sebagai akibat dari meningkatnya kandungan gas-gas karbon dan belerang di udara. Meningkatnya suhu memungkinkan OPT yang sebaram geografiknya semula terbatas di kawasan tropika memencar ke kawasan sub-tropika dan yang semula hanya di dataran rendah memencar ke dataran tinggi.
  5. Perubahan sistem politik dan pemerintahan, yang memungkinkan masyarakat menjadi lebih berani menyampaikan keluhan mengenai OPT secara lebih terbuka dan pemerintah daerah mempunyai kewenangan otonom untuk merumuskan kebijakan perlindungan tanamannya sendiri.

Kebijakan perlindungan tanaman mempunyai ruang lingkup yang luas. Sebagai dasar, melalui matakuliah Kebijakan Perlindungan Tanaman akan dibahas aspek-aspek kebijakan perlindungan tanaman sebagai berikut:
  1. Pengertian kebijakan perlindungan tanaman, faktor, faktor yang mempengaruhi, dan tantangan yang dihadapi ke depan (Modul 1 dan Modul 6)
  2. Peraturan perundang-undangan dan tata kelola kebijakan perlindungan tanaman (Modul 2)
  3. PHT sebagai sistem perlindungan tanaman di Indonesia (Modul 3)
  4. Perkembangan PHT dan munculnya ketahanan hayati (biosecurity) sebagai paradigma perlindungan lintas sektoral (Modul 4)
  5. Pengelolaan program perlindungan tanaman (Modul 5)
Ruang lingkup kebijakan perlindungan tanaman tersebut di atas masing-masing dibahas dengan menggunakan berbagai aspek dan sudut pandang kebijakan secara terpadu.

1.2.1.2. Membaca Pustaka Wajib
Silahkan mengklik setiap tautan yang diberikan pada materi kuliah ini dan mengunduh pustaka yang disediakan dari halaman Pustaka Wajib dan membaca judul bab atau sub-bab yang berkaitan dengan materi kuliah ini. Mahasiswa wajib menyampaikan melalui Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas judul buku, judul bab buku, dan isi bab buku yang telah dibaca terkait dengan materi kuliah ini.

1.2.2. TUGAS KULIAH

1.2.2.1. Menyampaikan dan Menanggapi Komentar dan/atau Pertanyaan
Setelah membaca materi kuliah ini, silahkan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal-hal berkaitan langsung dengan materi kuliah tetapi belum diuraikan secara jelas, bukan komentar dan/atau pertanyaan mengenai hal yang tidak berkaitan langsung atau yang sudah diuraikan dalam materi dan juga bukan komentar dan/atau pertanyaan yang sama dengan yang sudah disampaikan oleh mahasiswa lain. Ketik komentar dan/atau pertanyaan secara singkat dalam kotak komentar yang terletak di sebelah bawah materi kuliah ini selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 17 Februari 2022 pukul 24.00 WITA. Kunjungi kembali materi ini beberapa hari kemudian dan tanggapi komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh minimal satu mahasiswa lain, prioritaskan komentar dan/atau pertanyaan yang belum ditanggapi oleh mahasiswa lain. Komentar dan/atau pertanyaan yang tidak berkaitan dengan materi ini atau yang sama dengan yang telah disampaikan oleh mahasiswa lain akan diabaikan dalam penilaian. Salin (copy) komentar dan/atau pertanyaan yang disampaikan untuk dilaporkan dalam Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring. Setiap mahasiswa juga wajib menyampaikan laporan penyampaian pertanyaan dan/atau komentar dan memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa lain pada saat mengikuti ujian tengah semester.
 
1.1.2.2. Membagikan Blog Mata Kuliah dan Materi Kuliah
Sebagai mahasiswa milenial, setiap mahasiswa tentu mempunyai akun media sosial untuk tujuan menampilkan diri. Gunakan media sosial masing-masing juga untuk tujuan belajar dengan cara membagikan blog mata kuliah dengan mengklik pilihan tombol media sosial untuk membagikan blog secara keseluruhan dan membagikan setiap materi kuliah dengan mengklik tombol pilihan media sosial yang disediakan pada setiap materi kuliah selambat-lambatnya sampai pada Kamis, 17 Februari 2022 pukul 24.00 WITACatat tautan (link) pembagian blog dan pembagian materi kuliah melalui media sosial masing-masing untuk dilaporkan dalam Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring. Setiap mahasiswa juga wajib menyampaikan laporan pembagian blog dan materi kuliah pada saat mengikuti ujian tengah semester. 

1.2.2.3. Mengerjakan Latihan Kasus
Untuk mendalami permasalahan kebijakan perlindungan tanaman, setiap wajib mengunjungi dan mempelajari situs Direktorat Perlindungan Tanaman PanganDirektorat Perlindungan HortikulturaDirektorat Perlindungan Perkebunan, dan Badan Karantina Pertanian. Pada setiap situs, lakukan navigasi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan nasional perlindungan tanaman atau kebijakan nasional karantina dan kemudian silahkan catat informasi mengenai hal-hal berikut ini:
  1. Situs yang menyajikan informasi yang jelas mengenai kebijakan perlindungan tanaman di antara keempat situs yang dikunjungi;
  2. Isi kebijakan perlindungan tanaman dari situs yang memuat kebijakan perlindungan tanaman paling jelas;
  3. Pendapat Anda mengenai kebijakan perlindungan tanaman yang dimuat oleh salah satu dari keempat situs yang dikunjungi.
Catat hasil penelusuran untuk disampaikan sebagai bagian dari Laporan Melaksanakan Perkuliahan Daring materi kuliah ini. Dosen pengampu mata kuliah mengatur mahasiswa dapat mengerjakan secara kelompok, tetapi laporan wajib dimasukkan secara perseorangan.


1.2.3. ADMINISTRASI PELAKSANAAN KULIAH

Untuk membuktikan telah melaksanakan perkuliahan daring materi kuliah ini, silahkan mengisi dan memasukkan:
  1. Menandatangani Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah selambat-lambatnya pada Sabtu, 4 Februari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah menandatangani, silahkan memeriksa daftar hadir yang telah ditandatangani;
  2. Memasukkan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas selambat-lambatnya pada Kamis, 9 Februari 2023 pukul 24.00 WITA dan setelah memasukkan, silahkan memeriksa untuk memastikan bahwa laporan sudah masuk.
Mahasiswa yang tidak mengisi dan memasukkan Daftar Hadir Melaksanakan Kuliah dan Laporan Melaksanakan Kuliah dan Mengerjakan Tugas akan ditetapkan sebagai tidak melaksanakan kuliah.

***********
Hak cipta blog pada: I Wayan Mudita
Diterbitkan pertama kali pada 23 September 2018, diperbarui pada 29 Januari 2021

Creative Commons License
Hak cipta selurun tulisan pada blog ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License. Silahkan mengutip tulisan dengan merujuk sesuai dengan ketentuan perujukan akademik.

68 komentar:

  1. saya ingin bertanya, mengapa hingga saat ini kebijakan kita berkaitan karantina masih mampu membuat OPT dari luar bisa masuk ke negara kita?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena adanya pengaruh globalisasi dimana meningkatnya arus orang dan barang dalam waktu yang cepat dan peningkatan arus orang dan barang tersebut akan disertai pula dengan peluang masuknya OPT terutama dari negara maju yang mendominasi ekspor ke negara negara berkembang seperti Indonesia yang bergantung pada inmpor dan kunjungan wisatawan.

      Hapus
    2. Baik saya akan menjawab
      Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saja saya rasa tidak cukup jika tidak diiringi oleh kerja yang yang tepat dan benar. kita semua tahu bahwa peranan pemerintah ini cukup besar dalam hal tersebut , teknologi dan pengetahuan pemerintah khususnya lembaga karantina harus betul-betul memahami tentang kedua hal yang sudah saya sebutkan kan
      Jadi menurut saya hal tersebut di sebabkan oleh sistem penerapan teknologi dan pengetahuan negara kita khususnya bagian lembaga karantina masih belum maksimal
      Agar opt dari negara lain tidak dapat masuk ke dalam negara kita ini
      Terima kasih

      Hapus
  2. Menurut undang-undang tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang dimana sistem ini telah menetapkan bahwa PHT merupakan sistem perlindungan tanaman yang tepat, dan efektif.lebih khusus di indonesia
    Tapi keyataan atau realitasnya bahwa PHT juga akan mempengaruhi faktor terhadap penyakit, yang dimana penyakit tersebut mengalami resisten atau kekebalan. Mengapa demikian
    Terima kasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari fridolinus edon.
      Yang dimana ia mengatakan bahwa PHT merupakan sistem perlindungan tanaman yang tepat, dan efektif.lebih khusus di indonesia
      Tapi keyataan atau realitasnya bahwa PHT juga akan mempengaruhi faktor terhadap penyakit, yang dimana penyakit tersebut mengalami resisten atau kekebalan.
      Baik, PHT disini memang sistem perlindungan tanaman yang tepat, dan efektif. Tetapi apabila para petani salah dalam penggunaannya atau tidak sesuai dengan takaran atau kebutuhan dari tanaman tersebut akan mengalami penghambatan karena kebutuhannya tidak ada kesesuaian.
      Terimakasih.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. terimaksih atas materi yang sudah diberikan saya ingin bertanya mengenai masalah yang ditimbulkan oleh adanya OPT yang membuat banyak kerugian bagi para petani dan juga masalah lingkungan.Bagaiamana cara mengatasi masalah diatas terutama kerugian yang besar yang dialami oleh para petani?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk mengasinya dengan mengunakan bahan kimia, yaitu pestisida.

      Hapus
    2. Menurut saya, untuk mengatasi masalah yang diakibatkan oleh opt, semua pihak harus ikut andil. Dimana masalah tersebut bukan hanya tugas petani tapi juga pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan ialah menggerakkan tenaga penyuluh untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada petani terkait inovasi baru untuk membantu petani mengambil tindakan yang tepat untuk pengendalian opt atau terkait masalah yang dihadapi di lapangan. Pemerintah dapat juga bekerja sama dengan petani dalam hal menerapkan pengendalian hama dengan prinsip PHT yang lebih ramah lingkungan, misalnya dengan pembuatan dan penggunaan pestisida hayati dan pengendalian opt dengan cara mekanik selagi cara tersebut mungkin untuk ditempuh.

      Terima lasig

      Hapus
    3. Menurut saya untuk mengatasi masalah yang di sebabkan oleh opt maka petani harus bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama menindk lanjuti agar opt tidak membuat kerugian lebih banyak lagi seperti menggunakan pestisida.

      Hapus
  5. menurut saya untuk mengatasi masalah tersebut dari gangguan organisme pengangu tumbuhan atau di sebut OPT yang dimana kita ketahui bahwa yang secara efisien untuk mengasinya dengan mengunakan bahan kimia, yaitu pestisida.
    Terima kasih

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Baik, saya ingin bertanya: Tindakan apakah yang di lakukan oleh Badan Karantina Pertanian dalam menghadapi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Tindakan yang dilakukan oleh badan karantina pertanian dalam menghadapi OPT karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia yaitu badan karantina pertanian (Baranten) meakuan pengawasan terhadap penyelenggaraan perkarantinaan melalui UPT lingkup Baranten yang tersebar diseluruh Indonesia. Sebagaimana sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dilakukan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

      Hapus
    3. Badan Karantina Pertanian menyediakan karantina tumbuhan yang bertujuan untuk melindungi tanaman dari OPT. Jika ada OPT yang masuk dari luar negeri ataupun dari suatu area ke area lain maka disitu peran Karantina Tumbuhan akan terlaksana yaitu untuk mencegah masuknya OPT.

      Hapus
    4. tindakan yang dilakukan yaitu dengan melalukan karantina sesuai yang tertera dalam uu no 21 tahun 2019 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

      Hapus
  8. Terima kasih untuk materi yang telah bapak berikan, seperti yang kita ketahui bahwa pemberantasan OPT dapat dilakukan dengan memberikan pestisida dan dapat dilakukan dengan fisik manusia, tetapi kebanyakan kedua cara tersebut tetap merugikan petani yaitu tidak mendapatkan hasil yang sesuai harapan. Dari kedua cara penanggualangan tersebut manakah yang lebih menguntungkan petani? Dan bagaimanakah kebijakan yang seharusnya diberikan oleh pemerintah terhadap permasahan tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebelum saya menjawab, Menurut pemikiran Saya OPT itu tidak perlu diberantas tetapi kita hanya perlu bijak dalam pengendalian populasinya sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi produk pertanian.
      Saya sependapat dengan saudara yang mengatakan pengendalian opt menggunakan pestisida maupun dengan cara mekanik, tetap tidak mendapatkan hasil yang optimal saat panen. Mungkin hal ini disebabkan kesalahan takaran dosis yang tidak tepat maupun pestisida yang digunakan tidak sesuai dengan OPT yang ada di lapangan berkaitan dengan penggunaan pestisida, sehingga perlu diadakan perbaikan dalam 2 hal tersebut agar produksi dapat meningkatkan. penanganan Opt secara mekanik juga akan kesulitan dikendalikanjika luas lahan yang dibudidayakan sangat luas, sehingga lahan yang luas mungkin bisa dibersihkan menggunakan alat atau mesin pertanian jika memungkinkan dan memiliki biaya yang cukup.
      Mungkin dalam menangani masalah ini pemerintah dapat memberi kebijakan pengendalian menggunakan hama terpadu serta menggunakan pestisida dengan dosis yang tepat.
      Terimakasih.

      Hapus
  9. Saya ingin bertanya, Penanggulangan secara sistematis dan terkoordinasi memerlukan pengaturan seperti yang dijelaskan pada materi point pertama alasan kebijakan perlindungan tanaman. Bagaimana pengaturan penanggulangan secara sistematis dan terkoordinasi ?

    BalasHapus
  10. Saya ingin bertanya , mengapa pestisida sering digunakan dan menjadi kebijakan pemerintah untuk menggunakannya sementara pestisida dapat menimbulkan resiko juga bagi manusia ? Dan apa yang dilakukan pemerintah agar petani menggunakan pestisida ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pemikiran saya, disini pemerintah tidak menghendaki masyarakat menggunakan pestisida dalam mengatasi persoalan pertanian berkaitan dengan penanganan opt. namun penggunaan pestisida menjadi pilihan terakhir jika cara pengendalian lainnya tidak maksimal dalam menangani serangan OPT yang ada. tentunya pemerintah juga tidak langsung mengiyakan pengguna pengendalian opt menggunakan pestisida, perlunya pemahaman dosis yang tepat serta ta jenis pestisida yang digunakan dalam pengendalian tersebut sehingga pengendalian menggunakan pestisida tidak merugikan banyak pihak. Pemerintah dapat memberi solusi penanganan OPT dengan pengendalian hama terpadu, cara mekanik ataupun cara biologis dalam mengendalikan OPT.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. menurut saya yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan penyuluhan. Karena melalui penyuluhan ini pemerintah dapat melakukan pengenghimbauan dan memberitahukan informasi tentang kebijakan perlindungan tanaman menggunakan pestisida itu yang seperti apa. Dari jenis pestisida apa yang harus di gunakan sesuai kebutuhan, dan bagaimana aturan takarannya untuk digunakan saat mengendalikan OPT, dll. Karena pestisida tidak baik bagi kesehatan dan tanaman itu sendiri bila cara pengaplikasiannya salah. Sehingga petani tidak mengalami resiko yang berkitan dengan kesehatan petani itu sendiri ataupun konsumen,rusaknya tanaman,dan hasil panen yang tidak produktif.

      Hapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Bagaimanakah penerapan kebijakan perlindungan tanaman di NTT, apakah pemerintah telah menjalankannya dengan baik dan benar sesuai dengan daur kebijakan linear?

    BalasHapus
  14. Baik saya mau bertanya, kira-kira bagaimana cara yang efektif agar masyarakat menyadari pentingnya mematuhi kebijakan perlindungan tanaman, selain melalaui kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh pemerintah?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya, seperti kita lihat sekarang banyak materi yang kita ketemui yaitu melalui media sosial yang dimana media sosial ini juga kita dapat menemukan suatu imformasi baru yang berkaitan dengan pentingnya mematuhi kebijakan perlindungan tanaman ini, yang dimana petani harus menerapkan apa yang mereka dapatkan dari imformasi tersebut. contohnya salah satu mematuhi kebijakan dari perlindungan tanaman yaitu jarak tanam,dan menggunakan Varietas unggul.Mukin itu saja dari saya.
      Terima kasih banyak

      Hapus
  15. Tindakan perlindungan tanaman dapat membahayakan kesehatan dan isu bahaya kesehatan dapat menimbulkan kerugian ekonomis yang luas. Pestisida menimbulkan residu pada hasil tanaman yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan gangguan kesehatan akut. Adanya residu pada hasil pertanian dapat digunakan oleh negara lain untuk menolak masuknya produk pertanian ke negara yang bersangkutan sehingga terjadi kesulitan pemasaran hasil.kira-kira bagaimana langkah yg diambil untuk mengantisipasi permasalahan ini?

    BalasHapus
  16. Mengapa walaupun sudah menerapkan kebijakan perlindunhan tanaman masih bisah terjadi kehilangan hasil?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut saya.
      Kehilangan hasil tidak saja disebabkan oleh OPT, tetapi dari faktor lain seperti hujan. Hujana dapat menimbulkan kehilangan hasil pertanian bagi petani.
      Saya ambil contoh sekarng di Jawa, Sulawesi banyak petani yang mengeluh karena kehilangan hasil pertanian yaitu tanaman pangan padi (Oryza sativa) yang disebabkan oleh air hujan yang sangat besar

      Hapus
    2. Hal ini disebabkan karena OPT merupakan salah satu faktor penghambat dalam upaya peningkatan produksi tanaman. Selain itu, pemanfaatan teknologi maju dalam proses produksi juga berdampak pada gangguan OPT baik dari segi kualitas, kuantitas maupun kompleksitasnya.

      Hapus
  17. Baik saya ingin bertanya.
    Bagaimana cara lain selain penyuluhan dari pemerinytah untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat setempat bahwa penyingnya kegiatan Kebijakan perlindungan tanaman. Dan apa solusi dari prmerintah kepada masyarakat yang kurah mematuhi perintah tersebut
    Terimakasih🙏

    BalasHapus
  18. Terima kasih untuk materinya pak.
    Baik di sini saya ingin bertanya.
    Tindakan apa yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dalam melaksanakan kebijakan perlindungan tanah tidak terjadi konflik bagi petani lain.?

    BalasHapus
  19. saya ingin bertanya, kebanyakan para petani kita yang salah mengaplikasikan pestisida untuk mengendalikan serangan opt? makaapa tindakan pemerintah agar petani bisa menggunkan atau mengaplikasikan pestisida dengan baik dan benar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik terima kasih
      Menurut saya berkaitan dengan adanya kesalahan dalam pengaplikasian pestisida itu dikarenakan ada petani yang tidak menghiraukan/peduli dengan anjuran yang tertera pada label pestida Maka dari itu dengan memberi mereka informasi ataupun saran agar dalam pengaplikasian pestida harus sesuai dengan anjuran yang ditunjukan pada label pestisida yang mereka gunakan.
      Dan selain itu dengan memberi tahu mereka agar dalam mengaplikasikan pestida sebaiknya harus bijaksana, yaitu tepat waktu, tepat dosis, tepat sasaran, dan tepat cara.

      Hapus
  20. saya ingin bertanya,Tindakan perlindungan tanaman dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. cara mengatasi hal tersebut bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya Alexandra Bonny akan menjawab cara mengatasi tindakan perlindungan tanaman yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan adalah dengan menguragi penggunaa pestisida kimia dan lebih menggunakan perlindugan tanaman secara biologi dengan menggunakan agens hayati yang ada dialam

      Hapus
  21. saya ingin bertanya,Tindakan perlindungan tanaman dapat menimbulkan dampak yang justeru menimbulkan masalah baru. Penggunaan pestisida dapat menimbulkan resistensi OPT, resurgensi OPT, dan ledakan OPT sekunder sehingga terjadi masalah OPT baru. cara mengatasi hal tersebut bagaimana?

    BalasHapus
  22. Perubahan iķlim berupa miningkatnya suhu permukaan bumi dapat memungkinkan OPT yang sebarab geografinya semula terbatas di kawasan torpika memencar ke kawasan sup-tropika dan yang semula haya di dataran rendah menyebar ke dataran tinggi. Kira-kira upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut?

    BalasHapus
  23. Baik saya ingin bertanya mengapa Penanggulangan secara sistematis dan terkoordinasi memerlukan pengaturan ?

    BalasHapus
  24. Baik disi saya ingin bertanya Mengapa Pengambilan kebijakan diperlukan dilaksanakan secara terencana sedangkan masih banyak terjadinya berbagai dampak negatif.bagaimana cara kita mengatasi hal tersebut.
    Terimakasi

    BalasHapus
  25. Disni saya ingin bertanya apakah tidak ada tindakan dari pemerintah tentang OPT yang menyebar semakin banyak padahal pemerintah tau bahwa Pasar bebas memungkinkan lebih banyak barang berpindah antar negara dan seiring dengan perpindahan barang tersebut juga terjadi pemencaran OPT yang menyebar dengan perantaraan barang.

    BalasHapus
  26. Baik saya ingin bertanya.
    Apa peran yang penting dan utama dari pemerintah agar tidak terjadi populasi OPT semakin banyak.
    Bagaimana tindakan lanjutan serta resep dari pemerintah untuk petani selalu semangat dalam membudidayakan suatu ekosistem tanaman meskipun hasilnya slalu berkurang. Dan apa bantuan dari pemerintah pada suatu kelompok tadi yang seharusnya diberikan kepada petani yang mengalami hasil dari pembudidayaan tanaman yang semakin menurun.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  27. Salah satu alasan diperlukan kebijakan perlindungan tanaman adalah OPT menimbulkan kerugian dalam areal yang luas karena itu dibutuhkan penanggulangan secara sistematis dan terkoordinasi memerlukan pengaturan..
    Yang ingin saya tanyakan, pengaturan seperti apa agar kebijakan perlindungan tanaman menjadi salah satu cara penanggulangan secara sistematis dan terkoordinasi ?

    BalasHapus
  28. Tindakan apa yang harus di gunakan untuk mengendalikan OPT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. baik menurut pendapat saya tindakan untuk mencegah kerugian pada tanaman budidaya tanaman yang di akibatkan oleh OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) yang terdiri dari Hama, patogen dan gulma dengan cara memedukan satu atau lebih teknik pengendalian yang di kembangkan dalam satu kesatuan. terimaksih

      Hapus
  29. Kebijakan dibuat, dilaksanakan, dan dievaluasi melalui serangkaian tahapan yang dikenal sebagai daur kebijakan (policy cycle). Para pakar memberikan tahapan yang berbeda-beda mengenai daur kebijakan ini.
    Pertanyaan saya, apakah dengan tahapan yang berbeda beda ini sudah efektif bagi masyarakat/petani yang jauh dari pengetahuan ?

    BalasHapus
  30. Kegiatan perlindungan yang dilakukan oleh seorang petani dapat menimbulkan dampak yang merugikan petani lain. Kerugian petani lain dapat terjadi karena perpindahan OPT, dampak negatif kegiatan perlintan, dsb., sehingga berpotensi menimbulkan konflik. Adakah carah lain baik dari pemerinta setempat maupun dari diri kita sendiri supaya kita jauh dari masalah atau konflik ini. 🙏

    BalasHapus
  31. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  32. Apakah jika sudah dikeluarkannya UU perlindungan tanaman dan jika ada yang menyalahgunakannya bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini??

    BalasHapus
  33. Faktor apa yang di lakukan petani agar tanaman tidak terserang oleh jamur.
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara memberikan fungisida secra rutin terhadap tanamn

      Berikut ini langkah"
      1 larutkan fungisida antracol dengan air
      2 masukan botol ke dalam botol semprot
      3 semprot kedalam tanaman yang teridentifikasi jamur
      4 semprot secara rutin

      Hapus
  34. Tindakan perlindungan tanaman dapat menimbulkan dampak yang justeru menimbulkan masalah baru. Penggunaan pestisida dapat menimbulkan resistensi OPT, resurgensi OPT, dan ledakan OPT sekunder sehingga terjadi masalah OPT baru. Penggunaan pestisida perlu diatur agar potensi terjadinya masalah baru dapat diminalisasi. Apakah saat ini sudah ada solusi dalam menanggani masalah baru tersebut ?

    BalasHapus
  35. Sudah banyak sekali kebijakan perlindungan tanaman yang ditetapkan oleh pemerintah ,akan tetapi melalui kebijakan yang telah dikeluarkan saja tidak cukup karena harus diiringi dengan Praktek langsung dan menjadi sarana oleh pemerintah nah hal ini yang belum Merata pada setiap daerah di Indonesia ,nah bagaimana langkah tepat khususnya menteri pertanian dalam mengatasi hal ini ?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah telah menyiapkan beberapa subyek yang di mana tujuan di adakannya subyek ini adalah untuk terjun langsung ke lapangan untuk menerapkan atau mengajarkan perlindungan tanaman.Sebagai contoh adalah Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT).

      Hapus
  36. Selamat pagi
    saya ingin bertanya, mengapa hingga saat ini masih ada serangan OPT dari negara luar?,dan apakah ada cara yang efektif sehingga serangan OPT dari luar ini dapat diatasi!
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya karena adanya pengaruh globalisasi dimana meningkatnya arus orang dan barang dalam waktu yang cepat dan peningkatan arus orang dan barang tersebut akan disertai pula dengan peluang masuknya OPT terutama dari negara maju yang mendominasi ekspor ke negara negara berkembang seperti Indonesia yang bergantung pada inmpor dan kunjungan wisatawan.

      Hapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. Bagaiamana cara mengatasi masalah OPT terutama kerugian yang besar yang dialami oleh para petani?

    BalasHapus
  39. saya ingin bertanya mengenai masalah yang ditimbulkan oleh adanya OPT yang membuat banyak kerugian bagi para petani dan juga masalah lingkungan

    BalasHapus
  40. saya Alexandra bonny ingin bertanya apa saja tindakan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya mengontrol laju pasar bebas yang memungkinkan OPT dengan mudah menyebar?

    BalasHapus
  41. Terima kasih atas penyajian materi yang sangat baik. Saya ingin bertanya Apa latar belakang yang mendasari Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman diganti dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ?

    Terima kasih

    BalasHapus
  42. Dari Materi diatas saya ingin bertanya mengapa masih banyak Organisme Pengganggu Tanaman yang masih sangat berkembang di negara kita padahal sudah ada Undang - Undang dan Kebijakan pemerintah yang berlaku serta adanya pusat karantina yang mengontrol ??
    Terima Kasih Pak

    BalasHapus
  43. Baik saya ingin bertanya:
    Mengapa perlindungan tanaman sangat penting dalam penyediaan pangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya ingin menjawab bahwa perlindungan tanaman sangat penting karena pada dasarnya,tujuannya adalah untuk menanggulangi serangan opt,sehingga produksi dari tanaman yang dibudidayakan menghasilkan kualitas yang baik sehingga ketersediaan pangan dapat terjaga.

      Hapus